Ditemukan 1031 data
21 — 7
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
15 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- MembebankanPenggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
10 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 0763/Pdt.G/2021/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
51 — 70
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
19 — 10
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.320000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis yang dilangsungkanpada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syakban1437 Hijriyah., pada hari itu juga putusan tersebut dibacakan dalam sidang yangdinyatakaan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban yangterdiri dari Drs.
17 — 17
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
69 — 29
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
13 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
10 — 7
1. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
4 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
16 — 4
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- MembebankanPenggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;- Menyatakan perkara Nomor 2046/Pdt.G/2014/PA Mks dicabut- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
9 — 1
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
9 — 7
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
12 — 0
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;