Ditemukan 125808 data
M. RASYID RIDHA BBA
Termohon:
BARESKRIM MABES POLRI
71 — 10
WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
178 — 125
S.Tap/198/VIII/Res.I.II/2019/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 15 Agustus 2019 atas Laporan Polisi No.
LPB/957/VIII/2017/UM/JTM tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan atas laporan Polisi LPB/957/VIII/2017/UM/JTM, tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya ;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara ;
Sby.3)Bahwa, penghentian penyidikan tersebut tidak ada dasarnya.
Pemohon telahmempermasalahkan Surat Penghentian Penyidikan yang intinyamenyatakan tidak sah menurut hukum, sehingga Pemohon memintakepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakanpenghentian penyidikan oleh Termohon tidak sah dan memerintahkanuntuk membuka kembali proses penyidikan perkara a quo ;Bahwa dalil permohonan Pemohon yang demikian adalah tidak benardan tidak berdasar hukum karena serangkaian tindakan kepolisian yangdilakukan Termohon dalam proses penyidikan perkara NomorLPB/957/
Sby.7stentang penghentian penyidikan a.n.
Sby.Bahwa pada proses penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor :LPB/957/VIII/2017/UM/JATIM tanggal 10 Agustus 2017, oleh Termohon,Termohon untuk transparansi penyidikan selalu memberitahukan setiapperkembangan penyidikan kepada Pelapor (Pemohon) dengan SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai denganamanat Pasal 76 Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Manajemenpenyidikan tindak pidana, demikian juga terhadap dalildalil Pemohontentang waktu proses penyidikan dan sudah penyidikan tetapi
Sby.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
YOSUA ERICO ARUAN
Termohon:
1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
2.KEPALA SUB DIREKTORAT I TINDAK PIDANA KEAMANAN NEGARA POLDA SUMATERA UTARA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
52 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan I, II, III dan IV sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/60.b/IX/2019/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2019 Tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama Terlapor / Tersangka Muhammad Syamrego,sebagaimana Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/134/VII/2019/SU/SEK Perbaungan, tanggal 02 Juli 2019
SOEJONO CANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
133 — 68
Dapat Termohon jelaskan dalam KUHAPpasal 109 ayat 2 yang menyatakan :Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapatcukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya.berdasarkan tersebut di atas Termohon dalam melakukan prosespenyidikan mempunyai kewenangan melakuan penghentian penyidikan,apabila dalam proses penyidikan di temukan fakta
Selanjutnya diterbitkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020Tidak Terdapat Cukup Bukti.Bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuaidengan KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangMenejemen Penyidikan Tindak Pidana yang diperbarui dengan PeraturanKapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan
Menyatakan segala tindakan Termohon dalam proses penyidikan perkaraa quo adalah sah dan benar menurut hukum;3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum Tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020adalah sah dan mengikat;4.
Nomor: S.Tap/104/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimumtanggal 23 Juni 2020 tentang penghentian penyidikan, diberi tanda T23;Surat pemeberitahuan penghentian penyidikan kepada Kajati nomor :B/72.A/VI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 pengirimanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor, diberitanda T24;a.
Copy PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) no. B/92/II/2017/Ditreskrimum TGL.25022017,DARI Polda Jawa Timur kepada Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur ,atas Laporan dari Soejono Candra, dan bukti bertanda 3 b. SuratPerintah Penyidikan Penyidikan no.
PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM MPH
Termohon:
1.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA UMUM DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN Bpk. H. ZULKIFLI HASAN, SE., MM
3.KETUA BADAN SAKSI NASIONAL DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BPK. IR. JOKO WIDODO
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU DKI JAKARTA
135 — 25
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
167 — 97
80 KUHAP).Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakanpenetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaantindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataslaporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;i.
Ataukah Termohonmenghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
Penghentian Penyidikan;2.
melakukan Penyidikan maupun Penuntutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Termohon ic.Bawaslu Kabupaten Sikka tidak bisa melakukan serangkaian tindakan Penyidikandan/atau Penuntutan, karena Termohon bukanlah Penyidik maupun Penuntut yangbisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu
1.SUDERMAN HALAWA
2.ARTINYA HALAWA
Termohon:
2.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI
3.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA
4.KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
6.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANDAERAH JAWA BARAT
7.KEPALA BIDANG PROFESI Dan PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
19 — 6
Norlita Febriani
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Mabes Polri
132 — 50
DR.IDA RUMINDANG RADJAGUKGUK,SH,MH
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.INSPEKTORAT PENGAWASAN UMUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
6.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT
7.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO MENTENG JAKARTA PUSAT
70 — 14
PRAPTO PRAYITNO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
36 — 26
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Pemerintah NKRI Cq. Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq. Kapolres Klaten Cq. Kapolsek Kota Klaten
159 — 32
Bahwa berkaitan dengan penyidikan tindak pidana oleh Termohontelah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang ditetapkan pada tanggal04 Oktober 2019 yang sebelumnya berlaku ketentuan Termohon yaituPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana yang berlaku berdampingan denganPeraturan yang baru karena Peraturan yang baru tidak mencabut peraturanyang lama.6.
tindakanpenghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilanmemerintahkan ...9.
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan TindakPidana menyatakan bahwa:(1) Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:Penyelidikan;Dimulainya penyidikan;Upaya paksa;Pemeriksaan;oo 9 DF pPenetapan tersangka;Halaman 16 dari 19 halaman putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Kin.Pemberkasan;g.
Penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa apabila uraian pasalpasal tersebut diatasdihubungkan sedemikian rupa dengan permohonan aquo maka dapatlah dipahamibahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Pejabat polisi negara RepublikIndonesia berupa kegiatan penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa,pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara,penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 30 Ayat (1) s/d (3) Peraturan kepalaKepolisian
Penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara;2. Peghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum,rasa keadilan dan kemanfaatan hukum;3. Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 31 Peraturan kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidanamenyatakan bahwa:Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:a. Gelar perkara biasa;b.
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.KADIV PROPAM MABES POLRI
3.IRWASUM MABES POLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
6.KETUA KOMISI III DPR RI
7.KETUA INDONESIA POLICE WATCH IPW
8.KETUA ICW
41 — 35
Ir. MOCHAMMAD SULTON SAHARA, M.Eng
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
251 — 83
administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnyatuntutan Pra Peradilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupenuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan ;4.
Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut PeraturanKapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana padaPasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindakpidana terdiri atasa. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;c. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangka;f. Pemberkasan;g Penyerahan berkas perkara;h. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;i. Penghentian penyidikan;Halaman 8 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
secara tidak sah dan tidakberdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorangyang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHalaman 10 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
Bag.Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut Peraturan KapolriNomor6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 10 ayat (1)menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:a. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;Cc. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangkaPemberkasan;f. Penyerahan berkas perkara;g. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;h.
Penyelidikan merupakan salahsatu cara atau metode atau sub dari bagian fungsi Penyidikan yangmendahului tindakan lain ....... dst.
RONALD ISAK DORI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
190 — 76
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya diHentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Jawab :Dalam Hal rehabilitasi dan ganti kerugian bagi seorang yang perkarannya dihentikan pada peningkatan penyidikan polres Waropen dalam hal ini belummelakukan penyidikan di sebabkan karena belum memiliki alat bukti yang sahsesuai pasal 184 KUHAP.
MENGENAI PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH OLEHTERMOHON;Bahwa Pemohon mengetahuinya bahwa telah di hentikan penyidikan kasusmeninggalnya Alm. NEHEMIA DORI dari termohon dengan alasan bahwakurang cukup bukti;Jawab :Halaman 30 dari 49 hal. Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.a.
, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dapatlahdiartikan bahwa tindakan penyidikan merupakan kelanjutan dari pada tindakanpenyelidikan, hal ini didasarkan dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yangmenegaskan, bahwa Dasar dilakukan Penyidikan adalah:a.
Surat perintah penyidikan; dane. SPDP;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,manyatakan:Dalam Ayat (1): Kegiatan Penyelidikan dilakukan:a. Sebelum ada laporan polisi/pengaduan; danb.
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
1756 — 270
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.4.
Akan tetapi harusdiingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiriterpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakanbagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.
tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan olehpejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkanbukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukantindak lanjut penyidikan.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Sinar Sawit Tapanuli,dan dalam petitum permohonan Pemohon memohon agar dinyatakan tidaksah Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/XI/2020/DitreskrimsusPolda Sumut tanggal 10 November 2020 dan memerintahkan para Termohonuntuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada Pemohonserta dinyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/X1/2020/Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 10 November 2020;Menimbang, bahwa adapun
H. T. MAIMUN
Termohon:
1.Kepala Propam Kabupaten Aceh Tamiang
2.Kepala Propam Provinsi Aceh
3.Kapolda Aceh
57 — 0
HASNAH
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KAPOLDA MALUKU cq KAPOLRESTA PULAU PULAU LEASE
99 — 0
ADITIYA ABDUL GHANY HASIBUAN
Termohon:
1.Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si selaku KAPOLDASU
2.Kombes. Pol. Sumaryono, S.I.K., M.H., selaku Ditreskrimum Polda Sumut di Medan
3.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan
13 — 9
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
99 — 30
M E N G A D I L I: - Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
Slamet Riyadi No. 01 Kota Samarinda ProvinsiKalimantan Timur selaku Termohon Praperadilan (TERMOHON);Adapun Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalahterkait Penyidikan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksuddan diancam dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana yang diduga kuat dilakukan olehTersangka atas nama:Nama : Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat/Tgl.
Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
1.H. MUHAMMAD ARIFIN MALLISA
2.H. ABDUL SAMAD PAMULANG
3.H. ARIFIN SAID, Msc
4.Hj. AIDA ARIFIN
Termohon:
NEGARA RI Cq. PRESIDEN RI Cq. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL
75 — 18