Ditemukan 239 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
PHAM VAN DEN
11616
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM VAN DEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan Pidana

    Penuntut Umum:
    Yogi Fransis Taufik SH
    Terdakwa:
    PHAM VAN DEN
Register : 07-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 26-03-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 31/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 8 Maret 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : Dani K Daulay, S.H
Terbanding/Terdakwa : PHAM NHUT GIANG
8830
  • Pembanding/Penuntut Umum : Dani K Daulay, S.H
    Terbanding/Terdakwa : PHAM NHUT GIANG
Register : 27-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 73/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 6 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD TOHE, SH
Terbanding/Terdakwa : PHAM VAN SOAN NHO
7522
  • Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD TOHE, SH
    Terbanding/Terdakwa : PHAM VAN SOAN NHO
    PUTUSANNomor 73/PID.SUSPRK/2016/PT PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telan menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : PHAM VAN SOAN NHOTempat lahir : Tien Giang, VietnamUmur/ tgl.
    nomor 73/Pid.SusPRK/2016/PT.PTK tentang penetapan harisidang ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriPontianak Nomor. 11/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk, tanggal 29 Juni 2016, dalamperkara atas nama terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut UmumKejaksaan Negeri Pontianak tanggal 2 Juni 2016 NOMOR REG.PERK : PDM161/Ponti/06/2016 yang berbunyi sebagai berikut:KESATU :nn Bahwa terdakwa PHAM
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAM VAN SOAN NHO denganpidana denda sebesar Rp 2.000.000. 000, (dua milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit kapal perikanan KM.BV 97789 TS; 1 (Satu) unit alat tangkap Jaring Pair Trawl;Hal. 5 dari 10 halaman Putusan.
    Menyatakan terdakwa PHAM VAN SOAN NHO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan tanpamemiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alatpenangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAM VAN SOAN NHO olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000.00 (duamiliar rupiah);3.
Register : 03-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PID.SUS/2013/PT PBR
Tanggal 8 Januari 2014 — Pham Phu Quoc
7027
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr.
    PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan jika pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
  • -1. 1 (satu) unit Kapal KM.

    Pham Phu Quoc
    Pham Phu Quoc bersama Mr.
    PHAM PHU QUOC bernama Mr.
    PHAM PHU QUOC bersama MR.
    PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Perikanan "SecaraHal 9 dari 16 hal. Put 181/PID.SUS/2013/PTRbersamasama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memilikiSIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebut olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000, (Satu milyarrupiah);3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal KM.
    PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secarabersamasama dengan sengaja di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapanikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebutoleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,(Satu milyar rupiah) dan jika pidana tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 01-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 11-03-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal 23 Februari 2023 — Penuntut Umum:
RAMBOO LOLY SINURAT,S.H
Terdakwa:
Pham Chi Dung
19432
    1. Menyatakan Terdakwa PHAM CHI DUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Secara Bersama-Sama Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAM CHI DUNG oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp 150.000.000,00
    Penuntut Umum:
    RAMBOO LOLY SINURAT,S.H
    Terdakwa:
    Pham Chi Dung
Register : 05-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 79/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 8 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terbanding/Terdakwa : PHAM HUNG LINH
7520
  • Pembanding/Penuntut Umum : YUSE CHAIDI ADHAR, SH
    Terbanding/Terdakwa : PHAM HUNG LINH
    BV 98667 TS;Pendidikan : tidak sekolah;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa Pham Hung Linh,serta dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 Juni 2016 No. Reg. Perk : PDM160/PONTI/06/2016 terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa PHAM HUNG LINH selaku Nahkoda KM.
    BV 5688TS adalah kapal penangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa PHAM HUNGLINH dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) orang warga negara Vietnam dan KM.BV 5688 TS maupun KM.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.DANKEDUA :Bahwa terdakwa PHAM HUNG LINH selaku Nahkoda KM.
    BV 5688TS adalah kapal penangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa PHAM HUNGLINH dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) orang warga negara Vietnam. BahwaKM. BV 5688 TS bersamasama dengan KM BV 5248 TS menggunakan alatpenangkapan ikan dengan jenis Pukat Hela (Trawls) dengan tekhnikpengoperasiannya Pairs Trawls, sedangkan alat bantu penangkapan ikan yangdimiliki berupa Wich Trawls, serta di atas kapal KM.
    BV 5688 TS beserta terdakwa selakuNahkoda bersama dengan ABK lainnya yang berkewarganegaraan Vietnamdibawa oleh KP HIU MACAN 01 ke Pangkalan PSDKP yang kemudiandiserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan / Dermaga PSDKP untukdiproses lebih lanjut.Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Nomor 79/PID.SUSPRK/2016/PT PTKPerbuatan terdakwa PHAM HUNG LINH sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 jo.
Register : 09-11-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk
Tanggal 7 Desember 2022 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
PHAM VAN SU
182103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM VAN SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Indonesia dan menguasai, membawa dan/ atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan
    sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAM VAN SU dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);.
    Penuntut Umum:
    YUSE CHAIDI ADHAR, SH
    Terdakwa:
    PHAM VAN SU
Register : 09-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 51/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 17 Desember 2018 — SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAM VAN HAN
3125
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Pham Van Han, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pham Van Han dengan pidana denda sejumlah Rp.
    SH
    2.AFRINALDI, SH
    Terdakwa:
    PHAM VAN HAN
Register : 24-10-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 55/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 14 Desember 2018 — SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Pham Phuong
290
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM PHUONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),
      SH
      2.AFRINALDI, SH
      Terdakwa:
      Pham Phuong
Register : 24-10-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 2183/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
M. IKBAL HADJARATI, SH
Terdakwa:
AIP SUSANTO BIN SUJARWO
594
  • Tng.Polres Kota Bandara Soekarrno Hatta.Bahwa saksi Pham Thi Thanh Hoang merupakan warga Negara asalVietnam, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Truc (Dpo) untuk membawabarang dari Kamboja ke Indonesia saat saksi Pham Thi Thanh Hoang beradadi Vietnam dan dijanjikan akan mendapatkan upah berupa uang. Selanjutnyasaksi Pham Thi Thanh Hoang diajak oleh sdr.
    Truc mengintruksikan saksi Pham Thi Thanh Hoang bahwa setiba diIndonesia agar saksi Pham Thi Thanh Hoang menyerahkan paspers berisikanNarkotika jenis Shabu tersebut kepada seseorang sesuai dengan arahan darisdr.
    Truc (Dpo) untuk membawabarang dari Kamboja ke Indonesia saat saksi Pham Thi Thanh Hoang beradadi Vietnam dan dijanjikan akan mendapatkan upah berupa uang. Selanjutnyasaksi Pham Thi Thanh Hoang diajak oleh sdr. Truc (Dpo) ke Kamboja dansaat di Kamboja saksi Pham Thi Thanh Hoang diberikan barang berupapampers oleh orang negro yang merupakan teman dari sdr.
    menyuruh saksi memantau serta menerima Narkotika jenisShabu yang dibawa saksi Pham adalah sdr.
Register : 17-09-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 46/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2018 — SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Pham Van Bang
780
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM VAN BANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan alternatif ketiga Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa PHAM VAN BANG oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
    3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
    SH
    2.AFRINALDI, SH
    Terdakwa:
    Pham Van Bang
Register : 24-10-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 2182/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
M. IKBAL HADJARATI, SH
Terdakwa:
NUDIN ALS RAMON BIN NIRIN
557
  • Tng.Bahwa saksi Pham Thi Thanh Hoang merupakan warga Negara asalVietnam, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh sdr. Truc (Dpo) untuk membawabarang dari Kamboja ke Indonesia saat saksi Pham Thi Thanh Hoang beradadi Vietnam dan dijanjikan akan mendapatkan upah berupa uang. Selanjutnyasaksi Pham Thi Thanh Hoang diajak oleh sdr. Truc (Dpo) ke Kamboja dansaat di Kamboja saksi Pham Thi Thanh Hoang diberikan barang berupapampers oleh orang negro yang merupakan teman dari sdr.
    Truc (Dpo) untuk membawabarang dari Kamboja ke Indonesia saat saksi Pham Thi Thanh Hoang beradadi Vietnam dan dijanjikan akan mendapatkan upah berupa uang. Selanjutnyasaksi Pham Thi Thanh Hoang diajak oleh sdr. Truc (Dpo) ke Kamboja dansaat di Kamboja saksi Pham Thi Thanh Hoang diberikan barang berupapampers oleh orang negro yang merupakan teman dari sdr.
    True (Dpo) untuk membawa barangdari Kamboja ke Indonesia saat saksi Pham Thi Thanh Hoang berada diVietnam dan dijanjikan akan mendapatkan upah berupa uang. Selanjutnyasaksi Pham Thi Thanh Hoang diajak oleh sdr. True (Dpo) ke Kamboja dansaat di Kamboja saksi Pham Thi Thanh Hoang diberikan barang berupapampers oleh orang negro yang merupakan teman dari sdr.
    Truc mengintruksikan saksi Pham Thi Thanh Hoang bahwa setiba diIndonesia agar saksi Pham Thi Thanh Hoang menyerahkan paspers berisikanNarkotika jenis Shabu tersebut kepada seseorang sesuai dengan arahan darisdr. Truc (Dpo).
Register : 19-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2019/PN Tpg
Tanggal 24 September 2019 —
Terdakwa:
Pham Ngoc Cuong
14440
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM NGOC CUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana Denda kepada

    Terdakwa PHAM NGOC CUONG oleh karena itu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    1 (satu) Unit Kapal.

    Terdakwa:
    Pham Ngoc Cuong
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAM KHAC VU
4021
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM KHAC VU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PHAM KHAC VU sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    satu) Unit Kompas Express;
  • 1 (satu) Kilogram Ikan Campuran kering hasil dari penyisihan ikan campuran sebanyak 250 kg (dua ratus lima puluh kilogram) yang telah dimusnahkan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai nomor 20/Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN Ran tanggal 16 Maret 2017;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah bendera Vietnam;

Dikembalikan kepada terdakwa Pham

SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAM KHAC VU
Sasaran ikan yang dituju adalah ikanikan pelagis seperti ikan tongkol,tenggiri, bawal, baracuda dan ikan permukaan lainnya.Halaman 3 dari 31 Putusan Nomor 25/Pid.SusPrk/2017/PN Ran Bahwa ketika terdakwa Pham Khac Vu selaku Nahkoda KM.
Sasaran ikan yang dituju adalah ikanikan pelagis seperti ikan tongkol,tenggiri, bawal, baracuda dan ikan permukaan lainnya.Bahwa ketika terdakwa Pham Khac Vu selaku Nahkoda KM.
KHAC VU makajelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalahTerdakwa PHAM KHAC VU yang dihadapkan ke depan persidangan PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai sehingga Majelis Hakim berpendirian bahwaunsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.
Menyatakan Terdakwa PHAM KHAC VU tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI);2.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PHAM KHAC VU, sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kapal KM.
Register : 01-01-2013 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 446/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 1 Mei 2013 — BUI QUANG HUY PAHM TUYET LIN als. LIN NGUYEN THU THAO NGUYEN THI ANHY NGUYET
2710
  • PHAM TUYET LIN als. LIN, dan Terdakwa IV. BUI QUANG HUY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: NGUYEN THI ANH NGUYET, Terdakwa II. NGUYEN THUN THAO, Terdakwa III. PHAM TUYET LIN als. LIN, dan Terdakwa IV.
    NGUYEN THU THAO, Terdakwa III PHAM TUYET LIN als. LIN, TerdakwaIV.
    IlNGUYEN THU THAO, Terdakwa PHAM TUYET LIN als. LIN, pada hariJumat tanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 16.00 wib pergi ke PondokIndah Mall 2 ke counter ZARA dengan tugas Terdakwa IV BUI QUANGHUY menunggu ditaksi, Terdakwa II NGUYEN THU THAO menyiapkantas GUCCI warna krem yang didalamnya dilapisi alumunium foil,Terdakwa III PHAM TUYET LIN als.
    PHAM TUYET LIN als.
    PHAM TUYET LIN als. LIN,Terdakwa IV.
Register : 08-11-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 24-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 212/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 22 Januari 2018 — Pembanding/Penggugat : Hendrik Diwakili Oleh : FERRY ASRIL, SH.MH
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK HARDA INTERNASIONAL Diwakili Oleh : MONANG PARDEDE, SH
Terbanding/Tergugat II : ERIYUF BRANDEL,SH
3919
  • Perkara : PDM 325/Euh.2/ N.10.11/07/2017, Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut :Kesatu :Bahwa terdakwa PHAM HONG THU selaku Nahkoda KM.
    BD 9445 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing berangkat daripelabuhan Ba RiaVung Tau di Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapanikan.Pada hari Senintanggal 17 April 2017 sekira pukul 11:50 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0647'359 LU 10644222 BT,PHAM HONG THU selaku Nahkoda KM.
    BD 9445 TSyang dinahkodai oleh terdakwa PHAM HONG THU tidak memiliki dokumenberupa Suratl zin Usaha Perikanan (SIUP).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92Jo Pasal 26 ayat (1) Jo pasal 102 UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAUKedua :Bahwa terdakwa PHAM HONG THU selaku Nahkoda KM.
    BD 9445 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing berangkat daripelabuhan Ba RiaVung Tau di Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapanikan.Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 11:50 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0647359 LU 10644222 BT,PHAM HONG THU selaku Nahkoda KM.
    Menyatakan Terdakwa PHAM HONG THU terbukti bersalah melakukantindak pidana Perikanan Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo pasal102 UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAM HONG THU dengan pidanadenda sebesar Rp.200.000.000, ( Dua Ratus Juta Rupiah) subside6 (enam) bulan;Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 314/PID.SUS/2017/PT PBR3.
Register : 13-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 09-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DOAN PHI HONG
11439
  • Setelah sekitar 6jam menarik jaring bersamasama, melalui radio saksi PHAM VAN SONNahkoda KIA BV 9027 TS memberitahukan ke kapal yang dinahkodai olehterdakwa untuk mengangkat jaring, kemudian kapal KIA BV 9027 TS yangdinahkodai oleh saksi PHAM VAN SON dan kapal yang dinahkodai olehterdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring mengunakan alatpenggulung tali yang berada di kapal.
    BV 9027 TS yang dinahkodai oleh PHAM VAN SON yang mana KM BV 9118 TS dan Kapal IkanAsing KM. BV 9027 TS yang dinahkodai PHAM VAN SON dalam kegiatannyamenangkap ikan menggunakan alat tangkap jenis pair trawl yangpengoperasiannya ditarik oleh dua kapal, dalam hal ini alat tangkap jenis pairtrawl tersebut ditarik secara bersamasama oleh kapal KM BV 9118 TS yangdi nahkodai oleh terdakwa dan kapal Ikan Asing KM. BV 9027 TS yangdinahkodai PHAM VAN SON.
    BV 9027 TS yangdinahkodai oleh PHAM VAN SON mendekat ke kapal Terdakwa danmenerima ujung tali dari kapal Terdakwa KM. BV 9118 TS kemudian tall jaringTerdakwa ulur secara bersamasama sehingga jaring sampai ke dasar lautdan kemudian kapal Terdakwa tarik secara beriringan dengan KM. BV 9027TS yang dinahkodai oleh PHAM VAN SON. Proses penarikan jaring kuranglebih 6 jam dan setelah waktunya mengangkat jaring, kKapal Terdakwa KM. BV9118 TS dan KM.
    BV 9027 TS dinahkodai oleh PHAM VAN SON berbalik arahuntuk menggulung tali jaring dan kemudian KM. BV 9027 TS memberikankembali ujung tali jaring kemudian jaring diangkat diatas geladak kapalTerdakwa KM.
Register : 27-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA BATAM Nomor 1405/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • 1. Menyatakan Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Zulfahmi Nazar bin Nazar Jalal) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pham Thi Kim Thao alias Siti Fatimah Ainun binti Pham Van Long) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah

Register : 05-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Desember 2019 — ,MH
Terdakwa:
Pham Van Tuan
11548
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM VAN TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAM VAN TUAN , oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Kapal BV 9989 TS;
    • 1 (satu) buah Mesin Pokok Kapal (MPK) Merk Cummin 6 Silinder;
    • 1 (satu) buah Kompas;
    • 1 (satu) buah

      • 1 (satu) buah bendera Vietnam;

      Dikembalikan kepada terdakwa PHAM VAN TUAN.

      4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

      ,MH
      Terdakwa:
      Pham Van Tuan
      Selanjutnya KRI TJIPTADI381 melakukan pengejarandan berhasil menghentikan kapal KIA BV 9989 TS yang dinahkodaiterdakwa PHAM VAN TUAN pada posisi 05 47 55 U 108 44 50 Tsekira pukul 10.35 WIB.2.
      Surat Perintah Penangkapan Kapal danorang dari Satuan Kapal Eskorta Koarmabar TNI Tjiptadi 381 Nomor : Sprin/25 / VII / 2019, terhadap Pham Van Tuan, kemudian Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM55/RNI/10/2019, tanggal 22 Oktober2019, Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No.
      Reg Perkara No: PDM16/RNI/04/2019, tanggal 21 Mei 2019 dan pemeriksaan identitas Terdakwapada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidangdalam perkara ini dan pembenaran para saksisaksi yang dihadapkan di depanpersidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidanganPengadilan Negeri Ranai adalah Terdakwa Pham Van Tuan maka jelaslahsudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalahTerdakwa Pham Van Tuan yang dihadapkan ke depan persidanganPengadilan
      Menyatakan Terdakwa PHAM VAN TUAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukandan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAM VAN TUAN , olehkarena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah
Register : 05-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.SENOPATI, S.H.
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Ly Huu Kiet
16458
  • Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 sekirapukul 3 sore waktu Vietnam, Terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan AsingBV 9928 TS dan saksi PHAM VAN TUAN selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 9989 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau Vietnamuntuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkapikan dengan cara ditarik dengan dua kapal (pair trawl) dan dalam hal inikapal terdakwa merupakan kapal induk dan kapal saksi PHAM VAN TUANmerupakan kapal bantu.2.
    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli2019 kapal terdakwa dan kapal saksi PHAM VAN TUAN dalammelakukan penangkapan ikan tidak mendapatkan hasil, lalu kapal terdakwadan kapal saksi PHAM VAN TUAN memberanikan diri masuk kedalamperairan Indonesia, sekira pukul 08.30 WIB kapal terdakwa dan kapal saksiPHAM VAN TUAN telah menurunkan jaring untuk melakukan penangkapanikan, sekira pukul 09.35 WIB secara tibatiba terdakwa melihat keberadaankapal KRI Tjiptadi381 mendekat ke kapal terdakwa dan kemudianHalaman
    Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 3 sorewaktu Vietnam, terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9928 TSdan saksi PHAM VAN TUAN selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9989 TSberangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau Vietnam untuk melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan dengan caraditarik dengan dua kapal (pair trawl) dan dalam hal ini kapal terdakwamerupakan kapal induk dan kapal saksi PHAM VAN TUAN merupakankapal bantu.2.
    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 kapalterdakwa dan kapal saksi PHAM VAN TUAN dalam melakukanpenangkapan ikan tidak mendapatkan hasil, lalu kapal terdakwa dan kapalsaksi PHAM VAN TUAN memberanikan diri masuk kedalam perairanIndonesia, sekira pukul 08.30 WIB kapal terdakwa dan kapal saksi PHAMVAN TUAN telah menurunkan jaring untuk melakukan penangkapan ikan,sekira pukul 09.35 WIB secara tibatiba terdakwa melihat keberadaan kapalKRI Tjiptadi381 mendekat ke kapal terdakwa dan kemudian terdakwalangsung
    Tiba tiba terdakwa melihatkeberadaan kapal patrol Indonesia mendekat ke kapal terdakwa dankemudian terdakwa langsung menghubungi Pham Van Tuan (nahkoda BV9989 TS) dan terdakwa sepakat melepas jarring yang sedang ditariktersebut dan berusaha menghindar/melarikan diri.