Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 228/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 16 April 2021 — Pembanding/Penggugat : HARTO WIJOYO
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perseroan CABANG SIDOARJO
Terbanding/Tergugat II : Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
Terbanding/Tergugat III : LIE ANDRY SETYADANA
Terbanding/Tergugat IV : PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
Terbanding/Tergugat V : Drs.H Burhanudin Thahir Affandi
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI., S.H., M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
Terbanding/Turut Tergugat IV : Ariesca Dwi Aptasari
Terbanding/Turut Tergugat V : Pemerintah RI C.q Kemenkeu C.q Dirjen Kekayaan Negara C.q Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Terbanding/Turut Tergugat VI : Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
9760
  • Bahwa cessie yang dilakukan oleh Tergugat selaku pemberi cessiekepada Tergugat II selaku penerima cessie terhadap piutang tersebutdilakukan oleh dan di hadapan Turut Tergugat (I.c Notaris Ariesca DwiAptasari, SH.MKn., yang berkantor dan berdomisili hukum di Jember) ;13.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.115/AMD/Area.II/SDA/V/2016 tertanggal 31 Mei 2016.11.
    P.AP.5P.6P.7P.8P.9P.10P.11P.12P.13P.14 (Cessie) No. 23 tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 14 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 15 Tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 16 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 17 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 18 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 19 Tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No
    . 20 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 21 Tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 22 Tertanggal 01062016Pengalihan Perjanjian Piutang(Cessie) No. 24 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 25 Tertanggal 01062016 membuktikan jikaTergugat 1 secaramelawan hukum telahmengalihkan Piutang keTergugat II melalui NotarisTurut Tergugat I!
    Artinya kepada cessie tersebutlan lebih dahuludiberitahukan kepada debitur.3.
Register : 09-05-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 110/Pdt.G/2016/PN Pbr
Tanggal 29 Juni 2016 — Ir YOSMANIAR. MSi VS SUBRONTO
14236
  • MarpoyanHalaman 1 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Nomor 110/Pat.G/2016/PN.Pbr..Damai Kota Pekanbaru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MilikNo 670 yang dikeluarkan dan ditanda tangani olek Kepala KantorPertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 26 Januari 2006 yang di perolehPenggugat melalui Jual Beli Piutang dari PT Bank Tabungan Negara(Persero) Tok sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No 05 Tanggal 01April 2016 pada Kantor Notaris Agustina Dermawati SH.Mkn, berdasarkanpersetujuan Penawaran Cessie
    Pbr..Milik No 670 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala KantorPertanahan Kota Pekanbaru Tertanggal 26 Januari 2006 atas namaSubronto tersebut adalah dengan dasar Jual Beli Piutang dan PengalihanHak atas Tagihan (Cessie), dengan mengajukan Permohonan PenawaranCessie untuk mengambil alin Piutang atas Kredit Macet KepemilikanDebitur awal (Tergugat / Subronto) yang diberikan oleh PT.
    Bahwa Penggugat mennyadariterntang pentingnya suatu bukti kKepemilikan tanah dalam bentuk Sertifikatkepemilikan yang telah Pduggugat peroleh dengan cara jual beli Piutangdan Pengalinan Hak atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat denganpihak Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Cabang Pekanbaru sertaguna melindungi hak Penggugat yang beriktikat baik maka patutlah kiranyaPenggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan NegeriPekanbaru melalui Majelis Hakim yang ditunjuk nantinya untuk memeriksadan
    Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihnan Hak Atas Tagihan( Cessie ) yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada pihak BankTabunan Negara (Persero) Tok Cabang Pekanbaru dihadapan NotarisAgustina Dermawati SH. Mkn. Pada tanggal 1 April 2015 No 05 adalah Sahdan Berdasarkan Hukum.4. Menyatakan sebidang Tanah beserta Bangunan yang ada di atasnya seluas113 M?
    yang terletak di Perumahan Kartama Raya Blok No 13 KelurahanMaharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sebagai mana dibuktikan Sertifikat Hak Milik No 670 yang dikeluarkan dan ditanda tanganioleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 26Januari 2006 atas nama Subroto atau tergugat yang telah dibeli olehpenggugat melalui Cessie adalah Sah secara Hukum dan menjadi Hak MilikPenggugat,5.
Register : 22-01-2019 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PT BANTEN Nomor 152/PDT/2018/PT.BTN
Tanggal 10 Januari 2019 — 1. ADE ABDUL WAHAB BIN DAMA, bertempat tinggal di KP.Bojen Tanggul RT.003 RW.003 Desa Bojen, Kecamatan Sobang Kabuapten Pandeglang Provinsi Banten, tempat tanggal lahir Indramayu, 14 April 1968, Pekerjaan Wiraswasta, Nomor KTP 3601351404680001, jenis kelamin laki-laki, sebagai Tergugat I; 2. SUSYANA BINTI SUMARDI, bertempat tinggal di KP.Bojen Tanggul RT.003 RW.003 Desa Bojen, Kecamatan Sobang Kabuapten Pandeglang Provinsi Banten, tempat tanggal lahir Indramayu, 15 Juni 1979, Pekerjaan Mnegurus Rumah Tangga, Nomor KTP 3601355504740001, jenis kelamin perempuan, sebagai Tergugat II; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marjiknursaga, Jaenal Muharam, Suganda, MT.Diansyah, Muswito, SH Advokat pada YPK-SENOPATI beralamat di Jalan Jalan Saga-Pekong RT.004/002 Saga Tangerang 15610 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/KG-S/003/III/2018 tanggal 29 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang Nomor 115/02/SK.HUK/Pdt/18/PNS tertanggal 03 April 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai : ....... PARA PEMBANDING semula PARA TERGUGAT ; M E L A W A N PT ARTHA PRIMA FINANCE, berkedudukan di Kantor Pusat Grand Sipil Tower Lantai 32 Jalan S.Parman Kav.22/24 Slipi palmerah Jakarta Barat,dan Kantor Cabang Serang di Jalan Raya Cilegon KM 4 Ruko Serang City Blok RA 01-02 Kelurahan Drangong Kecamatan Tatakan Serang 42162, yang diwakili oleh TUDI KRISMAWAN Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Steeven Victor Imanuel, SH, Attahillah, SH, Ardha Utama, SH, M. Noer Basyar, Hari Agustaria., Manager Legal Dan Recorvery Staff Legal, Staff Remedial dan Kepala Cabang PT ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang, beralamat di Jalan Raya Cilegon KM 4 Ruko Serang City Blok RA 01-02 Kelurahan Drangong Kecamatan Tatakan Serang 42162, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal No.001/SKK/APF-LGL/III/2018 tertanggal 14 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang Nomor 101/37/SK.HUK/Pdt/18/PNS tertanggal 20 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Penggugat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
7431
  • Dalam Aktatersebut diatur bahwa Debitor dan/atau Pemberi Jaminan telah memindahkandan menyerahkan hak (cederen) kepada Bank (saat ini kedudukannyadigantikan oleh Penggugat) yang menerima penyerahan dan pemindahan hakuntuk jaminan (zekerheids cessie) tersebut di atas.
    Atas nama pemberi jaminan (Tergugat ) melakukan segala tindakan yangdiperlukan dan diharuskan agar pembalikan nama tersebut dapatdilaksanakan tanpa pemberian kuasa lagi untuk satu dan lainnya.Bahwa kedudukan Penggugat selaku pemegang hak tagih (cessie) yangmenggantikan kedudukan pihak Bank, dimana ternyata Tergugat telahmelakukan wanprestasi, maka sesuai perjanjianperjanjian, Akta Pengikatanjaminan Secara Cessie, dan dokumen pendukung lainnya yang dibuatmenurut hukum, kedudukan Tergugat dapat digantikan
    Bahwa Penggugat pernah mengajukan gugatan yang sama seperti inidengan Perkara Nomor:39/Padt.G/2015/PN.TNG, di mana majelis hakimpada perkara tersebut telah menjatuhkan putusan gugatan Penggugattidak dapat diterima karena Cessie wajib dialinkan menggunakan exploitjuru sita sejak pertama kali dialinkan;2.
    Bahwa faktanya sejak pertama kali Cessie dialinkan dari PT BankDanamon Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan, Cessietersebut tidak pernah diberitahukan pengalihannya melalui exploit jurusita sehingga Cessie tersebut cacat hukum sejak dari pertama kalidialinkan;3.
    untuk disetujui oleh debitur atau setidaktidaknyapemberitahuannya melalui exploit juru sita sebagaimana diatur dalamPasal 613 ayat (3) KUHPerdata.Bahwa peralihan yang cacat hukum tersebut dilakukan berulangulangsebagaimana penjualan Cessie yang dilakukan oleh Badan PenyehatanPerbankan Nasional kepada PT NISP Sekuritas sebagaimana tertuangdalam akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 20tertanggal 17 Juni 2003 yang dibuat dihadapan Ny.
Register : 08-01-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat:
Konstan Dangan Rianto
Tergugat:
HAJI MUHIDIN,
Turut Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK,
2.BPN KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR,
10427
  • Bahwa jual beli piutang antara PENGGUGAT dengan TURUTTERGUGAT dituangkan dalam akta otentik berupa Akta Perjanjian(Cessie) Piutang selanjutnya disebut Akta Cessie No. 189 tanggal29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Rinasari Dwi Juli, S.H.;.
    Bor.Pengalihnan Hak atas Tagihan (cessie) dari PT.
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahnukan kepada siberutang ;Menimbang, bahwa cessie merupakan penggantian orang yangberpiutang lama dengan seseorang yang berpiutang baru (vide : permasalahancessie dan subrogasi Klinik Hukumonline.com, awala klik Rabu 21 Desember2011, Sri KuSumasari, SH, MH) ;Menimbang, bahwa dengan demikian Cessie merupakan pengalihan haktagih/piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkan suatuperistiwa
    hukum dan dilakukan dengan suatu akta otentik, pemindahan berlakuterhadap Debitur apabila akta cessie tersebut diberitahukan kepadanya secararesmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada siDebitur, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sah menurut hukum harusmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :1.
    BankTabungan Negara (Persero) Tbk (Turut Tergugat I) kepada Pembeli cessie(Penggugat), dimana Penggugat selaku pembeli cessie tidak dapat mengklaimkepemilikannya secara utuh terhadap jaminan cessie yang sudah dibelinya dariBank walaupun telah menandatangani akta cessie, karena yang beralihhanyalah hak tagih kepada Debitur sesuai dengan Pasal 16 UndangUndangNo. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sehingga pembeli cessie tersebuthanya berhak melakukan penagihan piutangnya saja (menggantikan Banksebagai
Register : 10-12-2018 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA MALANG Nomor 2501/Pdt.G/2018/PA.MLG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
195103
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    • MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT
    • MENETAPKAN Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie/ Hawalah ) Nomor 21 tanggal 16 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, SH.
    Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuankepada PENGGUGAT yang bersangkutan sebagaimanadisampaikan dalam Surat No........... tertanggal 16 Oktober 2018tentang Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)4.3. Bahwa kewenangan melakukan langkah penyelesaian kredit baikitu berupa eksekusi lelang Hak Tanggungan ataupun Cessie adalahmerupakan kewenangan TERGUGAT selaku Kreditur.4.4.
    Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie tidakmempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuaidengan Perjanjian Kredit ini, karena yang beralin dalam hal ini adalahkreditornya.4.6. Bahwa antara pihak TERGUGAT melaksanakan Cessie kepadaTERGUGAT Il melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)PUTUSANNomor 2501/Pdt.G/2018/PA.Mlg22Nomor 21, sehingga dengan demikian TERGUGAT II dalam hal inibertindak selaku Kreditur baru menggantikan TERGUGAT I.4.7.
    akibat hukumnya;Bahwa dengan demikian perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) antaraTERGUGAT dengan TERGUGAT Il adalah batal demi hukum, karenadisamping TERGUGAT tidak mempunyai hak untuk mengalihkan hak tagih(cessie) kepada TERGUGAT Il, juga TERGUGAT tidak memberitahukanadanya perjanjian cessie tersebut beserta alasanalasannya kepadaPENGGUGAT selaku nasabah / debitur TERGUGAT I.Bahwa atas Replik dari kuasa para Penggugat tersebut, Tergugat menyerahkan duplik sebagaimana yang tercantum dalam berita
    Bahwa dalam akad cessie menurut pendapat saksi ahli harussama punya kwalitas cessie, akan tetapi yang terpenting adalah:1. cessie itu tidak boleh diancamkan. 2. cessie tersebut dapatdibatalkan. 3. Tidak wanprestasipun bisa di cessie. 4.
    dibuat antara Tergugat 1dengan Tergugat 2 yang terlibat langsung dalam Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie/ Hawalah) adalah Tergugat 1.
Register : 23-02-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2022 — Penggugat:
PT JTRUST INVESTMENTS INDONESIA
Tergugat:
1.PT Cakrawala Dua Benua
2.Ratnawati
Turut Tergugat:
Santoso Prajogo
9663
  1. Menyatakan sah dan mengikat bagi Para Pihak atas Perjanjian Pengalihan Piutang sebagai berikut ;
  • Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang, No. 45, Tanggal 22 Oktober 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 223, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 224, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 225, Tanggal 2 November
    2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 226, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 227, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 228, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 229, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 230, Tanggal 2 November 2015.
Register : 06-08-2020 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat:
1.DADANG SUTISNA
2.IVONE NATADIHARDJA
Tergugat:
1.PT. Bank Commonwealth,
2.MICHAEL RYAN ADIWINATA,
3.NOTARIS Dr. ANRIZ NAZARUDDIN HALIM, S.H.,M.H.,M.Kn,
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor,
2.PT. Duta Balai Lelang,
3.Kantor Pertanahan Dan Agraria Tata Ruang Kota Bogor,
11225
  • ,M.H., M.Kn., dengan peralinan Cessie sebesar Rp 1.899.213.928,00 (Satu MilyarDelapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Belas RibuSembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).Tanggapan Tergugat adalah:1.1. Bahwa Tergugat sebagai Krediturberhak untuk melakukanPengalihanPiutang (Cessie) kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal PerjanjianKredit Nomor 49 tanggal 23 Mei 2016 yang berbunyi:Pasal 12Pengalihan Hak(12.1).
    Menyatakan bahwa Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 17 tanggal 25Juni 2020 Sah dan Berkekuatan Hukum;4. Menolak Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag);5.
    Dalam perjanjiankredit membahas prosesnya, sementara dalam Cessie membahas strukturpihaknya;0 Bahwa jaminan khusus harus dilakukan eksekusi terlebih dahulu, haktanggungan dan Cessie merupakan dua hal yang berbeda.
    Hak tanggunganmerupakan cara pengembalian yang terakhir apabila tidak bisa dilakukanpembayaran, dalam Cessie merupakan perubahan kedudukan si berpiutangsehingga Cessie tidak akan terjadi jika perjanjian utamanya masihberlangsung;0 Bahwa apabila perjanjian kredit jatuh tempo di tahun 2023 sementaraperjanjian kredit di tahun 2020, dapat dilakukan Cessie pada tahun 2021sepanjang telah terjadi wanprestasi, akan tetapi digaris bawahi telah terjadiwanprestasi terlebih dahulu.
    maka dilakukan Cessie.
Register : 15-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Bjb
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
JUNAIDI
Tergugat:
1.WAHYUDI
2.SRI WAHYUNI
11358
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga menurut hukum;
    3. Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie) antara Penggugat dengan PT.
    Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:342/BJM/AMD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, diberi tanda bukti P11;12. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:400/BJM/AMD/VI1I/2018 tanggal 04 Juli 2018, diberi tanda bukti P12;13.
    Bank Tabungan Negara(Persero) ada akta notaris jual beli secara cessie di Notaris Fermanto;Bahwa pada saat dilakukannya penandatangan jual beli cessie tersebutdari pihak Para Tergugat tidak hadir, sejak peringatan ke1 Para Tergugattidak pernah datang;Bahwa terhadap pelaksanaan penandatangan jual beli cessie tersebutsudah ada pemberitahuan kepada Para Tergugat;Halaman 9 dari 24, Putusan Nomor 48/Padt.G/2018/PN BjbBahwa sejak dilakukan penandatangan tersebut hingga sekarang ParaTergugat tidak pernah
    Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J.
    Bank Tabungan Negara (Persero) berhakmelakukan transaksi secara cessie adalah setelah 6 (enam) bulan Tergugat melakukan penunggakan dan dalam hal ini Tergugat telah lebih dari 2 (dua)tahun menunggaknya. Bahwa untuk proses pengalihan secara cessienya sudahdikeluarkan surat peringatan ke1, ke2 dan ke3 dan juga sudah di umumkanmelalui media massa berupa koran. Bahwa terhadap pengalihan cessie tersebuttelah dilakukan Pemberitahuan cessie kepada Tergugat . Bahwa adapunperjanjian Penggugat dengan PT.
    (vide: asas Pacta Sun Servanda), sedangkan di dalambukti P2 tersebut terdapat salah satu klausul terkait dengan pengalihan danpenjualan piutang (cessie) oleh PT.
Putus : 10-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2497 K/Pdt/2012
Tanggal 10 Juli 2013 — TEKUN WINASIS VS Ir. PURWADI, Dkk
205152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Syaratutama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihakterhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang disini adalah pihakterhadap mana si berpiutang memiliki tagihan, pengaturan mengenai cessiediatur dalam Pasal 613 KUHPerdata Indonesia;Cessie adalah tentang peralihnan penyerahan tagihan atas nama dengan ciriatas nama:Praktek pelaksanaan cessie:Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuatdalam bentuk Assignment Deed.
    Dalamkonteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi aktacessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturanadanya syarat batal;artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman siberhutang.
    ., sedangkan yang menjadi kreditur baru disebut Cess/onaris, debitur yangsama disebut cessie.
    maka akan timbulpertanyaan kapan cessie selesai?
    Faktanya pendaftaran bukan pada saatperalihan cessie.
Register : 05-09-2016 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 606/Pdt.G.Bth/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 16 Agustus 2017 — PT. POLA NUSA DUTA, dalam hal ini diwakili oleh Susilo Adi selaku Direktur Utama, dan telah memberikan Kuasa kepada Ulung Purnama, SH., MH., Aan Maulana, SH., Hilda Ariesta, SH., dan Oni Wastoni, SE., SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ulung Purnama & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Agustus 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai .. PEMBANTAH ; M E L A W A N : 1. DEEPAK RUPO CHUGANI, beralamat di Jl. Kuta Raya No. 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANTAH I ; 2. DILIP RUPO CHUGANI, beralamat di Jl. Kuta Raya No. 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANTAH II ; 3. KEMENTRIAN KEUANGAN cq. KANTOR KPKNL BOGOR, berkedudukan di Jl. Veteran 45, Kota Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai .................................................................. TURUT TERBANTAH I ; 4. PT. BANK CIMB NIAGA Tbk. cq. BANK CIMB NIAGA CABANG THAMRIN, dahulu beralamat di Wisma Kosgoro Jl. M.H. Thamrin No. 53, Jakarta Pusat, sekarang beralamat diPlaza BII Tower 3 Gf Jln. M.H. Thamrin No.51 Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANTAH II.
10080
  • BANK CIMB NIAGA Tbk) denganTerbantah secara diamdiam tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuansebelumnya dari Pembantah, berdasarkan Aka Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 08 tanggal 05 Mei 2010 beralih menjadi atas nama Terbantah (DEEPAK RUPO CHUGANI) tanggal 09 Agustus 2010, hal tersebutbertentangan dengan Pasal 1613 KUHPerdata. Hal mana Cessie adalahHal. 3 dari 50 hal Putusan No. 606/Pat.G.
    ., karenaPembantah merupakan Pihak Ketiga dari Akta Cessie tersebut yang tidakmemiliki hubungan hukum apapun dari Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang No. 08 tanggal 05 Mei 2010 tersebut, hanya dibuat kedua belah pihak(PT.
    Bahwa dalam Sertifikat HGB No. 765 diketahui Terbantah (Deepak RupoChugani) selaku pemegang cessie tahun 2010 yang bersangkutan melakukanROYA sendiri tanggal 27 Oktober 2014 Hak Tanggungan Nomor 450/2004dihapus, hal ini merupakan bertentangan dengan hukum dan tindakandemikian cacat formil, karena seharusnya yang dapat melakukan roya adalahPemilik Hutang/ Debitur atau seseorang yang diperintahkan untuk hal tersebutBUKAN Pemilik Cessie melakukan ROYA atas Cessienya sendiri, hal inimerupakan perbuatan
    Bahwa, jual bell piutang dan cessie antara Turut Terbantah Il selakupemilik hak tagih/piutang dengan Terbantah selaku pembeli dilakukanberdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 7 tanggal 5 Mei 2010dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei2010 ;Bahwa, pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat denganperjanjian jual bell piutang dan cessie piutang berdasarkan Akta PerjanjianJual Bell Piutang Nomor 7 tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan(
    PolaNusa Duta sudah sah beralih dari Turut Terbantah Il (cedent) kepadaTerbantah (cessionaris) saat adanya Akta Cessie tanggal 5 Mei 2010.Hal. 20 dari 50 hal Putusan No. 606/Pat.G. Bth/20 16/PN. Jkt. Sel.7.Dengan telah selesainya Akta Cessie, maka Piutang telah sah beralihmenjadi milik Terbantah (cessionaris) ;5).
Putus : 10-05-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2960 K/Pdt/2010
Tanggal 10 Mei 2012 —
151128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam pelaksanakan Perjanjian Kredit a quo pada masamasaselanjutnya, Turut Tergugat Ill selaku kreditur yang berhak ataspenagihan hutang kredit Turut Tergugat , telah mengalinkan (cessie)tagihan hutang kredit berikut semua jaminan, termasuk personalguanrante yang dibuat Tergugat, kepada Turut Tergugat II;.
    GoroBatara Sakti, dialinkan Turut Tergugat Il kepada Penggugat denganjumlah hutang sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah).Cessie ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini,Sarjana Hukum, Master of Business Administration, Notaris di Jakarta.Pengalinan hak tagih a quo juga telah diberitahukan kepada TurutTergugat I, dan karenanya cessie telah mengikat PT.
    Cessie ini dituangkandalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) nomor 5 tanggal 5Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini, Sarjana Hukum Masterof Business Administration, Notaris di Jakarta. Pengalihan hak tagih a quojuga telah diberitahukan kepada Turut Tergugat , dan karenanya cessie telahmengikat PT.
    PertaminaSaving & Investment) sepakat akan secepatnya menentukan danmelaksanakan proses penandatanganan akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) serta Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Fidusia";Selanjutnya dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) nomor 5tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania,SH selaku Notaris di Jakarta, dalam Pasal 5 berbunyi :"Penjual (Development Capital Investment) dengan ini menyatakan kepadaPembeli (PT.
    Bahwa atas hutang Turut Tergugat kemudian terjadi pembelian hak tagih(cessie) oleh Turut Tergugat Il dan kemudian dijual kepada Penggugatberdasarkan Akta Perjanjian No. 4 tanggal 15 Juli 2004 (Akta No. 4)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, SH dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) No. 5 tanggal 05 Agustus 2004 (Akta No. 5)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, SH;.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — 1.1. WIWIK TJOKRO SAPUTRO, DKK VS GREENFINCH PREMIER FUND
567360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam konteks cessie berbeda;2 Doktrindoktrin para ahli hukum:e Doktrin Marianna Sutadi, S.H., dalam makalah Cessie dan permasalahannya,halaman 12.
    Nomor 19 K/Pdt.SusPailit/2015Bahwa Pasal 613 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Perdatamengatakan bahwa Akta Cessie baru berlaku terhadap cessus(Debitor) kalau kepadanya sudah diberitahukan adanya cessie atausecara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya;e Doktrin Suharnoko, dalam buku Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Cet.ke1, Penerbit: Kencana Prenada Media, Jakarta 2005, halaman 101:Cessie adalah cara pengalihan piutang atas nama yang diaturdalam Pasal 613 KUH Perdata.
    Lampiran 2 Akta Cessie Nomor 19 tanggal 17 Juli 2008(vide Bukti T3 jo.
    selaku pemberi cessie yang dituangkan dalam Pasal 1 butir 3 jo.
    Nomor 19 K/Pdt.SusPailit/2015Akta Cessie Nomor 19 tanggal 17 Juli 2008 (vide Bukti T3 jo.
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
JUARA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk
2.PT HNT Artha Jaya
3.Idris Malau
4.Bimo Wijatmiko SE qq Pejabat Lelang Kelas II Batam
Turut Tergugat:
1.Basaina Parsaulian Siahaan SH Notaris
2.Nala Halomoan Hutagalung
11649
  • Bahwa selain Kantor Pertanahan, dalam melaksanakan pengalihanpiutang (Cessie) dari TERGUGAT kepada TERGUGAT II dilakukanmelalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 1275 tanggal 30Nopember 2018 yang dibuat dihadapan Devi Ananji, S.H., M.Kn. Notaris diKota Batam, yang oleh PENGGUGAT di dalam Petitum point 2 dan point 3dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudah diperjanjikansebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGAT denganpihak TURUT TERGUGAT Il, sebenarnya sudah diatur ketentuan yangterkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dari Perjanjian KreditKPR Bank BTN, sebagai berikut :1) DEBITUR menyetujul dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutang (Cessie) danatau tagihan
    Bahwa, dalam hal ini Tergugat II adalah sebagai pihak yangmenerima cessie (Sebagaimana yang telah disadari oleh Penggugatdalam dalil gugatanya angka 8) telah melakukan perbuatan pengalihanpiutang melalui lembaga cessie dari Tergugat kepada Tergugat II yangdilakukan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie),sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor : 1274, dan Perjanjian Jual BellPiutang, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor : 1275, tanggal 30November 2018 ;10.
    Dengan demikianpihak lain yang juga harus ditarik sebagai Tergugat adalah BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Batam, selakulembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pertanahan; Bahwa selain Kantor Pertanahan, dalam melaksanakanpengalihan piutang (Cessie) dari TERGUGAT kepada TERGUGAT Ildilakukan melalui Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie) Nomor1275 tanggal 30 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan DeviAnanji, S.H., M.Kn.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudahdiperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang di dalamPerjanjian Kredit KPR yang disetujui dan disepakati bersama antaraTERGUGAT dengan pihak TURUT TERGUGAT II, sebenarnya sudahdiatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BTN; Apabila BANK melaksanakan penyerahan piutang (Cessie)kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, BANKtidak wajib memberitahukan
Register : 23-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 12-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 84/PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 18 Juli 2017 — Helmi Effendi Sebagai TERGUGAT Lawan Ria Rumata Siahaan Sebagai PENGGUGAT
4339
  • yang berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, KabupatenKampar sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 2546 / Karya Indahtanggal 5 Mei 2006, Surat Ukur Nomor 2471/18.22/R/2006 tanggal 2 Mei2006 atas nama Tergugat (Helmi Effendi)tersebut dengan dasar Jual BeliPiutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugatdengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru;5.
    Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tok Pekanbaru, Penggugat telah menerima Sertipikat Hak MilikNomor : 2546 / Karya Indah tanggal 5 Mei 2006, Surat Ukur Nomor2471/18.22/R/2006 tanggal 2 Mei 2006 atas nama Tergugat (HelmiEffendi);Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 84/PDT/2017/PT.PBR6.
    Menyatakan sah jual beli piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) atas piutang yang timbul dari Perjanjian Kredit No 0003901020340504, tertanggal 16 Maret 2006 terhadap tergugat selaku debiturdengan nilai piutang sejumlah Rp. 55.096.183, (lima puluh juta sembilanpuluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) beserta segalakeuntungan dan kerugian yang timbul sehubungan dengan piutangtersebut;4.
    penjualanlaku Cessie yaitu pengalihan atau pertukaran kreditur lama pihak BankTabungan Negara kepada kreditur baru yaitu Penggugat, sementara dalam P7 berupa Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Cessie dari Bank TabunganNegara kepada Penggugat tarjadi pada tanggal 8 januari 2016, artinya pihakBank telah memberitahukan kepada Tergugat telah terjadi Penjualan cessietanggal 30 Desember 2015 dan telah menunjuk Penggugat sebagai pembeliCessie sementara jual beli Cessie baru terjadi 8 Januari 2016, sungguh
    pernah dilaporkan dan dilakukan perhitungan sesuai Pasal1802 KUHPerdata, maka penjualan Cessie yang dilakukan oleh Bank tabunganNegara kepada Penggugat sesuai P8 berupa Akta perjanjian jual beli piutangNomor : 7 dan P7 berupa berupa Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)Nomor : 8 telah membuktikan perbuatan perjanjian tersebut dapat dikualifisirsebagai perjanjian yang melanggar UU sehingga kedua Akta tersebut BATALDEMI HUKUM.Bahwa dalam menjatuhkan Amar putusan tersebut Majelis HakimPengadilan
Register : 21-03-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 52/Pdt.G./2016/PN.Mlg.
Tanggal 22 Nopember 2016 — ADRIKA YOGI EKA WASIH
6328
  • )sedangkan penggugat tidak mendapat pemberitahuan tentangcessie tersebut.Bahwa Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawahtangan.
    Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessietersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya.
    Pihakterhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memilikitagihan.Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 KitabUndangUndang Hukum Perdata Indonesia.Halaman 4 dari 35 halaman Putusan Nomor : 52/Pdt.G./2016/Pn.Mlg.12.13.14.15.16.Bahwa karena Penggugat belum dan atau tidak menyetujui dan mengakuicessie tersebut maka gugurlah syarat sah keabsahan cessie sebagaimanadiatur dalam Pasal 613 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia.Sehingga cessie tersebut tidak sah dan tidak berlaku
    Bahwa antara pihak Tergugat melaksanakan Cessie kepadaTergugat Il melalui Akta Perjanjian Pengalihan danPenyerahan Hak (Cessie) atau Rutang Nomor 187 Tanggal18 Februari 2016 dibuat dihadapan Notaris DyahNuswantari Ekapsari, Sarjana Hukum, Notaris diSidoarjo sehingga dengan demikian Tergugat II yangdalam hal ini bertindak selaku Kreditur baru.g.
    Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melaksanakansegala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dantidak melakukan perbuatan melawan hukum.3.4.12, Bahwa Tergugat menolak dengan keras dalil penggugatpada butir 12 surat gugatan oleh Penggugat yangmenyatakan : "Bahwa karena penggugat belum dan atau tidakmenyetujul dan mengakui cessie tersebut maka gugurlah syaratsah keabsahan cessie sebagaimana diatur dalam pasal 613 kitabundangundang hukum perdata Indonesia.sehingga cessie tersebuttidak sah dan tidak berlaku
Putus : 16-11-2011 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 545/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 16 Nopember 2011 —
21396
  • Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan penyerahan cessie Atas Hak Menempati Kios sebagai jaminan Nomor: 0039/LGL-SBY/DTC/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004;---4. Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari 2011, dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 ;--------5.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih kepada Tergugat berdasarkan perjanjian jual beli piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta addendum atas perjanjian jual beli piutang pada tanggal 22 Februari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atas Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010;---------6.
    Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji atas kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit dengan penyerahan cessie atas hak menempati kios sebagai jaminan Nomor: 0039LGL-SBY/DTC/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004;-----------------------8.
    Nomor 9 pada tanggal 30 MaretMenyatakan .....Menyatakan sah kedudukan Pengugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atasTergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februati 2011dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 pada tanggal 30Maret 2010 ; neon nnn nnn nnn nnn nnnMenyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas Hak MenempatiKios sebagai Jaminan Nomor 0039/LGLSB
    Fotocopy Perjanjian Kredit dengan penyerahan cessie atau hak menempati stand/kios sebagai jaminan No. 0039 / LgLSBY / DTC / XII/ 2004 tanggal 10122004,di beri tanda P3 ; 4. Fotocopy Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor: 006 / BABPSAMG / AIW / III /2010 tanggal 30032010, di beri tanda P4 ; 5. Fotocopy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 09 tanggal 30032010 diberi6.
    Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No. 477 / AIWSG /FAC/IV /11 tanggal 25 April 2011, diberi tanda P6 ; 7. Fotocopy Pemberitahuan No. 2882 / AIWSG /S/ VII / 2011 tanggal 7 Juli 2011,diberikan tanda P7 ;8.
    Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan penyerahan cessie Atas Hak MenempatiKios sebagai jaminan Nomor: 0039/LGLSB Y/DTC/XII/2004 tanggal 10 Desember2004;4. Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 besertaaddendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari 2011, dalamAkta Perjanjian Pengalihan Piutang atau cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret5.
    Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji atas kewajibannya berdasarkanperjanjian kredit dengan penyerahan cessie atas hak menempati kios sebagai jaminanNomor: 0039LGLSB Y/DTC/XI/2004 tanggal 10 Desember8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat berjumlahRp. 24.092.801, (dua puluh empat juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus saturupiah) ;9.
Register : 21-04-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Pbr
Tanggal 31 Agustus 2016 — IDRIS LIKA VS 1.YUNITAWATY ALias YUNITAWATI MANURUNG 2.BANK TABUNGAN NEGARA Tbk PEKANBARU
8458
  • Surat Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor; 13 tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Lenny Guspida\vati,SH Notaris di Pekanbaru, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.;3. Menyatakan Penggugat yang membeli piutang yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.;6.
    Bank Tabungan Negara (Persero) telah terjadi Jual Beli Piutang danPengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) terhadap utang Tergugat terhadap PT.Bank Tabungan Negara ?
    Dasar alasan adanyapengalinan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu, sehinggatransaksi cessie tersebut dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kreditadalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan daritransaksi atau perjanjian pokok).
    Dan dalam perjanjian tersebut yang perludiperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnyasuatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanyapemberitahuan ke debiturnya yaitu debitur bank (vide pasal 613 jo 584 KUHPerdata).Menimbang, bahwa sistem hukum di Indonesia menganut larangan milikbeding, (vide Pasal 1154 KUHperdata), yang berarti setiap janji yang memberikanHalaman 13, Putusan Perdata Nomor 95/Pdt/G/2016/PNPBR.kewenangan kepada kreditur
    ;Menimbang, bahwa Tergugat II untuk memenuhi perjanjian kredit tersebut,Tergugat Il mengalinkan pembayaran angsuran kreditnya (Piutang) kepadaPenggugat dengan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, No.12, tanggal 2Desember 2015 (bukti surat P14) dan Akta Pengalinan Hak Atas Cessie, No.13,tanggal 2 Desember 2015 (bukti surat P15) yang dibuat dihadapan LennyGuspidawati.SH Notaris di Pekanbaru, dan Tergugat I memberitahukan PenjualanHalaman 14, Putusan Perdata Nomor 95/Pdt/G/2016/PNPBR.laku Cessie
    Surat Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor; 13 tanggal 02Desember 2015 yang dibuat dinadapan Lenny Guspidavati,SH Notaris diPekanbaru;Adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Register : 16-07-2014 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 April 2015 —
7224
  • Cessie (penyerahan danpengalihan hak atas tagihan) kepadaTergugat ;Bahwa permohonan dari Penggugat sebagai masyarakat didasari olehadanya peraturanperaturan yang menjadi Hukum Positif yang terdapatdidalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHP);UndangUndang Perbankan serta ketentuanyang berkaitan dengan itu,yang memungkinkan dan atau mengamanatkan Tergugat untuk dapatmelakukan penjualan secara Cessie(Penyerahan dan Pengalihan HakAtas Tagihan) atas piutang dari Tergugat II selaicu Debitur kepadaBadan
    Menyatakan menurut hukum nilai jual beli Cessie dari Tergugat kepadaPenggugat atas hutang dari Tergugat II dan Tergugat Il kepada Tergugat adalah sebesar:7.1. Rp. Rp. 358.105.680, (Tiga ratus limapuluh delapan juta seratus limaribu enam ratus delapan puluh Rupiah), untuk hutang Tergugat II; 7.2.
    Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dan ataumenggantikan haknya Tergugat untuk memberitahukan secara tertulis danatau. mengumumkan melalui media cetak tentang telah terjadinyaPenyerahan dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) beserta jaminannyadari Tergugat kepada Penggugat; 18.
    Kedudukan hukum Penggugat dengan Tergugat tidak jelas hubunganhukumnya ;Menimbang, bahwa memperhatikan dengan seksama dalil gugatanPenggugat dike tahui bahwa Penggugat adalah pihak ketiga yang hendakuntuk membeli secara cessie utang dan jaminan Tergugat Il dan TergugatIll yang semula selaku nasabah PT.
    (pengalihan hak atas tagihan)atas fasilitas kredit dan jaminan Tergugat II dan Tergugat Ill yang telahmenjadi piutang Tergugat; Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah untuk menebus danataumembeli cessie (penyerahan dan pengailan hak atas tagihan dariTergugat ; Menghukum Tergugat Il untuk melakukan penyerahan danpengalihanhak atas tagihan (cessie) atas hutang dan jaminannya dari Tergugat Ildan Tergugat Ill kepada Penggugat ; Menimbang, bahwa terhadap pokok gugatan Penggugat terse butdiatas,
Putus : 26-04-2013 — Upload : 20-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 April 2013 — PT. ARYDAN PACIFIC INDONESIA vs ISKANDAR ZULKARNAEN, S.H., M.H., Dan ALI SUMALI NUGROHO, S.H., S.Sos., selaku Tim Kurator PT. Kymco Lippo Motor Indonesia (Dalam Pailit)
173113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian,telah terbukti Perjanjian Cessie telah terpenuhi sebagaimana disyaratkanPasal 613 ayat 1 KUHPerdata;2 Telah terpenuhinya Pasal 613 ayat 2 KUHPerdataBahwa perjanjian Cessie antara Pemohon PK dengan PT. SNR telahmemenuhi syarat Pasal 613 ayat 2 KUHPerdata yaitu bahwa pada faktanyatelah melakukan pemberitahuan kepada para Termohon PK bahwa piutangPT.
    Mohon juga perhatian yang mulia KetuaMARI bahwa syarat Cessie tidak memerlukan adanya suatu pengakuanatau persetujuan secara tertulis oleh para Termohon PK karena selamasudah diberitahukan maka cessie tersebut sudah sah secara hukum. Lebihlanjut Pasal 613 KUHPerdata sah suatu cessie dapat diberitahukan atauadanya persetujuan secara tertulis dan diakuinya.
    Dengan demikian adalahhal yang keliru apabila Judex Facti menyatakan cessie tidak relevan atasDaftar Pembagian;Hal tersebut dipertegas oleh Rachmad Setiawan dan J. Satrio, dalambukunya berjudul "Penjelasan Hukum tentang Cessie", National LegalReform Program, Jakarta, 2010, halaman 23 yang menyebutkan lebihlanjut sebagai berikut (kutipan):"maka dalam suatu peristiwa cessie, yang penting adalah bahwapemberitahuan terjadinya cessie sampai pada cessus.
    Bahkanpemberitahuan itu bukan essensial untuk cessie, karena cessie sudahmengikat cessus tanpa adanya pemberitahuan, kalau terjadinya cessie telahdiakui atau disetujui cessus secara tertulis atau dengan cara lain yang telahdiketahui oleh cessus.
    untukmemberitahukan kepada debitur bahwa utangnya telah dialihkan/dijual";Berdasarkan Pendapat Hukum dan putusan Mahkamah Agung di atas makamemperjelas bahwa Perjanjian Cessie antara Pemohon PK dengan PTSNRadalah Perjanjian Cessie yang sah dan harus dihormati dan dipatuhi olehpara Termohon PK;Bahwa adalah keliru dan salah menafsirkan hukum apabila Judex Factimempertimbangkan bahwa karena telah dilakukan pembagian pada tanggal21 Oktober 2011 kepada PT.
Register : 07-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 59/PDT.G/2017/PT.PBR
Tanggal 13 Juni 2017 — IRNIA LINDAWATI Sebagai TERGUGAT Lawan S R I D E W I Sebagai PENGGUGAT
167101
  • tersebut ;DALAM EKSEPSI - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129 / Pdt.G / 2016 /PN.Pbr. tanggal 9 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129 / Pdt.G / 2016 /PN.Pbr. tanggal 9 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;Dengan mengadili sendiri - Mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat untuk sebagaian ;- Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie
    Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat kepadapihak Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Cabang Pekanbarudihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn. Pada tanggal 1April 2015 No. 05 adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.4.
    M.Kn, (Surat buktiP.5), serta Bukti Pembayaran Cessie dari Penggugat ke BankTabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru tertanggal 8 April 2016(Surat bukti P.9),Penggugat telah menerima Sertifikat Hak Milik No1486 yang dikeluarkan dan di tanda tangan oleh Kepala BadanPertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 23 Desember 2005 yang masihAtas nama Tergugat (IRNIA LINDAWATI) (Surat bukti P.2) danmenurut Pengadilan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat
    Pada tanggal 1 April 2015 No 05adalah Sah dan Berdasarkan Hukum maka Penggugat sebagai pembeliyang beritikat baik yang harus dilindungi;Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan penggugat yangmenyatakan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat /Tergugat Dalam rekonpensi/Terbandingdengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tok. Cabang Pekanbarudihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn.
    Cessie adalah merupakan pengalihan hak ataskebendaan bergerak tak berwujud ( in tangible goods) yang biasanyaberupa piutang atas nama kepada pihak ketiga , dimana seseorangmenjual hak tagihannya kepada orang lain .
    Mengingat bahwajual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) telahdinyatakan sah dan berdasarkan hukum, maka gugatan Penggugatrekonpensi ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian immaterialkepada Penggugat Dalam Konpewnsi/Tergugat Dalam Rekovensi/Terbanding sebesar Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah). Danmenghukum Tergugat Dalam Rekovensi/Penggugat DalamKonpensi/Terbanding uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000.