Ditemukan 5463 data
35 — 8
Menyatakan terdakwa Mawardi alias Wan Bin Hasan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal275 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD;2. Menjatuhkan Pidana kurungan terhadap terdakwa selama 3 (tiga)bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.2.000.000, (dua jutarupiah) subsidiair (satu)bulan kurungan;3.
terjadi di masa lampau yang dialami oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa itulah orang yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal 275 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012, sedang tentang perbuatan pidanayang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur unsurselanjutnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Ad.2 Yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu
;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satubagian dari unsur ini terpenuhi maka keseluruhan unsur ini menjadi terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kampanye pemilu menurut Pasal angka 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 adalah kegiatanpeserta pemilu untuk meyakinkan para pemilh dengan menawarkan visi, misi danprogram peserta pemilu;Menimbang, bahwa Pasal 82 huruf d Undang Undang Republik IndonesiaNomor 8 tahun 2012, menentukan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalampasal 77 dapat dilakukan melalui pemasangan alat peraga di depan umum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangandari keterangan saksisaksi dihubungkan dengan barang bukti bahwa benar spanduknama caleg (calon anggota legislatif) merupakan salah satu alat peraga bagi PartaiNasional Aceh (PNA) dalam memperkenalkan calegnya kepada masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidanganpula bahwa benar pada hari selasa
Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa MAWARDI ALIAS WAN BIN HASAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengganggujalannya kampanye pemilu;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwakecuali ada perintah lain berdasarkan
87 — 33
ATMAYASA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara dan menyebabkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, yang dilakukan secara bersama-sama;2.
Cilangkap(sebagaimana tersebut dalam Penetapan Sita Nomor : 2454/Pen.Pid/2014/PN.Dpk) dikembalikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pemilu/2014/PN Dpk
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP.Halaman3dari6 6Perkara Nomor: 01/Pid.Sus,.Pemilu/2014/PN Dpk,.12) TPS 14 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP.13) TPS 15 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita
Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP24) TPS 29 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP25) TPS 31 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta
Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP26) TPS 33 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP27) TPS 36 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil
Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP32) TPS 41 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP33) TPS 42 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil
peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIPe formulir model D.1 dari TPS Kel.
90 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon, dilakukan dalamwaktu 7 (tujuh) hari sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KomisiPemilihan Umum Kota Palembang;Demikianpula Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah mengenai perbaikan syarat dukungan pasangan calonperseorangan pada Pasal 85 mengatur dengan tegas:1 Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu
Maka Permohonan Posita Para Penggugat angka VII (tujuh) Romawi dan PetitumPara Penggugat tentang Penundaan tersebut, sudah seharusnya tidak dapat di terimakarena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungRI Nomor : 07 Tahun 2010,secara tegas mengatur bahwa proses Pemilihan Umum perlu segera ada kepastianhukum, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,dan harus dihindari putusan atau penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara yangakan mengganggu proses dan jadwal pelaksanaan Pemilu
Oleh karenanya penentuan batas tahap penyerahan tambahandukungan oleh Termohon Kasasi sebagaimana dalam bukti P1 adalah dibuatdengan sewenangwenang dan melanggar ketentuan perudangundangan.b Peraturan KPU Nomor :09 Tahun 2012 tentang Pedoman TeknisPencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Bahwa dalam Pasal 85 nya menyebutkan :(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah yang belum memenuhi jumlah dan sebaran syaratdukungan diberi kesempatan
untuk melengkapi kekurangan jumlahdukungan.(2) Kekurangan jumlah dukungan sebgaiman dimaksud pada ayat (1) yangwajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Bupati/Walikotadan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dilakukan dalam 7 (tujuh) hari sejaksaat disampaikan hasil penelitian oleh Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.Bahwa Berdasarkan Pasal 89, menyebutkan :23a Jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan palingsedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai denganbatas minimum
;b Tambahan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a,diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi untukPemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikotadan Wakil Walikota, dalam waktu 7(tujuh) hari sejak saat diterimahasil penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.Bahwa Tambahan jumlah dukungan untuk Para Pemohon Kasasi sebagai bakalcalon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dari jalur perseorangan
57 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana dimaksud dalamPasal 268 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelahseluruh upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalamPasal 259 ayat (2) telah digunakan .e Pasal 259 ayat ( 2 ) UU No. 8 Tahun 2012 Sengketa Pemilu yangberkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftarcalon tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu .e Pasal 2 butir 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2012 Pengadilan
Putusan Nomor 533 K/TUN/2013Bahwa berdasarkan Pasal 257 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 yangdimaksud dengan sengketa pemilu adalah sengketa yang teradi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggaraPemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, danKPU Kabupaten/kota ;Berdasarkan Pasal 268 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sengketa TataUsaha
Negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tatausaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi danKabupaten/Kota atau Partai Politik calon peserta Pemilu dengan KPU, KPUPropinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusanKPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota.Bahwa PENGGUGAT adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyaihak untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai Calon Anggota DPRDKota Banjarmasin melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang telahterdaftar
KPU tentangpenetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 danPasal 67;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwasubjek hukum Penggugat dalam segketa Tata Usaha Negara Pemilu iniharuslah seorang calon anggota DPR, atau DPRD yang telah masuk dalamDaftar Calon Tetap (DCT) kemudian dicoret, sehingga gagal/tidak jadi masukdalam DCT.
Oleh karenanya pertimbanganJudex Facti yang menyatakan bahwa perkara ini bukan termasuk dalamperkara sengketa tata usaha pemilu karena bukan sengketa pencoretan dariDCT adalah keliru, karena sebagaimana telah pemohon kasasi uraikanHalaman 18 dari 20 halaman.
56 — 36
tentang Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum;2) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pengaduan Nomor: 005/Reg/LP/PL/Kab/08.08/II/2024, tanggal 29 Februari 2024;3) 1 (satu) eksemplar Alsi Laporan Pengaduan Nomor: 006/Reg/LP/PL/Kab/08.08/II/2024, tanggal 29 Februari 2024;4) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Bawaslu Kabupaten Tanggamus Nomor: 13.a/PP.01.02/K.LA08/02/2024, tanggal 21 Februari 2024 tentang surat tugas klarifikasi dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu
Tanggamus Nomor: 13.b/PP.01.02/LA08/02/2024, tanggal 21 Februari 2024 tentang surat tugas klarifikasi dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu;6) 1 (satu) bundel Asli Laporan Kajian Dugaan pelanggaran Nomor: 005/ Reg/LP/PL/Kab/08.08/II/2024, tanggal 22 Maret 2024;7) 1 (satu) bundel Asli Laporan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/ Reg/LP/PL/ Kab/ 08.08/II/2024, tanggal 22 Maret 2024;8) 1 (satu) eksemplar Asli Photo Dokumentasi Kegiatan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran
pemilu;9) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Nomor: 015/HK.01.01/K.LA08/02/2024, Tanggal 19 Februari 2024 Tentang Penetapan Tim klarifikasi dan petugas penanganan pelanggaran pemilihan umum pada Bawaslu kab.
132 — 44
SUYADI, M.M.Bin HALIMI menyampaikan tentang pembelajaran dan sosialisasitentang politik, mendengar hal tersebut saksi RIDHO DINATA yangjuga merupakan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pardasuka(Panwascam Pardasuka) melakukan perekaman atas ucapan dariTerdakwa tersebut, dengan menggunakan handphone merk OPPOwarna putih silver milik Saksi RIDHO DINATA yang isi dari rekamantersebut sebagai berikut : baru kali ini bapak ibu saya menyebutkanmensosialisasikan tentang politik itu.
Hanya itu bapak ibu sayakumpulkan, Bahwa pada hari selasa tanggal 22 Mei 2018, Saksi RIDHO DINATABin BERLIAN selaku staf Panitia Pengawas Pemilu KecamatanPardasuka melaporkan tindakan Terdakwa Drs. SUYADI, M.M. BinKHALIMI tersebut kepada Saksi M.
Mahmud (Alm), di bawah sumpahmenerangkan sebagai berikut:1.Bahwa saksi selaku Koordinator Divisi Penanganan PelanggaranPemilukada dan berdasarkan Surat Penerusan Pelanggaran TindakPidana Pemilu dari Ketua Panwaskab Pringsewu dengan Nomor:156/K.LA13/PM.05.02/VI/2018 telah melaporkan Terdakwa Drs. H.Suyadi, M.M yang telah melakukan pelanggaran pemilukada kepadapihak kepolisian;Bahwa pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh Terdakwa Drs.
Suyadi selaku KepalaSekolah untuk mendukung salah satu Paslon sudah tentu pasion yang laindirugikan;Menimbang, bahwa PNS sebagai Aparatur Negara dan PelayanMasyarakat dituntut bersikap netral dalam setiap Pemilu termasuk Pilkada.UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974tentang PokokPokok Kepegawaian Pasal 3 telah mengatur halhal sebagaiberikut:1.
Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksuddalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/ataupengurus partai politik.Menimbang, bahwa larangan bagi PNS untuk memberi dukungan ataubersikap netral dalam Pemilu termasuk Pilkada tersebut diatur dalam UUNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat(4) sebagai berikut:1. Dalam kampanye dilarang melibatkan:a. Hakim pada semua peradilan;b. Pejabat BUMN/BUMD;c.
34 — 9
Menyatakan Terdakwa YAKUB LAIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
;e Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kab/kota dariseluruhKecamatan. ; e Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilulanjutan, dan Pemilususulan. ; e Proses penetapan hasil pemilu DPRD Kab/Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturanperundangundangan mengenai Pemilu. ; Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
;Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkanrekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yangmengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu olehPenyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/ kota.
KPPS TPSI Hilislitosaua tidak memberikan salinan berita acarapemungutan dan perhitungan suara, serta hasil perhitungan suara(Formulir C1) kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang bertugasdi TPSIHilislitosaua. ; e Bahwa yang melaporkan pelanggaran Pemilu tersebut adalah PetugasPPL Pengawas Pemilu Lapangan tersebut bernama Eriantoe Bahwa Petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) melaporkan adanyapelanggaran Pemilu tersebut secara tertulis kepada Panwaslu Kab.
(KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu tanggal 09April 2014.
, pengawas pemilu lapangan,PPS dan PPK pada hari itu juga.
30 — 34
SALINAiNPUTUSAN NOMOR : 44/PID.SUS/2014/PT.PALUDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU, yang memeriksadan mengadili perkara pidana Pemilu dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : KETUT ABADI SUJATI KARANG Als. ABADITempat lahir : KotarayaUmur / Tgl. Lahir : 41 tahun/ 24 Maret 1973Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Kotaraya Timur Kec.
Parimo;1 (satu) exsemplar foto copy acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehansuara partai politik dan calon anggotan DPR, DPORD Provinsi, DPRDKabupaten / kota serta calon anggotan DPD di tingkat desa/kelurahandalam pemilu tahun 2014 (model D);1 (satu) exsemplar foto copy acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehansuara partai politik dan calon anggotan DPR, DPORD Provinsi, DPRDKabupaten / kota tahun 2014 (model C) TPS 1 ds. Kotaraya kec. Mepangakab.
Parimo;1 (satu) exsemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suaraditempat pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD kabupaten /kota tahun 2014 (model C) TPS 2 ds.Kotaraya timur kec. Mepanga kab. Parimo1 (satu) exsemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suaraditempat pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD kabupaten /kota tahun 2014 (model C) TPS 3 ds.Kotaraya timur kec. Mepanga kab.
yang menurut Undangundang inidapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesaipaling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secaraNasional;Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 263 ayat (1)menegaskan bahwa Pengadilan Negeri memeriksa, menagdili danmemutuskan perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelahpelimpahan perkara, maka secara Hukum Proses Perkara a quo haruslahditolak atau sekurangkurangnya tidak dapat diterima (NO),
102 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
1 P/PA-PEMILU/2018
dan menetapkan Pemohon dengan status TidakMemenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPRK Sabanguntuk Pemilu 2019;.
Bahwa pada tanggal 4 September 2018, Panitia Pengawas PemilihanKota Sabang mengeluarkan Putusan Nomor 001/PS/PWSL.SBN.01.05/VIII/2018 dalam sengketa proses pemilu yangdimohonkan oleh DPD Partai Keadilan Sejahtera dengan TermohonKIP Kota Sabang, yang isinya membatalkan Surat Keputusan KIPKota Sabang Nomor 14/HK.04.2Kpt/1172/KIPKot/VIII/2018 tentangPenetapan DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabanguntuk Pemilu 2019, tertanggal 12 Agustus 2018 dan menetapkan Sadr.Afrizal B, S.HI., dengan status
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaibakal calon anggota DPRK Sabang untuk Pemilu 2019 danMemerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini palinglambat 3 (Tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan;.
wajib menyampaikansurat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik yangdiwakili pada pemilu terakhir;5.
terakhir dengan partaipendukung pada Pemilu 2019;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (6) huruf b, dalam hal terdapat kondisibakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditariksebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota oleh PartaiPolitik yang diwakili pada Pemilu terakhir, maka calon anggota DPR,DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yangberbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, tidakdiwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota
38 — 6
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin ABBAS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur danHalaman dari 14 Putusan Nomor 19/Pid.B/2014/PNLsm.diancam pidana dalam Pasal 278 Jo Pasal 86 ayat (3) UndangUndang Nomor 8Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;2.
Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriLhokseumawe, ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu. Perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal ketika Partai Aceh (PA) mengadakan kegiatan pengukuhan pengurusDPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Aceh Kec.
ZAKARIA di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi ada membuat laporan ke Polres Lhokseumawe pada hari Jumattanggal 31 Januari 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu yaitu tentangpidato ataupun orasi yang dilakukan oleh terdakwa pada saat acara pengukuhanpengurus DPC ( Dewan Pimpinan Cabang ) Partai Aceh Kecamatan Banda SaktiKota Lhokseumawe;Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 19/Pid.B/2014/PNLsm.Saksi Kejadian dugaan tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hari
Banda SaktiKota Lhokseumawe;e Bahwa perangkat desa dalam hal ini kepala desa berdasarkan Pasal 86 ayat (2)huruf g UndangUndang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye;e Bahwa terdakwa pada kegiatan Pengukuhan Pengurus Partai Aceh DPCBanda Sakti memberikan sambutan yang mengarah pada kegiatan kampanye;e Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 merupakan masa kampanyepertemuan terbatas.
Banda Sakti Kota Lhokseumawe;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Ad.2 Ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kampanye pemilu menurut Pasal angka 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 adalah kegiatanpeserta pemilu untuk meyakinkan para pemilh dengan menawarkan visi, misi danprogram peserta pemilu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangandari keterangan saksisaksi, keterangan
84 — 43
322/PID-PEMILU/2020/PT SMR
dan seluruhundangan yang hadir.Bahwa maksud terdakwa membagikan uang Rp. 50.000, (lima puluhribu) rupiah kepada saksi Ignatius Nasu Weking, saksi Saniah BintiImran, saksi Chandra Rahman Dony Bin Jamain, saksi Saiful Bahri danpeserta kampanye yang hadir di rumah terdakwa untuk mempengaruhisupaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utarapada tanggal 09 Desember 2020 memilih pasangan Zainal dan Yansen.Bahwa terdakwa melakukan kampanye tidak memiliki ijin dari pihakBadan Pengawas Pemilu
165 — 38
(Pemilu)
Cimuti Rt 003/002 Desa SukasariKecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, setiappelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengajamelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan merusak dan/atauHalaman 2 dari 29 Putusan Nomor 28/Pid.B/2019/PN Cjr. (Pemilu)menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
(Pemilu)secara berboncengan.
(Pemilu)d.
(Pemilu)design dan materi penambahan APK untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota didaerah pemilih yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan surat edaran KPU Kab Cianjur nomor 833/PL.01.5.Sd/3203/KPUKab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 perihal himbauanlarangan pemasangan APK untuk pemilu tahun 2019 yang berdasarkansurat edaran Bupati Cianjur nomor 275/5.232/SATPOLPP tanggal 4 oktober2018 tentang zona pemasangan APK pemilu tahun 2019 pada angka 4menyatakan bahwa APK peserta pemilu dilarang dipasang
(Pemilu)Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Jo Pasal 280ayat (1) Huruf g Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tindak PidanaPemilu Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu;2. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;3.
54 — 12
201 — 85
calon selama masa kampanye,dengan cara sebagaiberikut :Halaman 2 dari 8 halamanPutusan Nomor 95/Pid.Sus/2015/PT PALBahwa pada hari Rabu tanggal 11 November tahun 2015 sekitarpukul 21.00 wita bertempat di Lapangan Dondo Kelurahan Dondo KecamatanRatolindo Kabupaten Tojo UnaUnapada saat pelaksanaan kampanyepertemuan terbatas/sosialisasi pasangan calon Bupati dan calon Wakil BupatiNomor Urut 2 (dua) (Mohammad Lahay, SE dan Admin Lasimpala, SIP) atausetidaktidak pada masa waktu pelaksanaan kampanye Pemilu
KANING Alias KOBUS dan Terdakwa Ill SAIFUL SOFYANAlias SAIFUL, bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 ayat (1)Jo. Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHPidana dalam Surat Dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap masingmasing Terdakwa, Terdakwa I.IMRAN S.
Terdakwa masingmasing tanggal 14 Desember2015, memori banding mana pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah sependapatatau bersesuaian dengan apa yang telah kami kemukakan dalam SuratTuntutan, akan tetapi dalam penjatuhan hukuman (pidana) terhadap paraterdakwa ternyata terlalu ringan ; Bahwa hukuman yang dijatunkan kepada para terdakwa selain untukmembuat jera dan membina para terdakwa juga untuk mencegah agarorang lain tidak melakukan perbuatan pidana pemilu
92 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
administrasi, seleksi tertulis, tes kesehatan,tes psikologi dan seleksi wawancara ;6Bahwa Penggugat pernah diberitahukan oleh Ketua Tim SeleksKPU Kabupaten Alor atas nama Yusak Tausbele, SH.rekomendasi Tim Seleksi Kabupaten Alor tentang Peserta 1(yang lolos pada tahapan seleksi tingkat Kabupaten Alor, Pengpeserta dengan perolehan peringkat nilai tertinggi dari 9 (slainnya berdasarkan persentasi jumlah bobot nilai yakni Mi Calon AnggotaM.Hum bahwa(sepuluh) besarPugat merupakanembilan) pesertahnejemen pemilu
dan/atauyang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepadamasyarakat dan Bab II Pasal 13 huruf a Peraturan Bersama Komisi PemilihanUmum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan PenyelenggraPemilihan Umum No.13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 yangoemenyatakan memberikan informasi dan pendidikan pemilu yang mencerahkanpikiran dan kesadaran pemilih , sehingga keberadaan Costantian Mansula telahmenyalahi Kode Etik Penyelegara Pemilu yaitu Prinsip Dasar Etika
dan Prilakuyang menyatakan Penyelenggara Pemilu Berkewajiban melakukan segala upayayang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundangundangansehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftarsebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya .
yangmencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih , sehingga keberadaanCostantian Mansula telah menyalahi Kode Etik Penyelegara Pemilu yaituPrinsip Dasar Etika dan Prilaku yang menyatakan Penyelenggara PemiluBerkewajiban melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjangtidak bertentangan dengan perundangundangan sehingga memungkinkanbagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dandapat menggunakan hak memilihnya .
Dan apa artinya penyelenggaraan pemilu apabiladilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang terbentuk tanpa prinsipkeadilan, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas dantidak memiliki kepastian hukum, sangat ironi demokrasi dapat terwujud ;Sebab demokrasi merupakan nafasnya penyelenggaraan Negara disegalabidang, namun oleh Surat Keputusan Tergugat dengan Nomor: 33/Kpts/KPUProv018/2014 telah syah dan meyakinkan menodai demokrasi diNegara Kesatuan Republik Indonesia, menodai nilainilai
84 — 42
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSANNomor 14/PID/2019/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa danmengadili perkara pidana pemilu dalam tingkat banding dan Terakhir, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Frederik Mairi alias FrederikTempat lahir : RantepaoUmur/Tanggallahir : 47 Tahun/20 Maret 1971Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.Dewi Sartika Lorong Malioboro No.1 Kec.Palu Selatan
Diponegoro No.29 Menteng Jakarta Pusat.berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2019;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelan membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi SulawesiTengah tanggal 31 Januari 2019 Nomor 14/PID/2019/PT PAL tentangPenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tin gkat banding ;Setelan membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri PaluNomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu), tanggal 24 Januari 2019 dan berkasperkaranya serta suratsurat lainnya
Menyatakan Terdakwa Frederik Mairi als Frederik, telah terobukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu SetiapPelaksana, Peserta, Petugas dan atau Tim Kampanye Pemilu, yangdengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanyesebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dilarangmelaksanakan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempatibadah, dan tempat pendidikan* sebagaimana diamaksud dalam Pasal 280Halaman 3 dari 10 Putusan No. 14/PID/2019/PT PALayat (1)
huruf h jo Pasal 493 UURI Nomor 7 tahun 2017 Tentang TindakPidana Pemilu;2.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,(Duaribu lima ratus rupiah) ;Membaca, salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) tanggal 24 Januari 2019 yang amarnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Frederik Mairi als Frederik tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapeserta pemilu yang dengan sengaja menggunakan tempat pendidikansebagai tempat kampanye pemilu sebagaimana dalam dakwaantunggal;Menjatuhkan
48 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menase Paa, M.Si dan PaskalisBaru, S.Pd;Bahwa pada saat Tergugat melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yangmemenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Tambrauw Tahun 2011 pada tanggal 3 Maret 2011, ternyata Formulir ModelB, BI, B2.
adanyapermasalahan internal DPP Partai Kedaulatan;Bahwa Tergugat mengakui, pasca dikeluarkan Surat Keputusan KPU KabupatenTambrauw, Nomor: 1/Kpts/KPUKab.033.680764/2011 tanggal 3 Maret 2011, ternyata4 (empat) Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenTambrauw tahun 2011 lainnya mempermasalahkan dan mengajukan keberatan berkaitandengan Partai Politik, kecuali Para Penggugat a quo tidak pernah mengajukan keberatankarena menganggap telah lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai Peserta Pemilu
yang diadakan KPU Tambrauw (Pemohon Kasasi) tidak sesuai denganPedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Kabupaten Tambrauw, yaitu telah berubah beberapakali keputusan tentang Tahapan, Program dan Jadwal, hingga sampai yang terakhirdengan Surat Keputusan Nomor 15/Kpts/KPUTMB033.680764/2011 tanggal 11 April2011 (Vide Bukti T1), padahal menurut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010,menyatakan: Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
134 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketentuanperaturan perundangundangan dikarenakan salah menerapkan hukumyang berlaku sebagaimana dalam pertimbangannya merujuk padaKetentuan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 08 Tahun2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013;Ayat (1)KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan sebagaicalon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota yang meninggal dunia, rnengundurkan diri, tidak memenuhisyarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
Putusan Nomor 123 PK/TUN/201610.menginginkan Penggugat untuk duduk selaku Anggota DPRD KabupatenToraja Utara pada Pemilu Legislatif 2014;Bahwa sebagaimana lazimnya yang terjadi dalam proses pemilihanlegislatif, pihak yang kalah selalu mencari upayaupaya di dalammenjatuhkan bahkan untuk mengganti seorang Caleg yang terpilin danditetapbkan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Suara oleh PelaksanaPemilu dalam hal ini adalah Tergugat , hal inilan yang tak lain dilakukanoleh Saudara Marthen Tonapa untuk
Putusan Nomor 123 PK/TUN/201614.15.16.adalah tindakan yang menyimpang dari wewenang yang diberikan olehUndangUndang kepada Tergugat selaku Penyelenggara Pemilu dansecara tegas telah mengambil alih hak dan kewenangan DPD II GolkarToraja Utara selaku Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara, danhal yang menjadi keberatan ini telah diteruskan oleh Bupati Toraja Utarakepada pihak Tergugat II;Bahwa atas tindakan Tergugat dan Tergugat II di dalam menerbitkankeputusan Tata Usaha Negara yang mana selain
Pemeriksaannya sengketanyahanya di Mahkamah Konstitusi, hal ini diatur jelas pada: Pasal 272 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilinanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suarahasilPemilu. secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukanpermohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehansuara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; Pasal 258 (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun
2012 (1) Bawasluberwenang menyelesaikan sengketa Pemilu; Pasal 269 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012;(1) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ke Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslusebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) telah digunakan;(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerjasetelah dikeluarkannya
267 — 131
64 — 8
Menyatakan Terdakwa TAKDIR HAREFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
Nias Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenangmengadilinya, Dengan sengaja tidak memberikan salinan (satu) eksemplar beritaacara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta serifikat hasil perhitungan suarakepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan atau pengawas pemilu luarnegeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama, Perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
terdakwa tidak memberikan berita acara pemungutan suaradan penghitungan suara serta hasil penghitungan suara (Formulir model C1)kepada PPL dan Saksi dari Partai Politik adalah termasuk tindak pidana Pemilu.
di TPS 1 Desa Hilinamozaua Raya saksibertugas sebagai pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang mempunyai tugasantara lain yaitu : Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa,menerima laporan dugaan pelanggaran.terhadap tahapan penyelenggaraanpemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran. dan seterusnya ;Bahwa yang saksi ketahui dan lihat selama mengawasi pelaksaan pemilu di diTPS 1 Desa Hilinamozaua Raya telah terjadi beberapa pelanggaran
Saksi NESTAPA BAGO, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikutBahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di penyidikanPolisi Polres Nias Selatan sehubungan dengan perkara Pelanggaran Pemilu dansemua keterangan saksi pada penyidikan dimaksud adalah benar dan tidak adaperubahan . 11e Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPRDKab. / Kota, saksi sebagai bertugas Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) diDesa Hilinamozaua Raya Kec.
Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungansuara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan/ pengawaspemilu luar negeri, PPS/PPLN dan PPK melaluiPPS. ; 3. Pada hari yang sama. ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : Ad.1.