Ditemukan 1907 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 193/Pdt.P/2020/PA.Sgm
Tanggal 13 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
6744
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan akta Pengalihahan Hak atas tagihan (Cessie) Nomor 19, tanggal 17 Februari 2020, di hadapan Notaris Mustahar, SH,M.Kn,.di Makassar, adalah sah dan mengikat;
    3. Menyatakan bahwa Habaruddin memiliki hak penuh untuk balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2825, atas nama Muhammad Sabri Mahmud ST;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Dengan syaratsyarat yang telah diuraikan dalam Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan(CESSIE) yang diatur dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 dalamakta Pengalihan Hak Atas Tagihan (CESSIE) Nomor 19 tanggal 17Februari 2020.Halaman 9 dari 27 penetapan Nomor 193/Padt.P/2020/PA.Sgm11.
    Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan(CESSIE) Pemohon Nomor 19 Tanggal 17 Februari 2020 dihadapan NOTARIS MUSTAHAR, S.H., M.Kn. Di Makassar, Sahdan mengikat.3. Meminta kepada majelis hakim agar menerimapenetapan hak pengalihan piutang (Cessie) untuk seluruhnya.4.
    (Foto Copy) AKTA PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN(CESSIE) Nomor: 19 Tanggal 17 Februari 2020Bukti ini telah membuktikan bahwa Pihak Pertama yaitu PT.
    Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (CESSIE) dariPemohon dengan Akta Pengalihan Hak Atas Taguhan (CESSIE) Nomor19 Tanggal 17 Februari 2020 di hadapan NOTARIS MUSTAHAR, S.H.,M.Kn. Di Makassar, Sah dan mengikat.3. Meminta kepada majelis hakim agar memberikan penetapan hakpengalihan piutang (Cessie) untuk seluruhnya.4.
    Dan di tengah perjalanan terjadi wanprestasi sehingga pihakBTN Syariah menjual hakhak piutang (cessie) kepada Habaruddin.
Register : 28-01-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN BANGKINANG Nomor 10/Pdt.G/2016/PN.Bkn
Tanggal 23 Mei 2016 — ERNALIZA melawan AIDIL LIDYA
9445
  • Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru atas sebidang tanah untuk perumahan seluas 130 M2 yang berada di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor : 5000/Tarai Bangun tanggal 20 Nopember 2009, Surat Ukur Nomor : 05660/Tarai Bangun/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Tergugat (AIDIL LIDYA);5.
    yangberada di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sebagaimanaSetipikat Hak Milik Nomor : 5000/Tarai Bangun tanggal 20 Nopember 2009, SuratUkur Nomor : 05660/Tarai Bangun/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Tergugat(AIDIL LIDYA) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Pekanbaru;Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)antara Penggugat
    Foto copy Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 12 yang dikeluarkanoleh Lenny Guspidawati,SH, Notaris di Pekanbaru, diberi tanda P7;8.
    Saksi Nurhelmida yang pada pokoknya sebagai berikut:hal 4 No.10/Pdt.G/2016/PN.BknBahwa saksi kenal dengan Penggugat semenjak SMA;Bahwa saksi memberikan informasi kepada Penggugat mengenai pihak BTN menjualrumah dengan cara cessie yang lokasinya berada di Desa Tarai Bangun dengan luas+130 M?
    yangberada di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sebagaimanaSetipikat Hak Milik Nomor : 5000/Tarai Bangun tanggal 20 Nopember 2009, Surat UkurNomor : 05660/Tarai Bangun/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Tergugat(AIDIL LIDYA) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Pekanbaru; Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)antara Penggugat
    yang berada di Desa Tarai BangunKecamatan Tambang Kabupaten Kampar dilakukan Penggugat dengan cara pembelianplutang (cessie) dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru, makapetitum angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum angka 4 berisi permohonan untuk menyatakan sebidangtanah untuk perumahan seluas 130 M?
Register : 17-11-2020 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 258/Pdt.G/2020/PN Lbp
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
Irfandi
Tergugat:
Sakkan Pasaribu
8321
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetap tidak hadir dipersidangan ;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan tanpa hadir Tergugat atau Verstek ;
    3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera/ingkar janji (wanprestasi) ;
    4. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 47 tertanggal 10 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor
    Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor47 tertanggal 10 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 48 tertanggal 10 Juli 2019, antara PT Bank TabunganNegara (Persero) dengan PENGGUGAT yang dibuat dihadapanMuhammad Zunuza, S.H., MKn, Notaris di Kabupaten Deli Serdang,berikut jaminan kebendaannya yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor169 yang ada pada PENGGUGAT ;4.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 48 tanggal 10 Juli 2019yang dibuat oleh Notaris Muhammad Zunuza, S.H., Mkn., , yang telahdilakukan pemateraian kembali (nazegelen) dan dilegalisasi sesuai denganphotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda P6 ;7.
    ,Mkn., No 48 tanggal 10 Juli 2019 sesuai dengan aslinya, yaitu AktaPerjanjian Pengalihnan Piutang ( Cessie) yang menerangkan bahwa padahari Rabu tanggal 10 Juli 2019 para Penghadap : Tuan V. EKOBUDIHARTONO, pihak pertama sebagai penjual, dan Tuan IRFANDI, pihakkedua sebagai pembeli ;Para Pihak dihadapan Notaris, :1. Telah menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 47 yangdibuat oleh Notaris ;2.
    Bahwa penandatangan pengalihan hak atas tanah (Cessie) dilakukanuntuk memenuhi ketentuan Pasal III b pernjanjian jual beli piutang ;3.
    Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor47 tertanggal 10 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang(Cessie) Nomor 48 tertanggal 10 Juli 2019, antara PT Bank TabunganNegara (Persero) dengan PENGGUGAT yang dibuat dihadapanMuhammad Zunuza, S.H., MKn, Notaris di Kabupaten Deli Serdang,berikut jaminan kebendaannya yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor169 yang ada pada PENGGUGAT ;5.
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
JUARA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk
2.PT HNT Artha Jaya
3.Idris Malau
4.Bimo Wijatmiko SE qq Pejabat Lelang Kelas II Batam
Turut Tergugat:
1.Basaina Parsaulian Siahaan SH Notaris
2.Nala Halomoan Hutagalung
12556
  • Bahwa selain Kantor Pertanahan, dalam melaksanakan pengalihanpiutang (Cessie) dari TERGUGAT kepada TERGUGAT II dilakukanmelalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 1275 tanggal 30Nopember 2018 yang dibuat dihadapan Devi Ananji, S.H., M.Kn. Notaris diKota Batam, yang oleh PENGGUGAT di dalam Petitum point 2 dan point 3dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudah diperjanjikansebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGAT denganpihak TURUT TERGUGAT Il, sebenarnya sudah diatur ketentuan yangterkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dari Perjanjian KreditKPR Bank BTN, sebagai berikut :1) DEBITUR menyetujul dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutang (Cessie) danatau tagihan
    Bahwa, dalam hal ini Tergugat II adalah sebagai pihak yangmenerima cessie (Sebagaimana yang telah disadari oleh Penggugatdalam dalil gugatanya angka 8) telah melakukan perbuatan pengalihanpiutang melalui lembaga cessie dari Tergugat kepada Tergugat II yangdilakukan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie),sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor : 1274, dan Perjanjian Jual BellPiutang, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor : 1275, tanggal 30November 2018 ;10.
    Dengan demikianpihak lain yang juga harus ditarik sebagai Tergugat adalah BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Batam, selakulembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pertanahan; Bahwa selain Kantor Pertanahan, dalam melaksanakanpengalihan piutang (Cessie) dari TERGUGAT kepada TERGUGAT Ildilakukan melalui Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie) Nomor1275 tanggal 30 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan DeviAnanji, S.H., M.Kn.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudahdiperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang di dalamPerjanjian Kredit KPR yang disetujui dan disepakati bersama antaraTERGUGAT dengan pihak TURUT TERGUGAT II, sebenarnya sudahdiatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BTN; Apabila BANK melaksanakan penyerahan piutang (Cessie)kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, BANKtidak wajib memberitahukan
Register : 06-08-2020 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat:
1.DADANG SUTISNA
2.IVONE NATADIHARDJA
Tergugat:
1.PT. Bank Commonwealth,
2.MICHAEL RYAN ADIWINATA,
3.NOTARIS Dr. ANRIZ NAZARUDDIN HALIM, S.H.,M.H.,M.Kn,
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor,
2.PT. Duta Balai Lelang,
3.Kantor Pertanahan Dan Agraria Tata Ruang Kota Bogor,
12325
  • ,M.H., M.Kn., dengan peralinan Cessie sebesar Rp 1.899.213.928,00 (Satu MilyarDelapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Belas RibuSembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).Tanggapan Tergugat adalah:1.1. Bahwa Tergugat sebagai Krediturberhak untuk melakukanPengalihanPiutang (Cessie) kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal PerjanjianKredit Nomor 49 tanggal 23 Mei 2016 yang berbunyi:Pasal 12Pengalihan Hak(12.1).
    Menyatakan bahwa Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 17 tanggal 25Juni 2020 Sah dan Berkekuatan Hukum;4. Menolak Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag);5.
    Dalam perjanjiankredit membahas prosesnya, sementara dalam Cessie membahas strukturpihaknya;0 Bahwa jaminan khusus harus dilakukan eksekusi terlebih dahulu, haktanggungan dan Cessie merupakan dua hal yang berbeda.
    Hak tanggunganmerupakan cara pengembalian yang terakhir apabila tidak bisa dilakukanpembayaran, dalam Cessie merupakan perubahan kedudukan si berpiutangsehingga Cessie tidak akan terjadi jika perjanjian utamanya masihberlangsung;0 Bahwa apabila perjanjian kredit jatuh tempo di tahun 2023 sementaraperjanjian kredit di tahun 2020, dapat dilakukan Cessie pada tahun 2021sepanjang telah terjadi wanprestasi, akan tetapi digaris bawahi telah terjadiwanprestasi terlebih dahulu.
    maka dilakukan Cessie.
Putus : 26-04-2013 — Upload : 20-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 April 2013 — PT. ARYDAN PACIFIC INDONESIA vs ISKANDAR ZULKARNAEN, S.H., M.H., Dan ALI SUMALI NUGROHO, S.H., S.Sos., selaku Tim Kurator PT. Kymco Lippo Motor Indonesia (Dalam Pailit)
178115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian,telah terbukti Perjanjian Cessie telah terpenuhi sebagaimana disyaratkanPasal 613 ayat 1 KUHPerdata;2 Telah terpenuhinya Pasal 613 ayat 2 KUHPerdataBahwa perjanjian Cessie antara Pemohon PK dengan PT. SNR telahmemenuhi syarat Pasal 613 ayat 2 KUHPerdata yaitu bahwa pada faktanyatelah melakukan pemberitahuan kepada para Termohon PK bahwa piutangPT.
    Mohon juga perhatian yang mulia KetuaMARI bahwa syarat Cessie tidak memerlukan adanya suatu pengakuanatau persetujuan secara tertulis oleh para Termohon PK karena selamasudah diberitahukan maka cessie tersebut sudah sah secara hukum. Lebihlanjut Pasal 613 KUHPerdata sah suatu cessie dapat diberitahukan atauadanya persetujuan secara tertulis dan diakuinya.
    Dengan demikian adalahhal yang keliru apabila Judex Facti menyatakan cessie tidak relevan atasDaftar Pembagian;Hal tersebut dipertegas oleh Rachmad Setiawan dan J. Satrio, dalambukunya berjudul "Penjelasan Hukum tentang Cessie", National LegalReform Program, Jakarta, 2010, halaman 23 yang menyebutkan lebihlanjut sebagai berikut (kutipan):"maka dalam suatu peristiwa cessie, yang penting adalah bahwapemberitahuan terjadinya cessie sampai pada cessus.
    Bahkanpemberitahuan itu bukan essensial untuk cessie, karena cessie sudahmengikat cessus tanpa adanya pemberitahuan, kalau terjadinya cessie telahdiakui atau disetujui cessus secara tertulis atau dengan cara lain yang telahdiketahui oleh cessus.
    untukmemberitahukan kepada debitur bahwa utangnya telah dialihkan/dijual";Berdasarkan Pendapat Hukum dan putusan Mahkamah Agung di atas makamemperjelas bahwa Perjanjian Cessie antara Pemohon PK dengan PTSNRadalah Perjanjian Cessie yang sah dan harus dihormati dan dipatuhi olehpara Termohon PK;Bahwa adalah keliru dan salah menafsirkan hukum apabila Judex Factimempertimbangkan bahwa karena telah dilakukan pembagian pada tanggal21 Oktober 2011 kepada PT.
Register : 18-07-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN PASURUAN Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Psr
Tanggal 29 Januari 2019 — Penggugat:
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
ANDRI SISWONO dahulu bernama SIK THIANG SONG
9921
  • Bank Danamon IndonesiaTbk Pusat di Jakarta atas Tergugat tersebut telah dialihkan (Cessie) kepada Penggugat ,berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 104 tanggal 10 Oktober2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. SJARMEINI D. CHANDRA, S.H yangberalamat di Jalan Setiabudi Barat No. 2 Jakarta Selatan, dimana PT. Bank DanamonIndonesia Tbk.
    Satu unit kendaraan roda empat (Sedan) merk TIMOR S515 , tahun 1996, NomorPolisi N 616 VB , BPKB Nomor 5120592 J, warna merah hati metalik , atas namaAndri Siswono ;Haruslah dijual lelang untuk memenuhi segala kewajiban Tergugat kepada Penggugatselaku Kreditur penerima Cessie dan apabila jaminan jaminan tersebut diatas tidakcukup melunasi kewajiban kepada Penggugat selaku Kreditur Cessie maka Penggugatselaku Kreditur Cessie dapat melakukan upaya meminta aset atau harta bergerak maupuntidak bergerak
    WIDJANARTI, S.H yang berkedudukan di Pasuruan, dengan nilai fasilitaskredit (Pinjaman Angsuran Berjangka untuk pembelian mobil Sedan TIMOR onthe road) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) ;Adalah sah menurut hukum ;Menyatakan hukum, pengalihan piutang (Cessie) dari PT.
    Fotokopi Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tertanggal 10 Oktober 2006,diberi tanda bukti P.12 ;13. Fotokopi Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha Penjualan di Pasar Kodya Dati IIPasurusan, tertanggal 2 Mei 1990, diberi tanda bukti P.13 ;14. Fotokopi pemberitahuan No. 00336/CMJ/I/06, tertanggal 21 November 2006, diberitanda bukti P.14 ;15. Fotokopi Peringatan atas Kewajiban Pembayaran Hutang, tertanggal 29 November 2006,diberi tanda bukti P.15 ;16.
    BankDanamon piutang tergugat dialihkan/dijual kepada penggugat (Cessie) ;Menimbang, bahwa jika dicermati dengan seksama bahwa timbulnya perkara ini adalahberawal dari perjanjian kredit diantara PT. Bank Danamon dengan tergugat yang kemudiankarena tidak terselesaikan kemudian timbul perjanjian pengalihan piutang tergugat tersebut dariPT.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 22 Nopember 2016 —
9034
  • Namun demikian, PARA PENGGUGAT tidakdapatmenyebutkan Pasal / Klausul Perjanjian Kredit mana yangtelah dilanggar oleh pihak TERGUGAT;1.2 Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Perjanjian Kredit KPR yang disetujui dan disepakati bersamaantara TERGUGAT dengan pihak PENGGUGAT , sebenamyasudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu padaketentuan Pasal 20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BIN, sebagaiberikut:1
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.833/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;e.
    Penyerahan ini tidak adaakibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itudiberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis ataudiakuinya;Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnyasecara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGATdengan pihak PENGGUGAT I, sebenamya sudah diatur ketentuanyang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dariPerjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut:1.
    Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan tertuliskepada PENGGUGAT yang bersangkutan sebagaimanadisampaikan dalam Surat Nomor 953/S/RAS/KC.Sby/XV2015tanggal 16 November 2016 tentang pemberitahuan PengalihanPiutang (Cessie);Bahwa kewenangan melakukan langkah penyelesaian kredit baik ituberupa eksekusi lelang Hak Tanggungan ataupun Cessie adalahmerupakan kewenangan TERGUGAT selaku Kreditur;Bahwa sesuai Penjelasan atas Undangundang Nomor 4 Tahun 1996Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
    Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk kepada Budi Santoso No. 27/CCRD/A.2/SBY/IIV2015 tanggal 20 Maret2015, diberi tanda T6;Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang ( Cessie ) dari PT.
Register : 15-07-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 427/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : NY. SUMIYATI RATNO SUMADI
Terbanding/Tergugat I : Kepala Cabang PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk. Banyuwangi
Terbanding/Tergugat II : Kepala Cabang PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pengurusan Piutang Negara dan Lelang
7855
  • . : 0003020130708000006, tanggal 29Juli 2013, telah memasukkan klausul yang berbunyi bahwa Debiturmenyetujui apabila Kreditur/Tergugat & Tergugat II menyerahkan piutang(cessie) dan atau tagihan Bank kepada pihak lain yang ditetapkan olehBank sendiri setiap saat ketika diperlukan*;Bahkan apabila Kreditur/Tergugat & Tergugat Il melaksanakanpenyerahan piutang (cessie) kepada pihak lain, maka Kreditur/Tergugat & Tergugat Il TIDAK WAJIB memberitahukan kepada Debitur, sehinggaPenerima Cessie (Cessionans
    Dengan cara penerima cessie (cessionaris) membeli saldo pokokpiutang kepada Kreditur senilai saldo pokok piutangnya saja yangditransaksikan;b. Kemudian Penerima cessie (cessionaris) juga mendapatkan hakpelimpahan tagihan bunga kredit serta tagihan denda tunggakansebesar 1.50 % setiap bulan (Sehingga tagihan bunga kredit &tagihan denda tunggakan tersebut merupakan proyeksi keuntunganyang diharapkan) oleh Penerima cessie (cessionaris);c.
    Karena apabila agunan kredit Penggugat tersebut di eksekusi baik melaluiLelang maupun melalui Pengalihan Piutang (Cessie) maka diri Penggugatini akan kehilangan tempat tinggal sekaligus tempat usaha satusatunyayang bisa menopang kebutuhan hidup seharihari Penggugat sehingga dir!
    Terbanding semula Tergugat melaksanakanpenyerahan piutang (cessie) kepada pihak lain, maka Kreditur/Terbanding dan Terbanding Il semula Tergugat dan Tergugat IIHalaman 12 dari 19 Halaman, Putusan Nomor 427/PDT/2020/PT SBYTIDAK WAJIB memberitahukan kepada Debitur, sehingga PenerimaCessie (Cessionaris) bisa bebas melaksanakan haknya terhadap Debitur,yakni :a.
Register : 22-03-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 104/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 19 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT INDOSURYA INTI FINANCE
Terbanding/Penggugat : SAUT TOHAP PAKPAHAN
Turut Terbanding/Tergugat II : DION SETIAWAN
278168
  • :::ccsseesseeeeeeeeeeeeeees (Vide BUKTI P6).Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yangdimaksud dengan Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yangdilakukan dengan cara membuat akta otentik atau akta di bawahtangan, kemudian DILAKUKAN PEMBERITAHUAN MENGENAIADANYA PENYERAHAN itu oleh juru sita KEPADA DEBITUR DARIPIUTANG tersebut, sehingga berdasarkan informasi yang disampaikanoleh Tergugat II terkait Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 5 &Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itudiberitahukan pada si berutang.(sumber: Laporan Penelitian Yayasan Lembaga BantuanHukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie,Rachmad Setiawan dan J.
    tersebut (erkend), dengan demikian Perjanjian Cessie antaraTergugat dengan Tergugat Il TIDAK MENGIKAT dan TIDAKBERAKIBAT hukum bagi Penggugat.Bahwa dengan adanya persekongkolan antara Tergugat denganTergugat Il adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUMsehingga merugikan Penggugat baik secara moril dan materiil makasecara hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 5 & AktaPerjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 6 tertanggal 04Halaman 8 Putusan Nomor 104/PDT/2021/PT.DKI Oktober 2018 dihadapan
    Teddy Andwar, S.H., SpN Notaris di Jakarta("Akta Jual Beli Piutang") dan Akta Perjanjian Pengaiihan Piutang(Cessie) Nomor: 6 tertanggal 04 Oktober 2018 yang dibuat di hadapanH. Teddy Andwar, S.H., SPN Notaris di Jakarta ("Akta Cessie).
    Bahwa Akta Jual Beli Piutang dan Akta Cessie yang dibuat antaraTergugat dan Tergugat II adalah perjanjian yang sah dan mengikatyang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalamPasal 1320 KUH Perdata.7.
Upload : 17-07-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 10/PDT/2014/PT-MDN
RINA MARLINA X DANAMON
166
  • Menyatakan Batal dan tidak sah akta No. 1 tanggal 1 Maret 2006 TentangPerjanjian Pengalinan dan Penyerahan Sebagai Jaminan (cessie) yangdibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Djuita Siregar, SH. (tergugat II) Notarisdi Medan.. Menyatakan batal dan tidak sah akta No. 47 tanggal 26 September 2006Tentang Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan (cessie)yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Djuita Siregar, SH. (tergugat II)Notaris di Medan..
    Bahwa dengan rendah hati kami infokan pengertian cessie bagi Penggugatsehingga adanya pemahaman yang jelas bagi Penggugat dalam hal jaminanyang diperbolehkan dalam pengikatan perjanjian kredit dalam bentuk cessieyakni sebagai berikut :e Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak takberwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atasnama kepada pihak ketiga, dimana seseorangmenjual hak tagihnyakepada orang lain;e Cessie menurut KUHPerdata :Pasal 613 ayat (1) Ki ndangUndang Hukum
    Agar pemindahan berlakuterhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukanpadanya secara resmi (betekend).
    Akta cessie No. 28 tanggal 23 April2007 Jo.
    yang diketahui dan disetujui oleh TergugatIV, tanpasepengetahuan dari Tergugatlll yakni :Perjanjian kredit No. 204/PK/0829/0306 tanggal 1 Maret 2006 yangdibuat dibawah tangan.Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan(Cessie) No. 1 tanggal 1 Maret 2006 diperbuat dihadapan NotarisDjuita Siregar SH/Tergugat ll.Surat Perjanjian Kredit No. 043/PK.Add/829/0407 tertanggal 23April 2007.Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan(Cessie) No. 47 tanggal 23 April 2007 diperbuat
Register : 27-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 September 2018 — Pemohon:
MOLUCCA HOLDING S.a.r.l.
Termohon:
PT. PELITA CENGKARENG PAPER
687454
  • ) No. 85 Tanggal 5 Mei (Cessie) No. 85 Tanggal 52017.
    IS AKTA CESSIE SEOLAH MENYEBUT BANKPERMATA BUKAN PEMILIK TAGIHAN SEHINGGABANK PERMATA TIDAK BERWENANG MENGALIKANTAGIHAN DALAM AKTA NO. 85 TANGGAL 5 MEI 2017TENTANG PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) (DASARPERMOHONAN PKPU A QUO).B.
    KEWENANGAN ATAU LEGALSTANDING UNTUK MENGALIHKAN (CESSIE)TERSEBUT KEPADA PEMOHON PKPU.
    ) (Akta Cessie) (DasarPermohonan PKPU a quo).TERMOHON' PKPU tidak pernahdiberitahukan adanyapengalihan (cessie) ke CVI CVF Ill LUX MASTER S.A.R.L sebabCessie ini baru TERUNGKAP dalam perkara PKPU No.30/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.JKT.PST.AKTA NO. 85 TANGGAL 5 MEI 2017 TENTANG PENGALIHANPIUTANG (CESSIE) (DASAR PERMOHONAN PKPU A QUO)SEDANG DIADILI KEABSAHANNYA SECARA PERDATADENGAN NOMOR PERKARA236/PDT.G/2018/PN.JKT.PST(vide Bukti T6), DENGAN POKOKPERKARA: Bahwa atas seluruh tindakan di atas tersebut
    Ciri lainnya adalah perusahaan pembeli cessie barudidirikan (PEMOHON PKPU baru didirikan 8(delapan) hari sebelum Akta Cessie No. 85) danHal. 45 dari 91 halaman, Pts.Perk.No. 131/PDT.SUSPKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST.didirikan di negara asing yang mempunyai TaxTreaty P3B dengan Negara Republik Indonesia.f.
Register : 20-12-2018 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 935/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Juli 2019 — Penggugat:
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
19688
  • ANTHONY KUSUMA) Nomor 17/CVNot/X/2018, yangdibuat oleh Notaris Farida,SH,.MH di Jakarta, memberitahukan telahterjadi Pengalihan hak tagih Piutang (Cessie) terhadap Akta PerjanjianHal 11 Putusan No. 935/PDT.G/2019/PN,JKT,BRTKredit pada PT. May Bank Indonesia Tbk, atas Nama DION SETIAWANSelaku Cesonaris;8. Bahwa Perbuatan melawan hukum penggugat dan Pihak ketigaCesionaris dengan melakukan Cessie, merugikan Penggugat(Ic.
    Akan tetapi pada kenyataannya Penggugat tidakmengikutsertakan DION SETIAWAN selaku penerima cessie sebagaipihak dalam perkara aqou, dan FARIDA, SH.,M.KN Notaris di KotaTangerang sebagai pejabat Notaris yang membuat Akta PerjanjianJual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie) No. 67 tanggal 17 Oktober2018.7.
    piutang atas nilai total tagihan sebesar Rp.4.694.418.909.79kepada bapak DION SETIAWAN.(8) Bahwa pengalihan piutang/hak tagihan Tergugat terhadapPenggugat secara cessie tersebut telah dilaksanakan oleh Tergugatsesual ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata dan Pasal 613 ayat (1)dan ayat (2) KUHPerdata sehingga Cessie yang dilaksanakanadalah sah.10.
    ,M.kn Notaris di Kota telah dilaksanakan sesuaiketentuan Pasal 613 ayat 1 dan 2 KUFlperdata sehingga cessie yangdilakukan antara Tergugat dengan pihak ketiga adalah sah, akibatnyatelah terjadi perlaihan kreditur yang semula Kreditur lamanya Tergugatberalih ke kreditor baru yaitu DION SETIAWAN dan setelah cessie iniPenggugat menjadi terikat untuk membayar kewajibannya kepadakreditor baru dan bukan kreditor lama.
    ,M.knNotaris di Kota Tangerang, Supaya menjadi terang dan jelas makaseharusnya Penggugat mengikutsertakan DION SETIAWAN selakupenerima cessie perkara aqou dan FARIDA, SH.,M.KN sebagai Notarisyang membuat Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie)Hal 51 Putusan No. 935/PDT.G/2019/PN,JKT,BRTNo. 67 tanggal 17 Oktober 2018.
Register : 17-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 784/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 13 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : JOHAN Diwakili Oleh : Tejo Hariono S.Pd. SH.
Terbanding/Tergugat I : PIMPINAN PT. BANK TABUNGAN NEGARA ( PERSERO) TBK COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT DIVISION AREA-3
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
7849
  • )kepada orang lain yang mana nantinya menimbulkan kerugianterhadap Penggugat akibat lelang dimuka umum ataupunproses Penaglihan piutang (cessie) sebesarRp.17.000.000.000, (tujuh belas milyard rupiah);Kerugian ImmateriilOleh karena Penggugat adalah seorang pimpinan / bisnismanyang mempunyai banyak relasi sehingga dengan tidak disetujulHalaman 7 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY8.
    Bahwa, tujuan penjualan lelang atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)adalah untuk memenuhi kewajiban Penggugat kepadaTergugat I, namun apabila tidak disebutkan berapa jumlah yangpasti sebagai kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, makaPenggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabayamenetapkan bahwa berapa sisa kewajiban Penggugat kepadaTergugat demi kepastian hukum14.
    III untuk tidak melelang, mengalihkan,memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)Halaman 11 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY16.
    Yang Mulia MajelisHakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan memberikanputusan sebagai berikut:DALAM PROVISI : melarang Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat IIl untuk tidak melelang,mengalinkan, memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang(Cessie) atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Halaman 12 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY2.
    Menghukum Tergugat I untuk melakukan Restrukturisasi denganmelakukan rescedule ulang terhadap pembayaran hutang, pembebasanbunga dan denda tunggakan yang menjadi keterlambatan pembiayaanangsuran perbulannya agar tidak Melaksanakan Proses Eksekusi LelangHak Tanggungan atau Proses Penaglihan Piutang (Cessie) sesuai denganketentuan hukum yang berlaku (Pasal 613 KUHPerdata) ;8.
Register : 24-09-2018 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 232/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat:
1.AGUS NOVENDRA YANTO
2.YULI ISMAWATI
Tergugat:
1.DWI KUSTANTORO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk GEDUNG GRAHA PANGERAN SURABAYA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN SIDOARJO
14792
  • Perbuatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi mengalihkan piutang kepada Tergugat Rekonvensi/ Tergugat I Konpensi dengan mekanisme cessie) seperti yang didalilkan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi ) ;------------------------------------
  • Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi berhak menjalankan haknya sebagai Kreditur untuk mengalihkan piutang kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
    telah melakukan cidera janji maka Tergugat Ilmengambil langkah sesuai ketentuan Bank antara lain penjualan agunanmelalui Cessie yaitu Pengalihkan piutang kepada pihak ke tiga.
    upaya penyelesaian hutang.Dapat Tergugat II luruskan mengenai cessie dan atau pengalihan piutangsebagai berikut:a.
    Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud(intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihakketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.b.
    Istilah Cessie disebutkan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU HakTanggungan yaitu Cessie adalah perbuatan hukum mengalihkan piutang olehkreditor pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain.Bahwa dengan demikian Cessie merupakan perbuatan hukum mengalihkanpiutang/hak yang diatur tersendiri dalam KUH Perdata khususnya dalam Pasal613 ayat (1).
    Tergugat II membantah dalil gugatan Para Penggugat dalam positabutir 9 dan butir 10 di dalam surat gugatannya.Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat Il mengambil tindakanpenjualan agunan melalui Cessie kepada pihak ketiga adalah hal yang keliru,mengadaada, dan berlawanan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dapat Tergugat II sampaikan kembali bahwa Cessie atau Pengalihan Piutangdiatur dalam Pasal 613 sampai dengan Pasal 624 KUH Perdata.
Register : 15-07-2020 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN STABAT Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Stb
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
Hadi Siswanto
Tergugat:
Coki
Turut Tergugat:
1.Sri Juliana Siburian, MS,I
2.Dimas Rahardian Sembiring
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
11852
  • Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalah Penjamindan yang ikut menyetujui dalam Perjanjian Kredit Nomor 450 tanggal 24Desember 2013 dan dalam akta Pengakuan Hutang Nomor 451Tanggal 24 Desember 2013, Akta Cessie Piutang Sebagai JaminanNomor 452 Tanggal 24 Desember 2013, Akta Kuasa Menjual Nomor456 Tanggal 24 Desember 2013, dan akta Surat Pernyataan tanggal 24Desember 2013.4.
    ,M.Kn., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut PerjanjianJual Beli Piutang) dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No.128 tanggal tanggal 31 Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDASELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untukselanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara PT BANKTABUNGAN NEGARA Medan dengan Muhammad Fatih As Syifah2.
    Bahwa atas Peralihan piutang tersebut pihak Bank TabunganNegara telah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal:Pemberitahuan Pengalihan/Cessie Kredit Piutang kepada MuhammadFatih As Syifa yang copynya dberikan juga kepada Penggugat,3.
    No. 57 tanggal 29 April 2020,yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris diKota Medan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Jual Beli Piutang)dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 58 tanggal tanggal29 April 2020, yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH.
    , no : 122, tanggal 31 Januari 2020), P.3(akta perjanjian jual beli piutang, no : 121, tanggal 31 Januari 2020 danketerangan saksi yang diajukan oleh Penggugat yakni : saksi HENDRYTANJUNG di peroleh fakta telah terjadi pengalinan piutang / cessie dari : PTBank BTN (Persero) Tok kepada MUHAMMAD FATIH AS SYIFA;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti Surat : P2 (aktaperjanjian pengalihan piutang / cessie) no : 58, tanggal 29 April 2020 dan P.1(akta perjanjian jual beli piutang no : 57, tanggal
Register : 23-04-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Juni 2020 — PT. TIFA FINANCE >< 1. PT. TRIA DIPA MEDIKA 2. Dr DEWO AKSORO Ahliwaris Alm. Ny. SUTIYAH AFFANDI 3. Dr TRI DEWO ASMORO A Ahliwaris Alm. Ny. SUTIYAH AFFANDI 4. Ny. DEWI FFATIA Ahliwaris Alm. Ny. SUTIYAH AFFANDI
735314
  • bagi pihak yang berutang harus dipenuhi pula syaratbahwa cessie tersebut harus diberitahukan kepada si berutang atausegera tertulis cessie tersebut disetujui dan diakui oleh si berutangBahwa dengan adanya Penjualan' Piutang (Cessie) tersebutmaka Sisa Total Hutang Para Termohon Pailit kepada Pemohon Pailitsampai dengan tanggal 9 Maret 2020 adalah sebesar Rp.35.398.459.164, (tiga puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapanjuta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh empatRupiah
    Bahwa cessie yang dilakukan oleh Pemohon Pailit kepada PTYESCLIN MANDIRI adalah cessie formalitas saja, atau sekedar dibuat untukmemenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena PT YESCLIN MANDIRI hanyadigunakan oleh Pemohon Pailit untuk memenuhi syarat undangundang danbukan cessie dalam arti yang sebenarnya dimana selain dibuatnya akta cessiejuga dilakukan pembayaran oleh pembeli cessie Pemohon Pailit yaitu PTYESCLIN MANDIRI;G.3.
    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi dalam perkara no.09/Padt.SusPKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang intinya menyebutkan bahwaapabila terjadi cessie maka cessie tersebut tidak dapat dinyatakan sebagaihutang tersendiri karena bersumber dari pemecahan hutang yang sama,sehingga kreditur yang ada sebenarnya adalah tetap satu;C.6.
    BuktiP 26 :Fotocopy Perjanjian Jual Beli Dan Penyerahan Piutang(Cessie) tertanggal 29 Maret 2020 antara Pemohon Pailitdengan PT.
    yang dilakukan oleh Pemohon Pailit kepada PT YESCLINMANDIRI adalah cessie formalitas saja, atau sekedar dibuat untukmemenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepailitan di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena PT YESCLIN MANDIRIhanya digunakan oleh Pemohon Pailit untuk memenuhi syaratHal 26 dari hal 30 putusan No. 14/Pdt.Sus.Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.undangundang dan bukan cessie dalam arti yang sebenarnya dimanaselain dibuatnya akta cessie juga dilakukan pembayaran oleh
Putus : 13-05-2008 — Upload : 14-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1066K/PIDSUS/2008
Tanggal 13 Mei 2008 — WIDJOKONGKO PUSPOYO
127174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 2 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 3 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 4 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 5 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 6 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 7 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 8 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 9 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 10 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 11 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 12 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 15 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 16 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 17 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7348
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06 Tanggal 5 Nopember 2018 dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No. 07 tanggal 5 Nopember 2018, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar SH.MKn, serta Akta-Akta lainnya yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06 tanggal 05 Nopember 2018 dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No. 07 tanggal 05 Nopember 2018, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar.SH.MKn, berlaku juga sebagai Akta Jual Beli dan bukti pelunasan atas hutang Tergugat, serta dasar pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Griya Bukkamata Indah Mahoni No. 4, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,
    ) No. 07, tanggal 05November 2018, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar,S.H., M.Kn;Bahwa dengan ditandatanganinya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.06, tanggal 05 November 2018, dan Akta Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) No. 07, tanggal 05 November 2018, yang keduanyadibuat dihadapan Notaris Mustahar, S.H., M.Kn., maka piutang danhak tagih milik Turut Tergugat telah beralih kepada Penggugat;Bahwa dari hasil jual beli piutang tersebut, Penggugat menerimaSertipikat Hak Guna Bangunan
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06, tanggal 05November 2018, dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No.07, tanggal 05 November 2018, yang keduanya dibuat dihadapanNotaris Mustahar, S.H., M.Kn., serta AktaAkta lainnya yang terkaitadalah mengikat dan sah menurut hukum;4.
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal5 Nopember 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 5 Nopember 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie) dariTergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayar lunasutang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN, selanjutnyaPenggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BTN sebagai Penjual, telahmemberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada Tergugat akantetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06 Tanggal 5Nopember 2018 dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.07 tanggal 5 Nopember 2018, yang keduanya dibuat dihadapanNotaris Mustahar SH.MKn, serta AktaAkta lainnya yang terkait adalahmengikat dan sah menurut hukum.5.
Register : 22-12-2016 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 63/Pdt.G/2016/PN Sgm
Tanggal 23 Februari 2017 —
398
  • Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor : 02 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 03, Keduanya dibuat dan ditandatangani tanggal 14 Desember 2016 antara Turut Tergugat I dengan Penggugat dihadapan MIEIE, SH., M.Kn, Notaris di Kota Makassar dan akta akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5.
    Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor : 02 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 03, Keduanya tertanggal 14 Desember 2016 yang dibuat dihadapan MIEIE, SH., M.Kn, Notaris di Kota Makassar antara Penggugat dan Turut Tergugat I adalah berlaku juga sebagai Akta Jual Beli (AJB) dan pelunasan atas hutang Tergugat dan atas Pengalihan hak tanah dan bangunan SHM Nomor : 00275/Panciro terbit tanggal 11 Oktober 2006, seluas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi) dan akta-akta
    Bank Tabungan Negara (Persero),berkedudukan di jakarta dan Berkantor Pusat di Jalan Gajah Mada No.1Jakarta Pusat, dalam, hal ini bertindak selaku Kreditur.Bahwa berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor :02 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 03, Keduanyatertanggal 14 Desember 2016 yang dibuat dihadapan MIEIE, SH., M.Kn,Notaris di Kota Makassar piutangpiutang PT.
    yang dituangkan dalamAkta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor : 02 dan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 03, Keduanya tertanggal 14Desember 2016 yang dibuat dihadapan MIEIE, SH., M.Kn, Notaris diKota Makassar (Bukti P5 dan Bukti P6).Bahwa dengan di tanda tanganinya Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) Nomor : 02 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 03,Keduanya tertanggal 14 Desember 2016 yang dibuat dihadapan MIEIE,SH., M.Kn, Notaris di Kota Makassar maka hak tagih milik
    Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor : 02 danAkta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 03, Keduanya dibuat danHalaman 5 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2016/PN Sgmditandatangani tanggal 14 Desember 2016 antara Turut Tergugat dengan Penggugat dihadapan MIEIE, SH., M.Kn, Notaris di KotaMakassar dan akta akta yang terkait adalah mengikat dan sah menuruthukum.4.
    Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor : 02 danAkta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 03, Keduanya tertanggal 14Desember 2016 yang dibuat dihadapan MIEIE, SH., M.Kn, Notaris diKota Makassar antara Penggugat dan Turut Tergugat adalah berlakujuga sebagai Akta Jual Beli (AJB) dan pelunasan atas hutang Tergugatdan atas Pengalihan hak tanah dan bangunan SHM Nomor00275/Panciro terbit tanggal 11 Oktober 2006, seluas 96 M?
    Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor : 02 danAkta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 038, Keduanya dibuat danditandatangani tanggal 14 Desember 2016 antara Turut Tergugat dengan Penggugat dihadapan MIEIE, SH., M.Kn, Notaris di KotaMakassar dan akta akta yang terkait adalah mengikat dan sah menuruthukum.5.