Ditemukan 457 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1390/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 19 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Mariyam
104
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 10-07-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1545/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Didik
133
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER
Register : 11-05-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 546/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 11 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
HADI ISWANTO
226
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah), 2 (dua) keping logam dimasukkan dalam 1 (satu) buah bakul plastic, kecer
Register : 15-03-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 435/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 15 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
FAJAR BIN KATIMAN
97
  • Terdakwa Fajar Bin Katiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol bekas air miniral yang berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
Register : 12-06-2020 — Putus : 12-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1289/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 12 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Pujinoto
Terdakwa:
Sugiono
132
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 19-06-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1374/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 19 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mai Sapto Wuriyono
Terdakwa:
Yanto
110
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 10-07-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1549/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Budi
102
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER
Register : 19-06-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1373/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 19 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mai Sapto Wuriyono
Terdakwa:
Arif Tri C
133
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 11-05-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 545/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 11 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
MARGIONO
3710
  • bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah), 2 (dua) keping logam dimasukkan dalam 1 (satu) buah bakul plastic, kecer
Register : 14-09-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1175/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 14 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
AGUNG PRASETYA
153
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa Gitar dan Kecer
Register : 21-02-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 98/Pid.C/2024/PN Tlg
Tanggal 21 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
SLAMET BIN ALM ROHMAN
84
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemis ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 326/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
BUDI RAHARJO
1816
  • bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar dan kecer
Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 777/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
FAJAR BIN ALM SUNU
70
  • Terdakwa FAJAR BIN ALM SUNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1(satu) botol bekas air mineral berisikan jagung kering sebagai alat kecer

Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1554/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Mariadi
138
  • pidana Meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI RP. 2.000 dirampas untuk negara dan 1 (satu) BUAH KECER
Register : 30-09-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 2176/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 30 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Mariadi
137
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 327/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
AGUS WAHYUDI
2014
  • melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar dan kecer
Register : 07-07-2023 — Putus : 07-07-2023 — Upload : 16-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 650/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 7 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Win
216
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER
Register : 12-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 669/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 12 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Supandi
Terdakwa:
Ari Mulyanto
122
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kecer
Register : 10-01-2020 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 8/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Bagus
122
  • ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara, alat musik berupa kecer
Register : 13-03-2020 — Putus : 13-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 769/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 13 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Mohamad Chandra
152
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa alat musik kecer