Ditemukan 21146 data
51 — 7
- Menyatakan gugatan perkara perdata Pengadilan Hubungan Industrial Nomor29/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Mdn. tertanggal 10 Februari 2015 dicabut
diajukan oleh Penggugat denganalasan antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat melakukan perdamaiandiluar Pengadilan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, sehinggapenyelesaian perkara di Pengadilan tidak perlu lagi dilanjutkan, makaberdasarkan alasan tersebut menurut Majelis Hakim cukup beralasan untukmengabulkan pencabutan perkara ini ;Memperhatikan PasalPasal dan Peraturan yang berkenaan denganperkara ini ;MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan kuasa Penggugat ; Menyatakan gugatan perkara perdata Pengadilan
Hubungan Industrial Nomor29/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Mdn. tertanggal 10 Februari 2015 dicabut ; Menyatakan pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanMedan untuk mencoret perkara No.29/Pdt.Sus.PHI/2015/PNMdn,dari bukuregister yang sedang berjalan ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.566.000.
Dr. Christea Frisdiantara,.Ak.,CA.MM.CMA.CBV
Tergugat:
PPLP PT PGRI UNIVERSITAS KANJURUHAN
101 — 39
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.971.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
PT. MULIA INTAN LESTARI
Tergugat:
HERMAWAN
20 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Penggugat;
- Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat
1.Lik'ani
2.Winarti
3.Yati
4.Kasiani
5.Priati
6.Suni
7.Mesiyah
8.Sriami. Dkk
Tergugat:
PR. GUDANG SORGUM
78 — 15
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.145.000,- (satu juta seratus
FERNANDO RUDOLF SANGKILANG
Tergugat:
PT. OASIS WATERS INTERNATIONAL
71 — 36
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Februari 2018, Register perkara Nomor 32/Pdt.Sus PHI/2018/PN.Jkt.Pst;-------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 32/Pdt.Sus PHI/2018/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkara perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial; ----------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Februari 2018, Register perkara Nomor 32/Pdt.Sus PHI/2018/PN.Jkt.Pst;-------------------------------------------------------
- Menghukum Para pihak untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 606.000,00,- (enam ratus enam ribu rupiah);--
355 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo
hubungan industrial tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo.
Memerintahkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat untuk mengirimkan kembali putusan perkara a quo kepadaMahkamah Agung untuk diperiksa dalam tingkat kasasi;3. Menangguhkan biaya perkara kasasi ini sampai adanya putusan akhir;Bahwa kemudian Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 143/Pdt.Sus.PHI/2016/Halaman 14 dari 23 hal. Put.
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 15 dari 23 hal.
perkara biaya perkara sebesar Rp491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;Bahwa menurut Pemohon Kasasi, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum.Dimana putusan yang dijatunkan telah mengandung kekeliruan di dalampertimbanganpertimbangan hukumnya sehingga sampai menyebabkanterjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan PemohonKasasi.
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 143/Pdt.Sus.PHI/2016/PN Jkt.Pst., tanggal 23Agustus 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
61 — 23
Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.736.00,00 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
93 — 37
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatannya tertanggal 17 Maret 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor. 8/Pdt.Sus.PHI/2017/PN Dps.- tanggal 17 Maret 2017 ; 2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar ;3, Membeban biaya perkara kepada Negara ;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar di Denpasar ; Setelah membaca surat Gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar tanggal 17Maret 2017, Reg.
berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 3 April 2017, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 April 2017 Reg No.684/Daf/ 2017 yang selanjutnya disebut : nine srenmnaaraR ee nRERER TERGUGAT 8 epsscccnnccumsnenaninPengadilan Negeri tersebut ;Hal 1 dari Hal 3 Putusan Perk NO.8/Pdt.Sus.PHI/2017/PN DpsSetelah membaca berkas perkara ;Setelah mendengar kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan tertanggal 17 Maret2017, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar dibawah register No. : 8/Pdt.Sus.PHV/2017/PN.Dps,pada tanggal 17 Maret 2017 ;Menimbang ,bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugatmenghadap sendiri, sedangkan Tergugat datang Kuasanya tersebut diatas ;Menimbang, bahwa pada persidangan tertanggal 24 Mei 2017 para pihakmenyatakan telah menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai dankesepakatan damai yang dituangkan dalam perjanjian damai tanggal 03 Mei2017 telah dipenuhi oleh para
Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari registerperkara yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar ;3, Membeban biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah ditetapbkan pada hari : Rabu, tanggal 24 Mei 2017,dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Denpasar oleh kami : Made Pasek, SH.MH. sebagaiHakim Ketua, Ir Ketut Darmayasa, SH. dan Mustofa, SH. masingmasing sebagaiHakim
189 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
SWADHARMA ERAGRAFINDO SARANA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Bdg, tanggal 23 Agustus 2023;MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000
1.NURUM MUâÂÂSODAH
2.DEWI ANTARTI
3.ROFIDA DWI MARTINI
4.FERONIKA
5.ASTUTIK
6.IMAM SUBEKHI
7.MUCHIBBIDIN
Tergugat:
PT. Kapasari
67 — 42
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 58/Pdt.Sus-PHI/ 2023/PN.Sby;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sejumlah Rp.675.000,-
Imam Sofii
Tergugat:
Toko Luhur
43 — 21
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 110/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Tri Sugiyadi
Tergugat:
PT. Intraco Lestari
64 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat;
- Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp
JESSY
Tergugat:
PT. GENTING PLANTATIONS NUSANTARA
63 — 28
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 April 2018, Register perkara Nomor 357/Pdt.Sus PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret
perkara Nomor 357/Pdt.Sus PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkara perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial;
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 April 2018, Register perkara Nomor 357/Pdt.Sus PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.416.000,00,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);-
Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusattersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat dalam perkara in;Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 357/Pdt.Sus Hal. 1 dari 4 Hal. Penetapan Nomor 357/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.
Jkt.Pst.perkara perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan NegeriJakarta Pusat;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sebagai pihak yangmengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 35/7/Pdt.Sus PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst, maka sudah sepantasnya mengenai ongkos ongkosyang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;Memperhatikan, Undang Undang dan ketentutan hukum yangbersangkutan ;MENETAPKAN:1.
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat yang terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 13 April 2018, Register perkara Nomor 357/Pdt.Sus PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor357/Pdt.Sus PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkara perdatakhusus Pengadilan Hubungan Industrial;3.
,M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 357/Pdt.Sus PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 11Desember 2018, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalampersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri olehpara Hakim Anggota tersebut, Abdul Shomad,S.H.,M.H, PaniteraHal. 3 dari 4 Hal. Penetapan Nomor 357/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.
PT. PANCA AMARA UTAMA
Tergugat:
DEWI INDRIANI
98 — 36
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Penggugat;
- Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat
KASMIR
Tergugat:
PT. Pongkor Sukses Sejahtera
Turut Tergugat:
PT. Mega Prima Persada MPP
61 — 9
Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;
4. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Negara;
Pdt.SusPHI/2020/PN Smr, yang dibuat oleh Kuasa Penggugat dandiserahkan oleh Kuasa Penggugat di persidangan tanggal 3 Maret 2020;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan oleh Penggugat beralasandan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, oleh karenanyapencabutan tersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa pencabutan perkara ini dikabulkan, makadiperintahkan agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dicabut, maka diperintahkankepada Panitera Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;Menimbang, bahwa pencabutan perkara ini diajukan setelah dilakukanpersidangan dan oleh karena nilai gugatan ini kurang dari Rp150.000.000, 00(seratus lima puluh juta rupiah) dengan demikian sesuai ketentuan pasal 58Undangundang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, maka biaya dalam perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibebankan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register yangdiperuntukkan untuk itu;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;4.
,M.H., masingmasing Hakim Ad Hoc sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu olehHalaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 5/ Pdt.SusPHI/2020/PN SmrLis Suryani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda dihadiri Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadirioleh Tergugat dan Turut Tergugat;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,1. IGNATIA KASIARTATI, S.H.
Warisan
Tergugat:
PT. KREASI INDAH CEMERLANG
62 — 25
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 51/Pdt.Sus-PHI/ 2022/PN.Sby;
- Menyatakan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 51/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan yang sedang berjalan
24 — 3
M E N E T A P K A N Menyatakan, bahwa perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 32/G/2014/PHI.Sby. dicabut ;--------------------- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Gugatan yang sedang berjalan ; ----------------------------- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada
PENETAPANNomor : 32/G/2014/PHISbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa danmengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan tingkat pertama, telahmenetapkan sebagai berikut dalam perkara : 1 M. KHUSEN, Warga Negara Indonesia, Karyawan PT. INDRA ERA MULTI LOGAMINDUSTRI, beralamat di Lumbangboro RT. 03 RW. 12, Ds. Lumbangejo, Prigen, Pasuruan ;2 KAMALUDIN, Warga Negara Indonesia, Karyawan PT.
INDRA ERA MULTI LOGAM INDUSTRI, beralamat di Desa Gunung Gangsir,Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ;n Memperhatikan surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dengan Register Nomor : 41/G/2013/PHL.Sby. tanggal 01 Mei 2013 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;non Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memanggil secara patut kedua belah pihak yangberperkara untuk persidangan pada hari Senin Tanggal 28
biayaeksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dannilai gugatan Penggugat di bawah Rp. 150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah) makabiaya perkara dalam perkara gugatan ini dibebankan kepada Negara ; Mengingat, Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, HIR danketentuan UndangUndang yang bersangkutan ; MENETAPKAN Menyatakan, bahwa perkara gugatan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya No. 32/G/2014/PHI.Sby. dicabut ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Gugatanyang sedang berjalan ; e Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;ee Demikianditetapkan pada hari Senin tanggal 28 April 2014, oleh Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin
1.Riadi
2.Syamsul Huda
3.Tulus Edi Susanto
4.Sucipto
5.Darsan
Tergugat:
PT. HAIR STAR INDONESIA
64 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pengugat sebesar Rp. 785.000,- (Tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
69 — 29
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya tertanggal 15 Oktober 2015, yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Nomor : 12 / Pdt.Sus-PHI / 2015 / PN.Dps. tanggal 15 Oktober 2015 ;2. Memerintahkan untuk mengeluarkan perkara tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar ; 3. Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada Negara
PENETAPANNOMOR : 12/Pdt.SusPHI/2015/PN.Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Kami Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar diDenpasar ;Setelah membaca surat gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal15 Oktober 2015 Reg. No. : 12/ Pdt.SusPHI/ 2015 /PN. Dps. dalam perkara antara ;JOKO KARSIDAN SUNJAYA, No.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasardibawah Nomor: 12/ Pdt.SusPHI / 2015 / PN.
;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebut diajukan oleh kuasa Penggugatdidalam persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar dan disamping itupihak kuasa Tergugat telah menghadap dipersidangan dan juga kuasa Tergugat sudah mengajukan jawabandan bukti surat terhadap gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka pencabutan gugatanPenggugat cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena
gugatan Penggugat dicabut oleh kuasa Penggugat, maka perkaratersebut harus dikeluarkan dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara dilakukan oleh kuasa Penggugat, makaPenggugat harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Mengingat pasal pasal dari Undang Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN :1.
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya tertanggal 15 Oktober 2015, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar dibawahNomor : 12 / Pdt.SusPHI/ 2015 /PN.Dps. tanggal 15 Oktober 2015 ;2. Memerintahkan untuk mengeluarkan perkara tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar ;3.
PT. MEGA AKBAR SUPERINDO
Tergugat:
1.Muntari
2.Zainuril
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2.PT. SEKAWAN KOSMETIK WASANTARA
146 — 52
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat 1 mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Hubungan Industrial;
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
- Memerintahkan para pihak untuk menghentikan persidangan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;