Ditemukan 5032 data
12 — 10
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah teroukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
20 — 5
Setiap Pemohon menanyakan telepon darisiapa, Termohon selalu menjawab dari temannya. Kemudian Pemohon menelpon nomoryang sering menghubungi Termohon melalui handphone Termohon dan ternyata yangmenerima adalah seorang lakilaki;5. Bahwa puncak keretakan hubungan antara Pemohon dengan Termohon tersebut terjadikurang lebih pada bulan September tahun 2012, yang akibatnya Termohon pergimeninggalkan Pemohon selama 4 bulan lebih hingga permohonan ini diajukan.
7 — 0
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak dan YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 285/K/AG/2000 tanggal 10 Nopember 2000, yangmenyatakan "Bahwa dikarenakan perselisihan yang sudah tidak
10 — 4
bisa dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
8 — 1
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
13 — 3
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
77 — 8
K / Pdt / 1996 tertanggal 18Halaman 9 dari 11 putusan perkara perdata nomor 95/Pdt.G/2015/PN Pal10Juni 1996 dengan kaidah hukum bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapatdipertahankan atau tidak (Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1996 halaman292).
12 — 5
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
17 — 1
Bahwa rumah tangga yang demikian sulit untuk dipertahankan,maka sesuai dengan Yurisprodensi MARI No.534.K/Pdt/1996 tanggal 8Juni 1996 disebutkan bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan/ pertengkaran atau karena salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak,karena jika hati kedua belah pihak sudah pecah, maka perceraian itusendiri sudah terjadi, oleh karena itu
13 — 5
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinhat dariSiapa
17 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
16 — 2
Oozaak) timbulnyapertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang berujung denganberpisah tempat tinggal, dengan demikian Majelis Hakim menilai keterangan keduasaksi tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian dan patut untukdipertimbangkan dalam putusan ini, oleh karena itu dalil gugatan Penggugat dinyatakanterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yang diakuiTergugat dan diperkuat dengan keterangan dua orang saksi, dengan tidak melihat darisiapa
39 — 18
No. 31/Pdt.G/2013/PTAPdg mana mendukung terhadap dalil gugatan Penggugat/Terbanding, oleh karena itusecara hukum dalil gugatan Penggugat/Terbanding adalah telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan memori banding Pembanding, terlepas dariSiapa yang tamak dan siapa yang serakah yang jelas sesuai dengan pasal 96 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam di Indonesia apabila terjadi cerai mati maka separoh dariharta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama(Tergugat /Pembanding)dan setengah bagian lagi
Baddare binti Tahir
16 — 5
Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasihat terkaitdengan perkawinan anak kandungnya sampai cukup umur berdasarkanhukum Islam, akan tetapi Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengarketerangan anak Pemohon yang bernama Sumarni binti Sulaeman sebagaiberikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
20 — 12
faktafakta di atas, dikaitkan dengansikap Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak mau lagi membina rumah tanggabersama, usaha perdamaian baik yang dilakukan oleh majelis Hakim, mediatordan oleh pihak keluarga telah gagal, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwarumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor : 534 K/Pdt.G/1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
15 — 8
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihnat adalan perkawinan itu sendiri, apakahn masih dapatdipertahankan atau tidak.
10 — 3
bisa dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa