Ditemukan 457 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2020 — Putus : 26-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1459/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 26 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Adit
131
  • ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) dirampas untuk negara, 1 (satu) buah kecer
Register : 15-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1176/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 15 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Riyanto
124
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 10-01-2020 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 11/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Mariyam
121
  • ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara, alat musik berupa kecer
Register : 27-07-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1022/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 27 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
ANDIK BIN KARSO
133
  • Menyatakan terdakwa Andik Bin Karso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
Register : 18-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 23-01-2022
Putusan PN MAGETAN Nomor 9/Pid.C/2022/PN Mgt
Tanggal 18 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GEGE ANGGORO WIDYANTO
Terdakwa:
ANANG RIANTO
338
  • berwenang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Perda Magetan Nomor 3 tahin 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 40..000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • 3.Menetapkan barang bukti berupa :

    1 (satu) buah Kecer

Register : 12-06-2020 — Putus : 12-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1289/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 12 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Pujinoto
Terdakwa:
Sugiono
132
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 19-06-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1374/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 19 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mai Sapto Wuriyono
Terdakwa:
Yanto
110
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 10-07-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1549/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Budi
102
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER
Register : 19-06-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1373/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 19 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mai Sapto Wuriyono
Terdakwa:
Arif Tri C
133
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecer
Register : 11-05-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 545/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 11 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
MARGIONO
3710
  • bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah), 2 (dua) keping logam dimasukkan dalam 1 (satu) buah bakul plastic, kecer
Register : 14-09-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1175/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 14 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
AGUNG PRASETYA
153
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa Gitar dan Kecer
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 326/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
BUDI RAHARJO
1816
  • bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar dan kecer
Register : 21-02-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 98/Pid.C/2024/PN Tlg
Tanggal 21 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
SLAMET BIN ALM ROHMAN
84
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemis ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai alat kecer
Register : 22-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 777/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
FAJAR BIN ALM SUNU
70
  • Terdakwa FAJAR BIN ALM SUNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1(satu) botol bekas air mineral berisikan jagung kering sebagai alat kecer

Register : 12-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 669/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 12 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Supandi
Terdakwa:
Ari Mulyanto
122
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kecer
Register : 10-01-2020 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 8/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 10 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Bagus
122
  • ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk negara, alat musik berupa kecer
Register : 13-03-2020 — Putus : 13-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 769/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 13 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
Mohamad Chandra
152
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa alat musik kecer
Register : 12-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 674/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 12 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Supandi
Terdakwa:
Nurhadi
144
  • melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kecer
Register : 20-07-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 937/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 20 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
SLAMET BIN SADIR
134
  • SLAMET BIN SADIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol bekas air mineral yang berisikan jagung kering sebagai alat kecer

Register : 03-07-2020 — Putus : 03-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1497/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 3 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Pujinoto
Terdakwa:
Suryo
132
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECER