Ditemukan 457 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 777/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
FAJAR BIN ALM SUNU
40
  • Terdakwa FAJAR BIN ALM SUNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1(satu) botol bekas air mineral berisikan jagung kering sebagai alat kecer

Register : 21-02-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 98/Pid.C/2024/PN Tlg
Tanggal 21 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
SLAMET BIN ALM ROHMAN
64
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemis ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 326/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
BUDI RAHARJO
1714
  • bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar dan kecer
Register : 14-02-2020 — Putus : 14-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 393/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 14 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Endik Mei Hariono
92
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah ecrek-ecrek (kecer
Register : 14-02-2020 — Putus : 14-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 391/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 14 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rudi Purwanto
114
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah ecrek-ecrek (kecer
Register : 12-08-2022 — Putus : 12-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1848/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 12 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Hariono
107
  • tindak pidana Meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI RP. 3.000 dirampas untuk negara, 1 (SATU) BUAH KECER
Register : 05-02-2020 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 49/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 5 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUMARNO
Terdakwa:
SUTINI Binti SAMIJAN
104
  • terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang pecahan Rp1.000,- dirampas untuk Negara dan 1 (satu) buah gelas bekas air mineral, 1 (satu) buah kecer
Register : 31-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1220/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 31 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Denis Maulana
122
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;
  • Menetapkan barang bukti berupa: kecer
Register : 10-01-2020 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 5/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Setiawan
112
  • ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara, alat musik berupa kecer
Register : 19-05-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 133/Pid.C/2021/PN Tlg
Tanggal 19 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
SUWOYO
244
  • bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta dimuka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : uang logam pecahan Rp 500.00,-(lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara dan 1 (satu) buah gitar dan kecer
Register : 31-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1219/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 31 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Yudistira
113
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;
  • Menetapkan barang bukti berupa: kecer
Register : 31-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1223/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 31 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Fahmi
143
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;
  • Menetapkan barang bukti berupa: kecer
Register : 26-06-2020 — Putus : 26-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1459/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 26 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Adit
101
  • ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) dirampas untuk negara, 1 (satu) buah kecer
Register : 15-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1178/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 15 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Ahmad Khoirudin
40
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 15-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1176/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 15 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Riyanto
114
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 27-07-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1022/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 27 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
ANDIK BIN KARSO
123
  • Menyatakan terdakwa Andik Bin Karso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
Register : 18-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 23-01-2022
Putusan PN MAGETAN Nomor 9/Pid.C/2022/PN Mgt
Tanggal 18 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GEGE ANGGORO WIDYANTO
Terdakwa:
ANANG RIANTO
287
  • berwenang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Perda Magetan Nomor 3 tahin 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 40..000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • 3.Menetapkan barang bukti berupa :

    1 (satu) buah Kecer

Register : 10-01-2020 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 11/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Mariyam
101
  • ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara, alat musik berupa kecer
Register : 08-02-2019 — Putus : 08-02-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 172/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 8 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Hadi Istiawan
152
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: Alat Musik berupa Kecer
Register : 07-07-2023 — Putus : 07-07-2023 — Upload : 16-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 647/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 7 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Endik
206
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER