Ditemukan 223436 data
42 — 12
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga untuk dicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga untukdicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ;4.
20 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Sariih bin Armala yang dilangsungkan pada Tanggal 9 Juli 1983 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- Memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang untuk diterbitkan buku nikahnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515.000,00
13 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Jani binti Dulatip yang dilangsungkan pada Tanggal 4 Januari 1985 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambe, Kapubaten Tangerang, Provinsi Banten;
- Memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang untuk diterbitkan buku nikahnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
12 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (Dua ratus sebelas ribu rupiah);
perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Pemohon dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepadaPemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalakguna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000, (Dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang Pengadilan Agama Maninjau pada hariSenin tanggal 14 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 14 Jumadilakhir 1435 H, olehDrs. H.
12 — 6
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Urusan Agama , Kota Sibolga untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.211.000-.(duaratus sebelas ribu rupiah):
13 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000.- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
tentangperkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Malalak guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211.000. (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 Mbertepatan dengan tanggal 08 Syakban 1434 H, oleh Drs. H.
12 — 6
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
tahun 1974 tentangperkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 M bertepatandengan tanggal 9 Ramadan 1434 H, oleh Drs. H.
9 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,-(dua ratus sebelas ribu rupiah);
Pasal 35 dan 36UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,untuk menertipbkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan AgamaKabupaten Agam guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya sesuai denganruang yang tersedia pada point XVII akta nikah;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
33 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.151.000.- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan diubah kembali dengan UndangUndangNomor 24 Tahun 2013, maka diperintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Peradilan Agama, maka biaya perkara inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IJ;2 Menetapkan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon IJ yang dilaksanakanpada tahun 1985 di Kabupaten Agam;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon I untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya
8 — 0
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatjati, dan diterbitkan kutipan akta nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah;
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatijati,dan diterbitkan kutipan akta nikahnya;4.
hukum yang berlaku, perkawinan yang sahadalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama Islam, setelahdipenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan permohonan pengesahan nikah yangdapat dikabulkan adalah harus mempunyai kepentingan hukum (vide pasal 1Undangundang nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam);Menimbang bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan meneliti apakahperkawinan Pemohon dan Pemohon Il telah memenuhi syarat dan rukunmenurut agama Islam, dan apakah permohonan pengesahan nikahnya
sehinggapermohonan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan pasal 7 huruf (d)Kompilasi Hukum Islam;Meimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,Majelis Hakim berpendapat permohonan Pemohon dan Pemohon Il patutdikabulkan ;Menimbang bahwa untuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 1tahun 1991, maka Pemohon dan Pemohon II diperintahkan untuk mencatatkanperkawinan Pemohon dan Pemohon II yang telah diistbatkan tersebut kepadaKUA Kecamatan Kramatjati untuk dicatat dan diterbitkan kutipan akta nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Kramatjati, dan diterbitkan kutipan akta nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 316.000,(tiga ratus enam belas riburupiah;Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1434 H, dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, oleh Hj. Yustimar, B.
8 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211.000, (duaratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 14 April M bertepatandengan tanggal 14 Jumadil Akhir1435, oleh Drs. H.
11 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
tentang perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Pemohon dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepadaPemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang Pengadilan Agama Maninjau pada hariSenin tanggal 14 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 14 Jumadilakhir 1435 H, olehDrs. H.
12 — 11
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
tentang perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Pemohon dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepadaPemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X Kabupaten Agam, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.151.000, (seratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang Pengadilan Agama Maninjau pada hariRabu tanggal 23 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Akhir 1435 H,oleh Drs. H.
38 — 14
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
9 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
tahun 1974 tentangperkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama, untuk dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 Mbertepatan dengan tanggal 08 Syakban 1434 H, oleh Drs. H. ABDUL HADI,MHI, Ketua Majelis, Dra.
13 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
tahun 1974 tentangperkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama untuk dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 Mbertepatan dengan tanggal 08 Syaban 1434 H, oleh Drs. H. ABDUL HADI,MHI, Ketua Majelis, Dra.
20 — 17
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Pemohon dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. tahun 1974, dan pasal 5 Kompilasi Hukum Isalan jo pasal 35 huruf a dan pasal 36Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untukmenertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X guna dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, Kabupaten Agam, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 M bertepatandengan tanggal 13 Syawal 1434 H, oleh Drs. H.
10 — 6
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000 (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 ayat (3)huruf (d) dan huruf (e), dan pasal 14, serta pasal 30 Kompilasi Hukum Islam,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974, guna menertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepadaPemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama agar dicatat danditerbitkan buku nikahnya
11 — 2
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas puluh ribu rupiah);
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Pemohon dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. tahun 1974 dan pasal 5 Kompilasi Hukum Isalan jo pasal 35 huruf a dan pasal 36Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untukmenertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X guna dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, Kabupaten Agam, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas puluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 M bertepatandengan tanggal 13 Syawal 1434 H, oleh Drs. H.
13 — 6
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);