Ditemukan 457 data
ISWAHYUDI
Terdakwa:
FAJAR BIN ALM SUNU
4 — 0
Terdakwa FAJAR BIN ALM SUNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) botol bekas air mineral berisikan jagung kering sebagai alat kecer
ISWAHYUDI
Terdakwa:
SLAMET BIN ALM ROHMAN
6 — 4
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemis ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
WINARTO, SH
Terdakwa:
BUDI RAHARJO
17 — 14
bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar dan kecer
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Endik Mei Hariono
9 — 2
melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah ecrek-ecrek (kecer
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rudi Purwanto
11 — 4
melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah ecrek-ecrek (kecer
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Hariono
10 — 7
tindak pidana Meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI RP. 3.000 dirampas untuk negara, 1 (SATU) BUAH KECER
SUMARNO
Terdakwa:
SUTINI Binti SAMIJAN
10 — 4
terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa uang pecahan Rp1.000,- dirampas untuk Negara dan 1 (satu) buah gelas bekas air mineral, 1 (satu) buah kecer
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Denis Maulana
12 — 2
melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;
- Menetapkan barang bukti berupa: kecer
Suyanto
Terdakwa:
Setiawan
11 — 2
ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara, alat musik berupa kecer
WINARTO, SH
Terdakwa:
SUWOYO
24 — 4
bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta dimuka umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari ;
3. Menetapkan barang bukti berupa : uang logam pecahan Rp 500.00,-(lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara dan 1 (satu) buah gitar dan kecer
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Yudistira
11 — 3
melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;
- Menetapkan barang bukti berupa: kecer
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Fahmi
14 — 3
melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;
- Menetapkan barang bukti berupa: kecer
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Adit
10 — 1
ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) dirampas untuk negara, 1 (satu) buah kecer
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Ahmad Khoirudin
4 — 0
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Riyanto
11 — 4
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
ISWAHYUDI
Terdakwa:
ANDIK BIN KARSO
12 — 3
Menyatakan terdakwa Andik Bin Karso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
GEGE ANGGORO WIDYANTO
Terdakwa:
ANANG RIANTO
28 — 7
berwenang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Perda Magetan Nomor 3 tahin 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 40..000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kecer
Suyanto
Terdakwa:
Mariyam
10 — 1
ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara, alat musik berupa kecer
Suyanto
Terdakwa:
Hadi Istiawan
15 — 2
melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa: Alat Musik berupa Kecer
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Endik
20 — 6
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER