Ditemukan 428 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : grinding grondong gunding
Putus : 27-02-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 59/Pid.B/2014/PN.Im
Tanggal 27 Februari 2014 — AMANUDIN Bin MUJANI
235
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) potong kabel grounding terbuat dari tembaga masing-masing panjang kurang lebih 1 meter;- 1 (satu) buah dispenser warna hijau putih Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Aneka Jaya Langgeng Sentosa melalui saksi Indra Bin Aminudin- 1 (satu) unit sepeda angin / ontel warna hijau Dikembalikan kepada terdakwa;- Sebilah arit bergagang kayu Dirampas untuk dimusnahkan 6.
    berikut barang bukti berupa 2 (dua) potong kabel grounding terbuat dari tembagadengan panjang masingmasing kurang Iebih 1 meter, 1 (satu) buah dispenser warna hijauputih, 1 (satu) unit sepeda angin/ontel warna hijau dan sebuah arit bergagang kayudiamankan ke Polsek KedokanbunderBahwa akibat kejadian tersebut, PT.
    di pos,setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama saksi ROKIM langsungmengecek dan temyata benar kejadiannya lalu terdakwa saksi serahkankepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih Janjut.e Bahwa benar apabila kabel grounding tersebut putus maka mesin gensetakan tersambar petir dan mati sehingga terhentinya penyedotan minyak darisumuran.e Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
    putih milik PT.Aneka Jaya Langgeng Sentosa yang dilakukan oleh terdakwaBahwa benar kabel grounding tersebut adalah kabel massa yang terbuat daritembaga yang berfungsi untuk menangkal petir.Bahwa benar terdakwa mengambil barangbarang tersebut adalah masuk kedalam lokasi pengeboran minyak Pertamina SPB4 Desa KaplonganKecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu lalu kemudian tanganmasuk ke pembatas mesin dan memutus kabel grounding terbuat dadtembaga menggunakan sebilah arit kemudian membawanya pergimenggunakan
    Bahwa benar pada had Selasa tanggal 03 Desember 2013 sekira pukul09.30 Wib bertempat di Lokasi SPB4 Desa Kaplongan KecamatanKedokanbunder Kabupaten Indramayu telah tedadi pencurian barangberupa 2 (dua) potong kabel grounding masingmasing panjang kuranglebih 1 meter dan (satu) buah dispenser wama hijau putih milik PT.Aneka Jaya Langgeng Sentosa yang dilakukan oleh terdakwa.e Bahwa benar kabel grounding tersebut adalah kabel massa yang terbuat daritembaga yang berfungsi untuk menangkal petir.e Bahwa
    Kabupaten Indramayu dicuri olehpelaku kemudian pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan di pos,setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama saksi INDRA langsungmengecek dan temyata benar kejadiannya lalu terdakwa saksi serahkankepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut Bahwa benar apabila kabel grounding tersebut putus maka mesin gensetakan tersambar petir dan mati sehingga terhentinya penyedotan minyak dadsumuran.e Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN BATAM Nomor 415/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MART MAHENDRA SEBAYANG, S.H.
Terdakwa:
1.BINDU SITORUS
2.RAMLI SAMOSIR
2519
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit becak motor tanpa nomor polisi warna hitam jenis Honda Revo ;
  • Dikembalikan kepada Terdakwa Bindu Sitorus ;

    • 10 (sepuluh) meter kabel Power warna hitan ;
    • 25 (dua puluh lima) meter kabel Grounding
      warna hijau kombinasi kuning ;
    • 1 (satu) buah / pcs besi Grounding Busbar warna silver ;
    • 1 (satu) set papan panel ATS Genset ;

    Dikembalikan kepada pihak PT.

    warna hijau kombinasikuning 1 (Satu) buah/pcs besi Grounding Busbar warna silver 1 (Satu) set papan panel ATS GensetDikembalikan kepada pihak PT.
    diUlu Buton RT 03 RW 01 Kel.Rempang Cate Kec.Galang Batam dandilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong kabel tersebut dengangunting kabel.Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut awalnya berada
    TOWER BERSAMA GROUP yangmerupakan sarana telekomunikasi.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut setelah diambil oleh pelaku pencuriantelah berada diatas 1 (Satu) unit Becak Motor Tanpa Plat ( No.Pol ) warnaHitam.Bahwa untuk hal tersebut terhadap kabel powersepanjang 10 Meter, kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah PcsGrounding Busbar, 1 set Panel ATS Genset tersebut masih berfungsi danmasih
    memotong kabel tersebut dengangunting kabel.Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut awalnya berada di dalam tower bersamaGroup di Ulu Buton Rt 03 Rw 01 Kel.Rempang Cate Kec.
    Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset. Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1Halaman 13 dari 37 Putusan Nomor 415/Pid.B/2019/PN Btmset Panel ATS Genset tersebut awalnya berada di dalam tower bersamaGroup di Ulu Buton Rt 03 Rw 01 Kel.Rempang Cate Kec.
Register : 06-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 117/Pid.B/2019/PN Bon
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
1.OCTAVIA ROULI MEGAWATY,SH
2.YUNITA LESTARI, SH
Terdakwa:
ABD. RAHMAN SULAIMAN Bin DAENG BETA
4819
  • tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Parangdengan panjang sekitar 35,5 cm yang dibawa oleh ANCA dan ASRI dengantujuan untuk memotong kabel Grounding tersebut.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ASRI dan ANCA, PT.
    Jiang Ji sebagaiHumas sejak bulan agustus 2018 sampai sekarang.Bahwa saksi memberikan keterangan didasari adanya surat kuasa dariperusahaan Jiang Ji, dan mengenai Kabel Grounding yang hilang yaitu dititik 37 lokasi di cafe alam 77 Bontang Lestari, titik 36 lokasi caf alam 77Bontang Lestari, titik 3 lokasi Teluk Kadere, titik 5 lokasi Teluk Kadere,titik 7 lokasi Teluk Kadere, titik 8 lokasi Teluk Kadere.Bahwa Untuk kejadianya saksi mengetahui atas informasi dari PakHerisianto bahwa telah melaporkan
    adanya pencurian kabel tembaga kepolisi, dan diketahui kabel tembaga tersebut hilang pada hari Selasatanggal 21 Mei 2019 sekira jam 23;30 wita di RT 13 (atau RT 14) TelukKadere Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan KotaBontang.Bahwa saksi menjelaskan kabel grounding (tembaga) adalah milikperusahaan Jiang Ji karena sebagai pelaksana proyek yangmengerjakan dan masih dalam kuasa perusahaan dan belum diserahkankepada pihak pemerintah atas pembuatan tower jaringan listrik sehinggamasih
    menjadi tanggung jawab perusahaan.Bahwa Untuk harga kabel grounding yang hilang tersebut, hargapermeternya yaitu Rp 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah)sedangkan dari titik tower yang hilang selanjutnya dikalkulasi, kabel yanghilang adalah 185 (seratus delapan puluh lima meter), jadi perkiraankerugian PT.
    Jiang Ji atas kejadian tersebut sekira Rp 15.000.000 (LimaBelas Juta Rupiah).Bahwa Terdakwa dalam mengambil Kaber Grounding tersebut tidakmendapat ijin dari PT. Jiang Ji.Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;2.
Register : 01-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN KOLAKA Nomor 114/Pid.B/2021/PN Kka
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD AQIL PRATAMA Alias AQIL Bin BACHTIAR
2.SAHRIL N. FAJIR Alias SAHRIL Bin HAMZAH N. FAJIR
4314
  • Selanjutnya sekitar Pukul 14.00WITA, para Terdakwa dan saksi Erwin serta saksi Amri Aksa yang sudahbersepakat mengambil kabel grounding masingmasing mulai melaksanakantugasnya yakni Terdakwa II Sahril yang berada di atas tower di RRU 900mulai menggoyanggoyangkan kabel grounding sampai ada yang patah danterlepas dari baut setelah itu Terdakwa II Sahril memotong kabel groundingmenggunakan tang cutting.
    Kemudian Terdakwa II Sahril turun ke tempatistirahat/bordes, menarik kabel grounding yang telah dipotong ke bordestersebut; Halaman 4 dari 22. Putusan Nomor 114/Pid.B/2021/PN Kka Di lain pihak, saksi Erwin dan saksi Amri Aksa juga turun dari atas towerke tempat istirahat/bordes lalu saksi Erwin dan saksi Amri Aksa bersamasama membuang/melempar kabel grounding dari tempat bordes ke bawahtower.
    Setelah itu Terdakwa Aqil yang berada di bawah tower kemudianmemasukkan kabel grounding tersebut ke dalam mobil; Pada hari Minggu dini hari, para Terdakwa pulang ke rumah kontrakanlalu mengupas kulit kabel grounding menggunakan cutter dan mengambilbagian kabel tembaganya saja, kemudian pada pagi harinya sekitar Pukul08.00 para Terdakwa terkecuali Terdakwa II Sahril menjual kabel tembagake pengepul besi tua di Kendari dan para Terdakwa mendapat uangpenjualan sekitar Rp. 1.900.000, (Satu Juta Sembilan
    Ratus Ribu Rupiah)yang kemudian digunakan untuk kebutuhan para Terdakwa pribadi; Bahwa para Terdakwa telah bersamasama dan bersekutu mengambilkabel grounding milik pihak Telkomsel tanpa seizin dari pihak Telkomsel(ZTE); Bahwa atas kehilangan kabel grounding sebanyak 3 (Tiga) gulungsepanjang sekitar 150 meter dan berat kurang lebih 22 kg, pihak Telkomsel(ZTE) mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000, (Sebelas Juta Rupiah); Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal
    Sanre berada di atas Tower,mereka melempar turun kabel Grounding sebanyak 3 (Tiga) gulung dari atasTower atau sekitar + 22 Kg kemudian Terdakwa langsung memasukan ke dalambagasi mobil, setelah itu Terdakwa II, Sdr. Erwin Bin Agus Dg. Sikki dan Sadr.Amri Aksa Alias Koko Bin Ampa Dg.
Register : 21-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 40/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SRIYANI, SH
Terdakwa:
JON HARSI BIN MARHADI
5113
  • Menyatakan barang bukti berupa: Potongan kulit kabel grounding warna hijau sebanyak 1 (Satu) karung kecil(telah dipergunakan dalam perkara Samin Bin Aniang);4.
    Fingki dan Umar Husin;Bahwa barangbarang yang hilang adalah kabel Grounding;Bahwa kabel Grounding tersebut adalah milik PT.
    , Eif Agus Fingki dan Umar Husin;Bahwa barangbarang yang hilang adalah kabel Grounding;Bahwa kabel Grounding tersebut adalah milik PT.
    PGE untukmengambil kabel Grounding tersebut;BahwaTerdakwa bukan security di PT. PGE;Bahwa atas kejadian ini PT.
    50 (lima puluh) kilogram, kemudian kabel tersebut dibawakebelakang rumah Samin Bin Aniang dan selanjutnya kabel tersebut dikupasdibelakang rumah Samin Bin Aniang dengan menggunakan pisau lipat kecildengan gagang berwarna hijau;Bahwa peran Samin Bin Aniang hanya melihat situasi sekitar sedangkanTerdakwa memotong kabel Grounding tersebut;Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa banyak kabel Garonding yang diambildan kabel Grounding yang Terdakwa ambil berada di 50 (lima puluh) titik;Bahwa kabel Grounding
Register : 11-07-2013 — Putus : 15-08-2013 — Upload : 05-09-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 244 / Pid.Sus / 2013 / PN.Ktb
Tanggal 15 Agustus 2013 — Terdakwa
213
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :e 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warnahijau DA 3073 GV1 (satu) buah batrai telkomsel mer vision warna hitam2 (Dua) buah kabel telkomsel warna kuning dan biru.2 (dua) buah kabel Grounding1 (satu) buah gulungan kecil kabel grounding.1 (satu) buah tang pemotong kabel warna merah kuning.Dikembalikan kepada JPU dalam perkara lain a/n terdakwaWahyudinoor ;4. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp.2.500.00.
    Unsur mengambil suatu barangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil suatubarang adalah memindahkan barang dari tempat semula ke tempat lainyang diikuti dengan peralihan hak atau penguasaan atas barangtersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkapbahwa pada hari minggu tanggal 19 mei 2013 sekitar jam 11.00 wita diKotabaru,terdakwa Terdakwa bersama dengan Saksi 3 telah mengambilkabel grounding milik PT.
    ITP tarjundan Saksi 3 melihat tower telkomsel dan melihat kabel grounding dantimbul niat Saksi 3 untuk mengambil kabel tersebut.
    Unsur Yang sebagian atau seluruhnya milik orangMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa 2 (dua) buah kabel tower telkomsel warna kuningdan biru dan 2 (dua) buah kabel grounding yang diambil Terdakwatersebut seluruhnya adalah milik PT. ITP Tarjun dan PT. Telkomsel danSama sekali bukan milik terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas makaunsur ini telah terpenuhi ;4.
    Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum adalahtanpa alas hak yang sah atau tanpa ijin ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkapbahwa Terdakwa sewaktu mengambil 2 (dua) kabel telkomsel warnakuning dan biru, 2 (dua) kabel grounding tersebut tanpa seijin atausepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. ITP Tarjun dan PT.
Putus : 18-06-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 193/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 18 Juni 2015 — BAMBANG NURDIANSYAH alias IYAN ;
275
  • Selanjutnya terdakwa dan PETOT masuk kedalamAreal Tower yang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan cara PETOT merusakpagar kawat dengan memotong menggunakan gergaji besi, setelah berada didalam arealtower terdakwa BAMBANG NURDIANSYAH ALIAS TYAN menggali tanah denganmenggunakan alat berupa parang dan gancu yang sudah dipersiapkan sebelumnya untukmengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keatas kabel groundingdan kabel lampu tersebut yang tertanam didalam tanah, sedang peran
    dan kabel lampu tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan;2 JUMIANTO;Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sudah benarsebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan.e Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib telahterjadi pencurian kabel Grounding dan kabel lampu di Areal Tower Dusun XDesa Pulau Gambar Kec Serba Jadi Kab Serdang
    tidak keberatan;3RISMAN FRANDIKA SEMBIRING;Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sudah benarsebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan.Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib telahterjadi pencurian kabel Grounding dan kabel lampu di Areal Tower Dusun XDesa Pulau Gambar Kec Serba Jadi Kab Serdang Bedagai dan pemilik dari kabeltersebut adalah Koperasi Daya Mitra Telemunikasi (Komitel.Bahwa
    kabel grounding dan kabellampu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu masuk areal tower tersebutyang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan jalan Petot merusak pagarkawat dengan memotong menggunakan gergaji besi selanjutnmya setelah pagarkawat terpotong lalu saya bersama Petot masuk ke dalam areal tower tersebut laluterdakwa menggali atau mengorek tanah menggunakan alat berupa parang dangancu untuk mengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keataskabel grounding dan kabel
    mengambil kabel grounding dan kabellampu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu masuk areal tower tersebutyang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan jalan Petot merusak pagarkawat dengan memotong menggunakan gergaji besi selanjutnmya setelah pagarkawat terpotong lalu saya bersama Petot masuk ke dalam areal tower tersebut laluterdakwa menggali atau mengorek tanah menggunakan alat berupa parang dangancu untuk mengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keataskabel grounding
Upload : 28-12-2016
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 237/Pid.B/2016/PN.Mjy
Mundirin Delta bin Solimin
3512
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) rol kabel grounding XL dengan panjang 50 (lima puluh) meter warna putih:2. 1 (satu) rol kabel gronding panjang 3 (tiga) meter warna putih hijau;3. 1 (satu) rol kabel alarm dalam keadaan terpotong pendek warna hitam;Dikembalikan kepada PT.XL/Axis melalui saksi Yahmin bin Nyaman4. 1 (satu) telepon genggam merek Nokia warna biru;Dikembalikan kepada Terdakwa;5. 1 (satu) tas coklat berisikan 1 (satu) buah tang potong, 11 (sebelas) buah kunci
    Yamin bin Nyaman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Halaman 3 dari 9 Putusan Nomor 237/Pid.B/2016/PN MiyBahwa pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, jam 03.00 Wib, saksimendapat laporan terjadinya pencurian kabel grounding di Tower XL,Dusun Petung, Rt.09/Rw.02, Desa Nampu, Kec.
    Gemarang, KabupatenMadiun;Bahwa kabel grounding yang hilang berupa 1 (satu) rol dengan panjangkurang lebih 50 (lima puluh) meter warna hijau putih dan 1 (satu) roldengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter dengan warna putih hijaumilik PT.
    XL/AXIS;Bahwa saksi tidak mengetahui cara Terdakwa mengambil kabel tersebutakan tetapi sepertinya dengan cara memotong kabel yang dibawahterlebin dahulu dan kemudian memotong kabel yang di atas;Bahwa sebelumnya pernah terjadi pencurian kabel grounding di tower XLSaradan;Bahwa harga kabel grounding tersebut sekitar Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah);Bahwa selain kerugian material, pencurian kabel grounding tersebutdapat merugikan masyarakat karena menimbulkan bahaya tersambarpetir bagi masyarakat sekeliling
    , Kabupaten Madiun;Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding tersebut dengan caramemotong kabel menggunakan tang potong dan kemudian mengulitikabel dengan menggunakan cutter;Bahwa alat untuk mengambil kabel tersebut adalah milik Terdakwa dansudah dipersiapkan sejak dari rumah;Bahwa kabel tersebut rencananya akan Terdakwa jual sehargaRp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo gram;Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor 237/Pid.B/2016/PN MjyBahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencuri kabel grounding
    mengambil kabel grounding tersebut dengan caramemotong kabel menggunakan tang potong dan kemudian mengulitikabel dengan menggunakan cutter;Bahwa alat untuk mengambil kabel tersebut adalah milik Terdakwa dansudah dipersiapkan sejak dari rumah;Bahwa kabel tersebut rencananya akan Terdakwa jual sehargaRp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo gram;Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencuri kabel grounding didaerah Caruban dan mendapatkan hasil penjualan sebesarRp500.000,00 (lima ratus
Register : 17-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 165/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 20 April 2015 — JHONI HARASIKA RANGKUTI Als. SANGKOT
239
  • Kemudian terdakwa mengambil tang potong yang terdakwagunakan untuk memotong kabel grounding yang berwarna hitam, dansetelah berhasil terdakwa potongpotong kemudian terdakwamenggulung kabel tersebut menjadi dua gulungan kecil. Selanjutnyaterdakwa melihat kabel grounding yang berwarna kuning hijau sudah adabekas terpotong, dan akhirnya terdakwa juga memotongmotong kabelgrounding tersebut dan setelah terdakwa potong kemudian terdakwagulung menjadi dua gulungan kecil.
    16 mm warna merah;e 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT.
    Menetapkan barang bukti berupa :e1 (satu) buah tang potong;1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan;e1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah;e1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT. Telkomsel;Putusan No.165/PID/2015/PT.Mdn Halaman 5 dari 10 Halaman6.
    16 mm warna merah.Putusan No.165/PID/2015/PT.Mdn Halaman 7 dari 10 Halaman5.6.1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning1 (satu) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam.Bahwa terhadap barang bukti dalam perkara atas nama JHONIHARASIKA RANGKUTI ALS SANGKOT seluruhnya dititipkan dikantorKejaksaan Negeri Stabat ;Bahwa dalam persidangan telah dijelaskan oleh Jaksa PenuntutUmum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadapbarang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax BK
    16 mm warna merah.Putusan No.165/PID/2015/PT.Mdn Halaman 9 dari 10 Halamane 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuninge 1 (satu) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam.Dikembalikan kepada PT.Telkomsel.e Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seriou rupiah) ;Sebagaimana dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidanayang kami ajukan pada tanggal 12 Pebruari 2015 ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan tingkat banding mempelajaridengan seksama berkas
Register : 03-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 72/Pid.B/2018/PN Sak
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
INDRIYANI, SH.
Terdakwa:
1.MADRYANDI Als SAMBAS Bin HAIRUDIN
2.JULIUS SIHITE
3.KIKI SAPUTRA LASE Als KIKI
4022
  • Era Bangun dan melihat di luar pagar telah adasepasang sandal warna hitam dan 1 (satu) gulung kabel tembaga,dan di dalam pagar tower terlinat kabel grounding sudah dikeluarkandari tanah namun belum sempat terpotong;Bahwa kemudian saksi memanggil warga yang lain, kKemudian wargaberhasil menangkap 1 (Satu) orang pelaku yaitu terdakwa JULIUSSIHITE, kemudian terdakwa JULIUS SIHITE tersebut disuruh untukmemancing pelaku lainnya dan saat terdakwa MADRAYANDI danterdakwa KIKI SAPUTRA akan masuk ke mobil
    ke mobilkemudian warga berhasil menangkap para terdakwa;Bahwa benar saksi KUSWANTO menelpon saksi DANIEL sebagaipekerja di bagian perawatan perangkat XL di lokasi tersebut untukmemberitahukan mengenai pengambilan kabel grounding;Bahwa benar kabel yang telah hilang sebanyak 1 (satu) meter, namunyang telah di potong dan belum sempat diambil ada sebanyak 7 (tujuh)titik;13 Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
    Era Bangun selaku pemilik kabel grounding tembaga tersebut; Bahwa benar terdakwa III KIKI!
    ke mobilkemudian warga berhasil menangkap para terdakwa;Bahwa benar saksi KUSWANTO menelpon saksi DANIEL sebagaipekerja di bagian perawatan perangkat XL di lokasi tersebut untukmemberitahukan mengenai pengambilan kabel grounding;16 Bahwa kabel benar yang telah diambil sebanyak 1 (satu) meter,namun yang telah di potong dan belum sempat diambil ada sebanyak7 (tujuh) titik; Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
Register : 14-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN BATAM Nomor 691/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ROSMARLINA SEMBIRING, SH.MHum
Terdakwa:
FERNANDO Als EDO Bin HENDRI JHONI
3314
  • Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwatersebut,oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
  • Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkanterdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) kabel grounding
      IJAMmelarikan diri kearah Simpang Tanjung Sengkuang sedangkan Terdakwaberhasil diamankan beserta 1 (Satu) buah kabel grounding warna kuning hijausepanjang + 40 meter lalu Terdakwa diamankan ke Pos Security PT. MC.DERMOTT.
      DERMOTT INDONESIA telah kehilangan 1 (Satu) buahkabel grounding code : ELXECECX0000043 warna kuning hijausepanjang + 40 meter; Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul23.20 Wib, saksi sedang jaga malam bersama dengan saksi ISMAIL diPos Security Bulog Kec.
      DERMOTT INDONESIA telah kehilangan 1 (Satu) buahkabel grounding code : ELXECECX0000043 warna kuning hijausepanjang + 40 meter; Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul23.20 Wib, saksi sedang jaga malam bersama dengan saksi DODI diPos Security Bulog Kec. Batu Ampar.
      DERMOTT INDONESIA telah kehilangan 1 (Satu) buahkabel grounding code : ELXECECX0000043 warna kuning hijausepanjang + 40 meter; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 Wib,saksi dihubungi oleh Sdr. SLAMET yakni Formen Security PT.
      IJAM (DPO) dalam melakukanperbuatannya mengambil 2 (dua) gulungan kabel Grounding code :ELXECECX0000043 warna kuning hijau Sepanjang + 40 meter milik PT. MCDERMOTT INDONESIA tersebut tanpa seizin dari PT. MC DERMOTTINDONESIA; Bahwa tujuan Terdakwa mengambil kabel tersebut bersama dengansdr.
Putus : 09-01-2013 — Upload : 20-03-2013
Putusan PN BANGIL Nomor .565/Pid.B/2012/PN. Bgl.
Tanggal 9 Januari 2013 — PONASIR Bin SAHRI
2411
  • Pasuruan ;Bahwa barang yang diambil adalah Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak 5(lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M milik PT. IndosatCabang Malang ;Bahwa saksi sedang tidur di rumah telah dihubungi oleh teman yang bernamaSubakti yang memberitahukan telah terjadi pencurian klem kabel feeder dan kabelgounding milik PT. Indosat Cabang Malang di Jalan Lingkar AMD tepatnya di areaSite Tower Indosat Dsn. Jatisari RT.003 RW.004, Ds. Purwosadi, Kec. Purwodadi,Kab.
    Pasuruan ;Bahwa barang yang diambil adalah Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak 5(lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M milik PT. IndosatCabang Malang ;Bahwa saksi bersama rekanrekan dari Polsek Purwodadi tengah mengadakan tugaspatroli, saat berada di PT. Destek Purwodadi saksi mendapat telepon dari rekanyang memberitahukan telah terjadi pencurian klem kabel feeder dan kabelgounding milik PT.
    Pasuruan ;Bahwa benar barang yang diambil adalah Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak5 (lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M milik PT. IndosatCabang Malang ;Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Muhamad Malik danJoni;Bahwa benar terdakwa ditelepon oleh Malik untuk diajak makanmakan di dekatPuskesmas Purwodadi, saat makanmakan itulah terdakwa diajak oleh malik danJoni untuk melakukan pencurian kabel di area Site Tower Indosat Dsn.
    Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum ;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa Klem kabel Feeder warna hitam sebanyak 5(lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mm panjang + 10 M yang diambil olehterdakwa bersamasama dengan Muhammad Malik dan Joni adalah milik PT.
    Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih ;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian Klemkabel Feeder warna hitam sebanyak 5 (lima) biji, kabel grounding BC ukuran 50 mmpanjang + 10M pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 sekirapukul 02.00 WIB di JalanLingkar AMD tepatnya di area Site Tower Indosat Dsn. Jatisari RT.003 RW.004, Ds.Purwosadi, Kec. Purwodadi, Kab.
Putus : 24-10-2011 — Upload : 08-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 03/PID.SUS/2011/PN.KPG
Tanggal 24 Oktober 2011 — WENSESLAUS NAHAK, SM.Hk.
13831
  • belum dilaksanakanRp5.000.000,00;e Panel SDP UGD : Grounding BC 16 mm? belum dilaksanakanRp550.000,00;e Panel Pen.
    belum dilaksanakanRp5.000.000,00; Panel SDP UGD : Grounding BC 16 mm? belum dilaksanakanRp550.000,00;e Panel Pen.
    belum dilaksanakanRp5.000.000,00; Panel SDP UGD : Grounding BC 16 mm? belum dilaksanakanRp550.000,00; Panel Pen.
Register : 04-11-2010 — Putus : 30-12-2010 — Upload : 09-02-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 338/Pid.B/2010/PN.Smp
Tanggal 30 Desember 2010 — MUHAMMAD TAUFIK
334
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (limabelas) hari ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;Memerintahkan barang bukti berupa : - 21 buah penyekat/klaim kabel feeder warna hitam ,- 3 buah potongan kabel grounding
    Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninyadengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Memerintahkan barang bukti berupa berupa :21 buah penyekat/klaim kabel feeder warna hitam ,3 buah potongan kabel grounding kit yang terbungkus karet warna hitam danterdapat 6 kawat tembaga, 8 potong gabus putih atau sterefom yang digunakan sebagai lapisan tembaga bagiandalam,2 potong lapisan
    Pamekasan dan Sumenep ;e bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2010, sekira jam 12.43 WIB teammadura (tehnisi maintance atau petugas perawatan perangkat telephon sculer atauBTS dan transmisi untuk klaster Madura I Subs wilayah Pamekasan dan Sumenep,mendapat SMS dari NOC bahwa sektor di JTSM 013 Kalianget 1 sektor mati,kemudian saksi bersama team sebanyak 2 orang menuju lokasi, ternyata 6 (enam)buak kabel feeder dan aksesoris yang meliputi 6 (enam) buah jumper conektor dan 6(enam) buah kabel grounding
    Kalianget, Kab.Sumenep, berangkat kerja, sesampai disana, terdakwapunya pikiran untuk melakukan pencurian sehingga pulang kembali kerumahuntuk mengambil gergaji, setelah itu kembali ke TKP dan mengambil 6 (enam)buah kabel feeder dan aksesoris yang meliputi 6 (enam) buah jumper conektordan 6 (enam) buah kabel grounding kit ;bahwa benar Sekarang barangbarang tsb sudah terdakwa jual , semuanya ada 75Kg a.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN STABAT Nomor 335/Pid.B/2017/PN STB
Tanggal 31 Mei 2017 — MAULIDDIN ALS OLID
5415
  • Mitratel yang hilang adalah 8 (delapan) blok bateraitower merk Sucredsun, parameter grounding + 70 (tujuh puluh) meter, kabelpower 15 meter, dan stickroad grounding 6 batang; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 17.30 Wibsaksi diberitahukan oleh bawahan saksi bahwa telah terjadi pencurian asettower milik PT. Mitratel di pekarangan tower milik PT. Mitratel di JalanMusyawarah Kel.
    Mitratel yang hilang adalah 8 (delapan) blok bateraitower merk Sucredsun, parameter grounding + 70 (tujuh puluh) meter, kabelpower 15 meter, dan stickroad grounding 6 batang;Bahwa saksi tidak bekerja di PT. Mitratel, tetapi saksi bekerja di PT.Masindo selaku mitra kerja PT. Mitratel;Bahwa kerugian yang diderita oleh PT.
    Mitratel yang hilang adalah 8 (delapan) blok bateraitower merk Sucredsun, parameter grounding + 70 (tujuh puluh) meter, kabelpower 15 meter, dan stickroad grounding 6 batang;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 02.00 Wibsaksi bersama Putra (DPO), Alm Jamal, Silek (DPO), Julian Ramadhan, dansaksi Abdillah alias Dilan melakukan pencurian 8 (delapan) blok bateraitower merk Sucredsun, parameter grounding + 70 (tujuh puluh) meter, kabelpower 15 meter, dan stickroad grounding 6 batang
    Mitratel yang hilang adalah 8 (delapan) blok bateraitower merk Sucredsun, parameter grounding + 70 (tujuh puluh) meter, kabelpower 15 meter, dan stickroad grounding 6 batang;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 02.00 Wibsaksi bersama Putra (DPO), Alm Jamal, Silek (DPO), Julian Ramadhan, dansaksi Muhammad Ikhwanul Ansari Als Anul melakukan pencurian 8(delapan) blok baterai tower merk Sucredsun, parameter grounding + 70(tujun puluh) meter, kabel power 15 meter, dan stickroad
    Tanjung Pura Kabupaten Langkat,saksi Abdillah Alias Dillah bersama Putra (DPO), Alm Jamal, Silek (DPO), JulianRamadhan, dan saksi Muhammad Ikhwanul Ansari Als Anul melakukan pencurian8 (delapan) blok baterai tower merk Sucredsun, parameter grounding + 70 (tujuhpuluh) meter, kabel power 15 meter, dan stickroad grounding 6 batang PT.Mitratel, atas perintah terdakwa.
Register : 28-06-2012 — Putus : 10-09-2012 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN MALILI Nomor 107/Pid.B/2012/PN.Mll
Tanggal 10 September 2012 — NASUHA bin SUPARJO
6625
  • menyewakan menukarkan, menggadaikan,mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atausepatutnya harus menduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan terdakwatersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Berawal ketika saksi Aswan Muriswan datang kerumah TerdakwaNasuha bin Suparjo di Jalan Cendrawasih Wasuponda lalu saksiAswan Muriswan menawarkan kabel tembaga tersebut kepadaTerdakwa lalu Terdakwa menanyakan tembaga bagaimana lalu saksiAswan Muriswan menjawab tembaga Grounding
    Rp.46.000, (empat puluh enam ribu rupiah) per kilonyakemudian Terdakwa masuk kedalam untuk mengambil uang tiba tiba Terdakwa membayar kepada saksi Aswan sebesar Rp.47.000,(empat puluh tujuh ribu rupiah) perkilo ;e Bahwa seharusnya Terdakwa mengetahui atau setidak tidaknyapatut menduga bahwa tembaga yang dibeli Terdakwa dari saksiAswan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan karena tidak jelas asal usulnya dari mana saksi Aswan mendapatkan tembaga tersebut dantidak ada yang pernah menjual tembaga grounding
    Luwu Timur ; Bahwa barang yang saksi jual kepada Terdakwa berupa kabel tembagagrounding dengan harga Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus riburupiah) ; Bahwa kabel Tembaga Grounding tersebut adalah kabel tembaga yangsaksi ambil dilokasi Pembangunan Pompa Air PT. Waleni Jaya ; Bahwa saksi mengambil kabel tembaga tersebut tanpa sepengetahuan danseijin pemiliknya PT.
    Aswan dari manaperoleh kabel tembaga Grounding tesebut dan langsung menimbangkabel tembaga tersebut ; Bahwa setelah ditimbang Terdakwa menawari kabel tembaga tersebutdengan harga Rp.46.000, (empat puluh enam ribu rupiah) per kilonyakemudian masuk kedalam rumah untuk mengambil uang tiba tibaTerdakwa membayar kepada saksi sebesar Rp.47.000, (empat puluhtujuh ribu rupiah) per kilonya ; e Bahwa Terdakwa tahu seharusnya tidak ada orang yang menjual kabeltembaga jenis grounding tersebut selain atas nama
    Aswandari mana peroleh kabel tembaga Grounding tesebut dan langsungmenimbang kabel tembaga tersebut ; Bahwa benar setelah ditimbang Terdakwa menawari kabel tembagatersebut dengan harga Rp.46.000, (empat puluh enam ribu rupiah) perkilonya kemudian masuk kedalam rumah untuk mengambil uang tiba tiba Terdakwa membayar kepada saksi sebesar Rp.47.000, (empat puluhtujuh ribu rupiah) per kilonya ; Bahwa benar Terdakwa tahu seharusnya tidak ada orang yang menjualkabel tembaga jenis grounding tersebut selain
Register : 14-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 9/PID/2019/PT SMR
Tanggal 12 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : GINA MARIANA, SH
Terbanding/Terdakwa : SANDI PAREWA Bin SYAMSUDIN PAREWA
3311
  • kopi bareng, karena saat itu terdakwa menggunakan pakaian kerjadan sudah sering melakukan pengecekan di Tower maka Penjaga tersebutHalaman 2 dari 10 halaman Putusan No.9/PID/2019/PTSMR.tidak curiga, awalnya terdakwa mengatakan SAYA MAU NGECEK INIBERMASALAH dijawab YA IYALAH BERMASALAH ORANG HABISTERBAKAR tidak lama kemudian setelah selesai ngopi maka terdakwalangsung menuju kebagian bawah tower, lalu terdakwa mengeluarkanPemotong Kabel dari dalam tas terdakwa setelah itu terdakwa memotongKabel Grounding
    tidaklama kemudian setelah selesai ngopi maka terdakwa langsung menujukebagian bawah tower, lalu terdakwa mengeluarkan pemotong kabel daridalam tas terdakwa setelah itu terdakwa memotong kabel grounding warnahijau kuning dengan ukuran +30 cm (tiga puluh centimeter) agar muatdalam tas yang terdakwa bawa, setelah terdakwa rasa cukup makaterdakwa langsung pergi meninggalkan area tower untuk menuju ke pantalbanua patra untuk mengupas pelindung luar kabel untuk mengambiltembaganya menggunakan pisau dapur
    Telkomsel tersebut terdakwa menggunakanalatbantu berupa gunting pemotong kabel dan pisau dapur;Bahwa terdakwa membenarkan bahwa sisa potongan kabel warna kuninghijau, 1 (Satu) gunting kabel dengan gagang berwarna biru dan 1 (satu)bilah pisau dapur dengan gagang berwarna kuning memiliki panjang + 20cm), adalah alatalat yang telah tersangka pergunakan untuk mengambilHalaman 5 dari 10 halaman Putusan No.9/PID/2019/PTSMR.kabel grounding tower tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam milik terdakwa SANDIPAREWA Bin SYAMSUDIN PAREWA ; 1 (Satu) buah tang potong dengan gagang warna biru milik terdakwaSANDI PAREWA Bin SYAMSUDIN PAREWA ; 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekitar 20 (dua puluh)cmdengan gagang warna kuning milik terdakwa SANDI PAREWA BinSYAMSUDIN PAREWA; 1 (Satu) buah helm warna merah milik terdakwa SANDI PAREWA BinSYAMSUDIN PAREWA ; Beberapa buah sisa potongan kabel grounding milik terdakwa
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) buah tas merk Elger warna hitam ;1 (Satu) buah tang potong dengan gagang warna biru ; 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cmdengan gagang warna kuning ; 1 (satu) buah helm warna merah ; Beberapa buah sisa potongan kabel grounding ;dirampas untuk negara ;6.
Register : 14-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 154/Pid.B/2020/PN KLT
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AIDIL RAYA PUTERA, SH
Terdakwa:
1.RIDHO RIGUNA ALS RIDHO BIN SUKANA
2.ANDI HAMZAH ALS HAMZAH ALS LUBIS BIN MARHALIM
9816
  • TPUL (Trans Patria Utama Logistic) melalui Saksi Anthony Bin (Alm) Yanto;

    • Kabel Grounding sepanjang 100 (seratus) Meter;
    • Kabel Power sepanjang 15 (lima belas) Meter;

    Dikembalikan kepada PT. LPPPI melalui Saksi Leonard Bornok Manurung Bin (Alm) S. Manurung;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    TPUL (Trans Patria Utama Logistic) melalui SaksiANTHONY Bin YANTO (Alm)Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN KLT Kabel Grounding sepanjang + 100 (seratus) Meter. Kabel Power sepanjang + 15 (lima belas) Meter.Dikembalikan kepada PT. LPPPI melalui Saksi LEONARD BORNOKMANURUNG Bin S. MANURUNG (Alm)4.
    Hendra Als Hen (DPO) tidak ada meminta izin ketikamengambil kabel grounding sebanyak + 100 (Seratus) meter dan kabelpower sebanyak + 15 (lima belas) meter kepada PT. LPPPI Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Terdakwa RIDHO RIGUNA AlsRIDHO Bin SUKANA bersamasama dengan Terdakwa II ANDI HAMZAH AlsHAMZAH Als LUBIS BIN MARHALIM dan Sdr. Hendra Als Hen (DPO)mengambil kabel grounding sebanyak + 100 (Seratus) meter dan kabelpower sebanyak + 15 (lima belas) milik PT.
    Selanjutnyadilakukan penyisiran oleh tim security lainnya yaitu Saksi Rio ArmendiBin Eman Yadi menemukan potongan Kabel Grounding sepanjang + 100(seratus) Meter dan Kabel Power sepanjang + 15 (lima belas) Meterdisekitar areal Areal MCC CM2 PT.
    LPPPIditemukan baranbarang berupa berupa Kabel Grounding sepanjang +100 (Sseratus) Meter, dan Kabel Power sepanjang +15 (lima belas) Meteryang akan dicuri oleh para pelaku; Bahwa Kabel Grounding sepanjang + 100 (Seratus) Meter dan KabelPower sepanjang +15 (lima belas) meter merupakan kabel yang masihdigunakan dan berfungsi sebagai penghantar atau pelindung dari arustegangan tinggi maupun petir terhadap peralatan elektronik pabrik diAreal CM2 PT. LPPPI Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab.
    Kabel Grounding sepanjang + 100 (seratus) Meter;4.
Putus : 30-07-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 986/Pid.B/2015/PN Lpb
Tanggal 30 Juli 2015 —
249
  • Deli Sredang dan barang yang telah dicuri adalah 120 Meter kabel BC 50 mm (Grounding) , kabel NYY 2x2,5mm 60 meter, Kabel Power NYFGBY 4x16mm sepanjang 15 meter;Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa melakukan pencuriantersebut dengan cara terdakwa IWAN Als IWAN TUNGKIK memotongsebagian kawat berduri diatas pagar sekeliling Tower dan alat yangdigunkan adalah karung plastic warna putih ;Bahwa kronologis dari kejadian tersebut hingga Terdakwa ditangkappada waktu itu pimpinan saksi ANTONIUS menelpon saksi
    Deli Serdang dan yang saksi curiadalah barang 120 Meter kabel BC 50 mm (Grounding) , kabel NYY2x2,5 mm 60 meter, Kabel Power NYFGBY 4x16mm sepanjang 15meter;Bahwa saksi melakukan tindak pidana pencurian sudah dua kalibersama JOKO SYAHPUTRA;Bahwa adapun Barang yang saksi curi berupa 1 (satu) set pengakitkabel terobuat dari besi dan terdapat mur dan baut;Bahwa adapun cara saksi melakukan pencurian tersebut bersamaJOKO SYAHPUTRA menggunakan alat berupa 1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Yupiter warna
    Deli Serdang dan yang saya curi adalahbarang 120 Meter kabel BC 50 mm (Grounding) , kabel NYY 2x2,5mm 60 meter, Kabel Power NYFGBY 4x16mm sepanjang 15 meter;Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sudah dua kalibersama JOKO SYAHPUTA;Bahwa adapun barang yang terdakwa curi berupa 1 (satu) setpengakit kabel terbuat dari besi dan terdapat mur dan baut;Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencurian tersebutbersama JOKO SYAHPUTRA menggunakan alat berupa 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha Yupiter
    Deli Serdang dan yang terdakwa curi adalahHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor No.986/Pid.B/2015/PNLbpbarang 120 Meter kabel BC 50 mm (Grounding, kabel NYY 2x2,5 mm60 meter, Kabel Power NYFGBY 4x16mm sepanjang 15 meter; Bahwa benar barang yang terdakwa curi berupa 1 (satu) setpengakit kabel terbuat dari besi dan terdapat mur dan baut; Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencurian tersebutbersama JOKO SYAHPUTRA menggunakan alat berupa 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha Yupiter warna Hitam BK 3370 Il. 1
    /PNLbpMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwayang dihubungkan dengan barang bukti adalah 120 Meter kabel BC 50 mm(Grounding, kabel NYY 2x2,5 mm 60 meter, Kabel Power NYFGBY 4x16mmsepanjang 15 meter milik saksi PT.
Register : 06-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 200/Pid.B/2018/PN Cbi
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
FITRIA TAMBUNAN, SH.,MH.
Terdakwa:
UMAR ALS GEMBOL BIN SUNARYO
5117
  • dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gagang pintu, dan 20 (dua puluh) meter kabel Grounding
    Indocement Desa Bantarjati KecamatanKlapanunggal Kabupaten Bogor, Terdakwa bersama sdr.DADANGALIAS DAWER BIN JA, sdr.OYAN mengambil kabel Grounding yangterbuat dari tembaga sepanjang 20 (dua puluh) meter, tanpa seijin dansepengetahuan pemiliknya PT.Indocement Desa Lulut, lalu kabelGrounding tersebut di kupas tembaga kemudian dijual kepada siapadan berapa harga jualnya Terdakwa tidak mengetahui dan Terdakwamenerima pembagian hasil penjualan kabel tersebut sejumlah Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah
    dengan pemberatan;Hal. 6 dari 15 hal.Putusan Pidana Nomor 200/Pid Sus/2018/PN CbiForm01/SOP/15.6/2017Bahwa barang yang dicuri berupa: 28 (dua puluh) meter kabel Groundingyang keseluruhannya adalah milik PT.Indocement;Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian pencurian di PT.Indocementsetelah saksi diberitahu oleh saksi Suyardi jam 08.00 WIB, dankemudian saksi memberitahu H.Jubed sebagai atasan saksi;Bahwa saat saksi bersama dengan H.Jubed menuju ke lokasi terjadinyapencurian, ternyata benar kabel Grounding
    di P.14 PT.Indocement yang terletak di Desa LulutKecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, dan pada hari Senintanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di MCC P.14PT.Indocement yang terletak di Desa Bantarjati KecamatanKlapanunggal Kabupaten Bogor, Terdakwa bersama dengan Dadang,Rizal dan saksi EDI SUPRIYADI telah melakukan tindak pidanaPencurian;Bahwa barang dicuri dari PT.Indocement yang terletak di Desa LulutKecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor berupa: 28 (dua puluh)meter kabel Grounding
    Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah gagang pintu, dan 20(dua puluh) meter kabel Grounding, Dikembalikan kepada pemiliknyaPT.Indocement Tbk;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari : Selasa, Tanggal 22 Mei 2018, oleh kami : NUSI, S.H.