Ditemukan 55009 data
92 — 385
18-G-2013-PTUN-BL
104 — 46
14-G-2015-PTUN-BL
123 — 49
3/G/2015/PTUN-BL
137 — 93
28-G-2015-PTUN-BL
117 — 81
22-G-2015-PTUN-BL
tentangPeradilan Tata Usaha Negara; = Menimbang, bahwa oleh karena kepentingan hukum Pemohon Intervensi sejalan(paralel) dengan kepentingan hukum Tergugat yaitu untuk mempertahankankeberadaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa dalamsengketa ini, maka sudah selayaknya apabila kedudukan Pemohon Intervensitersebut sesuai Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai Tergugat II Intervensidalam sengketa Nomor : 22/G/2015/PTUN BL
115 — 33
04-G-2015-PTUN-BL
126 — 44
3/G/2013/PTUN-BL
186 — 503
M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :- Menguatkan Penetapan Penundaan Nomor 25/G/2013/PTUN-BL tanggal 6 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung; -.
25-G-2013-PTUN-BL
104 — 41
6-G-2015-PTUN-BL
Teluk Betung Bandar Lampung , berdasarkan SuratKuasa Khusus Tanggal 9 Maret 2015 ; Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tersebut : Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung Nomor : 6/PENDIS/2015/PTUNBL Tanggal 24 Pebruari 2015Tentang Penetapan Lolos Dissmisal ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung Nomor : 6/PENMH/2015/PTUN BL Tanggal 24 Pebruari 2015Tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara ini
138 — 46
2-G-2017-PTUN-BL
112 — 25
10-G-2015-PTUN-BL
79 — 27
27-G-2015-PTUN-BL
136 — 49
11/G/2011/PTUN - BL
Telah Membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 11/PEN PP/2011PTUNBL tanggal 25 Mei 2011 tentang Pemeriksaan Persiapandalam sengketaTata Usaha Negara tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 11/PENHS/2011/PTUN BL tanggal 30 Juni 2011, tentang penentuanhari Sidang ;Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketaHal 3 dari 31 Hal Putusan Nomor :11/G/2011/PTUN BLdan memeriksa berkas
Bahwa untuk menjamin Kepastan Hukum dalam menjalankanPutusan ini mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili Perkara ini menghukumTergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000, perhari apabila Tergugat lalai dalammelaksanakan putusan ini setelah berkekuatan MHukum tetapHal 16 dari 31 Hal Putusan Nomor :11/G/2011/PTUN BL(Inkracht); 19.
100 — 35
01/G/2012/PTUN-BL
115 — 36
34-G-2015-PTUN-BL
101 — 30
19/G/2012/PTUN-BL
RVE No. 11. dikonversi menjadi HGU No. 2/BL tanggal 10 MaretBahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 32tahun 1979 tentang PokokPokok Kebijaksanaan Dalam RangkaPemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi HakHak Barat jo.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1979 KetentuanKetentuanMengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah AsalKonversi HakHak Barat, ditetapkn bahwa konversi Hak Guna Usaha Eks.RVE tersebut dinyatakan berakhir masa berlaku haknya sejak tanggal 24September
Berita Acara pengukuran pengembalian batas/penetapanbatas Nomor : 13/2007 tanggal 27 Nopember 2007 (Fotocopy darifotocopy) 3 722 nn nnn nnn nnne Bukti TI Int4 : Surat pernyataan pembatalan tanda tangan tanggal 5 Mei2011 oleh Lurah Harapan Jaya (Fotocopy dari fotocopy) ;e BuktiT I Int5 : Surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor : POL.STPL/B.I/6577/1X/2007/SPK TABES BALAM tanggal 14 September 2007 (Fotocopydari fotocopy) ;e BuktiTUInt6 : Tanda bukti lapor Nomor : TBL/B.1/1435/III/2012/LPG/RESTA BL
67 — 26
26-G-2013-PTUN-BL
124 — 108
21-G-2013-PTUN-BL
105 — 20
3-G-2014-PTUN-BL
205 — 106
11/G/2012/PTUN-BL