Register : 30-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp. Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
2.SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, SH
3.DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
ISA ANSHARI
363 — 317
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam dengan nomor imei 1 : 352973070064102/01, imei 2 : 352974070064100/01;
Dikembalikan kepada Terdakwa ISA ANSHARI;
- 1 (satu) buah buku berjudul Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa, penyusun: Miriam Budiardjo;
- 1 (satu) keping DVD berisi video saudara Cornelis;
bahwaInformasielektronik dan / atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakanalat bukti hukum yang sah, oleh karenanya barang bukti hasil cetakan informasiHalaman 25 dari 41 halaman Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp.elektronik dan / atau dokumen elektronik yang diajukan Penuntut Umum dapatditerima alat bukti hukum yang sah;Menimbang, bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan barangbukti di persidangan, yaitu berupa; 1 (Satu) buah buku berjudul Aneka Pemikiran Tentang Kuasa danWibawa, penyusun: Miriam
Nah yang nulis buku ini bukan saya juga, ProfessorDoktor Miriam Budiardjo, dalam bukunya berjudul Kuasa dan Wibawa.Sehingga kita bisa dipegang oleh Belanda bersama Melayu dan Islamitu 300 tahun lebih hampir 400 tahun. Nah untuk merubah pola pikir initidak gampang. Bahwa setelah melihat video pidato saksi Drs. Cornelis tersebut timbulreaksi kemarahan pada diri terdakwa terhadap saksi Drs. Cornelisdikarenakan pernyataan Drs.
Nah yang nulis buku ini bukan saya juga, ProfessorDoktor Miriam Budiardjo, dalam bukunya berjudul Kuasa dan Wibawa.Sehingga kita bisa dipegang oleh Belanda bersama Melayu dan Islamitu 300 tahun lebih hampir 400 tahun. Nah untuk merubah pola pikir initidak gampang.Menimbang, bahwa setelah melihat video pidato saksi Drs. Cornelistersebut timbul reaksi kemarahan pada diri terdakwa terhadap saksi Drs.Cornelis dikarenakan pernyataan Drs.
Handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna hitamdengan nomor imei 1 : 352973070064102/01, imei 2352974070064100/01;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita dariterdakwa dan sudah tidak dipergunakan lagi dalam pemeriksaan perkara, makasudah sepatutnya untuk ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa ISAANSHARI;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan penasihathukum terdakwa, yaitu berupa; 1 (Satu) buah buku berjudul Aneka Pemikiran Tentang Kuasa danWibawa, penyusun: Miriam
id=100006229728859.Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (Satu) unit Handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna hitamdengan nomor imei 1 : 352973070064102/01, imei 2352974070064100/01;Dikembalikan kepada Terdakwa ISA ANSHARI; 1 (satu) buah buku berjudul Aneka Pemikiran Tentang Kuasa danWibawa, penyusun: Miriam Budiardjo; 1(satu) keping DVD berisi video saudara Cornelis;Dikembalikan kepada Terdakwa ISA ANSHARI;.