Ditemukan 10689 data
70 — 12
Menyatakan Terdakwa Dede Komarudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;2.
B. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01071474.AH.05.01 TAHUN 2014, tanggal 26-05-2014 An. DEDE KOMARUDIN (Legalisir).C. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan No. Ref : 201502536SP100312, Tanggal 18 Februari 2015 (Legalisir).D. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan No. Ref : 201502536SP200292, Tanggal 25 Februari 2015 (Legalisir).E. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penegasan No. Ref : 201503536SP300238, Tanggal 4 Maret 2015 (Legalisir).
Bahwa ahli menerangkan pembuatan Sertifikat Fidusia dilakukan setelahdibuatkan danditandatanganinya Akta Jaminan Fidusia di Notaris dansesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undangundang RI Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi "Permohonan pendaftaranjaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnyadengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, dan yangmelakukan pembiayaan pendaftarannya adalah penerima fidusia.
Bahwa ahli menerangkan masa berlakunya Sertifikat Fidusia yaitusampai dihapuskan/dicoret oleh Pemohon Fidusia yang dalam hal iniadalah Penerima Fidusia.
WITANTO, SH dalam bukunya yangberjudul Hukum Jaminan Fidusia Dalam Peranjian PembiayaanKonsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran dan Eksekusi), CV. MandarMaju Bandung : 2015, hal.149150 mengemukakan bahwa: *Subjekhukum yang ditunjuk oleh ketentuan Pasal 36 UU Fidusia hanya ditujukanbagi Pemberi Fidusia yang dalam hal ini debitor atau pihak ketiga pemilikbarang yang dijaminkan dengan Jaminan Fidusia.
Penunjukkan subjekhukum kepada Pemberi Fidusia karena meskipun hak kepemilikannyatelah dialihkan kepada pihak kreditor (Penerima Fidusia) namun objekJaminan Fidusia tetap berada dalam kekuasaan si pemilik barang atau sidebitor sendiri, sehingga ketentuan Pasal 36 UU Fidusia bermaksuduntuk melindungi kepentingan Penerima Fidusia dari tindakan curangsi Pemberi Fidusta. 772222 2 =Menimbang, bahwa lebih lanjut D. Y.
WITANTO, SHmengemukakan bahwa:Pasal 36 UU Fidusia baru bisa diterapkan jikaperjanjian Fidusia itu telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) jo.Pasal 14 Ayat (3) UU Fidusia tentang kewajiban pendaftaran, karenaFidusia dianggap telah lahir jika telah dilakukan pendaftaran dandicatat dalam Buku Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran Fidusia jugamerupakan titik mangsa hak kebendaan dalam Jaminan Fidusia itulahir dengan ditandai terbitnya Sertifikat Fidusia.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK CIMB NIAGA AUTO FINANCE, Kantor Cabang Pontianak
Terbanding/Tergugat : PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Terbanding/Tergugat : PT BANK CIMB NIAGA TBK
Terbanding/Tergugat : PT. ANZON AUTOPLAZA
108 — 46
Sertifikat W16.009620.AH.05.01 Tahun 2013artinya selang 2 (dua) hari setelah dilakukannya penarikan atas obyekJaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat II, danTergugat Ill selaky Pihak Kreditur pada saat melakukan penarikan ataskendaraan bermotor roda empat milik Penggugat pada tanggal 08 Mei 2013belum mengantongi Sertifikat Jaminan Fidusia, yang berkepala DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang diterbitkan olehKantor Pendaftaran FiduSia;2 02002 0n
nn nnen nn nenn nnnBahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan FidusiaBagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan KonsumenUntuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia,Hal 8 dari 21 hal Put No.654/PDT/2014/PT.DKI34.35.36.37.38.39.menyebutkan: Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikanbenda Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor apabila KantorPendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia danmenyerahkannya kepada Perusahaan pembiayaan, Bahwa sekalipun Jaminan Fidusia dibuat dalam bentuk akta notarial tetapiakta notarial tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusiamaka tidak memiliki kekuatan eksekutorial;Bahwa Jaminan Fidusia yang tidak dibuatka Sertifikat Jaminan Fidusianyaatau yang Sertifikat Jaminan Fidusianya dibuat secara sepihak maka obyekJaminan Fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi secara langsung(parate eksekusi), sehingga apabila Tergugat
;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 3, UndangUndang RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan: Jaminan fidusia lahir padatanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam bukuDaftar Fidusia milik Kantor Pendaftaran Fidusia;Bahwa berdasarkan Pasa 2 Peratuaran Menteri Keuangan RepublikIndonesia No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan FidusiaBagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan KonsumenUntuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia,menyebutkan
Warna : Black Micamilik Penggugat oleh Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat III tidak sah danbertentangan dengan UndangUndang Dasar RI 1945, UndangUndang RINo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.010/2012 tentang PendaftaranJaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang MelakukanPembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan PembebananJaminan Fidusia;4.
220 — 50
Bahwa hubungan Hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGATIl adalah TERGUGAT II merupakan Pemberi Fidusia yang memberikanJaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusiaberdasarkan penyerahan hak milik secara kepercayaan untuk menjaminpelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp.267.983.000 (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapanpuluh tiga ribu rupiah).3.
Bahwa Obyek pembiayaan berupa 1 (Satu) unit kendaraan mobildengan merk TOYOTA YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO, dengan NoRangka: MHFK29F32G2003378, No Mesin: 2NRX100409, No Polisi: S1886 JB telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusianya olehPENGGUGAT kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaKantor Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W15.00169694.AH.05.01 TAHUN 2017, tanggal 22022017, jam14:17:53.5.
:Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara :Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15ayat (2) oleh penerima FidusiaPenjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanpenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan.Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanpemberi dan penerima Fidusia jika
dengan cara demikian dapat diperolehharta tertinggi yang menguntungkan para pihakPasal 30 UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek fidusiadalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.15.
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II atau siapapun yangmenguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit kendaraan mobildengan merk TOYOTA YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO, dengan NoRangka: MHFK29F32G2003378, No Mesin: 2NRX100409, dan No Polisi :S 1886 JB, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapatdilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jamina Fidusia NomorW15.00169694.AH.05.01 TAHUN 2017, tanggal 22022017,6.
WAN SUSILO HADI, SH.
Terdakwa:
FIKRI ALI AKBAR HAMDANI Als FARIS FARIADI Bin MOHAMAD SUEF
86 — 22
- 1 (Satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00472096.AH.05.01 tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 atas nama pemberi fidusia Wulan Ayuningtyas dan penerima fidusia PT. Mandiri Utama Finance.
Dikembalikan kepada PT. Mandiri Utama Finance Yogyakarta melalui Saksi Eko Ari Bowo bin Rinto Bowo Asmoro (alm).
4.
mengalinkan benda yang menjadi obyekJaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) UURI Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan cara menjual unit mobil tersebutkepada orang lain yaitu Sdr.
Ayuningtyas dan penerima fidusia PT.
WulanAyuningtyas dan penerima fidusia PT.
Wulan Ayuningtyas dan penerima fidusia PT.
78 — 4
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) bundel surat perjanjian pembiayaan konsumen beserta syarat-syarat atas nama Agus Koswara , pembebanan jaminan fidusia , 1 (satu ) bendel surat somasi , seluruhnya dikembalikan kepada PT FIF ( PT Federal International Finance ) Cabang Kabupaten Bandung .5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah )
FIF kembali melayangkan suratsomasi ke Il kepada terdakwa untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karna tidak ada jawaban dari terdakwa kemudian penerima fidusia PT. FIFbertemu dengan terdakwa untuk menanyakan keberadaan obyek jaminanfidusia tersebut dan oleh terdakwa Obyek jaminan tersebut telah di alihkansecara sepihak kepada AGUS DORY (DPO) tanpa sepengetahuan dariPenerima fidusia ;Halaman 3 dari 18 halaman Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2016/PN.BlbAkibat perbuatan terdakwa PT.
Saksi Andi gunawan : Bahwa benar Terdakwa telah menerima fidusia yang mengalihkan tanpapersetujuan pemberi fidusia. Bahwa benar kejadian tersebut diketahui pada bulan Oktober 2014 diKampung Cipeusing RT.03 RW.03 Desa Kertawangi Kecamatan CisaruaKabupaten Bandung Barat.
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan carapemberi fidusia telah mengalihkan, objek jaminan fidusia tersebut tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, dan langsungdialinkan kepada orang lain. Bahwa benar Terdakwa member fidusia tersebut syaratsyaratnya sudahterpenuhi semua. Bahwa benar Persyaratannya adalah Fotocopy Kartu Keluarga (Kk),Fotocopy KTP, persetujuan istri, dan cakling tetangga bersediamembayar.
yaitu Pihak FIFASTRA.Bahwa benar Objek jaminan fidusia berupa kendaraan R2 merk HondaCB150R SREETFIRE DELIXE No.
Restu AdityaPermana karena ia sebagai Colektor akan menagih kredit Ke2 kepadaterdakwa, dan ternyata objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada,dialinkan kepada orang lain dan setelah itu sampai sekarang terdakwamenunggak kredit yang menjadi objek fidusia tersebut.Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan carapemberi fidusia telah mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dan langsungdialinkan kepada orang lain.Bahwa
224 — 140
Menyatakan Terdakwa IRWAN MARLOANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia , sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2.
Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W17-18HT.04.06.TH2009/STD tertanggal 12 Januari 2009 ;43. Salinan Sertifikat Akta Jaminan Fidusia No. 52 tanggal 16 Pebruari 2007 ;44. Salinan Persediaan Barang Dagangan DO No. 019/Januari/2007 ;45. Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W17-329HT.04.06.TH2009/STD tertanggal 19 Nopember 2009 ;46. Salinan Akta Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 20 Oktober 2009 ;47. Salinan Persediaan Barang Dangan No. 313/Sep/2009 ;48.
Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W17-46HT.04.06.TH2009/STD tertanggal 15 Maret 2011 ;49. Salinan Akta Jaminan Fidusia No. 68 tanggal 23 Pebruari 2011 ;50. Salinan Persediaan Barang Dagangan No. 017/Feb/2011 ;51. Salinan Surat teguran No. 257/KPG/2012 tertanggal 07 Juni 2012 ;52. Salinan Surat teguran ke-2 No. 274/KPG/2012 tertanggal 27 Juni 2012 ;53. Salinan Surat teguran ke-3 No. 384/KPG/2012 tertanggal 23 Agustus 2012 ;54.
. dan telah dibuatkan tandadaftar Fidusia dengan sertifikat Fidusia Nomor: W17. 329HT.04.06TH.2009/STD tanggal 19 Nopember 2009.
harga pasar dan harga taksasisesuai dengan barang yang dijaminkan ;Bahwa cara proses pelaksanaan fidusia sampai dengan pendaftaranfidusia terhadap barang jaminan yang difidusiakan menurut UndangUndang nomor 42 tahun 1999 adalah barang yang fidusia yangdijaminkan itu melakukan order Notaris supaya Notaris melakukanpengikatan jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia dan padasaat pembuatan pengikatan jaminan fidusia didepan notaris baik pihakpemberi fidusia dan penerima fidusia harus hadir untuk
,;Bahwa Pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikansuatu benda dari pemilik benda atau pemberi fidusia atas dasarkepercayaan kepada penerima fidusia dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikan nya dialihkan itu tetap dalampenguasaan pemberi fidusia.
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia.Jika benar barang jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada lagi atau tidak dapatditunjukan atau diperlihatkan oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia makatidak ada alasan pembenar bagi pemberi fidusia dan wajib bertanggung jawab atasakibat hukum dari perbuatan mengalihkan itu
penerima Fidusia , dan harus disetujuioleh Peneriman Fidusia, dan jika tidak ada persetujuan daripenerima Fidusia maka pemberi fidusia tidak boleh mengalihkanbarang jaminan Fidusia tersebut dalam bentuk apapun sebagaimanayang digariskan dalam pasal 23 ayat (2) UndangUndang nomor 42tahun 1999 tentang jaminan fidusia ;Bahwa ahli berpendapat bahwa Barang jaminan yang telahdifidusiakan artinya barang yang merupakan suatu objek yang telahdiserahkan oleh Debitur berdasarkan kepercayaan untukmendapatkan
JUNAEDY, SH
Terdakwa:
MISRAN AKASEH alias MISRAN
143 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MISRAN AKASEH Alias MISRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari serta denda sejumlah Rp.
Menyatakan terdakwa MISRAN AKASEH ALIAS MISRAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "Jaminan Fidusia" sebagaimana dalam dakwaanKesatu yaitu Pasal 36 UndangUndang R1 Nomor : 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.2.
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia yaitu PT.
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Halaman 14 dari 18 Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2019/PN LboAd.1.
sebagaimana dimaksud dalamUndangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa Undangundang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, Pasal 1 angka 5 berbunyi : Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek JaminanFidusia ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,diiketahui bahwa Terdakwa telah memberi fidusia berupa 1 (Satu) unit inobilDatsun/Go tipe T Option wama Grey Metalic dengan nomor polisi DM1640
MISRAN AKASEH yang menjadi objek jaminan fidusia antaraterdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Indomobil FINANCE sebagaiPenerima Fidusia kepada Boni dengan harga kurang lebih Rp. 24.500.000,(dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa persetujuan tertulis dantanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil FINANCE sebagai Penerima Fidusia,sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.
53 — 12
dari 22 halamanMenyatakan terdakwa Waljinah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkanBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan satu:;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waljinah dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda
Departemen Hukum dan HAM Yogyakartatanggal28September2011 jam 11.09 WIB Nomor W.22.6409 AH.05.01 tahun2011 dengan kedudukan terdakwa selaku Pemberi Fidusia , sedangkanPT.Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) selaku PenerimaFidusia ; 222222 222 ===e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagidengan pasti dalam bulan Desember tahun 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek
tersebut didaftarkan di Kantor Kanwil Departemen Hukum danHAM Yogyakarta tanggal 28September2011 jam 11.09 WIB nomorW.22.6409 AH 05.01 Tahun 2011 dengabn kedudukan terdakwaselaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.Nusa Surya Ciptadana Finance(NSC Finance) selaku Penerima Fidusia;e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dengan pasti dalam bulan Desember 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda
, yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1 Pemberi fidusia ;2 yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan,benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)dari UU No.42 tahun 1999 tersebut;3 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaMenimbang, bahwa terhadap unsure pertama dipertimbangkan, bahwaapa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah sama saja dengan unsurebarangsiapa , tetapi dalam undangundang ini adalah setiap subyek hukumsebagai
Menyatakan terdakwa tersebut bernama WALJINAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaipemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia. 2.
1.Hasan Asy ari, S.H.
2.Christin Juliana Sinaga, S.H.
Terdakwa:
Afandi Sutriono bin Bajuri
87 — 14
- Menyatakan TerdakwaAFANDI SUTRIONO BIN BAJURItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusiayang melakukan perbuatan mengalihkan,benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana
Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
Nomor: W9.00162540.AH.05.01 Tahun 2017;
- 1(satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 426 tanggal 30 Oktober 2017;
- 1(satu) buku BPKB an.
setelah Ahli lakukan pengecekan pada databasePendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dengan cara melakukanpemeriksaan melalui Barcode yang tercantum pada Sertifikatjaminan Fidusia, memang Sertifikat Fidusia tersebut telah terdaftarpada Database Pendaftaran Fidusia pada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 dalam UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan
pada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;bahwa jika pemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia maka dipidana dengan pidana penjara paling lama2(dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);Bahwa setelah dijelaskan kronologis kejadian yang dilakukan saksiBudiono Bin Suyoko dalam perkara fidusia tersebut, abhimenerangkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa untuk pemberi fidusia BudionoBin Suyoko tidak diperbolehkan mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia dan jika terbukti telah mengalinkan makaPutusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN Met halaman 19 dari 31 halaman.untuk Pemberi Fidusia Budiono
Bin Suyoko bisa dikenakan sanksihukuman penjara maksimal 2(dua) tahun dan denda paling banyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);e Bahwa aturan yang mendasarkan untuk pemberi fidusia tidak bolehmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebutadalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;e Bahwa jika Pemberi Fidusia telah mengakui bahwa pengajuan kreditdengan Persyaratan miliknya hanya atas nama saja dan hal itu tidakdiketahui oleh Penerima Fidusia
masih menjadi obyek jaminan Fidusia atas kredityang telah diajukan saksi Budiono ke PT.
1.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
DWI HERU KURNIAWAN BIN SUPARNO HIDAYAT
82 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DWI HERU KURNIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyewakan benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09 Pebruari 2017.
- 1 (satu) Buku Akta Jaminan Fidusia Nomor.: 204,tanggal 6 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB mobil merk Daihatsu AYLA 1.0 M MT tahun 2016,wama Abu-abu metalik.No.pol: P 1529 V, Noka : MHK4DA2JEJ026429,No.sin: JKRA347452 an DWI HERU KURNIAWAN yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa pembuatan Akta Jaminan Fidusia an.DWI HERU KURNIAWAN tanggal 5 Oktober 2016.
16.30.27 Wib. dan telah terbitSertifikat Jaminan Fidusia yakni Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09022017 jam.:16:30:27 ,adapun objek jaminan Fidusia tersebut berupa berupa 1 (Satu) unit kendaraanMerk/jenis : DAIHATSU AYLA M MI / MINIBUS, Tahun/Warna : 2016/ABU ABUMETALIK,No.Pol. : P 1529 V.
Selaku kepala Cabang Banyuwangi PT.Adira DinamikaMulti Finance Tbk. sebagai penerima Fidusia kemudian dilanjutkan ke AktaJaminan Fidusia, sesuai dengan Surat Kuasa yang terdakwa berikan sendirikepada Kepala Cabang an.MASUD EFFENDI,SE.pada tanggal 05 Oktober2016.Bahwa kemudian Akta Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan keKementrian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayahJawa Timur pada tanggal 09022017 jam : 16.30.27 Wib. dan telah terbitSertifikat Jaminan Fidusia yakni
Masud Effendi.SE.pada tanggal 05 Oktober 2016Bahwa Akta Jaminan Fidusia tersebut kemudian dimohonkan pendaftaranJaminan Fidusia kepada pihak yang berwenang/berhak untuk menerimapendaftaran Jaminan Fidusia tsb yakni Kementrian Hukum dan Hak asasimanusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Timur pada tanggal 09022017 jam : 16.30.27 Wib kemudian telah terbit Sertifikat Jaminan FidusiaSudah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00131756A.H..05.01TAHUN 2017 tanggal 09022017 jam.:16:30:27;Bahwa
telahterbit Sertifikat Jaminan Fidusia Sudah terbit Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W15.00131756.A.H..05.01 TAHUN 2017 tanggal 09022017jam.:16:30:27 .Bahwa setelah terdakwa menerima objek jaminan Fidusia tersebut kKemudiantidak menjalankan kewajibannya bahkan objek jaminan Fidusia tersebuttanpa seijin saya atau PT.Adira Finance tok di swakan kepada orang lainhingga objek jaminan Fidusia tersebut tidak ada/hilang.Bahwa Objek jaminan Fidusia tersebut berupa 1 (satu) unit kendaranMerk/jenis : DAIHATSU
Banyuwangi,untuk mewakili kepentinganterdakwa menghadap kepada Notaris LINDAWATI,SH,M.Kn. di Propinsi Jawatimur dan menanda tangani Akta jaminan Fidusia dan/atau Akta Kuasamemasang Jaminan Fidusia atas nama terdakwa untuk menjamin pelunasanutang terdakwa /Pemberi Fidusia sejumlah Rp.101.610.346, (Seratus satujuta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh ribu rupiah benar adanyakemudian tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 204 tanggal 06Februari 2017.Bahwa kemudian Akta Jaminan Fidusia
ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA
Terdakwa:
HENDRIK UDAYANA RAUF Alias HENDRIK
75 — 45
- Menyatakan Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF ALIAS HENDRIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
;
- 1 (satu) lembar asli bukti cek fisik kendaraan, yang dikeluarkan oleh MNC Finance dengan nomor 16 035686;
- 1 (satu) rangkap perjanjian yang terdiri dari:
- 1 (satu) rangkap asli perjanjian kontrak pembiayaan induk nomor 11117281100143 yang ditanda tangani oleh kreditur PT MNC Finance bersama dengan debitur atas nama HENDRIK yang disetujui oleh istri debitur atas nama SURIYANI;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
asli surat pernyataan beda tanda tangan, tanggal 31 Mei 2017, yang ditanda tangani oleh HENDRIK;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan transfer dan pernyataan penggunaan dana, tanggal 31 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh HENDRIK;
- 1 (satu) lembar asli surat jual kendaraan dan bast MNC expres, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang MNC Finance atas nama YUSLAN SRI WIDHIANTO dan nasabah atas nama HENDRIK;
- 1 (satu) buah asli salinan akta jaminan fidusia
yang dikeluarkan oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) WIDAWATI, S.H., M.Kn., tanggal 09 Juni 2017 dengan nomor akta 1119;
- 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W27.00022650.AH.05.01 TAHUN 2017, tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Tenggara atas nama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H.
Menyatakan terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF Alias HENDRIK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemberifidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal23 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia pada dakwaan kedua.2.
MNCFinance Cabang Kendari mendaftarkannya ke kantor Notaris dan Kernenkumhamsehingga terbit salinan akta jaminan Fidusia dan Notaris WIDAWATI, SH.,M.Kntertanggal 09 Juni 2017 dengan nomor akta 1119 dan sertifikat jaminan Fidusiadengan nomor W27.00022650.AH.05.01 TAHUN 2017 yang mengikat Hak dankewajiban terdakwa selaku Debitur atau pembeni Fidusia clan hak PT. MNC FinanceCabang Kendari selaku penerima Fidusia;Setelah itu pihak PT.
MNCFinance Cabang Kendari di Jalan By Pass Kelurahan Bende Kecamatan Kadia KotaKendani, "Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dad penerima fidusia",perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut.Berawal, pada bulan Mei 2017 Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF AliasHENDRIK mengajukan permohonan pinjaman dana kepada PT.
Unsur Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan;3. Unsur Benda yang menjadi objek jaminan fidusia;4. Unsur Tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Menyatakan Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF ALIAS HENDRIKtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pemberi fidusia yang menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusiasebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
58 — 15
M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa AJIB BAHAUDIN UNRI BIN UNTUNG RIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia Mengalihkan Benda Obyek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Lain ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (dua) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 60 tanggal 19 Mei 2010 ;- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W10-9717.AH.05.01.TH.2010/STD tanggal 7 Juni 2010 ;Dikembalikan kepada PT.
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia kepada pihak lain ;3.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur' tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Unsur Pemberi Fidusia Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UURI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan dariketerangan saksi M.
makaunsur mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain telah terbukti ;Unsur Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaBahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UURI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia terdapat larangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecuali dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Bahwa berdasarkan
faktafakta yang terungkap dipersidangan, terdakwasebagai pemberi fidusia tidak pernah mempunyai persetujuan tertulis dari PT.
FIF tidak pernahmengetahui benda obyek jaminan fidusia telah dialinkan oleh terdakwa kepada pihakLPKSM apalagi sampai memberikan persetujuan untuk mengalihnkan benda obyekjaminan fidusia tersebut.
D I A H, S H
Terdakwa:
Jusri Als. Justri Nasution Bin Regen Nasution
96 — 16
Justri Nasution Bin Regen Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jusri Als.
- 1 (satu) Lembar Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00039873.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 5-04-2018.
- 1 (satu) Bundel Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, Nomor Perjanjian : 806800014857, tanggal 20-10-2016.
- 1 (satu) Bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 271, tanggal 21 November 2016.
- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari PT WOM FINANCE.
Pemben Fidusia adalah Orang perseorangan atau koorporasi pemilik jaminan.d.
perjanjian Jaminan Fidusia adalah para pihak yaitu Kreditur dan Debiturdihadapan Notavis.Bahwa Berdasarkan pasal 5 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana bahwa.pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notars dalam bahasaindonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia yang memuat sekurang kurangnya :a.
Fidusia dimanaberakhimya Jaminan Fidusia tersebut apabila debitur telah melunasi hutangnya dan yang terlibatpenghapusan Jaminan Fidusia yaitu Kreditur berdasarkan PP RI No. 21 tahun 2015 tentang TataCara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pemiouatan Akta Jaminan Fidusia.Bahwa Bilamana persyaratan lengkap maka sistem dapat membenkan nomor register dantanggal pada pemyataan dan pendaftaran Fidusia oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum danHAM wilayah Pemberi Fidusia yang dilakukan secara online system.Bahwa
prosedur.Bahwa sertifikat jaminan fidusia nomor.
1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan unsurunsumya sebagai berikut :1.
192 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah disyaratkan bahwa akta jaminan fidusia sekurangkurangnya memuat:Identitas pemberi dan penerima fidusia;Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Nilai penjaminan danoao oo Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Bahwa ketentuan (syarat butir. a) identitas pemberi fidusia jelas identitaspemilik, Terlawan Il seolah sebagai pemilik karena seolah membeli dariTerlawan Ill, lalu uraian objek yang dibeli sehingga difidusiakan (syaratbutir.c
Notaris diHalaman 4 dari 26 hal Putusan Nomor 992 K/Padt.SusPailit/201616.17.18.19.Semarang, adalah melanggar Pasal 6 Undang Undang Nomor 42 Tahun1999, sehingga cacat hukum dan tidak sah serta haruslah dibatalkan.Oleh karena akta jaminan fidusia tersebut cacat hukum dan tidak sah, makasertifikat fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM(Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Jawa Tengah) yaitu: Sertifikat Fidusia Nomor W13.552378.AH.05.01 atas kendaraan denganNomor Rangka
Kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahantersebut dalam buku Daftar Fidusia dan menerbitkan PernyataanPerubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SertifikatJaminan Fidusia.Bahwa sertifikat fidusia yang dilengkapi pernyataan perubahan yangditerbitkan kantor pendaftaran fidusia yang teoritis dapat dilaksanakaneksekusinya, bukannya sertifikat fidusia dengan objek kendaraan dengancover note BPKB atas nama CV
tersebut,dibuat diantara Termohon Kasasi selaku penerima fidusia (pemberi kredit)dengan Termohon Kasasi II selaku pemberi fidusia (penerima kredit) seolahsehubungan pembelian chassis bus dari Termohon Kasasi Ill.Bahwa Judex Facti melanggar ketentuan fidusia sebagaimana diaturUndang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dikutipsebagai berikut:Pasal 1 butir 5 "Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia"Pasal 6 "akta jaminan
, sertifikat fidusia dan termasukputusan Pengadilan Nomor 03/G.PMH/2014/PN.
94 — 0
Menyatakan Terdakwa SCHERWIN JEMY MAKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
Menetapkan mengenai barang bukti berupa ;- Foto Copy 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14-7169.AH.05.01 tanggal 17 September 2012 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Manado ;- Foto Copy 1 (satu) buah Akta Fidusia No.109 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT.
. ;- Foto Copy 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia sebuah kendaraan roda enam jenis Toyota Dyna tahun 2005 warna merah No.Pol. DB 8040 QB No. Mesin W04DJJ30061 No. Rangka MHFC1JU4050020601 dari PT. Astra Sedaya Finance kepada SCHERWIN JEMY MAKAL dengan nomor perjanjian 01600802001256320;Kesemuanya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
GIGIH WICAKSONO, SH
Terdakwa:
MUH KHARIS BIN NGADERAN
89 — 9
KHARIS Bin NGADERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00778676.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 13 Nopember 2017;
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia nomor : 05 tanggal 01 November 2017;
- 1 (satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang Nomor : 132114171065 tanggal 30 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara Sdr. Muh Kharis dengan Sdr.
Andalan FinanceIndonesia cabang Magelang selaku Penerima Fidusia terkait pembuatan danpendaftaran akta jaminan fidusia tanggal 30 Oktober 2017 dan juga telahdibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 05 tertanggal 01 Nopember 2017yang dibuat di Notaris FITRI DANAR SHANTI, SH. dan telah didaftarkanjaminan fidusia sesual Sertifikat = Jaminan Fidusia Nomor:W13.00778676.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal O03 Nopember 2017Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dengan
Andalan FinanceIndonesia cabang Magelang selaku Penerima Fidusia terkait pembuatandan pendaftaran akta jaminan fidusia tanggal 30 Oktober 2017 dan jugatelah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 05 tertanggal 01 Nopember2017 yang dibuat di Notaris FITRI DANAR SHANTI, SH. dan telahdidaftarkan jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00778676.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal O03 Nopember 2017Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia KantorPutusan Nomor 95/Pid.Sus/2018
Andalan FinanceIndonesia cabang Magelang selaku Penerima Fidusia terkait pembuatandan pendaftaran akta jaminan fidusia tanggal 30 Oktober 2017 dan jugatelah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 05 tertanggal 01 Nopember2017 yang dibuat di Notaris FITRI DANAR SHANTI, SH. dan telahdidaftarkan jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00778676.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal O03 Nopember 2017Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dengan obyek
Pwr Halaman 10 dari 20 halaman.Fidusia terkait pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fidusia tanggal 30Oktober 2017;Bahwa telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 05 tertanggal 01Nopember 2017 yang dibuat di Notaris FITRI DANAR SHANTI, SH. dantelah didaftarkan jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00778676.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal O03 Nopember 2017Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dengan obyek jaminan fidusia berupa 1
Pwr Halaman 13 dari 20 halaman.PUnsur Pemberi Fidusia;2.
124 — 21
Menyatakan terdakwa ANGLI ALFRI SAUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: TELAH MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;----------------------------------------------2.
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------- Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima Fidusia PT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal 19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
Kemudian berdasarkan sertifikatJaminan Fidusia Nomor W25.032102.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013, terdakwatelah terdaftar sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
Menetapkan agar barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angl Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn; 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jaminan Fidusia adalah jaminan atau penyerahansuatu benda atas dasar kepercayaan dan pemberi fidusia adalah orang atau debitur yang menyerahkansuatu benda secara objek jaminan fidusia dalam rangka pelunasan utangnya kepada kreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian di persidangan ditemukan fakta bahwaberdasarkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia tanggal 11 September 2013 sertaAkta Notaris Tessar Brandy Soewarno
Menetapkan barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) mapaplikasi kontrak an.
ZULHIA J. MANISE., SH.
Terdakwa:
COUTJE AGRENY RORI.
119 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI, mengetahui ibunya yang bernama MARIEN JULIANA KORAAG dan Pemimpin Cabang Manado Selatan PT Pegadaian Persero MURTI SLAMET, SE.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.037521.AH.05.01 TAHUN 2013, tanggal 22 Oktober 2013 Jam 07:29:08 yang diitanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementrian Hukum dan HAM RI SUSILO PRAMONO, SH. MH yang di download di internet.
- 1 (satu) berkas Akte Jaminan Fidusia Nomor 53 tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangano oleh Notaris di Kota Manado MICHEL SALTIEL ERROL PANGEMANAN, SH.
; Bahwa Ahli menjabat sebagai Fidusia tahun 1994 dan ada pelatihanpelatinan fidusia; Bahwa di bidang Ahli ada 2 (dua) bagian pelayanan hukum yaitu : 1.Adminstrasi Umum, 2.
Pelayanan, dan Fidusia masuk dalam pelayananAdminstrasi Umum; Bahwa Sistim Fidusia merupakan perjanjian ikatan; Bahwa dalam kasus ini menjaminkan kendaraan digadaikan didalamperjanjian ini dengan 36 kali setoran tapi pada setoran kesebelas macet tapipihak asuransi melakukan pelunasan berdasarkan Undangundang fidusia,Halaman 17 dari 38 halaman, Putusan Nomor 410/Pid.B/2020/PN MndPerjanjian Fidusia itu didaftarkan dan berakhirnya fidusia manakala hutangdaripada debitur yaitu : 1.
Hapusnya fidusia manakala lunas, 2.
Unsur Pemberi Fidusia:2.
Pemberi Fidusia dilarang Mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dengan demikian tindak pidanasudah terjadi dan tidak dipersoalkan lagi apakah Penerima Fidusia itumerasa rugi atau tidak.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
A2 Tahun 1999 tentang Fidusia yaitupasal :Pasal 11(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.(2) Dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luarwilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) tetap berlaku.Pasal 12(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta denganwilayah kerja mencakup
No. 140 K/Pid/2012a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia ;otanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukannotaris yang memuat akta Jaminan Fidusia ;data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ;uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;a0nilai penjaminan; danf. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku DaftarFidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia danbiaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bahwa jika antara fakta hukum dan adanya ketentuan pasal tersebutyaitu Pasal 11, 12 dan 138 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, makapada saat para Terdakwa melakukan perbuatan pidana belum terjadi adanyaperikatan Fidusia, sehingga sepeda motor milik Puji Sumarah bukan objekjaminan Fidusia (tidak ada jaminan Fidusia) ;Bahwa jika Hakim Pengadilan Negeri Mungkid menerapkan hukumsebagaimana
menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia ;b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan ;Cc. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapatdiperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
Apabila debitur cidera janji,Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objekJaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, dalam hal ini Hakim PengadilanNegeri Mungkid mengabaikan ketentuan Pasal 30 UU No. 42 Tahun 1999tentang Fidusia yaitu Pemberi Pemberi Fidusia wajib menyerahkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan Fidusia, yang dalam hal ini Terdakwa tidak pernah bertemudengan pemberi Fidusia (Puji Sumarah) dan Puji Sumarah tidak pernahmenyerahkan
Terbanding/Tergugat : PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
117 — 83
rupiah), yang selanjutnyadisebut sebagai Objek Jaminan Fidusia Piutang;Lebih lanjut, Pasal 5 Akta Jaminan Fidusia Pertama, Akta JaminanFidusia Kedua dan Akta Jaminan Fidusia Ketiga mengatur mengenaipelaksanaan eksekusi jaminan fidusia atas pemberian danpenerimaan fidusia, yaitu apabila Pembantah berada dalam keadaancidera janji berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Syariah,maka Terbantah selaku penerima fidusia, memiliki hak untukmelakukan eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia;Bahwa kemudian
eksekusi fidusia tersebut, yang terdaftar denganHal 21 Put.
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W10.00515964.AH.05.02;;b. Sertifikat Fidusia No. W10.00515958.AH.05.01; danc. Sertifikat Jaminan Fidusia Piutang.Bahwa pembebanan jaminan melalui akta jaminan fidusia juga telahsesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Haltersebut bahkan secara spesifik diatur dalam UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JaminanFidusia).
Pada Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia disebutkanbahwa:Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat denganakta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan aktaJaminan FidusiaHal 30 Put. No. 465/ Pdt/2019/PT.DKISelain itu bahwa Akta Jaminan Fidusia No. 87 juga telah sesuaidengan Pasal 6 UU Jaminan Fidusia karena telah secara jelasmencantumkan:a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c.
Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.Lebih lanjut, terhadap Akta Jaminan Fidusia Pertama, Akta JaminanFidusia Kedua dan Akta Jaminan Fidusia Ketiga telah didaftarkanpada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia dan telah diterbitkan sertifikat jaminan fidusia;Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, pengikatanfidusia atas Objek Jaminan Fidusia Persediaan I, Objek JaminanFidusia Persediaan II dan Objek Jaminan Fidusia Piutang, adalahperbuatan hukum