Ditemukan 97696 data
14 — 0
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I dan para Turut Tergugat;
Dalam pokok perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
1.Samanudin, S.Sos
2.Sainah
4.Jumarin
5.Lela Wati, S.Pdi
6.Rajadun
Tergugat:
1.Pemerintah RI. Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Aceh Cq. Bupati Aceh Tenggara
2.Panitia Pengadaan Tanah Pajak Kios dhuafa
112 — 13
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratu enam belas ribu rupiah)
Para Penggugat setelahdihubungkan dengan jawaban Tergugat dan dihubungkan pula denganreplik, duplik dan buktibukti yang diajukan dipersidangan selanjutnyaHalaman 43 dari 54 Halaman Putusan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN KtnMajelis Hakim akan mempertimbangkan petitum gugatan Para Penggugatsebagai berikut:Tentang Petitum 1 gugatan Para Penggugat.Menimbang, bahwa dalam petitum 1 gugatan Para Penggugatmemohon agar Majelis Hakim Menerima dan mengabulkan gugatanperbuatan melawan hukum dan ganti kerugian Para Penggugat
Para Penggugat.Menimbang, bahwa dalam petitum 3 gugatan Para Penggugat yangmemohon menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum, tidak mematuhi UndangUndangNo. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, melanggar HAM dan tidakmematuhi asas asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Para Penggugat adalahtidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan haruslah dinyatakan ditolak.Tentang Petitum 4 gugatan Para Penggugat.Menimbang, bahwa dalam petitum 4 gugatan Para Penggugat yangmemohon Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materiilmaupun moril berdasarkan nilai harga tanah tahun 2019 yaitu sebesar Rp12.349.350.000 (dua belas milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tigaratus lima puluh rupiah). setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumyang tetap Majelis Hakim akan
seluruh petitum gugatan Para Penggugat, sehingga haltersebut akan dipertimbangkan terakhir yaitu setelah Majelis Hakimmempertimbangkan petitumpetitum yang lainnya dalam surat gugatan ParaPenggugat.Tentang Petitum 8 gugatan Para Penggugat.Menimbang, bahwa dalam petitum 8 gugatan Para Penggugat yangmemohon menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang obyeknyatanah obyek sengketa milik Para Penggugat sebagaimana telah disebutkandiatas sesuai luas dan batas batasnya, akan dipertimbangkan sebagaiberikut
ditolak.Tentang Petitum 9 gugatan Para Penggugat.Menimbang, bahwa dalam petitum 9 gugatan Para Penggugat yangmemohon Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah ParaPenggugat jika Para Tergugat menolak melakukan pembayaran selisihperbedaan harga berdasarkan nilai harga pada tahun 2019 yaitu sebesarRp 12.349.350.000 (dua belas milyar tiga ratus empat puluh sembilan jutatiga ratus lima puluh rupiah).
1.Yulmidayarti
2.DASMIYANTI
3.DARMA ESA WARDI
Tergugat:
3.SARIYANI
4.POPI
5.PUTRA
6.MITRA YENTI
7.IRMAN
8.REPANI
9.ERNALIS
89 — 6
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp2.570.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
52 — 40
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
1.EMRON SIMANJUNTAK
2.HERBIN PARDAMEAN
Tergugat:
1.PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
2.SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI PERWAKILAN SUMATERA BAGIAN UTARA
3.DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
125 — 34
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.903.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga ribu rupiah);
63 — 5
DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp.: 481.000.00. (empat ratus delapan satu ribu rupiah);II. DALAM REKONPENSI:1- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Nihil
1.JONNY SIAGIAN
2.ABDUL HUTAPEA
3.TAHI BONAR SANTOSO
Tergugat:
1.PENDETA GIDEON SARAGIH, SARJANA THEOLOGIA
2.PENDETA EMMY FIER SILALAHI, SARJANA THEOLOGIA
3.HENRY MARULI MARBUN
4.ASLI PETUA LUMBANRAJA
5.MORADIPPU MANIK
57 — 29
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.612.000,00 (satu juta enam ratus dua belas ribu Rupiah);
Para Penggugat tersebut pihakPara Tergugat menyatakan bersedia untuk melakukan persidangan secaraelektronik;Menimbang, bahwa telah dibacakan gugatan Penggugat yang isinyatetap dipertahankan oleh Para Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut ParaTergugat memberikan jawaban sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :1.
yang belum terlaksana, serta positayang hanya menyerang kehormatan Tergugat selaku PimpinanJemaat HKBP Cibinong Ressort Cibinong yang nota bene dicintaioleh jemaatnya, maka gugatan Para Penggugat gelap (onduidelijk).Padahal agar gugatan memenuhi syarat formil, dalil gugatan harusterang dan jelas atau tegas (duidelijk);Bahwa karena Gugatan Para Penggugat mengandung cacat formil, makagugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);DALAM POKOK PERKARA :5.Bahwa Para
Oleh karena itu, permohonanprovisi yang diajukan Para Penggugat harus ditolak;Berdasarkan halhal yang diuraikan diatas, mohon kiranya Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagaiberikut :DALAM EKSEPSI :Menerima eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);DALAM PROVISI :Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Halaman
,yang dalam petitum gugatan minta ganti rugi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakimberpendapat gugatan Para Penggugat terdapat ketidaksesuaian antara isi faktahokum yang terjadi (fundamentum petendi) dengan tuntutan (petitum) sehinggadikategorikan tidak memenuhi syarat materiil dari Suatu surat gugatan olehkarena itu Eksepsi para tergugat tentang gugatan para penggugat tentangObyek sengketa dan Obscuur libel (gugatan kabur) dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Menimbang, bahwa
libel(gugatan kabur), oleh karena gugatan para penggugat tidak memenuhi syaratHalaman 55 dari 57 Putusan Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Cbimateril oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);Menimbang, bahwa oleh Karena gugatan para penggugat tidak dapatditerima, maka para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 8 angka 3 RV, Pasal pasal 118 ayat (1), Pasal120, Pasal 121 HIR dan Pasal 132a H.I.R, Undangundang Nomor 49 Tahun2009 tentang Peradilan
93 — 29
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang ditaksir sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Tergugat tidak beritikat baik kepada Para Penggugat;4. Menyatakan Tergugat telah melanggar azas umum pemerintahan yang baik danbersih (Good and Clean Corporate Goverment);5. Menyatakan Tergugat telah melanggar prinsip hukum dan keadilan ;6.
Oleh karena itu sangat beralasanhukum Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet on van kelijk verklaard) ;4. Bahwa tidak benar Pesantern Al Manar memiliki kapasitas huku telah menerimahibah sebanyak 40 (empat puluh) unit kios dari CV. TUAH MATA MA melalui ,untuk mewakili pesantren Almanar, karena tergugat tidak mempunyai hubunganhukum dengan dengan pesantren tersebut ;H. AZHAR MANYAK, yang benar kios12kios tersebut adalah milk H.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(niet on van kelijk verklaard/NO);;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima seluruh jawaban Tergugat baik yang menyangkut dengan eksepsi maupunyang berkenaan dengan pokok perkara ;2. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkanakibat gugatan ini ;4.
Para Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas.Dalam EksepsiMenimbang, bahwa terhadap surat gugatan Para Penggugat, pihak Tergugatdalam Surat Jawabannya, sebelum menanggapi Pokok Perkara, terlebih dahulu telahmengajukan eksepsi, yang menyangkut 3 (tiga) hal, yaitu :1.
Gugatan Para Penggugat Kabur, karena tidak dirinci secara jelas batas kioskiosyang digugat ;2.
27 — 0
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);