Ditemukan 1677 data
OEI SE NGO
22 — 14
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon dari OEI SE NGO diganti/dirubah menjadi JOHNNY WIJAYA;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Makassar, untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Pemohon tersebut pada register yang sedang berjalan, yang diperuntukan untuk itu;
Pemohon:
OEI SE NGO
LAI KIM NGO
12 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4532/DKPS/2011 dikeluarkan oleh Wali Kota Singkawang pada tanggal 29 September 2011atas nama KIM NGO selanjutnya diubah menjadi LAI KIM NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil paling
Pemohon:
LAI KIM NGO
OEI JUI NGO
23 — 10
Pemohon:
OEI JUI NGOJUI NGO, Lahir di Batam, 02021963 ;3. Bahwa identitas diri Pemohon yang tertera di dokumen Kartu KeluargaNo : 2171042801080028, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 11122013,bernama OEI JUI NGO ;4. Bahwa pada saat mengurus salah satu dokumen (Paspor) pemohonmelampirkan data atas nama TJIOE DJUI NGO, Lahir di Batam, 02021963, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1A Batam Centre ;5.
Dokumen Akta Lahir Nomor : Delapan belas, yangdikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil BelakangPadang tertanggal 23091980, tertera DJUI NGO, Lahir diBatam, 02021963 ;2. Dokumen Paspor No: B 4267796, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Kelas 1A Batam, tertera TJIOE DJUI NGO,Lahir di Batam, 02021963 ;3.
Btm.Padang tertanggal 23091980, tertera DJUI NGO, Lahir diBatam, 02021963 ;2. Dokumen Paspor No: B 4267796, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Kelas 1A Batam, tertera TJIOE DJUI NGO,Lahir di Batam, 02021963 ;3: Dokumen Akta Sertifikat Rumah Nomor : 294 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Batam,tertanggal, 25081999, dengan nama pemegang hak terteraTJIOE DJUI NGO, Lahir di Batam, 02021963,DIUBAH MENJADI... bernama OE!
, Lahir di Batam, 02021963 ; Dokumen Paspor No: B 4267796, yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Kelas 1A Batam, tertera TJIOE DJUI NGO, Lahir di Batam,02021963 ; Dokumen Akta Sertifikat Rumah Nomor : 294 yang dikeluarkan olehKepala Kantor Pertanahan Kotamadya Batam, tertanggal, 25081999,dengan nama pemegang hak tertera TJIOE DJUI NGO, Lahir diBatam, 02021963, DIUBAH MENJADI bernama OEI JUI NGO Lahirdi Batam, 02021963, anak perempuan dari OEI KIP POH (Ayah), danTJIOO TIU PHONG (Ibu), berdasarkan KTP
48 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOETEDJO alias KO NGO DONG
BUN YAT NGO
25 — 2
Pemohon:
BUN YAT NGOPENETAPANNomor 224/Pdt.P/2020/PN MpwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mempawah, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata (permohonan) pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut sehubungan dengan Permohonan yang di ajukan oleh:BUN YAT NGO, Tempat dan tanggal lahir Pasir Panjang, 16 Mei 1960, JenisKelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanMengurus Rumah Tangga, beralamat tinggal di Jalan Sungai RayaDalam, Gang Ceria 8 No. 1B, Rt
Halaman 2 dari 7 halamanMenimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalilpermohonannya, Pemohon dipersidangan telah mengajukan suratsurat buktiberupa:10.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 6112015605600003 tertanggal 31Oktober 2017 atas nama Bun Yat Ngo, fotocopy sesuai dengan aslinya,tertanda bukti P1;Fotocopy Kartu Keluarga No. 6112010102100070 tertanggal 3 Agustus2017 atas nama kepala keluarga Bhi Can, fotocopy sesuai dengan aslinya,tertanda bukti P2;Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 61 12011505510004
tertanggal 22 Juli2012 atas nama Abidin / Bhi Tjan, fotocopy sesuai dengan aslinya, tertandabukti P3;Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 441.6/617/Umum tertanggal 23November 2020 antara Bun Yat Ngo dengan Bhi Can, fotocopy sesuaidengan aslinya, tertanda bukti P4;Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 206/1985 tertanggal 30 Maret 1985atas nama Bhi Can, fotocopy sesuai dengan aslinya, tertanda bukti P5:Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9593/2008 tertanggal 1 Agustus2008 atas nama Yat Ngo, fotocopy
sesuai dengan aslinya, tertanda bukti P6;Fotocopy Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia Nomor 691/DDA/60tertanggal 3 Juni 1980 atas nama Bun Yat Ngo dan Surat BuktiKewarganegaraan Indonesia Nomor 692/DDA/60 tertanggal 3 Juni 1980atas nama Abidin, fotocopy sesuai dengan aslinya, tertanda bukti P7;Fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/066/Pem atas nama BhiCan tertanggal 23 November 2020, fotocopy sesuai dengan aslinya,tertanda bukti P8;Fotocopy Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor 474.4371
28 — 5
- M E N G A D I L I- 1 Menyatakan terdakwa NGO KOK TJIE alias KOKO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3.
Menyatakan terdakwa NGO KOK TJIE alias KOKO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi 4. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan; 5.
NGO KOK TJIE alias KOKO
P UTUSANNomor : 60/ Pid.B / 2013/ PN.Bdw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bondowoso, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkatpertama pada persidangan telah menjatuhkan putusan terhadapterdakwa :Nama lengkap : NGO KOK TJIE alias KOKO ;Tempat lahir : Sidoarjo ;Umur : 63 tahun;Jenis kelamin : Laki laki ;Tempat tinggal : Desa Cangkring Rt.04 Rw. 06 KecamatanPrajekanKabupaten Bondowoso ;Agama : Islam;Kebangsaan
Pengadilan Negeri tentangpenunjukkan Majelis Hakim ;Telah membaca penetapan Ketua Majelis tentang penetapan harisidang ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Telah mendengarkan dakwaan Penuntut Umum ;Telah mendengarkan Keterangan saksisaksi keterangan terdakwaserta barang bukti ;Telah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum dan permohonanterdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini telahdidakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;PRIMAIR :woonn Bahwa terdakwa NGO
sebesarRp.30.000, ;e Bahwa terdakwa melakukan penjualan nomor judi togel sudah 6 bulan hinggatertangkap oleh pihak berwajib dan tertangkap dan terdakwa melakukan juditogel mengikuti putaran Negara Singapura dan juga terdakwa mengetahuipenjualan nomor judi togel dilarang dan terdakwa tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut ;won Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ( 1) ke le KUHPSUBSIDAIR ;wonnne Bahwa terdakwa NGO
KOKO dari dakwaanPrimair pasal 303 ayat (1) ke le KUH Pidana ;Menyatakan terdakwa NGO KOK TJIE alias KOKO bersalah melakukan tindakpidana member kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2e KUH Pidana dalamdakwaan subsidair ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGO KOK TJIE alias KOKO denganpidana penjara selama 6 bulan dikurangi tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah HP merk Nokia
Menyatakan terdakwa NGO KOK TIIE alias KOKO tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengansengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukanpermainan judi 4. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;5. Menetapkan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;137.
LO SIU NGO
18 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 460/Pdt.P/2022/PN Ptk atas nama Pemohon Lo Siu Ngo dinyatakan Gugur;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Pemohon:
LO SIU NGO
Jap Gek Ngo
15 — 1
Pemohon:
Jap Gek Ngo
TJHIN DJIU NGO
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 26/T/1995 yang sebelumnya bernama DJIOE NGO, diperbaiki menjadi TJHIN DJIU NGO;
- Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat perbaikan nama tersebut dalam data base Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan juga menerbitkan Surat Keterangan atau
Catatan Pinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama TJHIN DJIU NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/ mendaftarkan tentang perubahan/perbaikan nama tersebut di atas, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, untuk dicatatkan tentang perbaikan/perubahan nama Pemohon, untuk diterbitkan catatan pinggir/ akte kelahiran pengganti atas perubahan nama Pemohon.
Pemohon:
TJHIN DJIU NGO
LIU SJAK NGO
34 — 6
Pemohon:
LIU SJAK NGO
HA NJAT NGO
19 — 0
Pemohon:
HA NJAT NGO
Ng Sai Ngo
15 — 6
Pemohon:
Ng Sai Ngo
CHANG NJAT NGO
27 — 13
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6172-LT-02092014-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 02 September 2014 atas nama NJAT NGO selanjutnya diubah menjadi CHANG NJAT NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana
Pemohon:
CHANG NJAT NGO
BONG SYAK NGO
20 — 11
Pemohon:
BONG SYAK NGOBtm.Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 10September 1998, dari yang semula SYAK NGO, tempat lahir diSANGGAU KULOR, pada tanggal 08 MARET 1970, Anak Perempuandari Perempuan TJHIN SIU KIE menjadi BONG SYAK NGO, tempat lahirdi SANGGAU KULOR, pada tanggal 08 MARET 1970, Anak Perempuandari Perempuan TJHIN SIU KIE ;3.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 2171104803709003,tanggal 10 Maret 2016, atas nama BONG SYAK NGO, diberi tanda P1 ;2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Tambahan, No. 3620/DK CS/1998,tanggal 10 September 1998, atas nama SYAK NGO, diberi tanda P2 ;3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan, No. 14/DK CS/2000, tanggal 21Februari 2000, atas nama TJEN LIP TJUNG dan BONG SYAK NGO,diberi tanda P3 ;4.
Bong Djan Fo: Bahwa Saksi kenal baik dengan Pemohon ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon sudah menikah ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Akte Kelahirannya ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk dan KK nya ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon ada mengajukan Permohonan kePengadilan Negeri Batam untuk penambahan nama lengkapnyasehingga semula Pemohon bernama lengkap SYAK NGO menjadiBONG SYAK NGO ; Bahwa setahu Saksi, Permohonan
Zainul Helmi : Bahwa Saksi kenal baik dengan Pemohon ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon sudah menikah ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Akte Kelahirannya ; Bahwa setahu Saksi, nama Pemohon adalah BONG SYAK NGO sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk dan KK nya ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon ada mengajukan Permohonan kePengadilan Negeri Batam untuk penambahan nama lengkapnyasehingga semula Pemohon bernama lengkap SYAK NGO menjadiBONG SYAK NGO ; Bahwa setahu Saksi, Permohonan
sebagai marga dari ayah kandungnya ; Bahwa ternyata, Pemohon tidak memiliki iktikad lain yangbertentangan dengan hukum dalam merubah atau menambah nama danmemperbaiki penulisan tempat kelahirannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, maka tentangPerubahan atau Penambahan nama Pemohon a quo dari semula tertulisSYAK NGO menjadi BONG SYAK NGO dan perbaikan penulisan tempatkelahiran Pemohon sendiri dari SG.
LAY SI NGO
22 — 3
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1782/1981 tanggal 6 September 1997 semula bernama LAY SI NGO, diganti menjadi ERNA dan seterusnya disebut ERNA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
Pemohon:
LAY SI NGOPENETAPANNomor 497/Pdt.P/2019/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata Permohonan, telah memberikan Penetapan sebagaimana dibawah ini dalam Permohonan dari:Lay Si Ngo, Tempat/tanggal lahir Sungai Pinyuh/1 Maret 1971,Jenis kelamin Perempuan, Agama Budha, PekerjaanMengurus Rumah Tangga, KewarganegaraanIndonesia, beralamat di Gerbang Permata Asri D.04,RT.006/RW.016, Kelurahan Dalam Bugis, KecamatanPontianak
Bahwa Pemohon merasa nama Pemohon tersebut kurang membawa hoki(keberuntungan) dan sering sakitsakitan, oleh karena itu pemohon bermaksudmengganti nama pemohon yang semula bernama LAY SI NGO Menjadi ERNAdan seterusnya menyebut dirinya ERNA.4. Selanjutnya pada waktu pemohon membeli tanah: Pada Sertifikat Hak Milik No. 1499, dengan Surat Ukur tanggal 21Desember 2000, No, 338/D. Bugis/2000, luas 120 M2, tertulis atas NamaERNA.
Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namaPemohon, Sebagaimana bukti Surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No.1782/1981, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pontianak padatanggal 20 Nopember 1989 atas nama LAY SI NGO menjadi ERNA danseterusnya menyebut dirinya ERNA.3.
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 6171021006/SURKET/01/180719/0011tanggal 18 Juli 2019 atas nama Lay Si Ngo, diberi tanda P.1;2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1782/1981 tanggal 6 September1997 dengan nama Si Ngo, diberi tanda P.2;3. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 6171021707190008 tanggal 18 Juli 2019dengan kepala keluarga Lay Si Ngo, diberi tanda P.3;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 497/Padt.P/2019/PN Ptk4.
Memberi tjin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohonsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1782/1981 tanggal 6September 1997 semula bernama LAY SI NGO, diganti menjadi ERNA danseterusnya disebut ERNA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan in casuyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Pontianak agar perubahan nama ini dicatat dalamcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil;4.
BUN SIAT NGO
8 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonana pemohon;
- Menetapkan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 180/DKCS/2010 tanggal 31 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang atas nama SIAT NGO selanjutnya diubah menjadi BUN SIAT NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Pemohon:
BUN SIAT NGO
THU HIAN NGO
35 — 15
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama) Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO : 337/CS/1995 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 20 Februari 1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat
Pemohon:
THU HIAN NGOMenteri Kehakiman RI Direktur Jenderal Hukum dan PerUndang2an padatanggal 18 Juni 1980 bernama THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962 ;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 1.658/PDT.P/2018/PN.BTM.4.
Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama)Pemohon pada kutipan akta kelahiran karena ada kesalahan/kekurangan pengetikanidentitas diri (nama) Pemohon yaitu tertera TIONG HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari PerempuanTJONG MUI LAN seharusnya tertera THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG,pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUILAN, sebagaimana identitas diri (nama) yang tertera pada
Bahwa oleh karena itu, Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskanidentitas diri (Nama) Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO :337/CS/1995 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas padatanggal 20 Februari 1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari PerempuanTJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LAN
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama)Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO : 337/CS/1995 yangHalaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 1.658/PDT.P/2018/PN.BTM.4.diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 20 Februari1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LANmenjadi THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER1962,
pemohon ada mengajukan permohonan perbaikanidentitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Tambahan No : 337/CS/1995tanggal 20 Pebruari 1995 yang semula tertulis Pemohon TIONG HIAN NGO,tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962 Anak Perempuandari Perempuan TJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962 Anak Perempuan dariPerempuan TJONG MUI LAN ;Bahwa dokumen Pemohon yang benar tertulis pada Kartu Keluarga dan KartuTanda penduduk, serta
Liu Sjak Ngo
36 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan PEMOHONuntuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Kong Sin San(almarhum) dengan Liu Sjak Ngoyang telah dilangsungkan menurut adat agama Budha di Jakarta pada hari Minggu tanggal 18 Juni 1989;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan antara Pemohon Kong Sin San (almarhum) dengan Liu Sjak Ngo kepada Kantor Dinas
Pemohon:
Liu Sjak NgoPENETAPANNomor 657 /PDT.P/2020/PN.Jkt.BrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Perdatadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas permohonan dari:LIU SJAK NGO, lahir di Pemangkat pada tanggal 02 Juli 1966,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Kristen,bertempat tinggal di Jalan Duri Utara Raya GG. IVNo. 4 Rt:004/Rw :006 Kel.
Menyatakan perkawinan antara LIU SJAK NGO (Pemohon) denganKONG SIN SAN (mendiang suami Pemohon) yang dilakukan menurutagama Kristen dengan KONG SIN SAN (suami Pemohon) padatanggal 18 Juni 1989.3 Memberi jjin kepada Pemohon untuk melaporkan PengesahanPerkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan SukuDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Adminitrasi JakartaBarat yang berwenang untuk itu;4 .
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Adminitrasi Jakarta Barat untuk mencatatkanperkawinan antara LIU SJAK NGO (Pemohon) dengan KONG SINSAN (mendiang suami Pemohon) ke dalam register perkawinan yangdiperuntukkan untuk itu. dan menerbitkan Kutipan AktaPerkawinannya;5 .
Kartu Keluarga Nomor 3173040504190004 atas nama Liu Sjak Ngo(bukti P4) ;Hal 3 dari 10 Hal.Penetapan Nomor 657/Padt.P/2020/PN. Jkt. Brt5. Surat Catatan Pernikahan Buddhis atas nama Kong Sin Sang dan LiuSjak Ngo (bukti P5) ;6. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2836/JB/1990 atas nama Bonie Venlius(bukti P6) ;7. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 456/U/JB/2002 atas nama LiusiaJantica (bukti P7) ;8. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5246/U/JB/1993 atas nama Jessy(bukti P8) ;9.
BrtPemohon adalah merupakan perkawinan yang sah menuruthukum;Bahwa terhadap keterangan Para saksi tersebut Pemohon tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P1 sampai denganbukti P9 dihubungkan dengan keterangan Para saksi dipersidanganperkara ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon Liu Sjak Ngo adalah Warga Negara Indonesia yangbertempat tinggal dJalan Duri Utara
DJAP SJOEN NGO
28 — 5
Pemohon:
DJAP SJOEN NGOBrt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;Membaca Surat Permohonan yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 08 Juli 2021 dengan Register PerkaraNomor : 547/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Brt, dalam perkara antara :Djap Sjoen Ngo , Perempuan, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl.Jelambar Selatan IV No. 58 RT 04/ RW 04 , Kel. Jelambar Baru, Kec.
DJAP FUNG NGO
12 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama FUNG NGO menjadi DJAP FUNG NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pada Akta Kelahiran Pemohonan Kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dilakukan pencatatan perubahan sebagaimana ketentuan berlaku;<
Pemohon:
DJAP FUNG NGO