Ditemukan 105606 data
16 — 25
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
30 — 13
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,- ( enam ratus ribu rupiah);
28 — 12
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada Dipa Pengadilan Agama kandangan tahun 2022;
7 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
11 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2023;
14 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu ).
17 — 3
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada Pemohon sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
33 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah)
12 — 5
Membebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu rinu rupiahj)
7 — 6
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
9 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
14 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
6 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
5 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2022;
32 — 10
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
11 — 1
Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2022.
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;