Ditemukan 58001 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Sengketa tanah
Putus : 19-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2459 K/Pdt/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — SUNARSO, DKK VS SAMIDIN alias PAK SITTI,, DKK
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • waris cucu almarhum PAK PAKMA alias ENDINtidak menjadi tanah sengketa;Sebagian luas dari tanah pekarangan seluas + 1.900 m?
    yaitu, tanahNo. 10 pada denah lokasi, dengan batasbatas : Utara Timur Selatan Barat: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (TanahNo. 6 pada denah lokasi) dikuasai oleh PAK HOTIM(Tergugat VII), dan tanah pekarangan sengketa(Tanah No. 5 pada denah lokasi) oleh BUANA(Tergugat VIl);: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (TanahNo. 11 pada denah lokasi) dikuasai oleh almarhumPAK SUS SENUO;: Selokan;: Tanah pekarangan bukan tanah sengketa (Tanah No.9 pada denah lokasi) dikuasai oleh MINA alias BUKARIS
    menjadi tanah sengketa, karena membelipada MISJO alias PAK TILA (Penggugat Il) dan disetujui oleh paraahli waris cucu almarhum PAK PAKMA alias ENDIN;13.4.
    No. 2459 K/Pdt/201 119.Bahwa BUANA (Tergugat VII) dengan tanpa hak dan melawan hukum telahmenempati tanah pekarangan sengketa yaitu : tanah sengketa No. 14.5.
    sengketa No. 14.8.
Putus : 19-11-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1901K/PDT/2002
Tanggal 19 Nopember 2007 — H. YUSUF H. TAYEB ; HAFSAH H. YUSUF ; ALI AMA JALEHA
1611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 09-06-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689 K/Pdt/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — HAJI SARAPUDIN, DKK VS AMAQ ADY, DKK
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa;Bahwa tanah sawah sengketa sejak + tahun 1997 yang lalu telah diambildan dikuasai dengan secara melawan hukum dan dengan tanpa hak olehPara Tergugat karena Para Tergugat menguasai tanah sengketa dengantanpa sepengetahuan dari Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat telah berusaha baik secara kekeluargaan maupunmelalui bantuan Kepala Desa setempat di wilayah tanah sengketa, memintaagar tanah sengketa dikembalikan oleh Para Tergugat kepada yang berhakyaitu Para Penggugat, tetapi sampai dengan
    sekarang ini Para Tergugattetap mempertahankan tanah sengketa dengan secara tanpa hak danmelawan hukum;Bahwa dengan penguasaan atas tanah sawah sengketa oleh Para Tergugattelah mendatangkan kerugian baik secara materi maupun secara morilkepada Para Penggugat yang merupakan orang yang berhak atas tanahsengketa dalam perkara ini, maka melalui gugatan ini Para Penggugatmeminta ganti rugi yang ditaksir sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) kepada Para Tergugat:Bahwa untuk menjamin keberhasilan
    Majelis Hakim yangmemeriksa dan menyidangkan perkara ini, agar berkenan meletakkan SitaJaminan (Conservatoir Bes/aag) di atas tanah sengketa;Halaman 3 dari 8 hal. Put. Nomor 689 K/Pdt/2016Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Para Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Selong agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir bes/aag) di atastanah sengketa dalam perkara ini;3.
    Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah merupakan hak milik dariInagq Singgah yang berhak dimiliki oleh Para Penggugat dalam perkara ini;4. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketadan menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanahsengketa dengan secara tanpa hak dan melawan hukum;5.
    Menghukum kepada Para Tergugat, atau kepada siapa saja yang telahmendapatkan hak daripadanya (tanah sengketa) dan terhadap apa sajayang terdapat di atas tanah sengketa, agar diserahkan kepada ParaPenggugat dengan secara tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuanaparat Keamanan (Polri):6.
Putus : 18-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 PK/Pdt/2015
Tanggal 18 Juni 2015 — GUBERNUR BALI melawan I MADE SURASMA
7033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sengketa tersebut dan selama itu pula tidak ada yangkeberatan termasuk Tergugat serta pada saat ini Penggugat tidak dapat lagimengelola dan memanfaatkan tanah tersebut;Hal. 3 dari 15 Hal.
    Putusan Nomor 221 PK/Pdt/20158.10.Bahwa dengan adanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugattersebut di atas, maka cukup beralasan bagi Penggugat untuk menuntutkepada Tergugat agar segera mencabut Papan Nama Kepemilikan atastanah yang dipasang di atas tanah warisan milik Penggugat tersebut, danjuga sudah sepatutnya Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugatberupa kerugian maiteriil yaitu bila tanah sengketa tersebut disewakan perare per bulannya bernilai tidak kurang dari Rp9.125.000,00
    telah menderita kerugian materiil sebesarRp9.125.000,00 (sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan terhitung dan sejak dipasangnya papan nama kepemilikan tanah olehTergugat di atas tanah warisan/tanah sengketa milik Penggugat Tersebut,Hal. 5 dari 15 Hal.
    Putusan Nomor 221 PK/Pdt/201510.11.yaitu pada bulan November 2010 sampai dilaksanakannya putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap dan kerugian immateriil sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut papannama kepemilikan atas tanah sengketa yang di pasang di atas tanah milikPenggugat yang terletak di Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Pipil Nomor 295, SubakSanglah Nomor 113, Persil Nomor 72
    sengketa yang dinyatakan sebagai hakdari Terbanding /Tergugat seluas 2650 m2;5.
Putus : 28-01-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 602 PK/Pdt/2014
Tanggal 28 Januari 2015 — LEL. MAING VS H. MUH. DJUFRI BIN PANGILE dan 1. PER. BADIAH, dkk.
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bin Pangile yang dibantu oleh iparnya bernama MamutHasadi (ayahnya Sukma), bahkan kakak kandungnya pula yang tertulis didalam pembayaran PBB (SPPT);Bahwa sebahagian lokasi tanah sengketa telah ditempati rumah Tergugat 1,2 dan Tergugat 3 atas sepengetahuan Penggugat, sedang Tergugat 4mendirikan pula rumah di atas tanah sengketa tanpa seizin denganPenggugat.
    uang paksa sebanyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari bilamana tidak menyerahkanlangsung lokasi tanah sengketa kepada Penggugat terhitung setelahputusan ini memperoleh kepastian hukum dan telah diberitahukan kepadaHal. 2 dari 9 Hal.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah seorang diantara ahli warisAlmarhum Angile yang berhak atas lokasi tanah sengketa;3. Menyatakan bahwa lokasi tanah sengketa kebun plus perumahan yangterletak di Kampung Paccili, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo,Kabupaten Bone dengan batasbatas sebagaimana yang diuraikan di atasadalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisan dariayahnya Almarhum Pangile;4.
    dengan alasanbahwa Penggugat salah menyebutkan letak dan batas sebelah Selatantanah sengketa, yang sebenarnya:Letak tanah sengketa adalah di Kampung SeppangngE, DesaTungke, Kecamatan Bengo, bukan Kampung Paccili, Desa Samaenre;Bahwa sebelah Selatan tanah sengketa adalah tanah H. Sabang yangdikuasai oleh Kesse, bukan tanah Jufri;3.
    sengketa;Menyatakan bahwa lokasi tanah sengketa kebun plus Perumahan yangterletak di Kampung Paccili, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo,Kabupaten Bone dengan batasbatas sebagaimana yang diuraikan diatas, adalah milik Penggugat /Pembanding yang diperoleh sebagaibagian warisan dari ayahnya alm.
Putus : 20-07-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1157K/PDT/2003
Tanggal 20 Juli 2006 — TRI DEWI LARASATI/DEWI; LILIK PRASETYO; JOKO KUSGIONO; ERLI IRAWATI; DWI INDAH RETNOWATI; RITA PRASETYOWATI; NOERTADJI
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 03-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3007 K/Pdt/2010
Tanggal 3 Oktober 2011 — NY. Hj. SUMIATI, DKK VS ILIYANTI, dikenal dengan nama NY. TEMBONG
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suripto) ;Sebelah Timur Tanah milik Tergugat (Mundaiyen) ;Sebelah Selatan Jalan baru ;Sebelah Barat Tanah milik Tergugat (Mundaiyen) ;Tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 566 atas nama MundaiyenDengan harga Rp 1.600.000,00 ;Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa ;4. Bahwa almarhum R. SURIPTO telah membayar lunas harga tanah tersebutsebesar Rp 4.000.000,00 namun almarhum Mundaiyen tidak bersediamelakukan balik nama dihadapan Notaris M.
    Putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 29 Februari 1988 Nomor:36/Pdt.G/1987/PNJpr. yang amarnya berbunyi :MENGADILI :DALAM KONVENS :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan bahwa jual beli tanah sengketa antara Penggugat danTergugat sah menurut hukum ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan akta jualbeli tanah sengketa itu pada PPAT ;Menghukum Tergugat membayar' biaya perkara sebanyakHal. 2 dari 14 hal. Put.
    sengketa seluas 4.106 m?
    sengketa sudah dikuasai para Penggugat ;.Bahwa ternyata pada tanggal 15 Desember 1991 semasa hidupnyaMundaiyen (Tergugat perkara Nomor 36/Pdt.G/1987/PN.jpr.
    No. 3007 K/Pdt/201014.15.16.17.36/Pdt.G/1987/PN.Jpr tanggal 29 Februari 1988, Putusan Pengadilan TinggiSemarang Nomor 286/Pdt./1988/PT.Smg tanggal 15 September 1988 ;Bahwa setelah Tembong meninggal dunia, sertifikat dikuasai oleh jandanyabernama lliyanti (Tergugat) ;Bahwa karena Mundaiyen sudah tidak berhak lagi atas tanah sengketa,maka jual beli atas tanah sengketa antara Mundaiyen dengan Tembongharuslah dinyatakan tidak sah dan sepatutnya jika jual beli atas tanahsengketa tersebut dibatalkan ;Bahwa
Putus : 30-06-2005 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324K/PDT/2004
Tanggal 30 Juni 2005 — Tohari; Saenap alias Bok Tohari; Dra. Rosida; Syamsuri; B. Sukaryani; Pak Lim; Sunaryono; Pemerintah Kabupaten Jember qq. Camat Arjasa; Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Jember; Muhamat; Niman
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 14-01-2009 — Upload : 25-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2077K/PDT/2008
Tanggal 14 Januari 2009 — M. YUNUS BIN TGK. RISYAD ; FATIMAH BINTI TGK. IDRUS ; Hj. AINOL MARDIAH ; MUZAKKIR BIN H. ILYAS, dkk.
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-04-2007 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3078K/PDT/2002
Tanggal 24 April 2007 — Herman Satu; Petrus Palet
199 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-08-2001 — Upload : 01-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2050K/PDT/1999
Tanggal 21 Agustus 2001 — PT. SIAM-INDO GYPSUM INDUSTRY ; PT.SWASTHI PARAMA MULYA ; H.M. KOSIM DS.BE ; ENTANG KUKUH, dkk.
7343 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-02-2008 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3298K/PDT/2001
Tanggal 15 Februari 2008 — I DEWA PUTU WENDRA ; I DEWA NYOMAN SUMATRA
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 20-07-2004 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60K/PDT/2003
Tanggal 20 Juli 2004 — Ny. KUN MARSIH (Istri Almarhum Soejono) ; ERY RUSTYANI (Anak Almarhum Soejono), dkk. ; SUPANDI ; Ny. INA binti SAMAN
1916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 27-01-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220PK/PDT/2005
Tanggal 27 Januari 2006 — THELMA LENGKONG ; WENNY LENGKONG, dkk. ; PAULUS RORING ; PEMERINTAH RI, Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara cq. Walikotamadya Bitung cq Camat Bitung Tengah
180 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 PK/Pdt/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — RATNA WAHYUNI VS BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI, DKK
4621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat menguasai tanahsengketa serta mendirikan rumah untuk tempat tinggal Penggugat danbangunan untuk tempat usaha Penggugat;Bahwa, sejak penguasaan tersebut sampai dengan saat ini Penggugatmenguasai tanah sengketa secara terus menerus tanpa adanya gangguandari pihak lain, bahkan berkalikali Bok Paikem menyuruh agar tanahsengketa dibalik nama atas nama Penggugat, akan tetapi karena belum adabiaya Penggugat menunda proses balik nama tersebut;Bahwa, pada sekira tahun 2003 Bok Paikem pernah mengalami
    sengketa dari Bok Paikem padatahun 1998 dan telah menguasai tanah sengketa secara terus menerustanpa putus dan tanpa gangguan dari pihak lain, karenanya maka hibahtanah sengketa pada tahun 2006 oleh Tergugat II, cucu dan Bok Paikemkepada Tergugat Ill, 1V dan adalah tidak sah dan batal demi hukum;Bahwa, oleh karena hibah tanah sengketa tidak sah maka penerbitanSertifikat tersebut di atas oleh Turut Tergugat juga menjadi tidak sah danharus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku sebab baikTergugat
    Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah sengketa antara Penggugatdengan Bok Paikem adalah sah;3. Menyatakan perjanjian hibah tanah sengketa dari Tergugat II (Budi Susanto)kepada Tergugat Ill, IV, dan (Mispan, Supardi dan Sih Winarti) adalah tidaksah dan batal demi hukum;4.
    klaim Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yangmenyatakan bahwa dia adalah pemilik sah tanah sengketa adalah tidakbenar dan tidak ada payung hukumnya;Bahwa karena sertifikat atas tanah sengketa dalam perkara ini yaituSertfikat Nomor 2399/Desa Sumberberas, tercatat atas nama TergugatKonvensi I, Ill, dan IV, adalah sah menurut hukum maka terdapat cukupalasan apabila kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidiperintahkan untuk segera mengosongkan objek sengketa dari segala hakdan miliknya serta
    dari siapa saja yang memperoteh hak daripadanya, untukselanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa beban apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan putusansebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya; Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa dalam perkara ini yangberupa tanah darat seluas kurang lebih 470 m?
Putus : 03-12-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/Pdt/2014
Tanggal 3 Desember 2014 — AMAQ WISRI, DKK VS AMAQ RUSPAN, DKK
3784 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat sudah berusaha baik secara kekeluargaan maupunmelalui bantuan Kepala Desa setempat di wilayah tanah sengketa, memintaagar tanah sengketa dikembalikan oleh Para Tergugat kepada yang berhakyaitu Penggugat, tetapi sampai dengan sekarang ini Para Tergugat tetapmempertahankan tanah sengketa dengan secara tanpa hak dan melawanhukum;4.
    Bahwa dengan penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat telahmendatangkan kerugian baik secara materi maupun secara moril kepadaPenggugat yang merupakan orang yang berhak atas tanah sengketa dalamperkara ini, maka melalui gugatan ini Penggugat meminta ganti rugi yangHal. 2 dari 12 Hal. Put.
    No. 391 K/Pdt/2014ditaksir sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ParaTergugat, terutama kepada Tergugat 1 (Amaq Wisri) karena kepada dialahyang pertama kali menguasai tanah sengketa dengan tanpa hak danmelawan hukum, kemudian dia pula (Tergugat 1) yang telah menjual/memperalihkan tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukumkepada Tergugat 2 (Inaq Sukri);Bahwa untuk menjamin keberhasilan dari gugatan Penggugat dalamperkara ini, maka Penggugat melalui gugatan ini mohon kepada
    Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) di atastanah Penggugat Intervensi yang dijadikan tanah sengketa dalam perkara ini;. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas kurang lebih 4 (empat) are yangdijadikan tanah sengketa oleh Tergugat 1 Intervensi adalah merupakanpeninggalan dari Guru Aruman (almarhum), ayah Penggugat Intervensi;.
    Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa danmenyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah sengketa secaratanpa hak dan melawan hukum;. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang telahmendapatkan hak daripadanya (tanah sengketa) dan terhadap apa saja yangada di atas tanah sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dengansecara tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
Putus : 12-07-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1899K/PDT/2002
Tanggal 12 Juli 2007 — L I T A ; M A D E N G
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diatas tanah sengketa, tetapi namun demikian nilaikesaksiannya tetap ada karena ia melihat Suala selama 3 tahun tinggalberumah di atas tanah sengketa sebelum ia masuk militer pada tanggal 3April 1962, berarti pula bahwa Suala pernah menguasai tanah sengketa dankarenanya saksi tersebut mempunyai nilai tambah bukti ;Hal. 9 dari 14 hal.
    No.1899 K/Pdt/2002Saksi ke Penggugat Sumia, memberi keterangan di bawah sumpahmenerangkan bahwa saksi tahu tanah sengketa yang terletak di kampungCendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.Bahwa saksi tidak tahu siapa yang pertama kali membuka sengketa, akantetapi pada zaman Jepang saksi melihat tanah sengketa dikerjakan olehRanta Ambe Sudding yaitu saudara Lita (Penggugat).Bahwa saksi melihat Tergugat bersama ayahnya yang bernama JAGAmengerjakan tanah sengketa sesuai zaman Siliwangi
    pada waktu itu berada dalam penguasaan Suala karena Rantaadalah anak kandung Suala, dimana Ranta mengerjakan tanah sengketaadalah sematamata sebagai anak kandung membantu ayahnya (Suala)mengerjakan tanah sengketa pada waktu itu ;Bahwa saksi melihat Tergugat mengerjakan tanah sengketa bersamaayahnya bernama JAGA sesudah Siliwangi, ini menunjukkan bahwasebelum tanah sengketa dikerjakan oleh Tergugat terlebin dahulu dikerjakandan dikuasai oleh Suala bersama anaknya, berarti pula bahwa sebelumnyatanah
    Babe Ambe Minjam itu seperti di dalilkan oleh Tergugatialah anak kandung Sigara, yang menurut Tergugat dia bersama Jaga AmbeWangi berhak mewarisi tanah sengketa karena itu adalah anak kandungatau ahli waris Sigara sedang tanah sengketa adalah peninggalan Sigara.Jadi posisi Baba Ambe Minjam dalam perkara ini menurut dalil sangkalanTergugat seperti tersebut dalam jawaban gugatannya, sangat penting.
    Keterangan paman Tergugat yaitu Baba Ambe Minjan bahwa ayahnya tidakpernah mengerjakan tanah sengketa hanya merupakan keterangan diluarsidang yang tidak dikuatkan oleh Kepala Desa yang didalilkan inginmembangun sekolah di atas tanah sengketa ;Hal. 12 dari 14 hal. Put. No.1899 K/Pdt/2002c.
Putus : 11-12-2009 — Upload : 11-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1693K/PDT/2009
Tanggal 11 Desember 2009 — MARTHINA TANGKE SALLE ; MARIA PONGKIDING ; TORI KENDEK ALLO, dkk.
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-07-2005 — Upload : 09-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1041K/PDT/2004
Tanggal 1 Juli 2005 — AMAQ KILI ; HAJI SOLIHIN, Dkk ; HAJI KASPUNURI ; BADAN PERTANAHAN NASIONAL-RI Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NTB Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 20-11-2007 — Upload : 24-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1832K/PDT/2002
Tanggal 20 Nopember 2007 — S A R T I ; J A S M O ; T O H A, dkk.
2424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan