Ditemukan 321733 data
99 — 42
Dalam Provisi- Menolak gugatan ProvisiPenggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Hal. 13dari 24 Putusan PHI Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgBerdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela:Menolak putusan sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya
tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
gugatan ProvisiPenggugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
83 — 46
DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat. II. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi TergugatB. DALAMPOKOKPERKARAMenolak gugatan Penggugat seluruhnya. III. DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat rekonpensinya seluruhnya.IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.Menghukum Penggugat Konpensil Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000.-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
55 — 29
MENGADILIDALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan provisi Penggugat ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------2.
151 — 79
Dalam Provisi : menolak gugatan provisi pembandingdalam pokok perkara menolak gugatan perlawanan pembanding/pelawan untuk seluruhnya
Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR :Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Bengkulu mempunyai pendapat danatau pendapat lain maka mohon diberikan putusan yang seadiladilnya, exaequo et bono.Menimbang bahwa perkara Perlawan tersebut telah diputus olehPengadilan Negeri Bengkulu tanggal 8 Januari 2018 Nomor23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl, yang amar lengkapnya berisi sebagai berikut:MENGADILIDALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Pelawan ;DALAM POKOK PERKARA:1.
Menolak Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;2.
ini juga dihukum untukmembayar ongkos perkara yang jumlahnya sebagaimana pada amar putusanini;Mengingat pasal 199 ayat 1 RBG, pasal 25 dan 26 Umdangundangnomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan peraturanperundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIMengubah dengan menambah amar putusan nomor 23/Pdt.Plw/2017/PNBgl tanggal 8 Januari 2018 sepanjang pemyataan kedudukan status hukumPembanding/Pelawan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi Menolak
gugatan provisi Pembanding/Pelawan;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan perlawanan Pembanding/Pelawan untuk seluruhnya;3. Menghukum Pembanding/Pelawan membayar biaya perkara pada tingkatpertama sejumlah Rp.595.000,(lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);Hal. 10 dari 11 hal Putusan Nomor 9/PDT/2018/PT. BGL.4.
67 — 17
M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM PROVISIMenolak gugatan Penggugat dalam Provisi;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 641.000,-
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :Nomor 21/ Pdt.G/2013/ PN.TGT Halaman 29 dari 73 lembar halaman3030. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga semua bukti buktiyang diajukan Penggugat dalam perkara ini. ;. Menyatakan Tergugat berhak atas unit alat berat Merk HITACHIHYDRULIC EXCAVATOR ZAXIS 110 M, yang masihdiatasnamakan Penggugat. ;.
190 — 50
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat DALAM KONPENSI- Menolak gugatan PenggugatDALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.B.
Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para TergugatKonpensi untuk seluruhnya.2 Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi yang bernama:a Hj.
Gugatan dan Replik Para Penggugat Konpensi untukseluruhnya.B.
Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSIMengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para TergugatKonpensi untuk seluruhnya.6 Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi yang bernama:a Hj.
gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIe Menolak Eksepsi Para TergugatDALAM KONPENSIe Menolak gugatan PenggugatDALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.466.000, (tiga juta empat ratus enam puluh enamribu rupiah).Demikian dijatuhkan putusan ini dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 14
40 — 9
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah );
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Membebankan biaya kepada Penggugat.DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dariperkara ini;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya;2.
perbuatanmelawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnyadalil/alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo.Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Turut Tergugat mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa danmengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagaiberikut:DALAM EKSEPSIe Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat cukup berasalan dan patutditerima.e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA.e MENOLAK
GUGATAN Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard).e Menyatakan sah dan berdasar hukum lelang eksekusi HakTanggungan berdasar Pasal 6 UUHT tanggal 13 Desember 2013berikut Risalah Lelang No.590/2013 tanggal 13 Desember 2013;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul:;.23Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat dan TurutTergugat ,Penggugat telah pula menanggapinya melalui Replik tertanggal 17April 2014 dan
39 — 6
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 469.000.00. (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ;----------------------------------
196 — 0
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :Dalam eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat;Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Para
75 — 13
MENGADILI:DALAM KONVENSI: Dalam Provisi:Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat I Rekonvensi untuk mernbayar biaya perkara sejumlah Rp.2.401.000,- (dua juta empat ratus satu ribu rupiah);
Maka Penggugat selakuDeditur Tergugat tidak berhak mengajukan pembatalan lelangyang telah dilaksanakan, karena Penggugat bukanlah pemilikjaminan yang dilelang;Bahwa Berdasarkan hal tersebut di atas, tergugat Il mohon agarPengadilan Negeri bandung menolak gugatan Penggugat dengandasar diajukan oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum.DALAM POKOK PERKARA :1,Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon jugadianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat Ilmenolak
Oleh karena itu Tergugat Il mohon agarPengadilan Negeri Bandung menolak gugatan penggugat untukseluruhnya dan menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 18 Juli 2012adalah sah menurut hukum13.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa terhadaplelang yang diperantarai Turut Tergugat Il telah sesuai berdasarkanPeraturan Lelang yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun1908Jo.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidak tidakmemnerima gugatan Penggugat2. Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 18 Juli 2012 sebagai tersebut dalamRisalah Lelang nomor 907/2012 tanggal 18 Juli 2012 adalah sah menuruthukum3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Hal 23 Putusan Perdata No : 254/Padt.G/2015/PN.
Menolak gugatan P d.K /T.I d.R untuk seluruhnya ;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pd.K/T.1d.R.DALAM REKONPENSI1. Bahwa, apa yang telah dikemukakan diatas merupakan suatu kesatuandalam rekonpensi ;2. Bahwa P d.R/ T.Ill d.K adalah Pemenang Lelang yang sah dan telah melaluiprosedur yang berlaku berdasarkan Risalah lelang No. 907/2012 tanggal24 Juli 2012 atas objek SHGB No. 444/Kel.
93 — 36
- MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
119 — 38
MENGADILI DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- menolak gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI- menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA- menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI- menolak eksepsi Tergugat dalam RekonpensiDALAM POKOK PERKARA- menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- menghukum pengggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.191.000,00
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Provisi :Menolak atau setidaktidaknya menyatakan tuntutan Provisi dariPenggugat tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhannya;DALAM GUGAT REKONVENSIPrimair :1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;2.
Menolak gugatan provisi Penggugat.DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.DALAM REKONPENSI.DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat Dalam Rekonpensi.DALAM POKOK PERKARA. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI.
39 — 2
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------/DALAM -------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------- Menghukum para Penggugat membayar biaya
perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.568.000,- (Lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); --------------------DALAM REKONVENSI : ---------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; ------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL; --------------------------------------
114 — 30
M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak Putusan Sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat
tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara ;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
gugatan Provisi Penggugat;Hal. 25 dari 26 Putusan PHI Nomor 14/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
21 — 6
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat ;B. DALAM KONPENSI :1. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;2. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;D.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat dari perkara ini ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar Ganti Rugi baik secaratunai kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 212.000.000(dua ratus duabelas juta rupiah).3.
TergugatRekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensisebagai pihak yang dikalahkan dan pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensisebagai pihak yang dimenangkan maka kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalamperkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan, pasal 178 HIR dan dan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM PROVISI :e Menolak
gugatan provisi Penggugat ;B.
DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C.
51 — 25
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
isi putusan ini, maka sangatlahberalasan jika Para Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim YangTerhormat berkenan untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta Rupiah) setiap hariketerlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.MAKA BERDASARKAN HALHAL TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGATREKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI MOHON DENGAN HORMATKIRANYA MAJELIS HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:DALAM KONPENSI222DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.DALAM REKONPENSI1Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi(Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi 2);Menyatakan sita jaminan yang diletakan sah dan berharga;Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yangterletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan
Gugatan dari Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensiuntuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 a ayat (1) HIR yangdimaksud dengan Gugatan Rekonvensi adalah Gugatan yang diajukan Tergugatsebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya dandiajukan Tergugat kepada PN pada saat berlangsung proses pemeriksaan Gugatan yangdiajukan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 132 b ayat (1) HIR dinyatakan bahwaTergugat wajib
ayat (1) HIR jis Pasal 132 b ayat (1) HIR Pasal 163HIR jis Pasal 164 HIR jis Pasal 181 HIR , Yurisprudensi tetap MARI No.3038 K/Sip/1981 tanggal 18 September 1986 (berkaitan dengan Pasal 1889 KUHPdt) joYurisprudensi tetap MARI No. 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 (berkaitan denganPasal 1888 BW s/d Pasal 1890 KUHPdt), Putusan MA No.1527 K/Sip/1976 tanggal 23839Agustus 1977 jo Putusan MA No.551 K/Sip/ 1974 tanggal 10 Juli 1975 dan ketentuanketentuan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIe Menolak
Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIe Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugatdalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukseluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000, (satujuta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta
50 — 23
M E N G A D I L I DALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Provisi Penggugat; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; ---------------------------------- Membebankan Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Kepada Negara; ----
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dariSengketa INI; nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nen nnn con nen nnn nnn nnnAtau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Cq.
61 — 42
MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Dalam Pokok Perkara.1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 13 dari 39 HalamanPutusan No.2/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016
bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH RIZANI, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim Ad Hocmasingmasing sebagai Hakim Anggota.
98 — 18
MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah) kepada Negara;
pinakpihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatanya dibawah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biayaperkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp506.000, (Lima ratus enam riburupiah) kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembangpada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H.,sebagai Ketua Majelis, Djisman.
82 — 13
DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam