Ditemukan 633964 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pengampu
Register : 02-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 249/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
107
  • Sudarmadi bin Atmopandojo (selaku saudara kandung Almarhum Setiadi Atmopandojo bin Atmopandojo);
2. Verdad Bharata Kusuma Setiawan (selaku keponakan kandung Almarhum Setiadi Atmopandojo bin Atmopandojo/anak kandung dari Lilik Setiawan bin Atmopandojo);
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 96.000,00 (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa semasa hidupnya Alm NAMA mempunyai 2 orang saudarakandung yang masingmasing bernama :1) (ALM) NAMA, lahir Solo 23 September 1940 (Saudara kandunglakilaki, telah meninggal dunia);2) NAMA, lahir Solo 16 Oktober 1945 (Saudara kandung lakilaki);6. Bahwa Alm NAMA telah meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2008sesuai dengan surat keterangan kematian No. 474.3/701 Pem yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya KotaDepok7.
Bahwa dengan demikian ahli waris dari Alm NAMA yang masih hidupadalah :1) NAMA, lahir Solo 16 Oktober 1945 (Saudara kandung lakilaki)2) NAMA, lakilaki lahir Jakarta 10 Juli 1989 (anak kandung laki lakiAlm NAMA)9.
pewaris telah meninggal dunia pada tanggal17 Februari 2018;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon agarditetapkan ahli waris dari Almarhum NAMA, maka untuk mempertimbangkantentang siapasiapa yang menjadi ahli waris yang sah dari Almarhum NAMA,Majelis hakim mempedomani ketentuan Pasal 174 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut jikadihubungkan dengan faktafakta di atas, maka yang menjadi ahli waris dariAlmarhum NAMA tertinggal seorang saudara
NAMA (selaku saudara kandung Almarhum NAMA);2.
Sudarmadi bin NAMA (selaku saudara kandung AlmarhumNAMA);2. NAMA(Selaku keponakan kandung Almarhum NAMA/anakkandung dari NAMA);4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 96.000,00 (Sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 14 Shaffar 1442 Hijrian oleh Drs. M. Rusli S.H.,MH. sebagaiKetua Majelis, Drs. Endang Wawan dan Dra.