Ditemukan 3208 data
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC MEDAN INDUSTR
33 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DELTA PACIFIC INDOTUNA,
./2013tanggal 20 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT DELTA PACIFIC INDOTUNA, beralamat di Jalan Veteran Link.IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung,Sulawesi Utara, diwakili oleh Tuan Eljasa Bahalwan selakuDirektur dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs.
111 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
BORNEO PACIFIC VS BUPATI TANAH BUMBU, DK
Bahwa TERGUGAT kemudian ternyata telah menerbitkan Keputusan TataUsaha Negara berupa Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor188.45/516/DISTAMBEN/2012 tanggal 20 Desember 2012 TentangPembatalan Izin Usaha Pertambangan PT Borneo Pacific (TB. 08 DESPR121) yang isinya membatalkan :a) Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/120/PWTL/D.PE tanggal 22Desember 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Kepada PT.BORNEO PACIFIC kode wilayah : 120 PWP 08.
;b) Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/140/KP/D.PE tanggal 31Desember 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT.BORNEO PACIFIC (TB.08 DESPR 121);c) Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/20EX/KP/D.PE/2009tanggal 20 April 2009 tentang Pemberian Kuasa PertambanganEksploitasi kepada PT. BORNEO PACIFIC (TB 08 DESPR 121);d) Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/20PP/KP/D.PE/2009,tanggal 20 April 2009 tentang Pemberian Kuasa PertambanganPengangkutan dan Penjualan kepada PT.
BORNEO PACIFIC (TB.08DESPR 121);e) Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/008/IUPOP/D.PE/2009,tanggal 29 Juni 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambanganoperasi produksi kepada PT. BORNEO PACIFIC;. Bahwa sebagai kelanjutan dari penerbitan Keputusan Pembatalan tersebutdiatas, beberapa hari kemudian TERGUGAT menerbitkan Keputusan BupatiTanah Bumbu sebagai berikut ini:a.
Borneo Pacific (TergugatIl Intervensi) yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Banjarmasin No. 11/G/2010/PTUN.BJM, tanggal 1 Juli 2010juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sebagaimanatelah dibatalkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 99K/TUN/2011 antara PT. Berkat Banua Inti (Penggugat) melawan BupatiTanah Bumbu (Tergugat) dan PT. Borneo Pacific (Tergugat II Intervensi),tanggal 26 Mei 2011..
Borneo Pacific (Tergugat II Intervensi), tanggal 26Mei 2011;b. Salinan Penetapan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara PengadilanTata Usaha Negara Banjarmasin Nomor II/6/PENEKS/2010/PTUN.BJMantara PT. Berkat Banua Inti (Penggugat) melawan Bupati Tanah Bumbu(tergugat) dan PT. Borneo Pacific (Tergugat II Intervensi), tanggal 20November 2012;c.
55 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAMUDRA PACIFIC MARINE
362 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC MEDAN INDUSTRI
/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3997/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT PACIFIC
2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT119244.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP01625/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11Oktober 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor00015/206/14/057/16 tanggal 21 Juli 2016, atas nama PT Pacific
HR Rasuna Said Blok X5 Kav 2&3 Jakarta, 12950) adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum,;Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00015/206/14/057/16tanggal 21 Juli 2016, atas nama PT Pacific Medan Industri, NPVWP01.824.646.2057.000, beralamat di Jalan Pulau Nias Selatan KIMIl Mabar Percut Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371 (AlamatKorespondensi
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
75 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUMPAK JULIANTO HAMONANGAN SIRAIT, VS PT PACIFIC INDOMAS
101 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PACIFIC FURNITURE tersebut;
PT PACIFIC FURNITURE VS 1. HERI SUPRIYANTO, DK
40 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC MEDAN INDUSTRI
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
./2016,tanggal 15Januari 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA,beralamat di GedungSentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8 Jakarta10270,dalam hal ini diwakili oleh Albert B.M. Simanjuntak, selakuPresiden PT Chevron Pacific Indonesia, selanjutnya memberikankuasa kepada:1. EVI SAVITRI, jabatan Senior Tax Advisor PT Chevron PacificIndonesia:2. WIDYASTUTI, jabatan Tax AnalystPT Chevron PacificIndonesia:Halaman 1 dari 38 halaman.
Pajakpajak Ditanggung Pemerintah dalam S604 sejalan dengan Section IVRights and Obligation of the parties Pasal 1.3 huruf b The Rokan ProductionSharing Contract antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara (PERTAMINA) dan PT Caltex Pacific Indonesia CONTRACTORHalaman 10 dari 38 halaman.
Putusan Nomor1589/B/PK/PJK/2016Pasal 1.3 huruf b The Rokan Production Sharing Contract antaraPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA)dan PT Caltex Pacific IndonesiaCONTRACTOR (Lampiran 8)menyebutkan bahwa:"PERTAMINA shall:Except with respect to CONTRACTOR'S obligation to pay the Income Taxincluding the final tax on profits after tax deduction as set forth at subsection1.2(r) of this Section IV, assume and discharge other Indonesian taxes ofCONTRACTOR including value added tax
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.64453/PP/M.1B/16/2015 tanggal 07 Oktober 2015, atas nama PT.Chevron Pacific Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali), telahdiberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajakkepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui surat SekretariatPengadilan Pajak Nomor: P.880/SP.31/2015 tanggal 26 Oktober 2015perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secaraHalaman 16 dari 38 halaman.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumenyang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali berupaperincian atas biaya overhead, General Ledger daninvoice dapat diketahui bahwa terdapat biaya overheadyang berasal dari tagihan Chevron USA Inc. atas jasacounseling and service, corporate security,procurement, human resources dan others yang telahdilakukan Chevron USA Inc. untuk kepentingan PTChevron Pacific Indonesia (Termohon PeninjauanKembali).3.1.2.
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC PRESTRESS INDONESIA
PACIFIC PRESTRESS INDONESIA, tempat kedudukan diWisma SMR Lantai 1 R02, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, SunterAgung, Jakarta Utara, 14350;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut55489/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 23 September 2014 yang telahberkekuatan
67.100.000,00;Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding danketerangan dalam persidangan diketahui terdapat koreksi positifatas Biaya RupaRupa Administrasi sebesar Ro67.100.000,00oleh Terbanding karena biaya ruparupa tersebut tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha;Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Material,diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalampersidangan:1) Akta Perubahan terhadap Akta Jaminan Fidusia (mesinmesin) atas nama PT Pacific
Prestress Indonesia dengannilai jaminan Rp 15.000.000.000;2) Akta Perubahan terhadap Akta Jaminan Fidusia (tagihan)atas nama PT Pacific Prestress Indonesia dengan nilaiJaminan Rp 12.000.000.000;3) Surat Kuasa membebankan hak tanggungan atas sebidangtanah & bangunan dengan Sertifikat HGB Nomorl/Kutamekar seluas 67.560 M atas nama PT PacificPrestress Indonesia dengan Nilai Tanggungan Peringkat .1.sebesar Rp 32.000.000.000;4) Pengecekan, APHT dan Pendaftaran Hak Tanggungan atassertifikat di atas di
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
Pacific Palmindo Industri, NPWP 01.882.511.7057.000,adalah telah sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.
49 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DELTA PACIFIC INDOTUNA
./2013tanggal 20 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT DELTA PACIFIC INDOTUNA, beralamat di JI.
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pacific Corponusa ; Didi sukardi, SH ; Hadi Suhermin
38 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
PUTUSANNomor 2385/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU771/PJ/2018,tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO
Putusan Nomor 2385/B/PK/Pjk/2018Nomor 00015/507/10/057/15 Tanggal 20 Februari 2015, atasnama: PT Pacific Palmindo Industri, NPWP 01.882.511.7057.000,beralamat di Jalan P. Bawean, KIM II, RT/RW Saentis Percut SeiTuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3.
154 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU779/PJ/2018tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
95 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARINDO PACIFIC CHEMICALS tersebut;
ARINDO PACIFIC CHEMICALS vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ARINDO PACIFIC CHEMICALS, tempat kedudukan WismaBumiputera, Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 75, Jakarta, dalam hal ini diwakilioleh: Jamin Sudirman, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: 1. Drs.Rudyharto, M.A., 2. Dewanto Sigit, S.E., Konsultan Pajak pada Drs. Rudyharto& Rekan, beralamat di Jl. Dr. Saharjo No. 96 E, Lt.
amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan16683/PP/M.XII/13/2009, Tanggal 7 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:e Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP420/WPJ.04/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26Nomor : 00005/204/05/018/07 tanggal 11 September 2007 Masa Pajak Januari s.d.Desember 2005, atas nama : PT Arindo Pacific
ARINDO PACIFIC CHEMICALS.
ARINDO PACIFIC CHEMICALS, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan
ARINDO PACIFIC CHEMICALS tersebut;Halaman 7 dari 8 halaman. Putusan Nomor 29/B/PK/PJK/2010Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu, tanggal 18 Mei 2011, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., KetuaMuda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. H.
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
GOENARNI GOENAWAN vs PT PACIFIC ROYALE AIRWAYS, dk
99 — 62
TOMOE ENGINERING CO.LTD >< PT.ASIA PACIFIC FIBERS TBK
1410032 Jepang), dalam hal ini diwakili olehMARTIANINGRUM, SH, ANTONIA AYU ANGGRAINI, SH.MH,MEILINA SIREGAR, SH dan LUSIANY KASASIH, SH, paraAdvokat dari Kantor Hukum Martia & Anggraini Partnership,beralamat di Gedung Equity Tower, Lantai 35, SCBD, JIn.JenderalSudirman Kav.5253 Jakarta Selatan 12190, Indonesia,berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Pebruari 2016 dan memilihdomisili hukum di kantor Kuasanya sebagaimana tersebut di atas,selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;Lawan:PT.ASIA PACIFIC
140 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut tidak dapat diterima;
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tempat kedudukan diRukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Drs. Sudadi, MM., beralamat di Kaveling Marinir Blok AC 5/2RT 002/013, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit,Jakarta Timur;2.
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebutdinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali inidibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis, tanggal 31 Oktober 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H.