Ditemukan 112 data
16 — 7
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
47 — 10
HIA Als DEVI (berkas perkara terpisah) sedangmelakukan prektek permainan Judi jenis Pas dan menggunakan vang sebagaitaruhannya, namun Terdakwa tetap membiarkan saksi ARIYANUS WA RUWU AlsAGUS, saksi RADIUS LAIA Als RADIUS, saksi TEHESOKHI LAIA Als PAK PALDI dansaksi DEVI HIA Als DEVI melakukan praktek permainan Judi jenis Pas tersebut,Putusan No.61/Pid.B/2017/PN.PLW Halaman 3 dari 28 Halaman.adapun saksi ARIYANUS WARUWU Als AGUS, saksi RADIUS LAIA Als RA DIUS, saksiTEHESOKHI LAIA Als PAK PALDI dan
Pelalawan, kemudian Terdakwa melihat saksiARIYANUS WARUWU Als AGUS, saksi RADIUS LAIA Als RADIUS, saksi TEHESOKHILAIA Als PAK PALDI dan saksi DEVI HIA Als DEVI (berkas perkara terpisah) sedangmelakukan prektek permainan Judi jenis Pas dan menggunakan vang sebagaitaruhannya, namun Terdakwa tetap membiarkan saksi ARIYANUS WA RUWU AsAGUS, saksi RADIUS LAIA Als RADIUS, saksi TEHESOKHI LAIA Als PAK PALDI dansaksi DEVI HIA Als DEVI melakukan praktek permainan Judi jenis Pas tersebut,adapun saksi ARIYANUS
69 — 5
Advokat Peradiberdasarkan Izin Prektek Surat Keputusan Mentri Kehakiman Republik IndonesiaNomor: J.P. 14/6/20 tanggal 24 Oktober 1979 yang berkantor di JI.
30 — 6
Bin H.SANItelah melanggar UU Kesehatan No.36 th 2009 tentang kesehatan karenaperbuatannya tersebut memang membahayakan, mengingat RAHMADI AlsMADI ACAN Bin H.SANI bukanlah orang yang memiliki Keahlian dankewenangan dalam memperjualbelikan dan mengedarkan sediaan farmasi ;Bahwa menurut PP No.51 th 2009 pawl 35 yang dimaksud orang yang"memiliki keahlian dan kewenangan" adalah Tenaga Kefarmasian yangdalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian menetapkan standar profesiyang dibuktikan dengan surat ijin prektek
62 — 9
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
38 — 12
secara Tunggal, maka Majelisakan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang mana terdakwadiancam dengan pasal 303 ayat (1) ke2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) jo Undang Undang RI No.7 Tahun1974, dengan unsur unsur sebagai berikutUnsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapaadalah siapa saja atau siapapun orangnya, dan demikianpula pengertian barang siapa tersebut dengan sendirinyatelah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek
74 — 15
Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atausiapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barang siapa tidakdiartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapa itu.
57 — 18
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarangsiapa lebih diartikan yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapadengan terbukti seseorang sebagai pribadi tertentu manakala selain terbuktikalau ia manusia terbukti pula kalau
43 — 10
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atauslapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barang siapatidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni dengan mempertautkanunsur barang siapa itu.
39 — 8
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga,sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempitlagi yakni dengan mempertautkan unsur barang siapa itu.
27 — 6
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapaadalah siapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengan ~~ sendirinya telah dipenuhi olehsiapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesiaunsur barang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkanlebih sempit lagi yakni dengan mempertautkan unsur barangSsiapa itu.
11 — 3
Dandalil gugatan Penggugat tersebut telah dibantahnya oleh Tergugat sebagaimana dalamjawabannya dan Dupliknya dengan menyatakan yang pada pokoknya bahwa Tergugattelah beberapa kali mendorong Penggugat untk berkarir diberbagai tempat dan bahkanTergugat sampai rela meninggalkan bekerja... dan meskipun pernyataan Tergugattersebut dibantah oleh Penggugat sebagai mana Repliknya bahwa pernyataan Tergugattersebut dalam prektek tidak konsisten seperti kalau ada jadual prektek Penggugatdisuruh membawa anaknya
30 — 4
maka Majelis akanmempertimbangkan dakwaan tersebut yang mana terdakwa diancamdengan pasal 303 ayat (1) ke2 Kitab Undang Undang HukumPidana ( KUHP) jo Undang Undang RI No.7 Tahun 1974, dengan unsur unsur sebagai berikutUnsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga,sepanjang ia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek
13 — 9
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjangia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsurbarang siapa itu.
29 — 22
Unsur Barangsiapa ;Halaman 12 dari 18 Putusan Pidana No.13/Pid.Sus/2016/PN.Kpn.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa Saja atau Siapapun orangnya :Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjangia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempitlagi yaknidengan mempertautkan unsur barang siapa itu.
457 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
RetnowulanSutantio, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya yangberjudul "Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Prektek" pada halaman168, dikemukakan bahwa pemeriksaan banding disebut juga sebagaipemeriksaan "ulangan", dan oleh karenanya pertimbangan mengenai"duduknya perkara" dan pertimbangan mengenai "hukumnya" harusdipertimbangkan sekali lagi atau diulang;.
33 — 35
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
41 — 13
Unsur Barangsiapa =;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang = siapa adalahsiapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi' oleh siapapun juga,sepanjang ia orang atau manusia =;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempitlagi yakni dengan mempertautkan unsur barang siapa itu.
67 — 31
Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Halaman 10 dari 15 Putusan Pidana No.110/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
28 — 23
Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa Saja atau Siapapun orangnya :Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjangia orang atau manusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempitlagi yaknidengan mempertautkan unsur barang siapa itu.