Ditemukan 128 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 394/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
371
  • Menghukum para pihak berperkara untuk menaati persetujuan yang telah disepakati sebagaimana Akta Perdamaian No. 14 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT Mira Dewi Miriam, S.H. dan Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 20 Juni 2023 tersebut di atas.
3. Membebankan kepada para pihak berperkara untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).