Ditemukan 58001 data
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
waris cucu almarhum PAK PAKMA alias ENDINtidak menjadi tanah sengketa;Sebagian luas dari tanah pekarangan seluas + 1.900 m?
yaitu, tanahNo. 10 pada denah lokasi, dengan batasbatas : Utara Timur Selatan Barat: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (TanahNo. 6 pada denah lokasi) dikuasai oleh PAK HOTIM(Tergugat VII), dan tanah pekarangan sengketa(Tanah No. 5 pada denah lokasi) oleh BUANA(Tergugat VIl);: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (TanahNo. 11 pada denah lokasi) dikuasai oleh almarhumPAK SUS SENUO;: Selokan;: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (Tanah No.9 pada denah lokasi) dikuasai oleh MINA alias BUKARIS
menjadi tanah sengketa, karena membelipada MISJO alias PAK TILA (Penggugat Il) dan disetujui oleh paraahli waris cucu almarhum PAK PAKMA alias ENDIN;13.4.
No. 2459 K/Pdt/201 119.Bahwa BUANA (Tergugat VII) dengan tanpa hak dan melawan hukum telahmenempati tanah pekarangan sengketa yaitu : tanah sengketa No. 14.5.
sengketa No. 14.8.
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa;Bahwa tanah sawah sengketa sejak + tahun 1997 yang lalu telah diambildan dikuasai dengan secara melawan hukum dan dengan tanpa hak olehPara Tergugat karena Para Tergugat menguasai tanah sengketa dengantanpa sepengetahuan dari Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat telah berusaha baik secara kekeluargaan maupunmelalui bantuan Kepala Desa setempat di wilayah tanah sengketa, memintaagar tanah sengketa dikembalikan oleh Para Tergugat kepada yang berhakyaitu Para Penggugat, tetapi sampai dengan
sekarang ini Para Tergugattetap mempertahankan tanah sengketa dengan secara tanpa hak danmelawan hukum;Bahwa dengan penguasaan atas tanah sawah sengketa oleh Para Tergugattelah mendatangkan kerugian baik secara materi maupun secara morilkepada Para Penggugat yang merupakan orang yang berhak atas tanahsengketa dalam perkara ini, maka melalui gugatan ini Para Penggugatmeminta ganti rugi yang ditaksir sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) kepada Para Tergugat:Bahwa untuk menjamin keberhasilan
Majelis Hakim yangmemeriksa dan menyidangkan perkara ini, agar berkenan meletakkan SitaJaminan (Conservatoir Bes/aag) di atas tanah sengketa;Halaman 3 dari 8 hal. Put. Nomor 689 K/Pdt/2016Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Para Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Selong agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir bes/aag) di atastanah sengketa dalam perkara ini;3.
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah merupakan hak milik dariInagq Singgah yang berhak dimiliki oleh Para Penggugat dalam perkara ini;4. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketadan menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanahsengketa dengan secara tanpa hak dan melawan hukum;5.
Menghukum kepada Para Tergugat, atau kepada siapa saja yang telahmendapatkan hak daripadanya (tanah sengketa) dan terhadap apa sajayang terdapat di atas tanah sengketa, agar diserahkan kepada ParaPenggugat dengan secara tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuanaparat Keamanan (Polri):6.
70 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa tersebut dan selama itu pula tidak ada yangkeberatan termasuk Tergugat serta pada saat ini Penggugat tidak dapat lagimengelola dan memanfaatkan tanah tersebut;Hal. 3 dari 15 Hal.
Putusan Nomor 221 PK/Pdt/20158.10.Bahwa dengan adanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugattersebut di atas, maka cukup beralasan bagi Penggugat untuk menuntutkepada Tergugat agar segera mencabut Papan Nama Kepemilikan atastanah yang dipasang di atas tanah warisan milik Penggugat tersebut, danjuga sudah sepatutnya Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugatberupa kerugian maiteriil yaitu bila tanah sengketa tersebut disewakan perare per bulannya bernilai tidak kurang dari Rp9.125.000,00
telah menderita kerugian materiil sebesarRp9.125.000,00 (sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan terhitung dan sejak dipasangnya papan nama kepemilikan tanah olehTergugat di atas tanah warisan/tanah sengketa milik Penggugat Tersebut,Hal. 5 dari 15 Hal.
Putusan Nomor 221 PK/Pdt/201510.11.yaitu pada bulan November 2010 sampai dilaksanakannya putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap dan kerugian immateriil sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut papannama kepemilikan atas tanah sengketa yang di pasang di atas tanah milikPenggugat yang terletak di Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Pipil Nomor 295, SubakSanglah Nomor 113, Persil Nomor 72
sengketa yang dinyatakan sebagai hakdari Terbanding /Tergugat seluas 2650 m2;5.
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bin Pangile yang dibantu oleh iparnya bernama MamutHasadi (ayahnya Sukma), bahkan kakak kandungnya pula yang tertulis didalam pembayaran PBB (SPPT);Bahwa sebahagian lokasi tanah sengketa telah ditempati rumah Tergugat 1,2 dan Tergugat 3 atas sepengetahuan Penggugat, sedang Tergugat 4mendirikan pula rumah di atas tanah sengketa tanpa seizin denganPenggugat.
uang paksa sebanyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari bilamana tidak menyerahkanlangsung lokasi tanah sengketa kepada Penggugat terhitung setelahputusan ini memperoleh kepastian hukum dan telah diberitahukan kepadaHal. 2 dari 9 Hal.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah seorang diantara ahli warisAlmarhum Angile yang berhak atas lokasi tanah sengketa;3. Menyatakan bahwa lokasi tanah sengketa kebun plus perumahan yangterletak di Kampung Paccili, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo,Kabupaten Bone dengan batasbatas sebagaimana yang diuraikan di atasadalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisan dariayahnya Almarhum Pangile;4.
dengan alasanbahwa Penggugat salah menyebutkan letak dan batas sebelah Selatantanah sengketa, yang sebenarnya:Letak tanah sengketa adalah di Kampung SeppangngE, DesaTungke, Kecamatan Bengo, bukan Kampung Paccili, Desa Samaenre;Bahwa sebelah Selatan tanah sengketa adalah tanah H. Sabang yangdikuasai oleh Kesse, bukan tanah Jufri;3.
sengketa;Menyatakan bahwa lokasi tanah sengketa kebun plus Perumahan yangterletak di Kampung Paccili, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo,Kabupaten Bone dengan batasbatas sebagaimana yang diuraikan diatas, adalah milik Penggugat /Pembanding yang diperoleh sebagaibagian warisan dari ayahnya alm.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suripto) ;Sebelah Timur Tanah milik Tergugat (Mundaiyen) ;Sebelah Selatan Jalan baru ;Sebelah Barat Tanah milik Tergugat (Mundaiyen) ;Tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 566 atas nama MundaiyenDengan harga Rp 1.600.000,00 ;Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa ;4. Bahwa almarhum R. SURIPTO telah membayar lunas harga tanah tersebutsebesar Rp 4.000.000,00 namun almarhum Mundaiyen tidak bersediamelakukan balik nama dihadapan Notaris M.
Putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 29 Februari 1988 Nomor:36/Pdt.G/1987/PNJpr. yang amarnya berbunyi :MENGADILI :DALAM KONVENS :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan bahwa jual beli tanah sengketa antara Penggugat danTergugat sah menurut hukum ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan akta jualbeli tanah sengketa itu pada PPAT ;Menghukum Tergugat membayar' biaya perkara sebanyakHal. 2 dari 14 hal. Put.
sengketa seluas 4.106 m?
sengketa sudah dikuasai para Penggugat ;.Bahwa ternyata pada tanggal 15 Desember 1991 semasa hidupnyaMundaiyen (Tergugat perkara Nomor 36/Pdt.G/1987/PN.jpr.
No. 3007 K/Pdt/201014.15.16.17.36/Pdt.G/1987/PN.Jpr tanggal 29 Februari 1988, Putusan Pengadilan TinggiSemarang Nomor 286/Pdt./1988/PT.Smg tanggal 15 September 1988 ;Bahwa setelah Tembong meninggal dunia, sertifikat dikuasai oleh jandanyabernama lliyanti (Tergugat) ;Bahwa karena Mundaiyen sudah tidak berhak lagi atas tanah sengketa,maka jual beli atas tanah sengketa antara Mundaiyen dengan Tembongharuslah dinyatakan tidak sah dan sepatutnya jika jual beli atas tanahsengketa tersebut dibatalkan ;Bahwa
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
73 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
18 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat menguasai tanahsengketa serta mendirikan rumah untuk tempat tinggal Penggugat danbangunan untuk tempat usaha Penggugat;Bahwa, sejak penguasaan tersebut sampai dengan saat ini Penggugatmenguasai tanah sengketa secara terus menerus tanpa adanya gangguandari pihak lain, bahkan berkalikali Bok Paikem menyuruh agar tanahsengketa dibalik nama atas nama Penggugat, akan tetapi karena belum adabiaya Penggugat menunda proses balik nama tersebut;Bahwa, pada sekira tahun 2003 Bok Paikem pernah mengalami
sengketa dari Bok Paikem padatahun 1998 dan telah menguasai tanah sengketa secara terus menerustanpa putus dan tanpa gangguan dari pihak lain, karenanya maka hibahtanah sengketa pada tahun 2006 oleh Tergugat II, cucu dan Bok Paikemkepada Tergugat Ill, 1V dan adalah tidak sah dan batal demi hukum;Bahwa, oleh karena hibah tanah sengketa tidak sah maka penerbitanSertifikat tersebut di atas oleh Turut Tergugat juga menjadi tidak sah danharus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku sebab baikTergugat
Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah sengketa antara Penggugatdengan Bok Paikem adalah sah;3. Menyatakan perjanjian hibah tanah sengketa dari Tergugat II (Budi Susanto)kepada Tergugat Ill, IV, dan (Mispan, Supardi dan Sih Winarti) adalah tidaksah dan batal demi hukum;4.
klaim Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yangmenyatakan bahwa dia adalah pemilik sah tanah sengketa adalah tidakbenar dan tidak ada payung hukumnya;Bahwa karena sertifikat atas tanah sengketa dalam perkara ini yaituSertfikat Nomor 2399/Desa Sumberberas, tercatat atas nama TergugatKonvensi I, Ill, dan IV, adalah sah menurut hukum maka terdapat cukupalasan apabila kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidiperintahkan untuk segera mengosongkan objek sengketa dari segala hakdan miliknya serta
dari siapa saja yang memperoteh hak daripadanya, untukselanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa beban apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan putusansebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya; Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa dalam perkara ini yangberupa tanah darat seluas kurang lebih 470 m?
37 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat sudah berusaha baik secara kekeluargaan maupunmelalui bantuan Kepala Desa setempat di wilayah tanah sengketa, memintaagar tanah sengketa dikembalikan oleh Para Tergugat kepada yang berhakyaitu Penggugat, tetapi sampai dengan sekarang ini Para Tergugat tetapmempertahankan tanah sengketa dengan secara tanpa hak dan melawanhukum;4.
Bahwa dengan penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat telahmendatangkan kerugian baik secara materi maupun secara moril kepadaPenggugat yang merupakan orang yang berhak atas tanah sengketa dalamperkara ini, maka melalui gugatan ini Penggugat meminta ganti rugi yangHal. 2 dari 12 Hal. Put.
No. 391 K/Pdt/2014ditaksir sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ParaTergugat, terutama kepada Tergugat 1 (Amaq Wisri) karena kepada dialahyang pertama kali menguasai tanah sengketa dengan tanpa hak danmelawan hukum, kemudian dia pula (Tergugat 1) yang telah menjual/memperalihkan tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukumkepada Tergugat 2 (Inaq Sukri);Bahwa untuk menjamin keberhasilan dari gugatan Penggugat dalamperkara ini, maka Penggugat melalui gugatan ini mohon kepada
Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) di atastanah Penggugat Intervensi yang dijadikan tanah sengketa dalam perkara ini;. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas kurang lebih 4 (empat) are yangdijadikan tanah sengketa oleh Tergugat 1 Intervensi adalah merupakanpeninggalan dari Guru Aruman (almarhum), ayah Penggugat Intervensi;.
Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa danmenyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah sengketa secaratanpa hak dan melawan hukum;. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang telahmendapatkan hak daripadanya (tanah sengketa) dan terhadap apa saja yangada di atas tanah sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dengansecara tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
diatas tanah sengketa, tetapi namun demikian nilaikesaksiannya tetap ada karena ia melihat Suala selama 3 tahun tinggalberumah di atas tanah sengketa sebelum ia masuk militer pada tanggal 3April 1962, berarti pula bahwa Suala pernah menguasai tanah sengketa dankarenanya saksi tersebut mempunyai nilai tambah bukti ;Hal. 9 dari 14 hal.
No.1899 K/Pdt/2002Saksi ke Penggugat Sumia, memberi keterangan di bawah sumpahmenerangkan bahwa saksi tahu tanah sengketa yang terletak di kampungCendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.Bahwa saksi tidak tahu siapa yang pertama kali membuka sengketa, akantetapi pada zaman Jepang saksi melihat tanah sengketa dikerjakan olehRanta Ambe Sudding yaitu saudara Lita (Penggugat).Bahwa saksi melihat Tergugat bersama ayahnya yang bernama JAGAmengerjakan tanah sengketa sesuai zaman Siliwangi
pada waktu itu berada dalam penguasaan Suala karena Rantaadalah anak kandung Suala, dimana Ranta mengerjakan tanah sengketaadalah sematamata sebagai anak kandung membantu ayahnya (Suala)mengerjakan tanah sengketa pada waktu itu ;Bahwa saksi melihat Tergugat mengerjakan tanah sengketa bersamaayahnya bernama JAGA sesudah Siliwangi, ini menunjukkan bahwasebelum tanah sengketa dikerjakan oleh Tergugat terlebin dahulu dikerjakandan dikuasai oleh Suala bersama anaknya, berarti pula bahwa sebelumnyatanah
Babe Ambe Minjam itu seperti di dalilkan oleh Tergugatialah anak kandung Sigara, yang menurut Tergugat dia bersama Jaga AmbeWangi berhak mewarisi tanah sengketa karena itu adalah anak kandungatau ahli waris Sigara sedang tanah sengketa adalah peninggalan Sigara.Jadi posisi Baba Ambe Minjam dalam perkara ini menurut dalil sangkalanTergugat seperti tersebut dalam jawaban gugatannya, sangat penting.
Keterangan paman Tergugat yaitu Baba Ambe Minjan bahwa ayahnya tidakpernah mengerjakan tanah sengketa hanya merupakan keterangan diluarsidang yang tidak dikuatkan oleh Kepala Desa yang didalilkan inginmembangun sekolah di atas tanah sengketa ;Hal. 12 dari 14 hal. Put. No.1899 K/Pdt/2002c.
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
24 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan