Ditemukan 84457 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Perangkat desa
Register : 16-03-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 24-11-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 015/G/2017/PTUN.SMG
Tanggal 24 Agustus 2017 —
11878
  • desa melakukan larangan yang yang tidakboleh dilakukan oleh Perangkat Desa dimana Penggugat telah melanggarlarangan sebagai Perangkat Desa yaitu meresahkan Masyarakat Desa atasdasar aduan sepihak bukan karena peraturan perundangundangan.
    dalam peraturan.Maupun larangan larangan yang sudahberlaku di desa, adat desa dan lain sebagainya.Berikut laranganlaranganbagi perangkat desa sebagaimana disebut dalam pasal 51 UU Desa No.6Tahun 2014, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.Ketika seorang perangkat desa melakukan laranganlarangan yang ada.Maka perangkat desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguranlisan maupun teguran tertulisDalam hal sanksi administratif tidakdilaksanakan oleh perangkat desa, dapat
    desa pasal 6 ayat (2) yang berbunyiPemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatursesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Pemberhentian dengan hormat Saudara Istri Suharniyati KasiKeuangan Desa Bumen dari Perangkat Desa Bumen karenaperbuatannya meresahkan masyarakat, melanggar PerdaKabupaten Semarang nomor 14 tahun 2016 pasal 10 huruf (e)Tentang Larangan Perangkat Desa; b.
    Untuk positanomor 16 akan ditanggapi sebagai berikut: Bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2016 tentangTatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal21 ayat (1) huruf d, berbunyi Pemberhentian sementara perangkat desa31dilaksanakan oleh kepala desa terhadap perangkat desa karena :(d).terkena sanksi administrasi karena melanggar larangan sebagaiperangkat desa; Dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 tahun 2016 tersebut tidakdiatur tentang larangan sebagai perangkat desa
Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 549 K/TUN/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — MASTURA, VS KEPALA DESA SEMEMBANG, SAID UMAR
15268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 549 K/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:MASTURA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal diPulau Semembang, Desa Semembang, Kecamatan Durai,Kabupaten Karimun, pekerjaan Mantan Perangkat Desasebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Semembang
    Keputusan Kepala Desa Semembang Nomor 10 Tahun 2018 tentangPenetapan Perangkat Desa di Desa Semembang, Kecamatan Durai,Kabupaten Karimun Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018, dalamlampiran atas nama Said Umar, Jabatan Kepala Seksi Pelayanan;Halaman 2 dari 7 halaman. Putusan Nomor 549 K/TUN/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajibannya untuk Mencabut:a.
    Keputusan Kepala Desa Semembang Nomor 10 Tahun 2018 tentangPenetapan Perangkat Desa di Desa Semembang, Kecamatan Durai,Kabupaten Karimun Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018, dalamlampiran atas nama Said Umar, Jabatan Kepala Seksi Pelayanan;4.
    Mastura dari Jabatan Kepala SeksiPelayanan Desa Semembang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun,tanggal 22 Januari 2018 dan Keputusan Kepala Desa Semembang Nomor10 Tahun 2018 tentang Penetapan Perangkat Desa di Desa Semembang,Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun Tahun 2018, tanggal 14 Februari2018, dalam lampiran atas nama Said Umar, Jabatan Kepala SeksiPelayanan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Semembang selaku pejabatdaerah, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 45a ayat (2) huruf cUndangUndang Nomor
Register : 08-06-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 15-11-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 97/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 24 Oktober 2018 — 1. AHMAD YUSUF ANWAR 2. AHMAD ZAKI Melawan KEPALA DESA TEMUROSO KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK
237122
  • Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Temuroso Nomor: 141/14/PD/TAHUN 2018 Tanggal 16 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Nur Said Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Staf Keuangan Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak; 3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Temuroso Nomor: 141/14/PD/TAHUN 2018 Tanggal 16 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Nur Said Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Staf Keuangan Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.357.000.- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
    ADAPUN KRONOLOGINYA SEBAGAI BERIKUT, BAHWA :1:Pada Tanggal 0612 Februari 2017 Pemerintah Kabupaten DemakTelah Membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Para peserta BakalCalon Perangkat Desa Sekabupaten Demak, Jumlah Keseluruhan AdaSekitar 199 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan) Desa YangMengadakan Pengisian Pemilihan Perangkat Desa, Dan 476 (EmpatHal 5 dari 80 halaman PUTUSAN Nomor: 97/G/2018/PTUN.SmgRatus Tujuh Puluh Enam) Formasi/Lowongan.
    Pada Tanggal 15 Februari 2018 Peserta Calon Perangkat DesaTemuroso, Yang Bernama Gilang Arya Sukma (Formasi SekertarisDesa) Dan lda Fitriyah (Formasi Staf KAUR Keuangan) MembuatSurat Pernyataan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Perangkat Desa;.
    2 ayat (1) Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menyebutkan:Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telahmemenuhi persyaratan umum dan khusus; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DaerahKabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan DanPemberhentian Perangkat Desa menyebutkan: Pengangkatan Calon Perangkat Desa Menjadi Perangkat Desa ditetapkandengan Keputusan Kepala Desa.; Menimbang
    yaitu tahap penyaringan dan seterusnya dilanjutkan kembaliberdasarkan Surat Bupati Demak kepada Camat SeKabupaten DemakNomor: 140/0203/1I/2018 Perihal: Proses Pengisian Perangkat Desa SebagaiKelanjutan Proses Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2017 (vide Bukti T4) dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desasebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 40 yang berbunyi;(1) Terhadap proses pengisian perangkat desa yang sudah
    berjalan/atausedang berjalan sampai dengan tahapan seleksi calon perangkat desabeserta hasilnya yang sudah dilaksanakan berdasarkan PeraturanDaerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang PerangkatDesa, dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum; (2) Tahapan selanjutnya dalam proses pengisian perangkat desasebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan mendasarkanperaturan daerah ini; maka proses pengisian Perangkat Desa yang sudah berjalan sampai dengantahapan seleksi Calon Perangkat Desa
Register : 18-09-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 345/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Tanggal 8 Nopember 2012 — -CHRISHANDY SAWOTONG
10624
  • Menyatakan Terdakwa CHRISHANDY SAWOTONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin menggunakan perangkat Radio atau perangkat komunikasi ;2.
    Dimana dikarenakan sebagaian besar saksi danterdakwa berkedudukan atau berkediaman di wilayah Kota Tarakan makaberdasarkan pasa 84 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa Pengadilan NegeriTarakan berwenang mengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal KM PilarUtama 6 tanpa dilengkapi dengan perangkat radio dan kelengkapannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2), perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira pukul 19.00Wita
    HAMID TBahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa telahditangkap oleh Kapal TNI KRI Ki Hajar Dewantara 364 karenaterdakwa telah menggunakan Radio Komunikasi Kapal tidak memilikisuratsurat / dokumen perangkat komunikasi yang sah ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28September 2012 sekira jam 01.30 wita di Laut Sulawesi ;Bahwa setahu saksi pada saat penangkapan kapal yang digunakanterdakwa bernama KM Pilar Utama06 ;Bahwa setahu saksi KM Pilar Utama06 berangkat dari
    Unsur Mengoperasikan Kapal KM Pilar Utama 6 tanpadilengkapi dengan perangkat kamunikasi radio dan kelengkapannyasebagaimana dikamsud dalam Pasal 131 ayat (2)Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan apa dari fakta yangterungkap dipersidangan, perbuatan yang terdakwa lakukan memenuhi syaratuntuk dapat dikatakan telah ada kesengajaan, Majelis Hakim akan mempelajarifakta yang terungkap dipersidangan ;e Bahwa benar terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwatelah ditangkap oleh Kapal TNI KRI
    perangkat kamunikasi radio dankelengkapannya sebagaimana dikamsud dalam Pasal 131 ayat (2) terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakanoleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka dakwaanPenuntut Umum haruslah dinyatakan terbukti ;Menimbang, bahwa oleh sebab dakwaan Penuntut Umum dinyatakanterbukti maka terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana TANPAIJIN MENGGUNAKAN PERANGKAT RADIO ATAU PERANGKATKOMUNIKASI ;Menimbang, bahwa dipersidangan
    Menyatakan Terdakwa CHRISHANDY SAWOTONG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *TanpaIjin menggunakan perangkat Radio atau perangkat komunikasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000, (lima jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwaharus menjalani pidana kurungan selama (satu) bulan sebagai penggantidenda yang tidak dibayar ;3.
Register : 20-01-2010 — Putus : 21-04-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 81/G/2009/PTUN.Smg.
Tanggal 21 April 2010 — - AGUS RIYANTO - KEPALA DESA KLALING, KECAMATAN JEKULO, KABUPATEN KUDUS
11445
  • Bahwa oleh karena ada kekosongan Perangkat DesaJabatan Kepala Dusun III tersebut, maka melaluirapat musyawarah Kepala Desa dengan Perangkat Desa yanglainnya memutuskan akan diadakan pembukaanpendaftaran Calon Perangkat Desa dalam Jabatan KepalaDusun III untuk wilayah Dukuh Karang Subur;3. Bahwa dengan adanya pembukaan pendaftaran CalonPerangkat Desa Klaling Jabatan Kepala Dusun IIItersebut, PENGGUGAT (Sdr.
    sebagai Perangkat Desa Klaling;40Bukti13Bukti14Bukti15Bukti16Bukti17PPPPPSurat Pernyataan dari Ketua RT.04/04 DesaKlaling tertanggal 16 Nopember 2009 yangmenyatakan bahwa sampai saat ini Penggugatmasih aktif bekerja melaksanakan tugas dankewajibannya sebagai Perangkat Desa Klaling;Surat Pernyataan dari Ketua RT.14/04 DesaKlaling tertanggal 16 Nopember 2009 yangmenyatakan bahwa sampai saat ini Penggugatmasih aktif bekerja melaksanakan tugas dankewajibannya sebagai Perangkat Desa Klaling;Surat pernyataan
    saat ini Penggugatmasih aktif bekerja melaksanakan tugas dankewajibannya sebagai Perangkat Desa Klaling;41Penggugat ?..
    Desa yang lain dan setiap Perangkat Desatermasuk Kadus itu) mempunyai meja kerja; Bahwa mulai tahun 2008 ada daftar hadirnya tetapikemudian tidak ada namun untuk setiap hari Senin adarapat kerja dengan Tergugat, ada daftar hadirnya dantempat rapat di ruang Kepala Desa (Tergugat) dengan65dihadiri oleh semua Perangkat Desa termasuk KadusKadus;Bahwa rapat diadakan secara rutin sehingga tidak perludiundang dan rapat dipimpin oleh Kepala Desa(Tergugat).
    Agus Riyanto(Jabatan Kepala Dusun III) sebagai Perangkat DesaKlaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus bertentangandengan Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan DaerahKabupaten Kudus No. 20 Tahun 2006 tentang Pengisian danPemberhentian Perangkat Desa jo.
Register : 28-12-2016 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 075/G/2016/PTUN.Smg.
Tanggal 10 Mei 2017 — SARMIN Dkk Melawan I. KEPALA DESA JATIYOSO II. NUNUNG WIJAYANTO, SH
10866
  • Tahun 2016tentang Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Jatiyoso.
    Desadan Perbup Karanganyar Nomor72 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
    Desa adalah PanitiaPengisian Perangkat Desa.
    Hal ini sesuai dengan :Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa,Pasal 4 ayat (1) Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (2), mempunyai' tugas sebagai berikut:Huruf d. menerima berkas lamaran Bakal Calon Perangkat Desa danHuruf e. meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa.Halaman 17 dari 67 hal Putusan Nomor : 075/G/2016/PTUN.SMG Keputusan Kepala Desa Jatiyoso Nomor : 141.1/15/X/Tahun 2016 TentangPembentukan Panitia
    2015tentang Perangkat Desa ( fotokopi dari fotokopi).Surat lamaran sdr.
Putus : 25-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2018
Tanggal 25 September 2018 — KEPALA DESA SUNGAI ULAR, KECAMATAN SECANGGANG KABUPATEN LANGKAT VS BADARUDIN, DK
16451707 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Penangguhan:a) Mengabulkan Permohonan penundaan Objek Sengketa yangdimohonkan oleh Para Penggugat;b) Memerintahkan kepada Tergugat agar menangguhkan pelaksanaansurat Keputusan Kepala Desa Sungai Ular Nomor 15 Tahun 2017Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perangkat Desa,Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang Atas nama Badarudindan Munah S.Pd.l., tanggal 05 Mei 2017 selama pemeriksaansengketa ini sampai adanya putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap atau ada penetapan
    Menyatakan Batal atau tidak Sah Surat Keputusan Kepala DesaSungai Ular Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian DenganTidak Hormat Perangkat Desa, Desa Sungai Ular KecamatanSecanggang Atas nama Badarudin dan Munah S.Pd.l., tanggal 05Mei 2017;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat KeputusanKepala Desa Sungai Ular Nomor 15 Tahun 2017 TentangPemberhentian Dengan Tidak Hormat Perangkat Desa, DesaSungai Ular Kecamatan Secanggang Atas Nama Badarudin danMunah S.Pd.l., tanggal 05 Mei 2017;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukanPara Penggugat menjadi Aparat Desa kembali dalam posisi semulaatau yang setara dengan kedudukan semula;5.
    Putusan Nomor 505 K/TUN/2018Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penerbitan objek sengketa bertentangan dengan ketentuanPasal 9 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan DaerahKabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa karenatidak didahului oleh sanksi yang lebih ringan baik berupa teguran lisandan/atau teguran tertulis
Register : 22-07-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 54/G/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Desember 2022 — KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI BRAGOLAN (KMPB) Melawan 1. KEPALA DESA BRAGOLAN, KECAMATAN PURWODADI, KABUPATEN PURWOREJO 2. JOKO SUSILO 3. VERONIKA AJENG PERTIWI SETIJONO
18377
Register : 04-04-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 30/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 17 Mei 2023 — ANDI KRISTIYANTO, S.E., M.H.,Melawan BUPATI PEKALONGAN
198142
Register : 08-10-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 346/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Tanggal 8 Nopember 2012 — -MAX K SUALIM
1184
  • Menyatakan Terdakwa MAX K SUALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin menggunakan perangkat Radio atau perangkat komunikasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Dimana dikarenakan sebagaian besar saksi dan terdakwaberkedudukan atau berkediaman di wilayah Kota Tarakan maka berdasarkan pasa84 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa Pengadilan Negeri Tarakan berwenangmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal KM Pilar Ramona 7 tanpadilengkapi dengan perangkat radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 131 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antaralain sebagai berikut :Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira pukul 19.00Wita
    HAMID TBahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa telahditangkap oleh Kapal TNI AL KRI Ki Hajar Dewantara 364 karenaterdakwa telah menggunakan Radio Komunikasi Kapal tidak memilikisuratsurat / dokumen perangkat komunikasi yang sah ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28September 2012 sekira jam 01.30 wita di Laut Sulawesi ;Bahwa setahu saksi pada saat penangkapan kapal yang digunakanterdakwa bernama KM Pilar Ramona 7 ;Bahwa setahu saksi KM Pilar Ramona 7 berangkat
    Unsur Mengoperasikan Kapal KM Pilar Ramona 7 tanpadilengkapi dengan perangkat kamunikasi radio dan kelengkapannyasebagaimana dikamsud dalam Pasal 131 ayat (2)Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan apa dari fakta yangterungkap dipersidangan, perbuatan yang terdakwa lakukan memenuhi syarat11untuk dapat dikatakan telah ada kesengajaan, Majelis Hakim akan mempelajarifakta yang terungkap dipersidangan ;e Bahwa benar terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwatelah ditangkap oleh Kapal TNI
    perangkat kamunikasi radio dankelengkapannya sebagaimana dikamsud dalam Pasal 131 ayat (2) terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakanoleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka dakwaanPenuntut Umum haruslah dinyatakan terbukti ;Menimbang, bahwa oleh sebab dakwaan Penuntut Umum dinyatakanterbukti maka terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana TANPAIJIN MENGGUNAKAN PERANGKAT RADIO ATAU PERANGKATKOMUNIKASI ;Menimbang, bahwa dipersidangan
    Menyatakan Terdakwa MAX K SUALIM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijinmenggunakan perangkat Radio atau perangkat komunikasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000, (lima jutarupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti denganpidana kurungan selama (satu) bulan ;3.
Register : 01-10-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 347/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Tanggal 8 Nopember 2012 — -WANITO MANIHING
308
  • Menyatakan Terdakwa WANITO MANIHING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin menggunakan perangkat Radio atau perangkat komunikasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Dimana dikarenakan sebagaian besar saksi dan terdakwaberkedudukan atau berkediaman di wilayah Kota Tarakan maka berdasarkan pasa84 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa Pengadilan Negeri Tarakan berwenangmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal KM Samudera Utama 02 tanpadilengkapi dengan perangkat radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 131 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antaralain sebagai berikut :Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira pukul
    komunikasi yang sah ;Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan terhadap KM SamuderaUtama 02 saksi menemukan KM Samudera Utama 02 yang diNahkodai terdakwa dan pada saat berlayar tidak memiliki suratsurat /dokumen perangkat komunikasi yang sah ;Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah ikan yang diangkut olehterdakwa saat itu karena saksi hanya menerima penyerahan dari KRIKi Hajar Dewantara ;Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi berada diatas kapal KMSamudera Utama 02 dan posisi KM Samudera Utama
    Mengoperasikan Kapal KM Samudera Utama 02 tanpa dilengkapidengan perangkat kamunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimanadikamsud dalam Pasal 131 ayat (2) ;Ad.1.
    dengan perangkat kamunikasi radio dankelengkapannya sebagaimana dikamsud dalam Pasal 131 ayat (2) terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakanoleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka dakwaanPenuntut Umum haruslah dinyatakan terbukti ;Menimbang, bahwa oleh sebab dakwaan Penuntut Umum dinyatakanterbukti maka terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana TANPAIJIN MENGGUNAKAN PERANGKAT RADIO ATAU PERANGKATKOMUNIKASI?
    Menyatakan Terdakwa WANITO MANIHING telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijinmenggunakan perangkat Radio atau perangkat komunikasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000, (lima jutarupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti denganpidana kurungan selama (satu) bulan ;3.
Register : 03-01-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 1/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 4 Mei 2023 — ANDIKA SARI, S.E Melawan KEPALA DESA BANYUASIN KEMBARAN
413268
Register : 06-03-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 16/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 16 Agustus 2023 — WAHYU HARIADI Melawan BUPATI SEMARANG
247191
Register : 05-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 43/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 16 Agustus 2023 — 1. MUTAKIM Dkk Melawan KEPALA DESA KRAMAT
15087
Register : 03-03-2023 — Putus : 07-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 15/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 7 Juli 2023 — ABDUL ROCHMAN Melawan KEPALA DESA GEDANGAN
171103
Register : 20-07-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 51/G/2022/PTUN.SMG
Tanggal 2 Nopember 2022 — SUSENO Melawan KEPALA DESA SUMBERHARJO
153112
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi status, kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semula sebagai Perangkat Desa dengan Jabatan Kepala Dusun Tlising Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.338.500,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
Register : 22-02-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 21/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 29 Juni 2021 — MUHAMMAD HAIDARULLAH Dk Melawan I. PETINGGI DESA KUANYAR KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH II. DIDIK SUGIYANTO
207128
  • Perangkat Desa yang ikutdalam seleksi pengangkatan Calon Perangkat Desa di Desa Kuanyar,Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Tahun 2020 untuk formasi jabatanStaf Kaur Perencanaan.
    Bahwa, keberpihnakan Panitia kepada calon perangkat desa tertentuterlihat menyolok selama dalam proses seleksi, diantaranya;a. Awalnya, posisi lowongan perangkat desa yang ada hanya duaposisi yaitu; Carik/Sekretaris Desa dan Kamituwo/Kepala Dusun.Akan tetapi lowongan perangkat desa yang dibuka 3 posisi.Ternyata perangkat desa atas nama Taufik Imron mengundurkandiri setelah anaknya dilantik menjadi Cari/Sekretaris Desa.
    Seluruh calon perangkat desatidak mengetahui hasil ujian, kecuali tiga calon perangkat desa atasnama Ahmad Kamaludin, Erfan Zaidi, dan Didik Sugianto.Ujian perangkat desa dilaksanakan, akan tetapi tanpa adapengumuman merupakan ujian yang tidak fair/adil;12.
    menjadiCalon Perangkat Desa menjadi Dasar terbitnya Surat KeputusanPenetapan Bakal Calon menjadi Calon Perangkat Desa Surat KeputusanNo. 29 tanggal 29 Oktober 2020.
    Kemudian sepanjang berjalannyaPengangkatan Perangkat Desa Petinggi Kuanyar menerima laporan hasilTes Penyaringan Perangkat Desa Kuanyar dari Panitia P3D pada tanggal 4November 2020.
Register : 06-08-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 64/G/2024/PTUN.SMG.
Tanggal 20 Agustus 2024 — SURATNO; Melawan PJ. BUPATI KARANGANYAR
5651
Register : 21-11-2023 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 87/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 27 Maret 2024 —
5832
Register : 25-05-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 34/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 12 September 2023 — MAT NAIM ANWAR, S.H.I, S.H., Melawan I. BUPATI DEMAK II. AGUS SALIM
262211