Ditemukan 416 data
229 — 104
Hal inimengacu pada Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHPerdata), yang menyatakan perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi para pihak yang membuatnya.Oleh karena itu, apabila dalam akad (perjanjian) terdapat klausul yangmenyatakan secara tegas bahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikandi Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sekarang BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri,maka seharusnya para pihak dalam akad (perjanjian) harus
195 — 76
Melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional(Basyarnas) atau. lembaga arbitrase lain;dan/atau;d.
101 — 13
No. 0319 /Pdt.G/2014/PA.Btl.Syariah Nasional (Basyarnas), maka Pengadilan Agama atau MahkamahSyariyah secara ex officio harus menyatakan tidak berwenang.Buku II Edisi Revisi 2010 Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPeradilan Agama, halaman 174, menegaskan bahwa : Sengketa ekonomisyariah dapat terjadi antara : a. Para pihak yang bertransaksi mengenaigugatan wanprestasi, gugatan pembatalan transaksi. b.
92 — 5
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalamperkara ini maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan mengenaikewenangan Pengadilan Agama dalam perkara ini, perkara ini adalah sengketaekonomi syariah dan sesuai dengan Akad Murabahah no. 1 tanggal 4 April2013, dalam pasal 21 disebutkan apabila musyawarah untuk mufakat tidaktercapai maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji sertamengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
233 — 154
Putusan No.224/Pdt.G/2015/PNJkt.SelMusyawarah,Mediasi perbankan;Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain, dan/atau,Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
100 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atau;d.
150 — 36
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain, dan / ataud. Melalui Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum ;Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti surat yang diajukan olehPenggugat bertanda : P2 dan P5 masing masing berupa : Surat AkadQard dalam rangka Rahn dan Akad jjarah yang ditanda tangani oleh Penggugatdan Terggat tanggal 31 Januari 2013, dalam klausula angka12 dinyatakan :a.
95 — 25
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/ataud.
46 — 22
Melalui Badan Arbitrase Syaiah Nasional(Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
Terbanding/Tergugat : Direktur PT. Bank Syariah Mandiri
126 — 56
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/ataud. Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum3.
PT BELFAST UTAMA
Tergugat:
1.PT Mitra Ekatama Expertech
2.PT Bank Syariah Indonesia dahulu PT Bank Mandiri syariah
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4.Notaris dan PPAT Lala Sunara ST.SH.Mkn
Turut Tergugat:
4.Tony Fitriana
5.Tety Teriana
6.H Nono Sutisno
7.PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
8.Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)/ BADAN Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
9.Kantor OJK Cirebon
169 — 0
Penggugat:
PT BELFAST UTAMA
Tergugat:
1.PT Mitra Ekatama Expertech
2.PT Bank Syariah Indonesia dahulu PT Bank Mandiri syariah
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4.Notaris dan PPAT Lala Sunara ST.SH.Mkn
Turut Tergugat:
4.Tony Fitriana
5.Tety Teriana
6.H Nono Sutisno
7.PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
8.Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)/ BADAN Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
9.Kantor OJK Cirebon
Terbanding/Tergugat : PT. BANK SYARIAH MANDIRI
72 — 56
Adapun bunyi tentangPerbankan Syariah adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuaidengan isi Akad adalah upaya sebagai berikut:a. musyawarah;b. mediasi perbankan;. penjelasan Pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 21 tahun 2008melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atauc. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
67 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atau;d.
PT BELFAST UTAMA
Tergugat:
1.PT Mitra Ekatama Expertech
2.PT Bank Syariah Indonesia dahulu PT Bank Mandiri syariah
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4.Notaris dan PPAT Lala Sunara ST.SH.Mkn
Turut Tergugat:
4.Tony Fitriana
5.Tety Teriana
6.H Nono Sutisno
7.PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
8.Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)/ BADAN Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
9.Kantor OJK Cirebon
118 — 0
Penggugat:
PT BELFAST UTAMA
Tergugat:
1.PT Mitra Ekatama Expertech
2.PT Bank Syariah Indonesia dahulu PT Bank Mandiri syariah
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4.Notaris dan PPAT Lala Sunara ST.SH.Mkn
Turut Tergugat:
4.Tony Fitriana
5.Tety Teriana
6.H Nono Sutisno
7.PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
8.Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)/ BADAN Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
9.Kantor OJK Cirebon
Terbanding/Tergugat I : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURA SYARIAH
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KENDARI
96 — 48
Olehkarena di dalam Pasal 10 angka 10.1 Akad PembiayaanMudharabah (Bagi Hasil) No. 029/PNMVSMKS/AKAD/IX/2014tanggal 18 September 2014, para pihak sepakat bahwa sesuatusengketa yang timbul dari dan atau dengan cara apapun yang adahubungannya dengan Akad ini yang tidak dapat diselesaikansecara damai, akan di selesaikan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas);Hal senada juga dipertegas dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, Buku dan Il MARI, Agustus 1993, April1994,
tentang eksepsi Tergugat yang tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, yaitu bahwa di dalamAkad Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil) antara Penggugat denganTergugat (bukti Tl1) pada Pasal 10 khsusnya ayat 10.1 dinyatakan bahwatanpa mengurangi hak PNMVS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 diatas sesuatu sengketa yang timbul dari atau dengan cara apapun yang adahubungannya dengan akad ini yang tidak dapat diselesaikan secara damaiakan diselesaikan di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
89 — 37
Adapun bunyipenjelasan Pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 tentangPerbankan Syariah adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isiAkad adalah upaya sebagai berikut:a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/ataud. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum3.
107 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 812 K/Pdt.SusBPSK/2017oleh kedua belah pihak, maka para pihak sepakat untuk menunjuk danmenetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) untuk memberikan keputusannya menurut tatacara danprosedur Arbitrase yang ditetapbkan oleh dan berlaku di Badan ArbitraseSyariah Nasional tersebut; Bahwa demikian juga dalam Akte Pemberian Hak Tanggungan Nomor654/2008, tanggal 8 Agustus 2008 dalam Pasal 4 kembali diatur bahwa parapihak dalam hal mengenai Hak Tanggungan tersebut
206 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 528 K/Ag/2015berdasarkan domisili pilinan sebagaimana yang tercantum dalam SyaratSyarat Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah Nomor0813/SYARIAHTFICF/XII/10 tertanggal 17 Desember 2010 padaangka/point 15 yang bunyinya kami kutip sebagai beikut Apabila timbulperselisihan sebagai akibat dari Akad ini, pertamatama akandiselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak, tetapi apabiladalam musyawarah tidak tercapai penyelesaiannya, maka kedua pihaksepakat untuk menyelesaikannya di BASYARNAS
31 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelaksanaan akad, para pihaksepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat;Dalam hal musyawarah atau mufakat tidak tercapai maka Para Pihakbersepakat dan berjanji untuk menyelesaikannya melalui mediasi.Dan pada ketentuan berikutnya menyatakan :Dalam hal penyelesaian sengketa dengan mediasi juga tidakmencapai kesepakatan maka Para Pihak bersepakat, dan dengan mlberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikan nya melalui Badan Arbitrase Syariah NasionalIndonesia (Basyarnas
74 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inimengacu pada Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHPerdata), yang menyatakan perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi para pihak yang membuatnya.Oleh karena itu, apabila dalam akad (perjanjian) terdapat klausul yangmenyatakan secara tegas bahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikandi Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sekarang BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri,maka seharusnya para pihak dalam akad (perjanjian) harus