Ditemukan 8195 data
520 — 443 — Berkekuatan Hukum Tetap
508 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
343 — 348 — Berkekuatan Hukum Tetap
281 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
382 — 0
183 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
345 — 251 — Berkekuatan Hukum Tetap
632 — 455
./2017/PN Lsmsebagimana diatur dan diancam pidana pada pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RINomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanda Feriana Binti Hamdanidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
Menyatakan Terdakwa yang bernama Nanda Feriana Binti Hamdani terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemarannama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 27 ayat (3)Jo pasal 45 ayat (8) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE);3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanda Feriana Binti Hamdanidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4.
Nanda Feriana Binti Hamdani, saksiDwi Fitri merasa sangat malu karena integritas Dosen tercemar, marwahkeluarga dan Korp Alumni Lulusan Jerman juga tercemar.Bahwa perbuatan Terdakwa Nanda Feriana Binti Hamdani sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3)Halaman 8 dari 46 Halaman Putusan Nomor43/Pid.Sus./2017/PN LsmUndang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahanatas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksielektronik (ITE
telah diuraikan diatas tidak bermuatan penghinaan dan ataupencemaran nama baik, karena kalimat tersebut adalah kritik terhadap birokrasikampus Unimal Aceh Utara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakum berpendapat unsur ketiga tidak terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur dari Pasal 27 ayat (3) JoPasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasidan Transaksi elektronik (ITE
kepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit smart phoneHuawai P 8 Lite warna hitam les titanium yang telah disita dari saksi ibu DwiFitri, maka dikembalikan kepada saksi lou Dwi Fitri;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biayaperkara dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE
106 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1134 — 846 — Berkekuatan Hukum Tetap
519 — 502
digital merupakankajian yang menerapkan metodemetode tertentu dalam menelusuri buktibukti secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untukmengungkap sebuah kasus kejahatan/kriminal, termasuk salah satunyapembuktian dalam penegakan hukum;Bahwa Ahli menerangkan bahwa ahli mempunyai surat tugas dari DekanFakultas Teknik Universitas Negeri Manado Nomor 495/UN41.2/KP/2017tanggal 7 Maret 2017;Bahwa Ahli setidaknya sudah lebih dari 10 kali ahli memberikan keterangansebagai ahli dalam perkara ITE
Transaksielektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakankomputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya;Bahwa Ahli menerangkan bahwa setiap orang berhak mendistribusikan danatau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan atau dokumen elektronik selama hal tersebut tidakbertentangan dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE pasal 27 ayat14;Halaman 10 dari 23 Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN.LboBahwa Ahi menerangkan bahwa yang dimaksud
Disamping itufacebook juga dapat digunakan untuk dapat membuat grup yang sesuaidengan minat para anggotanya, baik berdasarkan kategori tempat kerja,sekolah atau perguruan tinggi, berdasarkan tempat tinggal, keluarga danlain sebagainya;Bahwa Ahli menerangan bahwa postingan dalam akun facebook termasukdalam informasi dan transaksi elektronik;Bahwa Ahli menerangkan bahwa status facebook jika sudah diupload pastidapat tersiar dan dibaca oleh orang lain;Bahwa Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan UU ITE
Sesuaidengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistriousikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;Bahwa Ahli menerangkan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, adanyapelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 UU ITE, sebagai ahii IT,menerangkan bahwa benar pernah terjadi pertukaran dan
271 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
350 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
247 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
313 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
393 — 358
347 — 347 — Berkekuatan Hukum Tetap
459 — 351 — Berkekuatan Hukum Tetap
319 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
440 — 473 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yangmengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepadasaksi Nyoman Yudi Saputra yang telah dikirimkan oleh Terdakwa dari alamatemail aftakaroseri@gmail.com ke alamat email iwan.afta@yahoo.co.id dan email marketing.aftajkt@yahoo.co.id milik saksi Miswanto alias lwan sesuai dengan Pendapat Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Taruli, S.H.
Bahwa Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yangmengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepadasaksi Nyoman Yudi Saputra yang telah dikirimkan oleh Terdakwa dari alamatemail aftakaroseri@gmail.com ke alamat email iwan.afta@yahoo.co.id dan email marketing.aftajkt@yahoo.co.id milik saksi Miswanto alias Iwan yangsesuai dengan Pendapat Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Taruli,SulPlag perbuatan tersebut adalah dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan
Sehinggakonten dalam email yaitu Surat Edaran mengandung unsurpencemaran nama baik sehingga melanggar Pasal 27 Ayat (3)UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
Sehingga konten dalam email yaitu Surat Edaranmengandung unsur pencemaran nama baik sehinggamelanggar Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat keterangan 3(tiga) orang Ahli di atas terkesan subjektif sehingga merugikanTerdakwa, dimana para Ahli sebelum memberikan keteranganHal. 26 dari 31 hal. Put.
No. 502 K/Pid.Sus/2016dari tingkat penyidikan sampai di depan persidangan selainmembaca UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya jugamembaca dan berpedoman pada Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 225PK/PID.SUS/2011 tanggal 17 September 2012 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor1269/Pid.B/2009/PN.TNG tanggal 29 Desember 2009 atasnama Terdakwa PRITA MULYA SARI.