Ditemukan 215535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 3/PID.SUS/2022/PT DPS
Tanggal 22 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : I KOMANG AGUS SUGIHARTA
Terbanding/Terdakwa : I PUTU ASTAWA
7933
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
diharapkantidak mengulanginya lagi dikemudian hari dan agar masyarakat mengetahulbahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang melanggarhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 192/PID.Sus/2021/PN.Sor..tanggal 5 Januari 2022 sudah tepat dan benar sehingga harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Pernah / berada dalamtahanan dan apabila Terdakwa menjalani Pidana maka pidana yang dijalaniharus dikurangkan sepenuhnya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan danmenurut ketentuan pasal 242 KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkanoleh karena itu Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, makakepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan int ;Halaman 9 dari 11 Putusan Nomor 3/PID.SUS/2022/PT DPSMenimbang bahwa oleh karena Terdakwa Pernah / berada dalamtahanan dan apabila Terdakwa menjalani Pidana maka pidana yang dijalaniharus dikurangkan sepenuhnya
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.