Ditemukan 104332 data
14 — 24
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
9 — 0
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
32 — 12
- Menyatakan Permohonan Pemohon gugur;
- MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp406000,00 ( empat ratus enam ribu );
8 — 9
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
6 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
16 — 3
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada Pemohon sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
14 — 3
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu ).
5 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2022;
32 — 8
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
7 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
11 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2023;
ZAKI, SE
Terdakwa:
EDI SUBYANTORO
17 — 3
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankanbiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Seribu rupiah) ;
ZAKI, SE
Terdakwa:
SUCIATI
23 — 3
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankanbiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Seribu rupiah) ;
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
11 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
9 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
31 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah)
9 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400000,- ( empat ratus ribu rupiah);