Ditemukan 60652 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Gugatan sederhana
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
HOTMAN SIHOMBING
5130
  • Menimbang bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud

    dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai

    sederhana atau tidaknya pembuktian.
    Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo

    tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara

Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
EVA MUTIARA BANGUN
4310
  • Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor

    2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
    Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo

    tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata

    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Trt dalam register perkara;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); dan
    4. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Register : 17-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 56/Pdt.G.S/2020/PN Tsm
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
Dedi Supriadi
Tergugat:
1.Ani Yuliani
2.Asep Darmadi
6620
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.110/4457/11/2017 tanggal 23 November 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
    3. Menyatakan Para Tergugat Sederhana telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
    4. Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar sisa hutangnya/ kreditnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 58.920.892,00
    (lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
  • Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Register : 23-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 23-02-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Wng
Tanggal 22 Februari 2018 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk, Kantor Cabang WONOGIRI
Tergugat:
1.PUTUT NUR SETYANTO
2.EKA PURWANINGSIH
4319
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana seluruhnya;
    2. Menyatakan Tergugat Sederhana I dan II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
    3. Menghukum Tergugat Sederhana I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 18.226.986,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh enam ribu Sembilan ratus
    delapan puluh enam rupiah);
  • Menyatakan bahwa bila Tergugat Sederhana I dan II belum membayar secara sukarela pinjamannya tersebut, maka Penggugat Sederhana berhak untuk melakukan pelelangan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Buku Tanah Hak Milik No.1106 atas nama pemilik Hak Putut Nur Setyanto guna melunasi pinjaman kredit Tergugat Sederhana I dan II kepada Penggugat Sederhana;
  • Menghukum Tergugat sederhana untuk
Register : 11-08-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 33/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
Lies Hermayati
1716
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4449-01-00.0053-10-10-3 tertanggal 28 Januari 2013 dimana Lies Hermayati (Tergugat Sederhana) dan Agus Komara Permana (Suami Lies Hermayati) berhutang kepada PT.
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tasikmalaya, Unit Gunung Pereng (Penggugat Sederhana);
  • Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
  • Menyatakan Tergugat Sederhana memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.66.606.458,00 (enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat
    Sederhana sebesar Rp.66.606.458,00 (enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut : hutang pokok sebesar Rp.55.106.229,00 (lima puluh lima juta seratus enam ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) dan bunga berjalan sebesar Rp.11.500.229,00 (sebelas juta lima ratus ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah);
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.154.000,00 (seratus lima puluh empat ribu
    rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Register : 30-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 17/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal 27 Juni 2023 — Penggugat:
Bank Rakyat Indonesia
Tergugat:
Diana Purwita Asih
1211
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.42/4467/1/2018 tanggal 12/01/2018 antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    Kantor Cabang Unit Nagarasari Tasikmalaya (Penggugat Sederhana) dengan Diana Purwita Asih (Tergugat Sederhana) dan Agus Pramono;
  • Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
  • Menyatakan Tergugat Sederhana memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.61.843.301,00 (enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus satu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar kewajiban
    hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.61.843.301,00 (enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : hutang pokok sebesar Rp.52.543.736,00 (lima puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan bunga sebesar Rp.9.299.565,00 (sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah
    Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Register : 23-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 21-02-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 4/Pdt.G.S/2018/PN Wng
Tanggal 19 Februari 2018 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk, Kantor Cabang WONOGIRI
Tergugat:
1.SUGENG WAHYONO
2.WARINI
235
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat Sederhana I dan II yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana seluruhnya secara verstek;
    3. Menyatakan Tergugat Sederhana I dan II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
    4. Menghukum Tergugat Sederhana I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh
    sisa pinjaman (pokok + bunga) kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 28.075.995,- (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah);
  • Menyatakan bahwa bila Tergugat Sederhana I dan II belum membayar secara sukarela pinjamannya tersebut, maka Penggugat Sederhana berhak untuk melakukan pelelangan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik No.
    Nomor 719/ Desa Hargorejo atas nama Warini guna melunasi pinjaman kredit Tergugat Sederhana I dan II kepada Penggugat Sederhana;
  • Menghukum Tergugat sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,00 (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 21-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Krs
Tanggal 28 Februari 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Nasir
2.Sarofa
376
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs telah dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;

    1. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar
    ./2020/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitak penetapan sebagaiberikut dalam perkara:1. YESSY AFCORISANTI, Mantri Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Sumberasih Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Jalan Bantaran Gang Mawar NO.2Rt.05.Rw.10, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ;2.
    yang diajukan oleh Penggugat secara lisanMenimbang, bahwa Penggugat melalui permohonan tertanggal 28 Februari2020 seperti tersebut diatas, berkehendak untuk mencabut gugatan sederhana yangdiajukan dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan denganregister Nomor. 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs.Menimbang, bahwa alasan Penggugat untuk mencabut gugatan sederhanayang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhi kewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatan
    sederhanayang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan dengan hukum acaraperdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan perkara ini telah dikeluarkanbiayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK, pemanggilan, redaksi danmeterai, maka biayabiaya yang timbul tersebut haruslah dibebankan kepadaPenggugat;Mengingat Pasal 271 RV dan
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krstelah dicabut ;Penetapan pencabutan No. 11/Pdt.G.S/2020/PN Krs 23. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor:11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;4.
    Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugatsebesar Rp. 436.000, (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2020 olehPRAYOGI WIDODI, S.H., sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Kraksaan,penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh EDY MARZUKI, S.H. sebagai PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat
Register : 21-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Krs
Tanggal 28 Februari 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Nasir
2.Sarofa
55
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs telah dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;

    1. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar
Register : 30-07-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 39/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal 3 September 2024 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Ai Oti
2.Ajid
72
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 88490541/3465/12/21 tanggal 07 Desember 2021 antara AJID (Tergugat Sederhana I) dan pasangannya AI OTI (Tergugat Sederhana II) dengan PT.
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Ciawi, Kota Tasikmalaya (Penggugat Sederhana);
  • Menyatakan Para Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
  • Menyatakan Para Tergugat Sederhana memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp145.856.887,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar kewajiban
    hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp145.856.887,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sisa hutang sebagai berikut : hutang pokok sebesar Rp108.184.133,00 (seratus delapan juta seratus delapan puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp 37.672.754,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat
    Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Register : 03-01-2020 — Putus : 17-01-2020 — Upload : 15-04-2020
Putusan PN BLORA Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Bla
Tanggal 17 Januari 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.LASMANTO
4.JASMI
5.SURATMI
6.SURAJI
3810
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan Para Tergugat Sederhana telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak pernah hadir di persidangan ;
    2. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat Sederhana secara verstek ;
    3. Menyatakan Perkara Gugatan Sederhana Nomor No.1/Pdt.G.S/2020/PN Bla dicabut;
    4. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Blora supaya memberitahukan penetapan pencabutan gugatan sederhana ini kepada
    Para Tergugat Sederhana;
  • Menghukum kepada Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.972.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Register : 19-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pdt.G.S/2022/PN Sby
Tanggal 20 April 2022 — Penggugat:
Eddy Lasmono Tanto
Tergugat:
Pimpinan PT. Bank CIMB NIAGA.Tbk.
10332
  • Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana, meliputi antara lain pada huruf d, yaitu pemeriksaan pendahuluan;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 mengenai pemeriksaan pendahuluan, di ayat (2) menyebutkan hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan merupakan tahap penting untuk dilalui sebelum menempuh tahap berikutnya yakni pemanggilan para pihak, pembuktian gugatan sederhana hingga putusan (vide: Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung
    dan untuk materinya memerlukan pembuktian yang tidak bisa dikategorikan sederhana serta untuk pemeriksaannya membutuhkan waktu yang lebih lama dari ketentuan untuk pemeriksaan secara gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Hakim menilai materi gugatan sederhana dalam perkara a quo tidak dapat dilakukan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, dengan demikian tidak termasuk kategori gugatan sederhana, dengan demikian sudah

    sepatutnya mencoret dari register perkara;

    Memperhatikan, Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor
    28/Pdt.GS/2022/PN Sby, bukan gugatan sederhana;
  • Mencoret dari register perkara;
  • Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
LUGA D SIREGAR
5519
  • Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor

    2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
    Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo

    tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata

    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt dalam register perkara;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); dan
    4. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
2313
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    Gugatan Sederhana);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum siapa yang mendalilkan maka harus

    membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
    dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2

Register : 28-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 43/Pdt.G.S/2019/PN Krs
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.SELAMET IMRON
2.Sri Maimuna
7511
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor ; 43/Pdt.G.S/2019/PN.Krs yang diajukan Penggugat ;

    2..Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor ; 43/Pdt.G.S/G.S/2019/PN.Krs telah dicabut ;

    3. Memerin tahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugtan Sederhana Nomor 43/Pdt.G.S/2019/PN.Krs dari regester Induk perkara gugatan sederhana ;

    4.

    Membebankan biaya yang yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah)

    ./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. KUN HARIANTO, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Kraksaan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Serma Abdurahman GgKusuma bangsa Rt.002, Rw 006, Kelurahan Mangunharjo, KecamatanMayangan, Kota Probolinggo ;2.
    SRIMAUMUNA, Tempat Tanggal Lahir: Probolinggo, 22 Agustus 1971, JenisKelamin: Perempuan, Tempat Tinggal: Dusun Jujuk Rt.004, Rw 005, DesaAlassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yangswelanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;Pengadilan Negeri tersebut;Halaman 1 dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN KrsSetelah membaca Suratsurat dalam berkas perkara tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaatanggal 28 November 2019, Nomor:
    yang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhikewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatansederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan denganhukum acara perdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkaragugatan sederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan perkara ini telahdikeluarkan biayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK
    Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor:43/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;Halaman 2. dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN Krs3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 43/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepadaPenggugat sebesar Rp. 306.000.
    Redaksi Penetapan Rp. 10.000,5 Materai Penetapan Rp. 6.000.Jumlah Rp. 306.000,( tiga ratus enam ribu rupiah )Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN Krs
Register : 28-02-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
BPR Sinar Mas Pelita
Tergugat:
Yayah Sopianah
4619
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat Sederhana tidak hadir tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut ;
    2. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Sederhana di luar hadirnya Tergugat Sederhana (verstek) ;
    3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 338054/18/BPR-SMP/II/2021 tertanggal 11 Pebruari 2021 ;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
    5. Menghukum Tergugat Sederhana
    untuk membayar sisa hutangnya/ kreditnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.53.005.619,00 (lima puluh tiga juta lima ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Register : 12-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN Tsm
Tanggal 10 Desember 2020 — Penggugat:
PT. BPR. CIPATUJAH JABAR PERSERODA (bank CiJ),
Tergugat:
YUSUP SUPRIATNA
11027
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor : 01.101.039690 tertanggal 26 April 2018 ;
    3. Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat Sederhana ;
    4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar sisa hutangnya/ kreditnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 50.830.900,00 (lima
    puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
  • Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
    tersebutTergugat Sederhana mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknyaTergugat Sederhana mengakui telah berhutang kepada Penggugat Sederhanadan Tergugat Sederhana akan melunasi semua hutangnya kepada PT BPRCipatujah (Penggugat Sederhana ) paling lambat tanggal 25 Desember 2020;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatan sederhananyatersebut Kuasa Penggugat Sederhana telah mengajukan bukti surat sebagaiberikut :Halaman 6 Putusan Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN Tsm1.
    yang terletak di Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, KabupatenTasikmalaya ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P9, P10, P11, P12, P13dan P14 bahwa Tergugat Sederhana telah berusaha untuk membayarhutangnya kepada Penggugat Sederhana dengan membuat surat pernyataansecara tertulis yang menyatakan Tergugat Sederhana akan segera melunasihutangnya tersebut tetapi ternyata Tergugat Sederhana tidak sanggupmembayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana sehingga PenggugatSederhana memberikan surat peringatan
    karena ada petitum Penggugat Sederhana yangditolak maka maka petitum Penggugat Sederhana Nomor 1 harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Sederhana sebagai pihak yangkalah maka Tergugat Sederhana dihukum untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusandibawah ini sehingga petitum Penggugat Sederhana Nomor 9 dikabulkan ;Halaman 11 Putusan Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN Tsm1.Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan MahkamahAgung
    Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor :01.101.039690 tertanggal 26 April 2018 ;3. Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan Wanprestasi/ ingkarjanji kepada Penggugat Sederhana ;4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar sisa hutangnya/kreditnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 50.830.900,00 (limapuluh juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) ;5.
Register : 24-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KLATEN Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Kln
Tanggal 7 Juni 2021 — Penggugat:
WIDYANITA INDRIANA PUTRI
Tergugat:
1.DWI STIAWAN
2.SUNARTO
3.KANTI
4811
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kln dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
    3. Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    PENETAPANNomor 17/Pdt.GS/2021/PN KinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata Gugatan Sederhana pada peradilan tingkat pertama telahmemberikan penetapan permohonan pencabutan gugatan sebagaimanadibawah ini yang dimohonkan oleh :WIDYANITA INDRIANA PUTRI, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, alamat PerumGemolong Permai, RT/RW 010/001, Kel. Gemolong, Kec. Gemolong,Kab.
    permohonanpencabutannya tersebut tertanggal 2 Juni 2021 ke muka persidangan;Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat pencabutan GugatanSederhana oleh Kuasa Penggugat tersebut cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku (vide pasal271 jo. pasal 272 RV), maka permohonan pencabutan tersebut dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan Gugatan Sederhanatersebut dikabulkan, maka memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriKlaten untuk mencoret Perkara Perdata Gugatan Sederhana
    Nomor17/Pdt.GS/2021/PN.KIn. dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan PerkaraGugatan Sederhana aquo dikabulkan, karenanya biaya perkara aquodibebankan kepada Penggugat yang besarnya sebagaimana disebutkan dalamamar penetapan ini;Memperhatikan, akan ketentuan peraturan perundangundangankhususnya pasal 271 jo. pasal 272 RV dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN :1.
    Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untukmencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kin dariRegister Perkara Perdata Gugatan Sederhana;3. Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugatsejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapkan pada hari Senin tanggal 7 Juni2021 oleh kami M.
Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat:
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
4329
  • Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN

    GUGATAN SEDERHANA, TIDAK DAPAT DIAJUKAN TUNTUTAN PROVISI, EKSEPSI, REKONVENSI, INTERVENSI, REPLIK, DUPLIK, ATAU KESIMPULAN selain itu mengenai posita gugatannya juga memerlukan pembuktian yang tidak sederhanasehingga oleh karena itu menyebabkan gugatan sederhana tersebut sudah tidak bisa dikatakan GUGATAN SEDERHANA lagi karena memerlukan pemeriksaan serta pembuktian yang tidak sederhana dan penyelesaiannya tidak bisa dilakukan didalam persidangan dengan GUGATAN SEDERHANA melainkan
    dalam gugatan sederhana.
Register : 30-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat:
BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.Sudirja
2.Nuenih BT Dasam
4123
  • Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;

    Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal melalui Peraturan

    Sehingga hukum acara dalam pemeriksaan Gugatan Sederhana didasarkan pada kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut;

    Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana ini Penggugat telah memberikan kuasa kepada Irman, Supriyadi, Arifur Rohman, dan Suratno berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023;

    Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana Penggugat berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapat menunjuk kuasa;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023 maka dapat diketahui surat kuasa tersebut dibuat untuk para penerima kuasa mengajukan gugatan sederhana kepada Sunengsih dan Busyeri, sedangkan gugatan sederhana a quo yang menjadi pihak tergugat adalah Sudirja dan Nuenih Bt Dasam.

    Sehingga Para Penerima Kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana ini tidak memiliki legal standing;

    Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Hakim berpendapat Surat Kuasa yang digunakan oleh para penerima kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana bukan merupakan surat kuasa yang sah.

    Sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat formal dalam pengajuan gugatan sederhana ini, maka Hakim berpendapat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.