Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 08-10-2012 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 230/B/2012/PT.TUN.JKT.
Tanggal 6 Maret 2013 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; 2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN); DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);
7436
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL(DPP PPRN), diwakili oleh H.
    Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BHJ &Associates, beralamat di Jalan Raya Pintu I TMII No.54Pinang Ranti, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 002/KUASA/DPPPPRN/IV/2012, tertanggal 09 April2012, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI / PEMBANDING; MELAWANDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPPPPRN), diwakili oleh Amelia A.
    ,keduanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di JalanJambu No.01A Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, masingmasing selaku Ketua Umum dan Wakil Sekretaris JenderalDewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPPPPRN), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH17.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 15 November 2010,dalam sengketa ini memberi kuasa kepada : 1 RONY HUTAJULU, S.H., M.H. 2 AKIM FHP.
    II Intervensi / Pembanding, MahkamahAgung dalam Putusan No. 194 K/TUN/2011 tanggal 4 Juli 2011 (vide bukti T II Int5hal. 31) telah mempertimbangkan mengenai kewenangan absolut sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan undangundang yang diterapkan dalamkasus sengketa ini, yaitu UndangUndang Nomor 2 Tahun2008, bahwa perselisihan partai politik diselesaikan denganHim.11 dari 15 him.
    No. 230/B/2012/PT.TUN.JKTcara musyawarah mufakat (vide Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); Bahwa dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimanadimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaianperselisihan partai politik ditempuh melalui Pengadilan ataudiluar Pengadilan (vide Pasal 32 ayat (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);e Bahwa perkara partai politik berkaitan dengan undangundangini diajukan melalui Pengadilan Negeri (vide Pasal 33 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); e Bahwa
Register : 17-09-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Srh
Tanggal 29 Juni 2021 — ., DKK
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
6636
  • ., DKK
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    Turut Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
    Bahwa Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik menegaskan Perselisihan Partai Politik, dimanaPerselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
    olehPartai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan palinglambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan.3.
    Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: PAN/02.24/A/Kpts/KS/046/X1/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Susunan Personalia TimPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015 2020, selanjutnyadiberi tanda bukti P5;6. Fotokopi kartu tanda anggota Partai Amanat Nasional dengan No. KTA:02.24.00001.050665.1.98 atas nama Drs. H.
    Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana
    2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Yang dimaksuddengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik.
Putus : 12-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 193/Pdt.G/2018/PN Tjk
Tanggal 12 Desember 2018 — - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
13738
  • - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
    .(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
    Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
    perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
Putus : 02-05-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 44/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.TJK
Tanggal 2 Mei 2019 — Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
120169
  • Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
    Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
    Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
    Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
Putus : 26-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — KH.ACH FAQIH ALY, DKK VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
8233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
    Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Register : 30-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
H.MAT NASIR, S.Sos
Tergugat:
1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
3111
  • Penggugat:
    H.MAT NASIR, S.Sos
    Tergugat:
    1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    Turut Tergugat:
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
Register : 07-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 17 April 2023 — Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
3.DPRD Pesisir Selatan
7518
  • Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
    2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
    3.DPRD Pesisir Selatan
Register : 05-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PN MAMUJU Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Mam
Tanggal 3 Desember 2020 — Penggugat:
RISKI IRVAN
Tergugat:
KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
529
  • Penggugat:
    RISKI IRVAN
    Tergugat:
    KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
Putus : 27-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 27 Mei 2019 — KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANJAR, DK
10144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANJAR, DK
    Bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan terkait perbuatanmelawan hukum sebab gugatan yang diajukan Penggugat padaprinsipnya terkait dengan perselisihan Partai Politik yaitu pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan Pergantian AntarWaktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar ProvinsiKalimantan Selatan yang selanjutnya akan digantikan dengan Tergugat yang mana pemberhentian sebagai Anggota Partai Bulan Bintang danPergantian Antar Waktu Penggugat sebagai Anggota
    Bahwa permasalahan yang dikemukakan Penggugat sebenarnya telahdiselesaikan melalui Mahkamah Partai PBB dengan demikian karenaperkara a quo telah diputus oleh Mahkamah Partai sehingga perkaraa quo merupakan perkara (nebis in idem) oleh karenanya kami mohonkepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan gugatan yangdiajukan Penggugat haruslah ditolak/setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima;4.
    tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal32 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partaipolitik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui MahkamahPartai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor114/MP/PBB/II/1440 tanggal 16 Oktober 2018;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikansecara internal oleh Mahkamah Partai Politik
    Nomor 459 K/Pdt.SusParpol/2019Banjar dari Partai Bulan Bintang Periode 2014 2019 dan PergantianAntar Waktu dengan GT.
    Bulan Bintangsehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa Pemohon Kasasi telah menjadi anggota partai politik in casuPartai Keadilan Sejahtera (PKS) sehingga sesuai dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang TermohonKasasi dan Il berwenang memberhentikan Pemohon Kasasi darikeanggotaan Partai Bulan Bintang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.SusParpol/2018/PN Mtp., tanggal 7 Januari
Putus : 26-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 643 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — Syaefuddin La Intang VS Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan
5734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Syaefuddin La Intang VSDewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan
    PUTUSANNomor 643 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:Ir.
    Keadilan SejahteraDPRD Kota Parepare telah melaksanakan tugas dengan sebaikbaiknyadan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturanaturan baik yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD maupun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera;Bahwa Penggugat melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Tergugatberdasarkan "Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan SejahteraHal. 1 dari 6 hal Put.
    Dalam EksepsiTentang Gugatan Error In ObjectooOBahwa gugatan Penggugat adalah error in objecto, dimana prosedurpemberhentian/pencabutan keanggotaan Penggugat dari Partai KeadilanSejahtera (PKS) adalah sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan oleh karena itu, hal iniadalah merupakan dan/atau menyangkut urusan atau permasalahaninternal dalam tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS);Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 04Tahun 2003, tanggal
    internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu. dengandikeluarkannya Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera Surat DewanPengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor282/P/K/ASPKS/VII/1434 tertanggal 27 Mei 2013 perihal Pergantian Antarwaktu Ir.
    Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2013Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera maupun dalam peraturan perundangundangan lainnnya.Bahwa pertimbangan hukum pengadilan Tingkat pertama yangmenyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang masih prematuroleh karena masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh Penggugat yaitu,melalui majelis Takim Partai Keadilan sejahtera, Bahwa pembentukan MajelisTakim Partai Keadilan Sejahtera, tidak pernah dilakukan sosialisasi apabilaada masalah interen dengan anggota partai
Putus : 04-07-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14 /Pdt.Sus-Parpol/2017/PN.Mks
Tanggal 4 Juli 2017 —
528
  • SE Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
    KantorAdvokat & Konsultan HukumMeursalin Jalil RokanMEMORI KASASITERHADAP PUTUSANPENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS MAKASSARNOMOR 14/PDT.SUSPARPOL/2017/PN.MKSANTARA:Andi Muhammad Takdir Hasyim,SE Pemohon Kasasi/Penggugat.MELAWANDewan Pimpinan Pusat Partai Hanura (DPP Hanura)Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura (DPD Partai Hanura) Provinsi SulawesiSel ataitin~= ae anmn ineie inn emerninmime TermohonKasasi/Tergugat IIMakassar, 17 Juli 2017Kepada Yang Terhormat,Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiadi
    Politikmengatur kewenangan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa internalpartai politik, namun kewenangannya tidak boleh dipersamakan dengan kewenanganlembaga kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut.
    Jika punseandainya sengketa aquo belum di putus oleh Mahkamah Partai dalam hal iniDewan Kehormatan Partai Hanura, maka hal tersebut harusnya tidak dalam kontekseksepsi tentang kompetensi peradilan.Bahwa apalagi Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Khusus Pasal 33mengatur secara tegas tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenangmenyelesaikan sengketa atau perselisihan partai Politik.
    Sementara judexfactie belum memeriksa buktibukti baik berupa bukti surat maupunsaksisaksi yang dapat menjadi dasar pertimbangannya sehinggamempertimbangkan sengketa a quo belum diselesaikan secara internalmelalui Mahkamah Partai?.
    Judex factie bertindak tidak adil dan tidak bijaksana denganmelanggar hukum pembuktian karena tidak memberikan kesempatankepada Penggugat/Pemohon Kasasi untuk membuktikan dalilnyatermasuk membuktikan bahwa sengketa a quo telah diselesaikanmelalui mekanisme internal yang di Partai Hanura disebut DewanKehormatan.
Register : 28-04-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 276/Pdt.G/2017/PN.JKT-SEL
Tanggal 8 Nopember 2017 — Subur Triono,SE, Lawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai amat Nasional (PAN), Dkk
4638
  • Subur Triono,SE, LawanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai amat Nasional (PAN), Dkk
    Kesadaran sebagai masyarakat itu hanyadapat ditingkatkan dengan bergabung ke dalam Partai Politik yangmewadahi hal tersebut. Oleh karena itu PENGGUGAT bergabung kedalam Partai Amanat Nasional. PENGGUGAT saat ini adalahanggota/kader Partai Amanat Nasional;Bahwa sebagai kader Partai Amanat Nasional, PENGGUGAT telahmengikuti proses kaderisasi yang bertahap dan berjenjang sesuai denganaturan organisasi.
    2011 tentang PerubahanAtas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang berbunyi:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggotalembaga permakilan rakyat
    Atas upaya penggantian tersebut, PENGGUGATbermaksud mengajukan keberatan di tingkat internal partai politik, hal inisesual dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Amanat Nasional;Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai Amanat Nasionaltentunya memiliki hak yang dilindungi oleh Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD/ART) Partai.
    PENGGUGAT sebagai anggota Partai AmanatHalaman 13 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 276/Pdt.G/2017/PN.JKTSEL.39.40.41.Nasional adalah memiliki hak yang sama dengan anggota yang lain didalam Partai;Bahwa PENGGUGAT sebagai anggota Partai Amanat Nasionalseharusnya mendapatkan penghargaan dari pengurus Partai AmanatNasional bukan justru) mendapatkan perlakuan yang sebaliknya.Kemampuan PENGGUGAT sebagai anggota DPRD Kota Malangseharusnya mendapatkan dukungan untuk membesarkan Partai AmanatNasional
    Bahwadengan demikian usulan dari partai politik yaitu DPP Partai AmanatNasional terhadap diri PENGGUGAT tetap harus berpegang padaperaturan perundangundangan yang berlaku.
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 317/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 22 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
3722
  • Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
    Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN KOTA MADIUN;Beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kota Madiun,semula sebagai TERGUGAT I;Il. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR;Beralamat di Jalan Kendangsari Industri Nomor 57Surabaya, semula sebagai TERGUGAT II;Dalam hal ini Tergugat dan Tergugat II/ Terbandingmemberikan kuasa kepada:1. Andy Firasadi, S.H., M.H;2.
    Bahwa pada tanggal 9 April 2018 telah dikeluarkan SuratKeputusan Keputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNo. 327/ KPTS/DPP/IV/2018 tentang Pemecatan Supiyah MangayuHastuti dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;&. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 April 2018 juga telahdikeluarkan surat dari DPP PDI Perjuangan dengan No.4230/IN/DPP/IV/2018 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD KotaMadiun;6.
    Bahwa, selama ini Penggugat tidak pernah dipanggil untukmelakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan di Tingkat Dewan PimpinanPusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, khususnya olehKetua Bidang Kehormatan Partai (DPP PDIP);10.
    Bahwa, terhadap surat Peresmian Pemberhentian Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun a/n Supiyah Mangayu Hastutidengan SK Gubernur No. 171.401/422/011.2/2018 (bukti P4) juga tidakmemasukkan Surat Pemecatan dari DPP Partai PDI Perjuangan di dalampertimbangan hukumnya, padahal Pembanding/dulunya Penggugat adalahanggota partal yang harusnya diberhentikan berdasarkan SK Partai;4.
    Bahwa, penyelesaian perselisihnan di dalam partai seharusnyadilakukan melalui dan oleh intern partai sehingga menurur Majelis Hakimgugatan Penggugat premature, namun dalam hal ini Penggugat tidaksependapat.Bahwa, benar dalam hal ini merupakan perselisihan partai, namundemikian perselisinan ini tidak pernah dilakukan penyelesaian di dalamHalaman 7 dari putusan Nomor 317/PDT/2019/PT Sbyintern partal, karena faktanya meskipun penggugat sudan mengajukankeberatan dengan datang langsung ke DPP Partai PDI
Register : 20-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 46/PDT/2024/PT DPS
Tanggal 19 Maret 2024 —
Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
3725

  • Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
    Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
Putus : 24-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
60137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
    YANG DIMOHONKANBahwa pihak Penggugat mengajukan gugatannya ini, berkenaan denganproses pemecatan/pemberhentian sebagai anggota Partai GOLKARsebagaimana keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan KaryaNo.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 tertanggal 30 April 2012, tanpadiketahui alasan yang menjadi dasar pemecatan/pemberhentian, merupakanpelanggaran salasatu hak Penggugat sebagai anggota Partai Golkar dankeberatan terhadap keputusan Partai Golkar yang memberhentikanPenggugat sebagai Anggota Partai Golkar
    Nomor 103 K/Pdt.SusParpol/2013Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provensi Sulawesitanpa didasari adanya laporan Ketua DPD II Partai GOLKAR KabupatenSelayar;6. Bukan itu saja, sebelum dikeluarkan SK. DPP Partai Golkar No.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 Tentang Pemberhentian Penggugatsebagai Anggota Partai Golongan Karya, Penggugat sama sekali tidakpernah menerima surat teguran maupun surat peringatan atas tuduhanadanya pelanggaran AD dan ART Partai Golkar.
    Partai Golkar(Tergugat Il) telah menerbitkan usulan PAW ke DPRD, maka menurut hematmajelis tindakan DPP Partai Golkar (Tergugat II) tersebut tidak sesuai denganamanat UndangUndang, baik UndangUndang No.2 Tahun 2011 sebagaiperubahan dari UndangUndang No.2 Tahun 2008 maupun dengan AD danART partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar;Hal. 19 dari 24 hal Put.
    DPP Partai Golkar, 2. DPD Partai Golkar Prop.
    DPD Partai Golkar Prop.
Register : 02-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 28/G/2018/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2018 — DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM, melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM
14453
  • DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM, melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM
    Rumah Tangga PartaiGolongan Karya sebagaimana Keputusan Musyawarah Nasional LuarBiasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 #Nomor:VI/MUNASLUB/GOLKAR/2016 Tentang Perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, dan KeputusanDPP Partai Golkar Nomor: KEP105/DPP/GOLKAR/V/2016 TentangPengesahan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolkar Provinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti 20162021, yangberalamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 142, Kelurahan Pasar 2,Kabupaten Muara
    ., sebagai Calon Wakil Bupati KabupatenMuara Enim Tahun 201 8;3) Membuat ketidakpastian Politik antar Kader Partai Golkar di WilayahKabupaten Muara Enim dan berdampak perpecahan Partai; 4) Mempengaruhi Kebijakan Politik Partai Golkar, dan berdampak padaberkurangnya Suara Partai Golkar Pada Pemilihan Presiden 2019;Dengan demikian, Penggugat memenuhi syarat kedudukan hukum (/egalstanding) untuk mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Tata UsahaNegara Palembang0 somone nnn nn nnn none ncnn ne ncnsIV.
    ,M.Si. selaku pengurus Partai Golkar; Bahwa pada pokoknya tujuan Penggugat mengajukan gugatan atas objeksengketa a quo adalah karena Tergugat tidak mencantumkan Partai GolkarHalaman 33 dari 53 halaman/Putusan Nomor 28/G/2018/PTUNPLG(ic. Penggugat) sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr. Ir. SyamsulBahri, M.M., sebagai Calon Bupati dan Ir.
    Penggugat) sebagai Partai PengusulPasangan Calon Dr. Ir.
    diusulkan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Komisi Pemilihnan Umum (vide positagugatan halaman 78 angka 1, 2 dan 3); 202020020"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa,sebagaimana terdapat pada lampiran tidak dicantumkannya Partai GolonganKarya sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr.
Upload : 16-03-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 153/Pdt.G/2014/PN.Plg
LUCIANTY, DKK - LAWAN - DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
1107
  • LUCIANTY, DKK- LAWAN -DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    diri secara tertulis; menjadi anggota Partai Politik lain; ataud.melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.30.Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 16 ayat (1) secara jelas UU31.telah menetapkan alasanalasan pemberhentian terhadapanggota Partai Politik, termasuk melanggar AD/ART Partai dantata cara pemberhentian UU mendelegasikan kepada AD/ARTmasingmasing partai.
    Rustandi sebagai Anggotan Partai Amanat Nasional;3.
    RUSTANDI SEBAGAIANGGOTA PARTAI AMANAT NASIONAL, diberi tanda Bukti P.10.9.
    RUSLI:e Bahwa saksi sebagai Sekretaris Partai Golkar DPD Kab.
    sebagaimana diatur didalam AD ART.Halaman 51 dari 55 Putusan Nomor 153/Padt.G/2014/PN Pig2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat
Register : 11-01-2011 — Putus : 15-06-2011 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 01/PDT.G/2011/PN.PO
Tanggal 15 Juni 2011 — SAIFUDIN melawan KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PONOROGO dkk,
685
  • SAIFUDINmelawanKETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PONOROGOdkk,
    Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Persatuan Pembangunan khususnya pada Bab IIKeanggotaan Pasal 4 ayat (5);b.
    Bahwa ; dalam BAB II Pasal 4 ayat 5 Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan kutipannya berbunyiPemberhentian terhadap anggota Partai Persatuan Pembangunansebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a,b dan c yang mendudukijabatan didalam maupun diluar Partai Persatuan Pembangunanditingkat Cabang/Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pengurus HarianDewan Pimpinan Pusat atas Usul Pengurus Harian Dewan Pimpinancabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah setelah yangbersangkutan
    Bahwa DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai Pihak Tergugat IV danGubernur Jawa Timur sebagai Tergugat V sebagai para pihak yangberwenang untuk menindaklanjuti permohonan Partai sesuai denganmekanisme undangundang tentang pergantian antar waktu DPRDKabupaten Ponorogo, maka mohon Majelis Hakim tetap dapat padaprinsipnya perkara ini adalah masalah internal partai dan menyatakanPengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut danmengembalikan kepada institusi partai dalam pengajuan pergantianantar waktu
    kepada pimpinan DPRD provinsidengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagianggota DPRD Provinsi dan kepada pinpinan DPRDkabupaten/kota dengan tembusan gubernur bagi anggotaDPRD kabupaten/kota.Dalam Penjelasan Ayat (1):Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalahpimpinan partai politik di provinsi untuk DPRD Provinsidan Pimpinan partai politik di kabupaten/kota untuk DPRDkabupaten/kota, sesuai dengan rekomendasi/keputusandewan pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan.Ayat (3) Paling
    Saifudin dari jabatannya sebagai Bendahara PengurusHarian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Ponorogo dan dari Anggota Partai Persatuan27Pembangunan termasuk dari jabatannya sebagai Anggota DPRDKabupaten Ponorogo6.
Putus : 14-12-2022 — Upload : 16-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1720 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — IHWAN SUTRISNO, S.Pd VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), DKK
13366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IHWAN SUTRISNO, S.Pd VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), DKK
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
211136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
    Persatuan Pembangunan yangdipimpin oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Saudara Dr.H.Surya Darma Ali, M.Si., dengan Sekretaris Jenderal Partai PersatuanPembangunan Saudara Ir.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oJeh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4).
    Nomor 1432 K/Pdt.SusParpol/2017Penggugat dahulunya adalah anggota Partai Persatuan Pembangunandan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Bahwa secara hukum, partai politik mempunyai indenpedensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalam:1. Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008, yangberbunyi: "Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumahtangga organisasi secara mandiri";2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5).
    politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini perselisihnan tersebut olehPenggugat belum diajukan ke Mahkamah Partai;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai