Ditemukan 61312 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Farmasi -farmasi
Register : 30-08-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Pwk
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Freddy Friyanto, Senjaya, SH
Terdakwa:
HADI PERMADI Bin AHMAD SULAHA
375
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaHadi Permadi Bin Ahmad Sulaha tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebut
    tanggal 30September 2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Hadi Permadi Bin Ahmad Sulaha terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    Kesehatan;AtauKeduaBahwa Terdakwa Hadi Permadi Bin Ahmad Sulaha pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018 sekira pukul 23.00 Wib, dan pada hari Senin tanggal21 Mei 2018 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Kampung RawasariDesa Rawasari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi
    Saksi Rodapot Banjarnahor, dibawah sumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa orang yang telah Saksi tangkap adalah Terdakwa yang didugasebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan tanpa izin; Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebutbersamasama dengan Saksi Angga Nurrohman dan Saksi SuluhUtama; Bahwa awalnya Saksi telah mendapat informasi dari seseorang yangtidak dapat diketahui identitasnya
    Saksi Angga Nurrohman, di bawah sumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa orang yang telah Saksi tangkap adalah Terdakwa yang didugasebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidakmemiliki izin edar; Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebutbersamasama dengan Saksi Rodapot Banjarnahor dan Saksi SuluhUtama;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Pwk Bahwa awalnya Saksi telah
    Setiap orang;Menimbang, bahwa setiap orang menunjuk kepada subjek hukumsebagai pelaku dari suatu tindak pidana/subjek delik, yang kepadanya dapatdimintakan pertanggungjawaban secara yuridis dan berkaitan dengan perkaraini adalah setiap pengedar sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;Menimbang, bahwa dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud pengedaran adalah setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaanfarmasi dan alat
Register : 09-05-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 5 Juli 2017 — FAHMI Bin HAIRANI
3017
  • Menyatakan Terdakwa FAHMI Bin HAIRANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar;2. Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwa FAHMI Bin HAIRANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar;Menimbang, bahwa terhadap wunsurunsur' tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Sehingga untuk dapatmenentukan apakah Terdakwa mengetahui dan/ atau menginsyafi perbuatannya makadiuraikan terlebin dahulu perbuatan dari Terdakwa yang terdapat didalam unsur ke3yaitu Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar;Ad. 3.
    UnsurMemproduksiatauMengedarkan sediaan farmasi dan/ataualatkesehatan yang tidak memiliki izin edar;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan produksi adalah kegiatan atauproses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan/ ataumengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan, sedangkan dimaksudperedaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran ataupenyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan,bukan perdagangan atau pemindahtanganan ;Menimbang
    , bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan,dimana yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dankosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah bahan,Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2017/PN Bjb, halaman 15 dari 20 halamaninstrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakanuntuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang
    sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ atau membentuk strukturdan memperbaiki fungsi tubuh dan didalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan dinyatakan sediaan farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkansetelah memperoleh izin edar dari menteri ;Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satuunsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa
Register : 31-08-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN MANADO Nomor 320/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ADHE CHANDRA,SH.MH
Terdakwa:
DARUL MANDIRI alias DARUL
273
  • M E N G A D I L I:

    Menyatakan Terdakwa DARUL MANDIRI Alias DARUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan/khasiat atau kemanfaatan dan

    PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa terdakwa DARUL MANDIRI alias DARUL, pada hari Rabutanggal 27 Mei 2020 sekitar jam 03.00 wita, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat rumah terdakwa di KelurahanMahayu Lingkungan VII Kecamatan Tuminting Kota Manado, atau setidaktidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Manado yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksiatau mengedarkan sedian farmasi
    diketahui jika terdakwa sudah 4 kalimengedarkan obat keras jenis Trihexphenidyl kepada orangorangyang tidak dikenal oleh terdakwa yang datang membeli di rumahterdakwa; Bahwa dalam setiap kali penjualan obat jenis Trinexphenidil tersebut,terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,00 untuksetiap 1000 butir obat keras jenis Trinexyphynidy; Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kKewenangan dibidangkesehatan dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan ataumemperdagangkan sediaan farmasi
    diketahui jika terdakwa sudah 4 kalimengedarkan obat keras jenis Trihexphenidyl kepada orangorangyang tidak dikenal oleh terdakwa yang datang membeli di rumahterdakwa; Bahwa dalam setiap kali penjualan obat jenis Trinexphenidil tersebut,terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,00 untuksetiap 1000 butir obat keras jenis Trihnexyphynidy; Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidangkesehatan dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan ataumemperdagangkan sediaan farmasi
    Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi danatau/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;Ad.1.
    Menyatakan Terdakwa DARUL MANDIRI Alias DARUL tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana*mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan/khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 12-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN TUBAN Nomor 246/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH.
Terdakwa:
RIZKY KURNIAWAN PUTRA Bin ANTON SETYOBUDI
343
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKY KURNIAWAN PUTRA Bin ANTON SETYOBUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda
    No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.2Setiap orang;Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan;Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 246/Pid.Sus/2019/PN.
    pengertian dari Memproduksi atau Mengedarkan,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Memproduksiadalah Menghasilkan atau mengeluarkan hasil (Vide Kamus Bahasa besar BahasaIndonesia Edisi ke4 Tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional), sedangkanyang dimaksud dengan Mengedarkan adalah rangkaian kegiatan untuk menyalurkanatau menyerahkan, baik dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan;Menimbang, bahwa di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 apa yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi
    mempunyai efek sebagaianti parkinson, tidak temasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftarobat keras;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terhadap barang buktiyang dimiliki oleh Terdakwa berupa Pil LL (double L) sebanyak 84 (delapan puluh empat)butir, adalan barang yang termasuk kedalam Obat Keras, hal mana obat kerastersebut tergolong dan dapat dikatakan sebagai Sediaan Farmasi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berniat dan menghendaki untukmengedarkan sediaan farmasi
    tersebut telah nyata dilakukan dengan cara membelidan menjual kembali Sediaan Farmasi sebanyak 100 (seratus) butir Pil LL (double L)yang termasuk dalam perbuatan mengedarkan untuk dijual atau diperdagangkan,maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan telah terpenuhi;Ad.3 Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (1)Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentangkesehatan adalah
    berbunyi Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapatdiedarkan setelah mendapat izin edar;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkapdipersidangan bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil LL(double L) tidak dilengkapi dengan suatu izin dari pejabat yang berwenang danSedian Farmasi berupa Pil LL (double LL) tersebut tidak pula dilengkapi dengan izinedar dari pejabat yang berwenang;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 246/Pid.Sus/2019/PN.
Register : 19-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN Pbu
Tanggal 9 September 2019 — Penuntut Umum:
MA'RUF MUZAKIR, S.H
Terdakwa:
AHMAD FADLI Bin MUHTADI
3219
  • MUHTADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama
    Kobar Prop Propinsi KalimantanTengah atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa danHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN Pbumengadili perkaranya setiap orang Dengan sengaja Memproduksi ataumengedarkan sedia farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki jinedar. dimana Perbuatan tersebut dilakukan cara sebagai berikut:Bermula saat saksi Rio dan Cobra Pradana (masingmasing anggotapolisi polres kobar
    Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional, danKosmetika;b. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atauimplan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentukstruktur dan memperbaiki fungsi tubuh;C.
    Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang PengamananSediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Pasal 2 menyebutkan bahwa Sediaanfarmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harusmemenuhi persyaratan mutu, kemanan, dan kemanfaatan.
    Selain itu obattradisional yang dapat diberikan izin edar harus memenuhi kriteria; bahwa untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kesehatan berupamengedarkan sediaan farmasi seperti obat atau bahan obat sendiri harusmemiliki izin dari dinas terkait (PTSP/ rekomendasi dinas kesehatan).
    MUHTADI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart,sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebutdiatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dandenda sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 10-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN Penajam Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Pnj
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
BILL HAYDEN, S.H.
Terdakwa:
ARDIONO bin ARDIANSYAH
2312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ardiono Bin Ardiansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan
    Menyatakan Terdakwa Ardiono Bin Ardiansyah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 197 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa PenuntutUmum ;2.
    sebagai berikutKESATU :Bahwa Terdakwa Ardiono Bin Ardiansyah pada hari Rabu tanggal 30 Januari2019, sekira pukul 14.45 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Raden Sukma RT.017 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, telah melakukan perbuatan DenganSengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi
    Obat jenis Double L(LL) adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi AGUNG sebanyak250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut Terdakwa berikan kepada SaksiHAMSAH sebanyak 17 (tujuh belas) linting atau 85 (delapan puluh lima)butir, dijadikan barang Bukti pada saat penangkapan Terdakwa sebanyak 22(dua puluh dua) linting atau 110 (Seratus sepuluh) butir dan sisanya 55 (limapuluh lima) butir Terdakwa konsumsi sendiri;Bahwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatantersebut, Terdakwa
    Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (1);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :ad. 1.
    Menyatakan Terdakwa Ardiono Bin Ardiansyah tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimanadakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarakan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
Putus : 19-02-2013 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN PASURUAN Nomor 134/Pid.B/2012/PN.Psr
Tanggal 19 Februari 2013 — HARIYANTO ALIAS JOLENG Bin BAMBANG JUNAEDI
558
  • hari sidang ,Berkas perkara atas Hama terdakwa HARIYANTO ALIAS JOLENG BinBAMBANG JUNAEDI beserta seluruh lampirannyaTelah mendengar dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksisaksidan Terdakwa ;Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidanganTelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :1.Menyatakan terdakwa Hariyanto Alias Joleng Bin Bambang Junaedibersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan sediaan farmasi
    Dengan sengaja3. memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksudPasal 98 ayat (2) dan (3) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikutAd..
    adalah sediaan farmasi, karena pil tersebut adalah obat, danpil Trihexyphenidyl termasuk obat keras dan kegunaannya untuk obat antiParkinson. Sehingga untuk pelayanan dan pengedaran obat jenisTrihexyphenidy!
    harus dengan resep dokter dan harus melalui apotek, karenayang diperbolehkan melakukan pelayanan sediaan farmasi adalah apotek.Sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmengedarkan pil tersebut, mengingat terdakwa pekerjaannnya seorangpenjual minyak wang, bukan seorang apoteker.
    JOLENG Bin BAMBANGJUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhipersyaratan keamanan"2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan3.
Register : 23-03-2013 — Putus : 03-06-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 111/PID.SUS/2013/PN.MTR
Tanggal 3 Juni 2013 — - WINDA ANGGRIYAWAN ANG
5977
  • Menyatakan Terdakwa WINDA ANGRIYAWAN ANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1(satu) bulan;3.
    Menyatakan terdakwa WINDA ANGRIYAWAN ANG telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar , sebagaimana dakwaanmelanggar Pasal 197 UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;2.
    NI GAN SUARNINGSIH, Apt., MH.Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Ahli menerangkan bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmanidan rohaniAhli menerangkan bahwa bersedia diperiksa sebagai ahlidan memberikan keterangan sebagaimana yang diketahuiterkait tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupaobat tradisional tanpa izin edar sebagaimana Pasal 197UndangUndang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatanyang dilakukan oleh WINDA ANGRIYAWAN ANG di Toko Obat" Tjin Tjin Lima yang terletak
    dan Alat Kesehatanmenyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanyaboleh diedarkan setelah mendapat izin edar dari MenteriKesehatan atau Kepala Badan POM ;Ahli menerangkan bahwa yang dimaksud denganmengedarkan adalahmenyajikan,menyerahkan,memiliki,atau menguasalipersediaan ditempat penjualan dalam industri obattradisional atau ditempat lain,termasuk kendaraan dengantujuan untuk dijual kecuali jika persediaan ditempattersebut patut diduga untuk dipergunakan sendiriberdasarkan Permenkes No.246/Menkes
    Unsur Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar ;Ad. 1. Unsur Setiap orang:Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah ditujukanterhadap orang sebagai subjek hukum yang dapat didakwa danHal. 19 dari 26 hal. Put.
    No. 111/PID.B/2013/PN.MTRatMenimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut unsurSediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telahterpenuhii ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal197 UU Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan halhalyang dapat dijadikan
Register : 31-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal 28 Maret 2018 — Penuntut Umum:
ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa:
IMANSYAH Als MEMAN Bin ASNAWI.
446
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa IMANSYAH Als MEMAN Bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Menyatakan terdakwa IMANSYAH Als MEMAN Bin ASNAWIterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemiliki izin edar" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatansebagaimana dalam dakwaan Kesatu.2.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi danterdakwa tidak mempunyai kewenangan atau izin edar dari pihakyang berwenang untuk mengedarkan obat keras jenis YORINDOtersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium KriminalistikNo. LAB. : 10613/NOF/2017 tanggal 28 Nopember 2017 yang dibuatdan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, DraFITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi danterdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun izin edar daripihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras jenisYORINDO tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium KriminalistikNo. LAB. : 10613/NOF/2017 tanggal 28 Nopember 2017 yang dibuatdan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, DraFITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.
    Setiap orang;2. dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi;3. yang tidak memiliki izin edar;Ad. 1.
    Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi:Hal. 20 dari 27 HalPutusan No. 22/PID.Sus/2018/PN.TGTMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalahmembuat berpindah dari tangan yang satu ke tangan yang lain (KamusBesar Bahasa Indonesia, 1990 : 216);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalahobat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika (Pasal 1 Angka 4 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Register : 19-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 291/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ALI SOEGIONO, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD FAIS HENDRIK Als KOWOH
335
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD FAIS HENDRIK ALS KOWOH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah
    PerkaraNOMOR : PDM 262 /JOMBA/ 05 / 2019 tanggal 17 Juli 2019 yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1.Menyatakan bahwa terdakwa MUHAMMAD FAIS HENDRIK ALS KOWOHbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standardan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kKemanfaatan dan mutusebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undangundang RI No36 Tahun 2009;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD
    Jombang atau setidaktidaknya disuatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut:Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2019 sekira jam 20.00 Wib,ketika terdakwa dirumah teman terdakwa yaitu Sdr.
    Jombang menerangkanbahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCIharus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapatdipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperolehsediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;Menimbang, bahwa atas pertimbanganpertimbangan diatas makaMajelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi ;Ad.3.
    dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutupelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaanfarmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yangditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum bahwa Terdakwabukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double Ltersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telahmemenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwaTerdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat obat tersebut
Register : 09-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 16-11-2014
Putusan PN LAMONGAN Nomor 152 / Pid.Sus / 2014 /PN.Lmg
Tanggal 8 Juli 2014 — DWI PURWANTO BIN WAKIJAN
563
  • Menyatakan terdakwa DWI PURWANTO BIN WAKIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;2.
    Menyatakan Terdakwa DWI PURWANTO Bin WAKIJAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yangtidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat(2) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang kami dakwakan dalam suratdakwaan ;2.
    Perk : PDM 44/ Lamon /0514 tanggal 8 Mei 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan:Bahwa terdakwa DWI PURWANTO Bin WAKIJAN pada hari Senin tanggal10 Maret 2014 sekira jam 22.00 wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Maret tahun 2014 bertempat di dalam Gudang di Dusun Pule, Desa BakalanPule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan atau atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / ataualat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;Menimbang, bahwa mengenai unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :A.d. 1. Unsur Setiap Orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagaiorang perseorangan atau korporasi.
    Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsurtelah terpenuhi, maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dalam persidanganbenar
    Menyatakan terdakwa DWI PURWANTO BIN WAKIJAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;2.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 325/ Pid.Sus/ 2016/ PN Sda
Tanggal 9 Agustus 2016 — EDI SUSANTO Alias GENDON
192
  • Menyatakan terdakwa EDI SUSANTO Alias GENDON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN dan pidana denda sebesar Rp 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    mengadiliperkara tersebut;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor. 325/Pen.Pid.Sus/2016/PN Sda tertanggal 15 Juni 2016tentang Penentuan Hari /Tanggal Persidangan;SETELAH MENDENGAR :1.e Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;e Pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum , yang pada pokoknya supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara inimemutuskan :Menyatakan terdakwa EDI SUSANTO alias GENDON terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi
    Sidoarjo atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
    Sidoarjo atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekitar jam 23.00WIB, saksi AGUS HARYANTO mendatangi terdakwa EDISUSANTO Alias GENDON di terminal Bungurasih.
    dan/atau alatkesehatan haruslah dilakukan oleh ahli farmasi/ apoteker dan harus ada ijin edardari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta, bahwaAGUS HARYANTO telah membeli Pil berlogo LL 10 butir dari terdakwa sehargaRp. 12.000, (dua belas ribu rupiah), kemudian terdakwa ditangkap oleh petugaskepolisian; Setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium ForensikCabang Surabaya sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor : LAB. : 2355/NOF/2016
    (dua belas ribu rupiah) dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dandipidana maka kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini ;Mengingat : Ketentuan pasal 197 Undang Undang RI Nomor : 36 Tahun2009 tentang Kesehatan serta pasal pasal dari Peraturan Perundang undanganlainnya yang bersangkutan ;MENGADILI1: Menyatakan terdakwa EDI SUSANTO Alias GENDON telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKANSEDIAAN FARMASI
Register : 18-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SITI QOMARIYAH, SH
Terdakwa:
AGIL MAULANA
204
    1. Menyatakan Terdakwa Agil Maulana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Menyatakan terdakwa AGIL MAULANA secara sah dan meyakinkan terbuktibersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izinedar melanggar pasal 197 Undangundang RI No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Kesatu.2.
    Sidoarjo, atau setidaktidaknya ditempat lain masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yangdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Berawal ketika saksi Dodik Harianto, SH, bersama dengan saksi Tuji dan saksiBudiyanto (anggota Polsek Krembung) melakukan patroli kring Serse kemudianpara saksi mendapatkan informasi
    Sidoarjo, atau setidaktidaknya ditempat lain masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhistandar/ atau persyaratan keamanan, yang dilakukan oleh terdakwa dengancaracara sebagai berikut:Berawal ketika saksi Dodik Harianto, SH, bersama dengan saksi Tuji dan saksiBudiyanto (anggota Polsek Krembung) melakukan patroli kring Serse kemudianpara saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau surat lain sebagai alasan pembenaruntuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri CabangSurabaya No.
    bahan,termasuk produk biologi yang patologi dalam rangka penetapan diagnosis,pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsiuntuk manusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) Undangundang RINomor 36 Tahun 2009 yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapatdiedarkan setelah mendapat izin edar;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta yaitu pada hariKamis tanggal 19 November 2020 sekitar pukul 22.00 wib di rumah terdakwa diDesa Tambakrejo Kecamatan
Register : 23-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 339/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Tanggal 13 Agustus 2015 — DIO EKO RISTI ALIAS DIO
522
  • Menyatakan Terdakwa DIO EKO RISTI Alias DIO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.
    Menyatakan terdakwa DIO EKO RISTI ALIAS DIO bersalah melakukan tindakpidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPAIZIN EDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam surat pertama;2.
    pasal197 Undangundang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa DIO EKO RISTI, pada Hari Rabu tanggal 8 April 2015sekira Jam 11.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015bertempat di Dusun Junggo RT. 04 Rw. 10 Desa Tulungrejo Kecamatan BumiajiKota Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi
    Nomor 339/Pid.Sus/2015/PN.MLGadalah dokter, apoteker, asisten apoteker;Bahwa secara umum seorang yang tidak memperoleh jijin dari DinasKesehatan tidak boleh mendistribusikan obat atau sediaan farmasi kepadaorang lain, karena obat dibagi dalam beberapa jenis maka ijinnya juga dibagibeberapa kategori ;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan , bila dilihat daripersyaratan Ijin pendistribusian obat tersebut ;Bahwa pil double L adalah termasuk obat keras yaitu obat yang mempunyaiefek
    Dengan kata lain kesengajaan ituditujukan terhadap suatu tindakan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira jam 11.00 Wib Terdakwatelah menjual pil double L kepada saksi Robi Pratama alias Tompel bertempatdi rumah Terdakwa di Dusun Junggo RI.04 RW.10 Desa Tulungrejo,Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; Bahwa pil double
    dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi secarahukum ;Unsur ketiga YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Sebagaimana dimaksud dalampasal 106 ayat (1)Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan bahwa Bahwaterdakwa telah menjual pil double L sebanyak 3 (tiga ) boks kepada saksi RobiPratama alias Tompel seharga perboks Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), dimanapil double L adalah sediaan farmasi yang termasuk daftar obat keras dimanahalaman 13 dari 16 halaman.
Register : 12-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
DHONNY ARMANDOS, SH.,M.Si
Terdakwa:
POERBO VAILION PUTRA BIN RIFAI
378
  • yakni tidak adanya suatu hak yang ada pada diri seseorang untukmelakukan suatu perbuatan, sedangkan melawan hukum (wederrechtelijk dalamhukum pidana) dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangandengan hukum obyektif, bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangandengan hak yang ada pada dirinya (zonder bevoedgheid) ;Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3Tahun 2005 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan PelaporanNarkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
    mengatur: Peredaran Narkotika,Psikotropika dan Prekursor Farmasi terdiri dari penyaluran dan penyerahan.Penyaluran adalah setiap kegiatan distribusi Narkotika, Psikotropika danPrekursor Farmasi dalam rangka pelayanan kesehaan atau kepentingan ilmupengetahuan (Pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2005 dan penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan Narkotika,Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam rangka pelayanan kesehatan atauHalaman 9 Putusan Nomor : 32/Pid.Sus/2019/PN.Bgrkepentingan
    ilmu pengetahuan (Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan RINomor 3 Tahun 2005) ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ditentukan: penyaluranNarkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi wajid memenuhi cara distribusiobat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Pasal9 mengatur: penyaluran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi hanyadapat dilakukan berdasarkan a) surat pesanan; b) laporan pemakaian danpemantauan obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwabukanlah lembaga farmasi yang diberikan izin untuk mengedarkan danmengdistribusikan Narkotika Golongan I, dengan demikian Terdakwa tidakberhak untuk menyediakan dan melakukan jual beli Narkotika Golongan jenistembakau sintetis ;Menimbang
Register : 24-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 48/Pid.Sus/2015/PN Njk
Tanggal 8 April 2015 — JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO
396
  • Menyatakan terdakwa JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;2.
    Nganjuk Kab.Nganjuk atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidakmemenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutuyang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi SUSANTO (penuntutanterpisah) datang
    seharga Rp.50.000,, selanjutnya saat saksi SUSANTO hendak menjual 1 (satu) box pil dobel Lkepada pemesan, saksi SUSANTO diamankan oleh saksi SUMANTO, saksi YUDHA K.dan rekan kerja dari Polres Nganjuk ;e Atas informasi dari saksi SUSANTO, selanjutnya saksi SUMANTO, saksi YUDHA K.dan rekan kerja dari Polres Nganjuk menuju ke rumah terdakwa dan selanjutnyamenangkap terdakwa berikut barang bukti berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) butirpil dobel L karena terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
    Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.Ad.1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalahorang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kualitas atau kedudukantertentu.
    Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu.Menimbang, bahwa berdasar fakta di persidangan terungkap bahwa Terdakwamengedarkan pil dobel L pada Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 09.30 Wib atausetidaktidaknya pada bulan Desember Tahun 2014 di rumah terdakwa di Dusun Bulu PutrenDesa Putren Kec. Sukomoro Kab.
    Menyatakan terdakwa JOHAN NOVANTARA Bin SUTIKNO telah terbuktisecara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidanakurungan selama 2
Register : 09-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 21-02-2018
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN Tml
Tanggal 19 Februari 2018 — MAWARDI Alias WARDI Bin RUDINI
3914
  • WARDI Bin RUDINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari laporanmasyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan obat jenis Carnophen,kemudian petugas kepolisian menyamar menjadi orang yang hendak membeliobat jenis
    maupun tidak langsung yang mana peristiwa hukum tersebutsebab akibatnya telah diketahui sebelumnya;Menimbang, bahwa oleh karena unsur memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 106 ayat (1) adalah bersifat alternatif dan jika berhasil dibuktikan salahsatu dari unsur tersebut maka unsur ini dapat terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2003 tentangkesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi
    Waris Bin Rustam dengan harga Rp 400.000,(empat ratus ribu rupiah) perboks yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa denganHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 4/Pid.sus/2018/PN.Tmlharga Rp 430.000, (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dalam menjual obat jenisjenis Carnophen zenith tersebut terdakwa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut disimpulkan bahwa terdakwa telahmengedarkan dalam kegiatan menjual pada masyarakat umum sediaan farmasi berupaobat jenis Carnophen
    Unsur yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal106 ayat (1)Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentangkesehatan, menyatakan :(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijinedar.(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhipersyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.(3) Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dariperedaran sediaan farmasi dan
    WARDI Bin RUDINI tersebut diatas,terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam dakwaanTunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 22-12-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 929/Pid.B/2014/PN.Jmr
Tanggal 27 Januari 2015 — ANTOK GUNAWAN Bin YOYOK
233
  • Menyatakan Terdakwa ANTOK GUNAWAN Bin YOYOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard khasiat atau kemanfaatan;2.
    Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jember, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengancara sebagai berikut:Bermula Terdakwa ANTOK GUNAWAN Bin YOYOK pada
    Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alatkesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut:e Bermula Terdakwa ANTOK GUNAWAN Bin YOYOK pada hari Selasa tanggal28 Oktober 2014
    faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan alternatif, maka sesuai faktafakta tersebut diatas Majelis Hakim langsungmemilih dakwaan kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1 Setiap orang ;2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    sengaja (opzet atau dolus) maka semua unsur yangterdapat dibelakang frasa sengaja juga diliputi oleh opzet atau dolus atau sengaja ataudengan kata lain unsur ini harus juga diliputi unsurunsur lain yang terdapat dibelakangfrasa sengaja;Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim frasa dengansengaja tidak dipisahkan dengan frasa yang menunjukkan kualifikasi perbuatantersebut, sehingga yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini adalah "Dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    dan alat kesehatan harus memenuhistandar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan PeraturanPemerintah.Menimbang, bahwa sesuai faktafakta hukum yang terungkap dipersidanganyaitu pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekitar jam 14.00 WIB saksi VivinMujianto bersama saksi Yudi Ivan F telah menangkap Terdakwa di warung milikTerdakwa di depan gedung PTPN di Jl.
Register : 11-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 15/Pid.Sus/2018/PN Sgm
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH
Terdakwa:
Arsal Dg.Ngimba
243
  • dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenangatau tanpa jjin atau tanpa surat jjin yang diberikan oleh lembaga yangberwenang memberikan ijin tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 38 UndangUndang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa Setiap kegiatan peredarannarkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah, sedangkan berdasarkanPasal 41 UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan menentukan bahwa Narkotika Golongan hanya dapat disalurkan oleh pedagangbesar farmasi
    tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untukkepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yangdiperoleh dari keterangan saksi Polisi Tim Satuan NArkoba Polres Gowa saksiHalaman 10 dari 15 Putusan No: 15/Pid Sus/2018/PN.SgmNURLIN M,AHMAD SYAHRIL, serta keterangan terdakwa yang dihubungkandengan barang bukti (petunjuk) diperoleh suatu fakta hukum bahwa benarterdakwa bertindak bukan sebagai industri farmasi, pedagang besar
    farmasi,Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotik, rumah sakit, pusatkesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmupengetahuan dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukMemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukantanaman ;Menimbang, bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan olehterdakwa tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, serta terdakwabukanlah merupakan Industri farmasi, pedagang besar farmasi maupun saranapenyimpanan
    sediaan farmasi pemerintah, yang ditunjuk oleh UndangUndanguntuk menyalurkan narkotika ;Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka dapatdisimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dalam peredaran narkotika tersebutmerupakan perbuatan yang dilakukan tanpa hak dalam arti tanpa wewenangatau tanpa jjin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh lembaga yangberwenang memberikan ijin tersebut oleh karena itu terdakwa bukanlah yangberwenang untuk melakukan kegiatan peredaran narkotika yang ditunjuk olehUndangUndang
Register : 23-06-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 423/Pid.Sus/2015/PN Jmr
Tanggal 12 Agustus 2015 — AGUS SUPRIYADI alias AGUS Bin SUPARMAN
313
  • Menyatakan terdakwa AGUS SUPRIYADI alias AGUS Bin SUPARMAN, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN PIHAK YANG BERWENANG" ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3.
    KESATU:Bahwa ia terdakwa AGUS SUPRIYADI alias AGUS Bin SUPARMAN, padahari Kamis tanggal 16 April 2015 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2015, atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, bertempat dirumah terdakwa di Dusun Balung LorKecamatan Balung Kabupaten Jember, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, iaterdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    danatau alat kesehatan yang tidak memenuhi satandart dan atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau mutu sebagaimana dimaksuddalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan caracara ataukeadaan sebagaiberikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi TripomoNugrahadi dan saksi Meika Putra (keduanya anggota Reskoba Polres Jember)mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telahmengedarkan atau menjual sediaan farmasi yang
    dipertanggungjawabkan, dalam hal iniadalah Terdakwa ini adalah sehat jasmani dan rohani dan berdasarkanfakta yang terungkap di Persidangan ; Bahwa terdakwa dihadapkandimuka persidangan adalah pelaku atau subyek dari tindak pidana yangdidakwakan dan sesuai dengan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Dengan demikian telah terbukti dan meyakinkan bahwa terdakwa adalahpelaku dan dapat dipertanggungjawabkan ;Unsur Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi
    Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan ataualat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan penandaan danfarmasi, adalah terdakwa telah menjual obatobat atau sediaan farmasitidak memiliki izin edar, bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April2015 ditangkap Polisi karena menjual obat dirumah Dusun Balung LorKecamatan Balung Kabupaten Jember tanpa memiliki izin edar atau izinjual dari yang berwenang ; Dengan demikian unsur ini terpenuhi secarasah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa oleh
    Menyatakan terdakwa AGUS SUPRIYADI alias AGUS Bin SUPARMAN,tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZINPIHAK YANG BERWENANG* ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidanapenjara selama : 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3.