Ditemukan 741 data
Pembanding/Jaksa Penuntut : NOVAN B. ARIANTO, SH.MH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : NOVAN B. ARIANTO, SH.MH.
47 — 38
fund) tahun2000 sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah Kota Mojokerto selaku Ketua Harian POKJA Pengembangan Usaha Mikrodan Usaha Kecil Nomor : 416/KDK.13.32/5.2/XI/2000, tanggal 16 Nopember 2000hal.2 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.tentang Penetapan KSP / USP Koperasi dan LKM terpilih untuk mengikuti programpengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi danLKM dengan pola dana bergulir (revolving fund
) tahun 2000, dimana Koperasi PurnaBhakti telah menerima dana sebesar Rp.100.000.000, dari program pengembanganusaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi dan LKM denganpola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut ;Bahwa untuk kepentingan menerima dana tersebut dan diikutkan dalam programpengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi danLKM dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut, Ketua danBendahara Koperasi Purna
) tahun 2000, dimana Koperasi PurnaBhakti telah menerima dana sebesar Rp.100.000.000, dari program pengembanganusaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP/ USP Koperasi dan LKM denganpola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut ;Bahwa untuk kepentingan menerima dana tersebut dan diikutkan dalam programpengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi danLKM dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut, Ketua danBendahara Koperasi Purna
dana sebesar Rp.100.000.000, dari program pengembanganusaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi dan LKM denganpola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut ; Bahwa untuk kepentingan menerima dana tersebut dan diikutkan dalam programpengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi danLKM dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut, Ketua danBendahara Koperasi Purna Bhakti membuat proposal pengajuan kredit sebagai syaratpencairan
527 — 198
(Post Fin) (USD) (selanjutnya disebutFasilitas KMK Non Revolving (Post Fin) USD), Fasilitas KreditInvestasi (USD) (selanjutnya disebut Fasilitas Kl USD), Fasilitas KreditModal Kerja Revolving (IDR) (selanjutnya disebut Fasilitas KMKRevolving IDR) dan Fasilitas LC Impor/SKBDN (IDR) (selanjutnya disebutFasilitas LC Impor/SKBDN IDR), sebagaimana ternyata dalamperjanjian kredit perjanjian kredit di bawah ini:a.
Fasilitas KMK Revolving IDR dengan limit terakhir sebesarRp.7.200.000.000,00Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 18 September 2008, yang dibuatdihadapan Theodora Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono, SH.,M.Hum., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut Perjanjian KMKRevolving IDR) (Bukti P9)e.
Fasilitas KMK Non Revolving (Post Fin) USD dengan limitterakhir sebesar USD.16,873,601.02Addendum Atas Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorKPCRG/003/PKKMK/VA/2007 Akta Nomor 2 tanggal 2 Juli 2015,yang dibuat dihadapan Lolani Kurniati Irdhamldroes, SH., LL.M.(Bukti P13).c.
Batam Textile Industry (Bukti P23), dengan rinciansebagai berikut:Fasilitas Kredit PT Batam Textile IndustryPosisi 30 September 2016 No.FasilitasSatuan Limit Bade TBYD Belum Tunggakan VPrwne KMKK Aflopend USDKMK Non Revolving (Post Fin) USD USD 16,673,136.80 16,570,000.00 300,000.00 455,843.55 42,000.27 a 797,843.82 KI USDKMK Revolving IDRLC impor/SKBONLC Impor/SKBDNusD 4,467,229.21 4,400,000.21 150,000.00 91,083.34 10,374.89 251,458.23usD 7,755,000.00 7,630,000.00 3,675,000.00 140,000.00 500,798.40
Investasi (USD) (selanjutnya disebutFasilitas Kl USD), Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving (IDR) (selanjutnyadisebut Fasilitas KMK Revolving IDR) dan Fasilitas LC Impor/SKBDN (IDR)(selanjutnya disebut Fasilitas LC Impor/SKBDN IDR), sebagaimana ternyatadalam perjanjian kredit perjanjian kredit, Termohon PKPU tidak mampumembayar utangutangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sertaTermohon mempunyai utang kepada Kreditor lain yang hingga sekarang belumdibayar dan telah jatuh tempo ;Menimbang
39 — 26
Bahwa fasilitas kredit yang diterima TERGUGAT Ill adalah fasilitas TimeLoan Revolving, dengan jumlah pagu tidak melebihi Rp 350.000.000,00(tiga ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak 23 Desember 2008 danberakhir pada tanggal 4 Juni 2009. 20220 20211.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2009 TERGUGAT IIl dan TERGUGAT Ilmelakukan perubahan Perjanjian Kredit sesuai dengan nomor 162/434/ADD/KRD/CLC/09 sebagai berikut : e Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) terhitung sejak 04 Juni 2009dan berakhir pada tanggal 04 Juni 2010 e Fasilitas Time Loan Revolving, terhitung sejak tanggal 04 Juni 2009dan berakhir pada tanggal 04 Juni 2010 12.
Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 203/434/ADD/KRD/CLC/11 pada tanggal 3 Juni 2011 fasilitas kredit TERGUGAT Illditentukan sebagaimana berikut : e Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak 4 Juni 2011dan berakhir pada tanggal 4 Desember 2011 e Fasilitas Time Loan Revolving, terhitung sejak tanggal 4 Juni 2011dan berakhir pada tanggal 4 Desember 2011 e Installment Loan, pada tanggal 4 Juni 2010 atau tanggal lain yangdisepakati TERGUGAT II dan TERGUGAT III. 14.
Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 330/434/ADD/KRD/CLC/11 pada tanggal 1 Desember 2011, fasilitas kredit TERGUGAT IIIditentukan sebagaimana berikut : e Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak 4 Desember2011 dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2012 e Fasilitas Time Loan Revolving, terhitung sejak tanggal 4 Desember2011 dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2012 e Installment Loan, pada tanggal 4 Juni 2010 atau tanggal lain yangdisepakati TERGUGAT II dan TERGUGAT III. 15
Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 094/434/ADD/KRD/CLC/11 pada tanggal 4 Juni 2013, batas waktu penggunaan fasilitaskredit ditentukan sebagaimana berikut : Fasilitas Time Loan Revolving, terhitung sejak 4 Juni 2013 danberakhir pada tanggal 4 Juni 2014 Fasilitas Installment Loan I, terhitung sejak tanggal 4 Juni 2010 atautanggal lain yang disepakati TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
241 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 419 K/Pdt.Sus/2012PAGE 1Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan Dari PerjanjianKredit Berulang) (Onshore US Dollars) (Increase) RCA tertanggal 3 April2000 jumlah Fasilitas Kredit RCA tersebut dari US$ 600.000 (enam ratusribu Dollar Amerika Serikat) dinaikkan menjadi US$ 1.000.000 (satu jutaDollar Amerika Serikat)(Bukti P5.2);Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan Dari PerjanjianKredit Berulang) (Onshore US Dollars) (Increase) RCA tertanggal 3 April2001 jumlah Fasilitas
Kredit RCA tersebut dari US$ 1.000.000 (satu jutaDollar Amerika Serikat) dinaikan menjadi US$ 1.500.000 (satu juta limaratus ribu Dollar Amerika Serikat) (Bukti P5.3);Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan Dari PerjanjianKredit Berulang) (Onshore US Dollars) (Extend) RCA tertanggal 26Nopember 2002 Fasilitas Kredit RCA tersebut diperpanjang jangkawaktunya menjadi 26 Nopember 2003(Bukti P5.4);Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan Dari PerjanjianKredit Berulang) (Onshore US
dari US$ 1.400.000 (satu jutaempat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dinaikan menjadi US$ 2.200.000(dua juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) (Bukti P5.8);9 Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan Dari PerjanjianKredit Berulang) (Onshore US Dollars) (Extend) RCA tertanggal 26November 2004 Fasilitas Kredit RCA tersebut diperpanjang jangkawaktunya menjadi 26 Nopember 2005(Bukti P5.9);5.1.10.Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan DariPerjanjian Kredit Berulang) (Onshore
Serikat) (Bukti P5.11);5.1.12.Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan DariPerjanjian Kredit Berulang) (Onshore US Dollars) (Uncommited)(Decrease) RCA tertanggal 30 Nopember 2005 jumlah Fasilitas KreditRCA tersebut dari US$ 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu DollarAmerika Serikat) diturunkan menjadi US$ 530.000 (lima ratus tigapuluh ribu Dollar Amerika Serikat) (Bukti P5.12);5.1.13.Amendment of Revolving Credit Agreement (Perubahan DariPerjanjian Kredit Berulang) (Onshore US Dollars)
Revolving Credit Agreement (Onshore Us Dollar)(Uncommitted) RCA tertanggal 10 Agustus 2006 sebesar USD530.000 (lima ratus tiga puluh ribu Dollar Amerika Serikat) untukjangka waktu sampai dengan 10 Agustus 2007 (Bukti P7) yangdirubah dengan perubahan:1 Amendment of Revolving Credit Agreement (perubahan dari PerjanjianKredit Berulang) (Onshore US Dollars) (Extend) RCA tertanggal 10Agustus 2007.
129 — 42
Surat Keputusan Kepala PPN Pemangkat No : OT.210/ /SK/2003 K Tentang Kelompok Usaha Bersama (KUB) peserta OPTIKAPI Tahun Anggaran 2003- Daftar Perhitungan Usaha bulan Januari 2004 s/d bulan agustus 2006- Surat Perjanjian Paket Bergulir Optikapi PPNP Th 2003 No : 456/584/XII /2003K- Berita Acara Serah Terima Paket Bergulir Optikapi Proyek Pengembangan Pelabuhan perikanan Nusantara Pemangkat Th 2003 No : PL.433/585/XII/2003K- Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Penangkapan Dengan pola Bergulir (Revolving
Modal Kerja Untuk Biaya Kelengkapan Kapal PPN 08 S/d 31 Januari 2004 dan s/d 10 Maret 2004- Daftar perhitungan Usaha dari bulan Pebruari 2004 s/d Agustus 2006 - Surat Perjanjian Paket Bergulir Optikapi PPNP Th 2003 No : 456/584/XII /2003K- Berita Acara Serah Terima Paket Bergulir Optikapi Proyek Pengembangan Pelabuhan perikanan Nusantara Pemangkat Th 2003 No : PL.433/585/XII/2003K- 2 (dua) buah buku catatan bon timbangan ikan- Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Penangkapan Dengan Pola Bergulir (Revolving
lainnyasesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditentukan dalam petunjuk teknisbantuan sarana penangkapan ikan dengan pola dana bergulir (revolving fund) dalamrangka OPTIKAPI Tahun Anggaran 2003.
Bahwa dalam melakukan/mengelola kegiatan bantuan dana program OPTIKAPItersebut, terdakwa telah melakukan pemotongan komisi/fee dari para agenpenampungan ikan dari hasil tangkapan nelayan penerima bantuan dana bergulir(Revolving Fund) lainnya kepada pihak pengelola program Bergulir (Revolving Fund)Dalam Rangka Optimalisasi Penangkapan Ikan (Optikapi) Tahun Anggaran 2003 danTahun Anggaran 2004, yang mana komisi/fee tersebut diambil dari berat dan jenis ikanhasil tangkapan nelayan, dengan perincian:
184 — 109
Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 043/PP/KRD/KPG/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 Rp. 2.000.000.000,- An. Irwan Marloanto ;129. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 43/PP/KRD/KPG/2012 tanggal 19 Agustus 2011 Rp. 2.000.000.000,- An. Irwan Marloanto ;130. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 018/PP/KRD/KPG/2011 tanggal 23 Pebruari 2012 Rp. 2.000.000.000,- An. Irwan Marloanto ;131.
Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 009/PP/KRD/KPG/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;138. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 009/PP/KRD/KPG/2012 tanggal 15 September 2011 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;139. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 019/PP/KRD/KPG/2011 tanggal 23 Pebruari 2011 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;140.
Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 012/PP/KRD/KPG/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;141. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 017/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 16 Agustus 2010 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;142. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 002/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;143.
Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 013/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 14 Agustus 2010 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;144. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 001/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 16 Pebruari 2009 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;145. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 012/PP/KRD/KPG/2008 tanggal 19 Agustus 2008 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;146.
Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Tima Loan Revolving ;147. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 040/PP/KRD/KPG/2007 tanggal 30 Agustus 2007 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;148. Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No. 006/PP/KRD/KPG/2007 tanggal 19 Pebruari 2007 Rp. 750.000.000,- An. Irwan Marloanto ;149.
IrwanMarloanto ;137 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.009/PP/KRD/KPG/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;138 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.009/PP/KRD/KPG/2012 tanggal 15 September 2011 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;139 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.019/PP/KRD/KPG/2011 tanggal 23 Pebruari 2011 Rp. 750.000.000, An.
IrwanMarloanto ;140 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.012/PP/KRD/KPG/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;141 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.017/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 16 Agustus 2010 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;142 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.002/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 Rp. 750.000.000, An.
IrwanMarloanto ;143 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.013/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 14 Agustus 2010 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;144 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.001/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 16 Pebruari 2009 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;145 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.012/PP/KRD/KPG/2008 tanggal 19 Agustus 2008 Rp. 750.000.000, An.
IrwanMarloanto ;146 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Tima Loan Revolving ;147 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.040/PP/KRD/KPG/2007 tanggal 30 Agustus 2007 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;148 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.006/PP/KRD/KPG/2007 tanggal 19 Pebruari 2007 Rp. 750.000.000, An.
IrwanMarloanto ;141 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.017/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 16 Agustus 2010 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;142 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.002/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 18 Pebruari 2010 Rp. 750.000.000, An. IrwanMarloanto ;143 Salinan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving No.013/PP/KRD/KPG/2010 tanggal 14 Agustus 2010 Rp. 750.000.000, An.
144 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
loankepada Pemohon Pailit, di mana atas permohonan Termohon Pailit tersebut maka berdasarkan Akta perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan(Revolving Loan) Nomor 7 tanggal 11 September 2007 (Bukti P17),Pemohon Pailit telah memberikan tambahan fasilitas kredit kepadaTermohon Pailit berupa fasilitas Revolving Loan dengan nilai pagu sebesarRp 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) ;Bahwa berdasarkan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PerbankanNo.
PK/07/X/906/SME tertanggal 26 Oktober 2007 (Bukti P16) dan Aktaperjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Revolving Loan) Nomor 7tanggal 11 September 2007 (vide Bukti P17), posisi fasilitas kredit yangtelah diperoleh dan dinikmati oleh Termohon Pailit adalah sebagai berikut :a.
Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL1) ; Termohon Pailit wajib membayar seluruh Pinjaman Fasilitas RL1berikut dengan bunganya selambatlambatnya pada akhir JangkaWaktu Fasilitas ; Bunga wajib dibayar setiap bulan pada tanggal 26 dan untuk pertamakalinya wajiod dibayar oleh Termohon Pailit pada tanggal 26November 2007 ;c. Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL2) :Hal 5 dari 36 hal.Put.No.534 K/PDT.SUS/20106.
Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL1) ; Tunggakan Pokok Rp 14.000.000.000. ; Tunggakan Bunga Rp 656.536.691. ; Denda Ro 9.446.447.550, + ;Total Rp 24.102.984.241. ;c. Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL2) ; Tunggakan Pokok Rp 6.000.000.000, ; Tunggakan Bunga Rp 281.372.869, ; Denda Ro 4.048.478.263. + ;Total Rp 10.329.851.132, ;d. Untuk Fasilitas Term Loan (TL) ; Tunggakan Pokok Rp 3.196.027.717, ; Tunggakan Bunga Rp 660.890.429. ; Denda Ro 996.865.084. + ;Total Rp 4.853.783.230, ;e.
Untuk fasilitas Revolving Loan (RL) ;Hal 8 dari 36 hal.Put.No.534 K/PDT.SUS/201010.11.
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sujendro Edy Nugroho, MM selakuPengendali Kegiatan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat denganPola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 yang diangkat berdasarkanSurat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan KabupatenNunukan Nomor : 06 Tahun 2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang PenetapanHal. 1 dari 37 hal. Put.
Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 ; Berdasarkan Dokumen Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2006 padabulan Oktober 2006 untuk Kegiatan Pengembangan Perkebunan KelapaSawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 20.067.427.080, (dua puluh miliar enampuluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah)dengan perincian :1.
Dan Pasal 8 hurufb yaitu Pokmas dan Koperasi berkewajiban mengembalikan dana yangditerima sebagai pokok pinjaman dan bunga dengan cara diangsur sesuaisurat perjanjian ;Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Kegiatan PengembanganPerkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Danabergulir) Tahun Anggaran 2006 bulan Januari 2006 pada Bab V.
Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 ; Berdasarkan Dokumen Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2006 padabulan Oktober 2006 untuk Kegiatan Pengembangan Perkebunan KelapaSawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (Dana bergulir) Tahun 2006 diHal. 15 dari 37 hal.
No. 1086 K/Pid.Sus/201 1Pokmas dan Koperasi berkewajiban mengembalikan dana yang diterimasebagai pokok pinjaman dan bunga dengan cara diangsur sesuai suratperjanjian ;Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Kegiatan PengembanganPerkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan Pola Revolving Fund (DanaBergulir) Tahun Anggaran 2006 bulan Januari 2006 pada Bab V.
WINDHU SWONDY, SH., MH.
Terdakwa:
RENDI DELAPRIMA BASTARI
147 — 28
Pilar Kuat Tekan,dengan rincian sebagai berikut :Fasilitas Kredit Rekening Koran (Uncomitted/Revolving) dengan jumlahsebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu 12(Dua belas) bulan, dimulai tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal20 Juni 2018;Fasilitas Kredit Berjangka (Uncomitted/Revolving) dengan jumlah sebesarRp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dengan jangka waktu 12 (duabelas) bulan, dimulai tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni2018;Adapun Jaminan Kredit
Pilar Kuat Tekan, dengan rinciansebagai berikut :e Fasilitas Kredit Rekening Koran (Uncomitted/Revolving) dengan jumlahsebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu 12(dua belas) bulan, dimulai tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal20 Juni 2018;e Fasilitas Kredit Berjangka (Uncomitted/Revolving) dengan jumlah sebesarRp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan jangka waktu 12 (duabelas) bulan, dimulai tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni2018.Adapun Jaminan
,Notaris di Surabaya dengan perjanjian kredit sebagai berikut :e Fasilitas Kredit Rekening Koran (Uncomitted/Revolving) dengan jumlahsebesar Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu 12(dua belas) bulan, dimulai tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal20 Juni 2018, dengan tujuan penggunaan fasilitas kredit untuk modalkerja;e Fasilitas Kredit Berjangka (Uncomitted/Revolving) dengan jumlah sebesarRp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan jangka waktu 12 (duabelas) Bulan, dimulai
Pilar Kuat Tekan berdasarkanAkta Perjanjian Kredit No. 92 tanggal 20 Juni 2017, dibuat dihadapan SabrinaAskandar Tjokroprawiro, S.H., Notaris di Surabaya sebagai berikut :e Fasilitas Kredit Rekening Koran (Uncomitted/Revolving) dengan jumlahsebesar Rp 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu 12(dua belas) bulan, dimulai tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20Juni 2018;e Fasilitas Kredit Berjangka (Uncomitted/Revolving) dengan jumlah sebesarRp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah
berikut :e Fasilitas Kredit Rekening Koran 1 (Uncomited/Revolving) dengan jumlahsebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) dengan jangka waktusampai dengan tanggal 21 Juni 2019;e Fasilitas Kredit Berjangka (Uncomitted/Revolving) dengan jumlah sebesarRp 13.000.000.000, (tiga belas milyar rupiah) dengan jangka waktusampai dengan tanggal 21 Juni 2019;e Bahwa dokumen yang disiapkan oleh Debitur PT.
163 — 66
BahwaPELAWAN juga telah menyepakati, menerima dan menandatanganiAkta Perjanjian Kredit Nomor: 5 tanggal 02 Oktober 2014, dengan fasilitaskredit berupa Pinjaman Revolving Loan (Fasilitas Kredit RL) sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang dibuat danditandatangani dihadapan Notaris Ny Herlina Tobing Manulang, SH.
BahwaPELAWAN juga telah menyepakati, menerima dan menandatanganiAkta Perjanjian Kredit Nomor: 35 tanggal 8 Juni 2015, dengan fasilitaskredit berupa Revolving Loan 2 (Fasilitas Kredit RL 2) sebesar RpHalaman 8 dari 32 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 279/Padt.Bth/2019/PN Ckr1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang dibuat dan ditandatanganidihadapan Notaris Ny Herlina Tobing Manulang, SH. Notaris di Jakarta..
Bahwa kemudian PELAWAN juga telah menyepakati, menerima danmenandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor: 01 tanggal 01 Juli 2016,dengan fasilitas kredit berupa Revolving Loan 1 (Fasilitas Kredit RL 1)sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sehingga jumlah fasilitaskredit Revolving Loan 1 yang diterima seluruhnya menjadi sebesar Rp2.000.000.0000 (dua milyar rupiah) yang dibuat dan ditandatanganidihadapan Notaris Ny Herlina Tobing Manulang, SH. Notaris di Jakarta..
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 8631/Desa Cibatu, seluas153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi), Surat Ukur Nomor:172/Cibatu/2007, tanggal 29 Juni 2007, Penerbitan Sertipikat tanggal23 Juli 2007 tercatat atas nama NG TJAI SENG Alias HENDRAWIJAYA (PELAWAN) untuk menjamin Fasilitas PinjamanRekening Koran berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 4tanggal 2 Oktober 2014; Fasilitas Revolving Loan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 5 tanggal 2 Oktober2014 dan Fasilitas Kredit Revolving
Juncto Sertipikat Hak Tanggungan, Peringkat Il (dua)Nomor: 12837/2016, yang diterbitkan oleh Badan PertanahanNasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tanggal 10 Agustus2015 untuk menjamin Fasilitas Kredit Revolving Loan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 1 tanggal 1 Juli2016 dan Fasilitas Kredit Revolving Loan 2 berdasarkan AktaPerjanjian Kredit Nomor: 35 tanggal 8 Juni 2015.
59 — 40
riomor 152 tanggal20 Juli, 1993 4 == =e 65 5 eR Akta Addendum atas Perjanjian Kredit Revolving nomor49 tanggal 7 Juli 1994 ; ~ Akta Perjanjian Kredit Revolving nomor 65 tanggal 21Agustus 1995 dengan beberapa addendumnya ; 3.
Add3/PPUJP/63/95 yang ditandatangani tanggal 15 Mei 1997 ; 4.7 Turunan Akta Perjanjian Kredit Revolving Nomor :152 tanggal 20 Juli 1993 ; ~~ 1011121314LO29Turunan Akta Addendum atas Perjanjian Kredit Revolving Nomor 49 tanggal 7 Juli 1994 ; Turunan Akta Perjanjian Kredit Revolving Nomor 65tanggal 21 Agustus 1995 dengan addendumaddendumantara lain sebagai berikut : ~~1. Perubahan Perjanjian Kredit Revolving (Addendura) No.Add1/PKR/65/95 yang dibuat tanggal 7Oktober 1996 ;2.
Perubahan Perjanjian Kredit Revolving (Addendura) No.Add2/PKR/65/95 yang dibuat tanggal 12Maret LOQT fmm mmm ti tit a Fin3.
tanda T.17; Foto copy Perubahan Perjanjian Kredit Revolving (addendum) No.Add1/PKR/65/95 tanggal 7 Oktober 1996 telahbermeterai cukup dan sesuai asli, diberi tanda T.18; 9.
Foto copy ..... 1011.12.13.14.1539Foto copy Perubahan Perjanjian Kredit Revolving(Addendum) No,Add2/PKR/65/95 tanggal 12 Marat 1997telah bermeterai cukup dan sesuai asli, diberi tandaBB ig i a ee ee.
1.APRIANSYAH
2.YULIA RATNAWATI
Tergugat:
PT BANK MANDIRI PERSERO TBK BB AREA KEDIRI
Turut Tergugat:
1.PAULUS BINGADIPUTRA, S.H.
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kediri
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Malang
52 — 29
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah menjadi nasabah dari TERGUGATberdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving Nomer:RO8.KDR/0009/KMK/2016, Tanggal 29 Agustus 2016. Dan PerjanjianKredit Modal Kerja Non Revolving Nomor: RO8.KDR/0009/KMK/2016,Tanggal 29 Agustus 2016. Dalam perjanjian tersebut telah menjaminkan :Tanah SHM No. 1918 tanggal 05 Desember 2011 terdaftar a/nAPRIANZAH terletak di Ds Sumberagung, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri,Jawa Timur;3.
KMK REVOLVING Limit Kredit Rp. 600.000.000, (Enam ratus jutarupiah), dengan jangka waktu 12 bulan dari penandatangananPerjanjian Kredit.b. KMK NON REVOLVING limit kredit Rp. 900.000.000, (Sembilan RatusJuta Rupiah), jangka waktu 60 bulan dari penandatanganan PerjanjianKredit.4. Bahwa PARA PENGGUGAT selalu berupaya untuk memenuhikewajibannya dengan baik, terkait pembanyaran angsuran perbulan,karena PARA PENGGUGAT memang beretikad baik untuk menyelesaikanfasilitas kredit dengan baik;5.
Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Revolving No.R.09.KDR/0009/KMK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, yang dibuat danditerbitkan oleh TERGUGAT tidak sah, cacat hukum dan batal demihukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;c. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk bisa membayarkewajiban dengan pihak TERGUGAT dengan menjual asset (agunan)sendiri dengan harga yang wajar dan melunasi h itang pokok keradaTERGUGAT,d.
Bahwa, Apriansah adalah debitur yang telah memperoleh fasilitaskredit Bank Mandiri dengan rincian sebagai berikut :1) Fasilitas Kredit Modal Kerja revolving dengan limit Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) Sesuai Perjanjian KreditModal Kerja No : RO8.KDR /008/KMK/2016 tanggal 29 Agustus2019 (selanjutnya disebut sebagai PK 1).2) Fasilitas Kredit Modal Kerja non revolving dengan limit Rp.900.000.000, (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai PerjanjianKredit Modal Kerja No : RO8.KDR/ 009/KMK/2016 tanggal
Bahwa pokok permasalahan yang dijadikan dasar oleh Para Penggugatdalam mengajukan gugatannya adalah sehubungan dengan pelelanganeksekusi hak tanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitan diatasnya yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat Ill atas permintaan dariTergugat.Bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya angka 2 s.d3 halaman 5telah mengakui dengan tegas bahwa Para Penggugat adalah Debitur telahmengikatkan diri sebagai nasabah Tergugat, Sesuai dengan PerjanjianKredit Modal Kerja Revolving
54 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANISA WATY AMD AND IRHARYANTO;2. 1 (satu) berkas Perjanjian Pembayaran Jual Beli Tanah/bangunanTanggal 03 Oktober 2015;3. 2 (dua) lembar Surat Kesepakatan Bersama Tanggal 21 Juli 2016;4. 1 (satu) berkas Surat Reff No. 188/CMGBPN/SPDR2/X2016 Perihal: Surat Pencairan Dana Revolving ke2 dari Sdr ANISA WATY AMdHal. 2 dari 7 hal. Putusan Nomor 268 K/Pid/2019selaku direktur PT. CMG Kepada Bapak Dwihatmo Arisumasto KepalaCabang PT.
Surat : 208/CMGBPN/SPDR3PLN/XI2016Perihal : Surat Pencairan Dana Revolving ke 3 dari Sdr ANISA WATYAMd selaku direktur PT. CMG Kepada Bapak Dwihatmo ArisumastoKepala Cabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KantorCabang Balikpapan tanggal 16 November 2016;6. Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening Bank BTN No.Rek 0004501500209013 atas nama ANISA WATY AMD AND IR HARYANTO;7. SOP Bank BTN tentang Pencairan Rekening Joint account kategoriAND.Dilampirkan dalam berkas perkara;4.
Putusan Nomor 268 K/Pid/20191 (satu) berkas Surat Reff No. 188/CMGBPN/SPDR2/X2016 Perihal: Surat Pencairan Dana Revolving ke2 dari Sdr ANISA WATY AMdselaku direktur PT. CMG Kepada Bapak Dwihatmo Arisumasto KepalaCabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Kantor CabangBalikpapan tanggal 05 Oktober 2016; 1 (satu) berkas No. Surat : 208/CMGBPN/SPDR3PLN/XI2016Perihal : Surat Pencairan Dana Revolving ke 3 dari Sdr ANISA WATYAMd selaku direktur PT.
Terbanding/Penggugat : PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK
Turut Terbanding/Tergugat I : JACK MULYANA HUSODHO
Turut Terbanding/Tergugat II : FRANCISCA HUSODHO
Turut Terbanding/Tergugat III : ANDREAS HUSODHO
Turut Terbanding/Tergugat IV : DANNI ARTONO
Turut Terbanding/Tergugat V : TIENTJE JUSRAN
410 — 333
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCURE LIBEL)KARENA TUNTUTAN MENGENAI BUNGA DAN DENDA TERKAITPERJANJIAN FIXED LOAN DAN REVOLVING LOAN TIDAK DISERTAIPERINCIAN DAN DASAR PENGHITUNGAN1.Bahwa di dalam surat Gugatannya, selain menuntut tagihanpokok, Penggugat juga menuntut pembayaran bunga dan dendaterkait perjanjian Fixed Loan dan Revolving Loan, namun tidakdisertai perincian dan tidak menjelaskan dasar penghitungantuntutan mengenai bunga dan denda tersebut.
terkaitperjanjian Fixed Loan dan Revolving Loan, namun tidak disertaiperincian dan tidak menjelaskan dasar penghitungan dari bunga dandenda tersebut.
Notaris di Jakarta Barat untukFasilitas Revolving Loan hingga sebesar Rp30.000.000.000 (tigapuluh miliar rupiah) untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulanterhitung sejak tanggal 02 Februari 2012 sampai dengan tanggal 02Februari 2013 (Perjanjian Revolving Loan).b. Akta Perjanjian Kredit Nomor 36 tanggal 02 Februari 2012 dibuat dihadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn.
REVOLVING LOAN SANGAT TIDAK WAJAR DAN TIDAK PATUT80.81.82.Bahwa Tergugat VI MENOLAK secara tegas tuntutan denda yangdiajukan Penggugat sehubungan dengan tagihan Revolving Loan.
Bahwa Tergugat VI tidak memiliki tunggakan bunga, denda danbiaya lain terkait pinjaman Revolving Loan dan Fixed Loan.Bahwa di IDEB OJK tidak tercatat adanya tagihan bunga, denda danbiaya lain terkait pinjaman Revolving Loan, Fixed Loan maupun tagihanfasilitas Overdraft, namun di surat gugatan a quo, Penggugatmengajukan tuntutan bunga, denda dan biaya lain terkait pinjamanRevolving Loan, Fixed Loan, Overdraft yang juga tanpa disertai denganperincian dan dasar penghitungannya.
341 — 78
AMENDMENT OF REVOLVING CREDITAGREEMENT (PERUBAHAN DARIPERJANJIAN KREDIT BERULANG) (dalamnegeri (onshore) Rupiah/US$)(Uncommitted)(Extend) LX tertanggal 22 Januari 2009jangka waktu pengembalian Fasilitas Kredit LXdiperpanjang sampai dengan tanggal 22Januari 2010 (BUKTI P3C).REVOLVING CREDIT AGREEMENT (PERJANJIANKREDIT BERULANG) (Dalam Negeri (Onshore)Rp.
JumlahFasilitas Kredit TR maupun jangka waktupengembaliannya tersebut kemudian dinaikkan dandiperpanjang berdasarkan perubahan perjanjianperjanjian berikut ini:9.3.1.AMENDMENT OF REVOLVING CREDITAGREEMENT (PERUBAHAN DARIPERJANJIAN KREDIT BERULANG) (DomesticTrade Receivable) (dalam negeri (onshore)Rupiah/US$)(Uncommitted) (Increase)tertanggal 24 April 2008 jumlah fasilitasdinaikkan menjadi USD 5,000,000.00 (lima jutaDollar Amerika Serikat)(BUKTI P5B).5.3.2.AMENDMENT OF REVOLVING CREDITAGREEMENT (PERUBAHAN
/US$) (Uncommitted)LX) tertanggal 22 Januari 2008 ;: Foto copy AMENDMENT OF REVOLVING CREDITAGREEMENT (PERUBAHAN DARI PERJANJIANKREDIT BERULANG) (dalam negeri (onshore)Rupiah/US$) (Uncommitted) (Increase) LXtertanggal 24 April 2008 ;: Foto copy AMENDMENT OF REVOLVING CREDITAGREEMENT (PERUBAHAN DARI PERJANJIANKREDIT BERULANG) (dalam negeri (onshore)Rupiah/US$) (Uncommitted) (Extend) LX tertanggal22 Januari 2009 ;: Foto copy REVOLVING CREDITAGREEMENT(PERJANJIAN KREDIT BERULANG)Bukti P4.BBukti P4.CBukti
Revolving Credit Agrement, tertanggal 22 Januari 2008, (buktiP3.A) ;2. Amendment Of Revolving Credit Agreement, tertanggal 24 April 2008,(bukti P3.B) ;3. Amendment Of Revolving Credit Agreement, tertanggal 22 Januari2009, (bukti P3.C) ;4. Revolving Credit Agrement, tertanggal 22 Januari 2008, (buktiP4.A) ;5S. Amendment Of Export Credit Financing Agreement, tertanggal 24April 2008 (bukti P4.B) ;6. Amendment Of Export Credit Financing Agreement, tertanggal 22Januari 2009 (bukti P4.C) ;7.
Revolving Credit Agreement, tertanggal 22 Januari 2008, (buktiPS.A) ;8. Amendment Of Revolving Credit Agreement, tertanggal 24 April 2008(bukti P5.B) ;9. Amendment Of Revolving Credit Agreement, tertanggal 22 Januari2009 (bukti P5.C) ;Bahwa terhadap buktibukti sebagaimana dinyatakan diatas, pihakTermohon I dan Termohon II tidak secara tegas dibenarkan tetapi tidakdisangkal bahwa PT.
79 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perjanjian Kredit (Non Revolving) Dan Pengakuan Berhutang (Perorangan)No. 009326750147 Tanggal 26 Mei 1994. (Bukti P1).b. Akta Pengakuan Berhutang No. 160 Tanggal 26 Mei 1994 yang dibuat danditandatangani di hadapan Dwi Swandiani, SH. Notaris di Bogor. (Bukti P2) ;Hal. 1 dari 19 hal. Put.
1991 tanggal 11 Juli 1991 dantermaktub dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Cibadak ;b. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Cibadak sebagimanadiuraikan dalam Gambar Situasi No. 6625/1991 tanggal 11 Juli 1991 ;Kemudian menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut sahdan berharga ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)terhadap Penggugat dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah,sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit (Non Revolving
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Atau :Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) ; Bahwa Penggugat mendalilkan fasilitas kredit Pemilikan Rumah yangditerima Penggugat dari Tergugat pada tanggal 26 Mei 1994 berdasarkan : Perjanjian kredit (Non Revolving
Dan PT.Bapindo(BPPN/Pemohon kasasi cq Negara).Bahwa salah satu alasan tidak dapat dilepaskannya jaminan tersebut adalahsebagaimana telah dituangkan dalam point 5 memori banding ini, dimanaTermohon kasasi dinyatakan telah lalai/tidak memenuhi ketentuan Pasal 5Sub h Perjanjian Kredit (non revolving) Dan Pengakuan Berhutang(Perorangan) No. 009326750147 tertanggal 26 Mei 1994 (bukti P1),karena Termohon kasasi selaku debitur telah lalai melaksanakan sesuatukewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap
Bank BaliTbk berdasarkan Perjanjian kredit (Non Revolving) dan PengakuanBerhutang (Perorangan) No. 009326750147 tertanggal 26 Mei 1994 (buktiP1) dan oleh karenanya tidak dipisahkan dalam perkara ini.Adanya kewajiban Termohon kasasi kepada PT.
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris di Jakarta, dinyatakan hutang TerlawanIl Kepada Terlawan menjadi sebesar Rp. 2.500.000.000, (dua milyard limaratus juta rupiah) dan sebesar US $ 500.000,00 (lima ratus ribu dollarAmerika Serikat) ;Surat Perpanjangan Kredit (Revolving) dan Pengakuan Berhutang(Perusahaan) No.
) dan Pengakuan Berhutang (Perusahaan),Nomor : DL/94L/8081/RO/HW, tanggal 30 Januari 1994, dinyatakan hutangTerlawan Il kepada Terlawan menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000, (duamilyard rupiah) selama jangka waktu sejak tanggal 30 Januari 1994 sampaitanggal 30 Januari 1995 ;Surat Perjanjian Kredit (Revolving) dan Pengakuan Berhutang (Perusahaan)Nomor : OD/94L/8080/RO/HW, tanggal 30 Januari 1994, dinyatakan hutangTerlawan Il kepada Terlawan menjadi sebesar Rp. 500.000.000, (limaratus juta rupiah), selama
jangka waktu sejak tanggal 30 Januari 1994sampai tanggal 30 Januari 1995 ;Surat Perjanjian Kredit (Revolving) dan Pengakuan Berhutang (Perusahaan)Nomor : DL/95L/12580/RO/HW, tanggal 30 Januari 1995, dinyatakan hutangHal. 3 dari 19 hal.
No.30 PK/Pdt/2008.Terlawan Il kepada Terlawan menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000, (duamilyard rupiah), selama jangka waktu sejak tanggal 30 Januari 1995 sampaitanggal 30 Januari 1996 ; Surat Perjanjian Kredit (Revolving Koran) dan Pengakuan Berhutang(Perusahaan) Nomor : OD/95L/12579/RO/HW, tanggal 30 Januari 1995,dinyatakan hutang Terlawan Il kepada Terlawan menjadi sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), selama jangka waktu sejaktanggal 30 Januari 1995 sampai tanggal 30 Januari 1996 ;Bahwa
Notaris diJakarta, dan Surat Perjanjian Kredit (revolving) dan Pengakuan Berhutang(Perusahaan) No. DL/93L/4540/RO/HW tanggal 30 Januari 1993 jo SuratPerjanjian Kredit Rekening (Rekening Koran) dan Pengakuan Berhutang(Perusahaan) No. OD/93L/4529/RO/HW tanggal 30 Januari 1993 jo SuratPerjanjian Kredit (Revolving) dan Pengakuan Berhutang (Perusahaan)No.DL/941/8081/RO/HW tanggal 30 Januari 1994 jo Surat Perjanjian Kredit(revolving) dan Pengakuan Berhutang (Perusahaan) No.
77 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi juga telah mengajukan permohonankredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi dengan tujuan untuk modalkerja industri tas (KMKKUR/Non Revolving) sesuai aplikasi tertanggal 6Maret 2013 sebesar Rp75.000.000,00;. Bahwa permohonan kredit Tergugat Dalam Rekonvensi tersebut telahdisetujui oleh Penggugat Dalam Rekonvensi sesuai Surat PenawaranPemberian Kredit (SPPK) Nomor BBD.GRT/0114/2013 tanggal 22 AprilHalaman 11 dari 23 hal. Put.
Denda > Rp2.225,19+ Umur tunggakan 6 hariTotal Tunggakan =: ~Rp401.915.121,652) KMK Non Revolving Nomor 1310100896902;a. Tunggakan Pokok : Rp1.790.059,00 Umur tunggakan 9 harib. Tunggakanbunga : Rp353.307,30 Umur tunggakan 10 haric. Denda > Rp147,21+ Umur tunggakan 9 hariTotal Tunggakan : Rp2.143.513,51Pada tanggal 8 Oktober 2013, Tergugat Dalam Rekonvensi melaluikuasanya mengirimkan surat perihal permohonan penjadwalan ulanghutang an.
Denda > Rp4.356.281,56+ = Umur tunggakan 34 hariTotal Tunggakan : Rp410.024.733,482) KMK Non Revolving Nomor 1310100896902;a. Tunggakan Pokok : Rp2.961.206,90 Umur tunggakan 37 harib. Tunggakanbunga : Rp735.373,43 Umur tunggakan 8 haric. Denda : Rp23.793,10 Umur tunggakan 8 harid. Biaya lainnya : Rp25.000.00 +Total Tunggakan : Rp3.745.373,43.
Nomor 2901 K/Pat/2014kewajiban kreditnya dengan rincian sebagai berikut:1) KMK Revolving Nomor 1310100416678;Tunggakan Pokok : Rp400.000.000,00 Umur tunggakan 59 hariTunggakan bunga : Rp10.146.229,69 Umur tunggakan 63 haric. Denda : Rp9.956.165,73+ Umur tunggakan 59 hariTotal Tunggakan : Rp419.742.395,422) KMK Non Revolving Nomor 1310100896902;a. Tunggakan Pokok : Rp4.790.260,90 Umur tunggakan 62 harib. Tunggakanbunga : Rp1.489.781,12 Umur tunggakan 33 haric.
KMK Non Revolving Nomor 1310100896902;a. Tunggakan Pokok : Rp67.391.257,90 Umur tunggakan 118 harib. Tunggakanbunga : Rp2.219.852,08 Umur tunggakan 89 haric. Denda : Rp150.659,64 Umur tunggakan 89 hariHalaman 15 dari 23 hal. Put. Nomor 2901 K/Pat/2014d. Biayalainnya : Rp75 .000,00+Total Tunggakan : Rp69.836.770,62Bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah dengan adanya bunga dandenda apabila Tergugat Dalam Rekonvensi tidak segera melakukanpelunasan atas fasilitas kredit yang dimilikinya;.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mandiri Persero Tbk Special Asset Management Region II Sumatera Dua Palembang
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI, Cq, Cq. Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Palembang
Terbanding/Turut Tergugat : Ny. Hasnawiyah
137 — 34
Bahwa Penggugat telah menerima 3 (tiga) fasilitas Kredit Modal Kerjadari Tergugat I, sesual :1) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Revolving) Akta No. 10 tanggal 7 Juni2011, dengan limit kredit sebesar Rp.11.000.000.000, (Sebelas milyarRupiah), yang dipergunakan untuk modal usaha perdagangan karet.2) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Revolving Transaksional) Akta No. 11tanggal 7 Juni 2011, dengan limit kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,(empat milyar Rupiah), yang dipergunakan untuk modal usahaperdagangan
karet.3) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Non Revolving) No.
Bahwa terhadap fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat kepadaPenggugat, telah dilakukan beberapa kali perpanjangan jangka waktukredit, perubahan sifat kredit, perubahan limit kredit dan penggabunganfasilitas kredit, dengan rincian sbb :Perjanjian Kredit Modal Kerja (Revolving) Akta No. 10 tanggal 7 Juni2011:1) Addendum (Pertama) Perjanjian Kredit Akta No. 12 tanggal 5 Juni2012 tentang penambahan limit kredit yang semula sebesarRp11.000.000.000, menjadi sebesar Rp14.500.000.000, (empatbelas
milyar lima ratus juta Rupiah).Halaman 5 dari 28 Putusan Nomor 122/PDT/2019/PT PLG2)3)4)5)6)Addendum keII (dua) Perjanjian Kredit Akta No. 14 tanggal 5 Juni2013 tentang perpanjangan jangka waktu kredit dan perubahan sifatkredit yang semula KMK Revolving menjadi KMK Revolving RekeningKoran, limit kredit tetap sebesar Rp14.500.000.000, (empat belasmilyar lima ratus juta rupiah).Addendum ke3 (ketiga) tanggal 30 April 2014, tentang perubahan /penarikan sebagian agunan Deposito dan limit kredit tetap
7 Juni 2011;1)2)3)4)=)6)Addendum (Pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja (RevolvingTransaksional) Akta No. 13 tanggal 5 Juni 2012 tentang perubahansifat kredit, yang semula KMK Revolving Transaksional menjadi KMKRevolving Fixed Loan dan perpanjangan jangka waktu kredit.Addendum keII (Dua) Perjanjian Kredit Modal Kerja Akta No. 15tanggal 5 Juni 2013 tentang perpanjangan jangka waktu kredit danperubahan sifat kredit semula KMK Revolving Fixed Loan menjadiKMK Non Revolving.Addendum ke3 (ketiga) tanggal
189 — 26
1Putusan No. 149/Pdt.G/2013/PNLbp12Memperpanjang jangka waktu fasilitas Over Draft (OD) dimulai sejak tanggal 16Mei 2008 sampai tanggal 16 Mei 2009 dan fasilitas Revolving Loan1 (RL1)dimulai sejak tanggal 16 Mei 2008 sampai tanggal 16 Mei 2009;Menambah fasilitas kredit dalam bentuk fasilitas Revolving Loan2 (RL2) sampaijumlah sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16Mei 2008 sampai dengan 16 Mei 2009;Bahwa selanjutnya berdasarkan Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian
FasilitasPerbankan No : ODRL1RL2TL/201/090515/MdnPM tanggal 15 Mei 2009berupa :Memperpanjang jangka waktu fasilitas Over Draft (OD) dimulai sejak tanggal 16Mei 2009 sampai tanggal 16 Agustus 2009, fasilitas Revolving Loan1 (RL1)sebesar Rp. 14.000.000.000, (empat belas milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16Mei 2009 sampai tanggal 16 Agustus 2009 dan fasilitas Revolving Loan2 (RL2)sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16 Mei2009 sampai tanggal 16 Agustus 2009;Bahwa
selanjutnya berdasarkan Perubahan Kelima Perjanjian PemberianFasilitas Perbankan Nomor : KK/09/342/AMD/06/SME tanggal 14 Agustus 2009berupa :Memperpanjang jangka waktu fasilitas Over Draft (OD) dimulai sejak tanggal 16Agustus 2009 sampai tanggal 16 Mei 2010, fasilitas Revolving Loan1 (RL1)sebesar Rp. 14.000.000.000, (empat belas milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16Agustus 2009 sampai tanggal 16 Mei 2010 dan fasilitas Revolving Loan2 (RL2)sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah) dimulai
sejaktanggal 16 Agustus 2009 sampai tanggal 16 Mei 2010;Bahwa untuk yang terakhir kali berdasarkan Akte Perubahan Keenam PerjanjianPemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus6) Nomor : 33 tanggal 15Oktober 2009 maka fasilitas kredit terakhir dan hutang Termohon Eksekusi I/PT.Sinar Utama Nusantara dimana seluruh fasilitas kredit Over Draft (OD), fasilitaskredit Revolving Loan1 (RL1), fasilitas Revolving Loan2 (RL2) dan fasilitaskredit Term Loan (TL) direstruktur menjadi :e =6Fasilitas Term Loan2
Loan(RL) yaitu untuk fasilitas Over Draft (OD) terhitung sejak tanggal 16Mei 2007 sampai tanggal 16 Mei 2008 dan fasilitas Revolving Loan(RL) terhitung sejak tanggal 16 Mei 2007 sampai 16 Mei 2008 (buktiT4), selanjutnya berdasarkan Akte Perubahan Ketiga PerjanjianPemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus3) Nomor : 71tanggal 16 Mei 2008 (bukti T5), selanjutnya Perubahan KeempatPerjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No : ODRL1RL?