Ditemukan 264 data
David Erikson Manalu, SH
Terdakwa:
1.RAHMAN BIN APUK
2.HIBAN BIN MAMAT YAMIN
3.INDRA KUSUMA BIN WINARSIH
13 — 2
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kKesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
21 — 12
pelaku;Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orangsadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkanpelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kontruktif bagi usahapenanggulangan kejahatan;Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
32 — 3
dengan merusak, memotong atau memanjatatau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatanpalsuPutusan Pidana Nomor 102/Pid.B/2014/PN.Kbr halaman 11 dari 16 halaman.12Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur pasal tersebut diatas akan dipertimbangkansebagai berikut:Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa didalam hukum pidana adalahsiapa Saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampubertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti keliru menafsirkan pengertian bezitter ex Pasal 1977KUHPerdata yang dimaksud oleh Paul Scholten sebagai penghalusanhukum (atau rechtverfiining) terhadap benda bergerak yang pembuktiannyaditentukan berdasarkan sertifikat atau bukti kepemilikan seperti BPKB;Bahwa asas hukum sebagaimana Teori Legitimasi Pasal 1977 KUHPerdataberlaku terhadap benda bergerak pada umumnya yang cukup didasarkanpada penguasaan fisik, akan tetapi harus diperbedakan untuk bendabergerak yang sejak semula oleh hukum
97 — 15
Pasal 50 ayat (8) huruf e Undang UndangNomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang unsur unsurnyaadalah sebagai berikutUnsur barang siapa ;Unsur menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutandi dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabatyang berwenang ;Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa didalamhukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yangdapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggungjawab = menurut pendapat Van Scholten
147 — 17
Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa didalamhukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapatbertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggung jawab menurutpendapat Van Scholten dan Van Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektif dan kewenangan hukum.
48 — 4
Paul Scholten berkata,Bahve keputusan Hakim bukan saja berdasarkan pada suatu ketentuan juridis(ligalitas), akan tetapi juga suatu keputusan berdasarkan hati nurani ; Semuanyaitu menunjuk kepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah semata matasoal teknis formalitas belaka, tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan ;Menimbang, bahwa agar Hakim tidak kehilangan eksistensinya, makaHakim harus dibebaskan dari pengaruh PRESSE GROUP, baik yang datang dariPemerintah
29 — 3
BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa samaartinya dengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapasaja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukumserta mampu bertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten danVan Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektif dankewenangan hukum.
36 — 3
BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa samaartinya dengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapasaja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukumserta mampu bertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten danVan Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektif dankewenangan hukum.
Imran, SH
Terdakwa:
Tir Harlianto Alias Ateng Bin Mak Cik
27 — 3
PAUL SCHOLTEN bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kKesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapatyang senada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidanayang
54 — 3
BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa samaartinya dengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapasaja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukumserta mampu bertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten danVan Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektif dankewenangan hukum.
ARGA FEBRIANTO, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF AL GHOZALI ALIAS YUSUF BIN M. SAI
21 — 9
dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atauperkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adadisitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur pasal tersebut diatas akandipertimbangkan sebagai berikut:Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa didalam hukum pidanaadalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukumserta mampu bertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten
29 — 6
PAUL SCHOLTEN :bahwa keputusan Hakim bukan saja berdasarkan pada suatuketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu. keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanyaitu menunjuk kepada pendapat bahwa keputusan Hakimbukanlah semata mata soal teknis formalitas belaka, akantetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa agar Hakim tidak kehilanganeksistensinya, maka Hakim harus dibebaskan dari pengaruhPRESSURE GROUP, baik yang datang
65 — 13
dan martabat pelaku;e Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampumembuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukandengan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positifdan kontruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;e Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adilbaik oleh terhukum maupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
59 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Scholten menyatakanbahwa bahwa :.. keadilan harus dicari di dalam hukum,..pada akhirnya hukum itubergantung pada putusan budinurani (moral);Hal. 12 dari 20 hal. Put.
Erwan Mardiansyah, T.SH, MH
Terdakwa:
ANDRI Bin ABDULLAH
17 — 4
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
73 — 10
BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa samaartinya dengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapasaja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukumserta mampu bertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten danVan Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektif dankewenangan hukum.
1.AJI YODASKORO,SH
2.BUKHARI.SH
Terdakwa:
1.YAYANG BIN SAMSUL BAHRI
2.JENI SAPUTRA ALIAS JENI BIN USMAN
61 — 10
., Halaman 16 dari 19mempunyai sikap jiwa yang positif dan kontruktif bagi usaha penanggulangankejahatan; Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan saja berdasarkan pada suatuketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi juga
29 — 3
BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa samaartinya dengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapasaja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukumserta mampu bertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten danVan Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhak subyektif dankewenangan hukum.
60 — 2
Paul Scholten, menyatakan bahwa Pasal 1977ayat 1 perlu mendapatkan Rechtsverfijning, sehingga pengertianbenda bergerak diperluas juga kepada benda tidak bergerak.artinya pembeli (Pemohon Kasasi/Tergugat II) yang beritikad baikterhadap benda tidak bergerak harus dilindungi dari gangguanpihak ketiga atau pihak yang tidak bertanggung jawab:Bahwa seorang pembsli yang beritikad baik adalah orang yangmembeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa penjua!