Ditemukan 19085 data
99 — 43
PUTUSANNo:93/Pid.Sus.K/2012/PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TIPIKOR MEDAN yang mengadili perkara pidana tindakpidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : HARIS MUNANDA,ST;Tempat lahir : Tanjungbalai;Umur / tgl. Lahir : 46 tahun / 1 Oktober 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
Hakim Pengadilan Tipikor Medan sejak tanggal 03 Desember 2012 s.d. 1Januari 2013;4. Ketua Pengadilan Tipikor Medan sejak tanggal 02 Januari 2013 s.d. 02Maret 2013;5. Ketua Pengadilan Tinggi Tahap Pertama sejak tanggal 03 Maret 2013s.d. 1 April 2013;6.
Ketua Pengadilan Tinggi Tahap Kedua sejak tanggal 02 April 2013 s.d.01 Mei 2013;halaman 1 dari 149Putusan No.93/Pid.Sus.K/2012/PN.MdnTerdakwa didampingi oleh Penasihat WHukum: Zulkiflii,SH, Fahry AndiHarahap,SH, SumantriiSSH dan Dedi Suheri,SH, para Advokat pada KantorAdvokad ZULKIFLISH & Associates berkantor di Jalan Prof.M.Yamin,SH,Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2012;Pengadilan Tipikor tersebut:Telah membaca Penetapan
Ketua Pengadilan Tipikor Medan padaPengadilan Negeri Medan No.93/Sus.K/2013.PN.Mdn tentang PenunjukanMajelis;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No.93/Sus.K/2013/PN.Mdntentang Penetapan Hari Sidang;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa dimukapersidangan serta meneliti barang bukti;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:KESATUPRIMAIRBahwa Terdakwa HARIS MUNANDA, S.T. selaku Pejabat
DENNY ISKANDAR, SH.Hakim AdHoc Tipikor Panitera Pengganti,LEONARDUS SINAGA, SH. halaman 149 dari 149Putusan No.93/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn
97 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
tahun2007 dan pada tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (duapuluh tiga miliar) yang diduga tidak sesuai dengan StandartOperasional Prosedur (SOP);113) 1 (satu) berkas Laporan Peristiwa AQA Wilayah Padang, Nomor:AQA/02/046/R tanggal 17 September 2010;114) 1 (satu) berkas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentangkewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditanBank bagi Bank umum Nomor: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret1995;Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Nomor: 56/Pidsus/Tipikor
/2014/PN.PBR atas nama Terdakwa DRS.MULYAWARMAN, MM danNo.57/Pidsus/Tipikor/2014/PN.PBR atas nama Terdakwa ARMANISEVANTI;Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Pekanbaru Nomor: 11/Pid.Sus.TPK/2015/PT.PBR tanggal 29 Juni 2015yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat HukumTerdakwa;Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 58/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PBR tanggal 23Maret 2015, sekedar lamanya pidana yang dijatunkan kepada Terdakwayang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Hal. 73 dari 121 hal Putusan Nomor 2292 K/PID.SUS/2015.
Mulyawarman, M.M., danNomor: 57/Pidsus/Tipikor/2014/PN.PBR atas nama Terdakwa ArmainiSevanii;6.
Mulyawarman, M.M., dan Nomor:57/Pidsus/Tipikor/2014/PN.PBR atas nama Terdakwa Armaini Sevanti;Membebani Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi iniditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 16 November 2015 oleh Dr. Artidjo Alkostar,S.H.
221 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakanfrasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadapputusan bebas;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Pengadilan Tipikor
CAPAH dapat diajukan Kasasi.Berdasarkan uraian pertimbangan hukum judex facti di atas, jikadihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor346K/KT/1980 tanggal 26 Januari 1984, maka unsur esensial dalamdakwaan telah terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,seharusnya putusan judex facti adalah putusan lepas dari segala tuntutanhukum (ontslag van rechtvervolging), bukan bebas dari semua dakwaan(vrijspraak).Dengan demikian, Oleh karena putusan bebas yang dijatuhkan olehPengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Medan adalah putusan bebastidak murni, maka selanjutnya berdasarkan Pasal 244 KUHAP, terhadapputusan a quo dapat dimohonkan kasasi.Putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 63/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdn tanggal 10 November 2016 tidak berdasarkan musyawarahmufakat yang bulat melainkan adanya Dissenting Opinion.Bahwa Dissenting Opinion dapat dianggap sebagai salah satuparameter kualitas suatu putusan pengadilan dalam memenuhi rasakeadilan masyarakat karena dengan
Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungmasingmasing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Murganda Sitompul, S.H., M.H.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.Ketua Majelis,ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM.HakimHakim Anggota,ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H., M.Humttd./ M.S.
55 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
(lima riburupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru No.33 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.PBR tanggal tanggal 11 November2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Hal. 35 dari 65 hal. Put. No.541 K/Pid.Sus/201436.
TENGKU ZULKARNAIN (Gol IID) ASLI;Dikembalikan kepada Pemilik yaitu Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda danOlah Raga Kabupaten Siak;7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPekanbaru No.31 / TIPIKOR / 2013 / PT.R tanggal 24 Januari 2014 yang amarlengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Pensihat Hukum Terdakwa dan Jaksa PenuntutUmum ; Memperbaiki putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru Tanggal 11 November 2013 No. 33 / Pid.Sus / TIPIKOR / 2013 /PN.PBR. yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana tambahan, sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut :1.
HakimHakim Ad.Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta) HakimHakimAnggota tersebut, dan dibantu) oleh Emilia Djajasubagia, S.H., M.H. PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi / Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H. ttd./ttd./ Sophian Martabaya, S.H. Timur P.
118 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara Melawan Hukum disebutkan:Bahwa terhadap keseluruhan pertimbangan dalam putusan Majelis HakimPengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh telah mengesampingkan hukumpembuktian, tidak memperhatikan secara seksama adanya kekuatanpembuktian dan alat bukti yang diperoleh di persidangan PengadilanNegeri/Tipikor Banda Aceh, dalam rangka menjelaskan modus operandidari para Terdakwa yang memiliki sifat atau mencerminkan sifat melawanhukum, yang sudah cukup diperoleh dalam persidangan yaitu sebagaiberikut:a
Kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat fakta hukumMajelis Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut sangatmengadangada dan mencari alasanalasan pembenaran pada diripara Terdakwa, dimana alasanalasan pembenar tersebut tidakterdapat dalam halhal yang menghapuskan kesalahan disebabkanperbuatan tindak pidana yang dilakukannya sesuai apa yangdirumuskan Pasal 44, Pasal 48 dan 49 KUHP.
Curah hujan yang tinggi pada saat tertentu (kehilangan waktu3 hari);Oleh karenanya alasanalasan yang menjadi pembenaran dalampertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor BandaAceh tersebut di atas mengenai keterlambatan pekerjaan telahdituangkan oleh para pihak dalam Surat Perjanjian Addendum 2(kontrak addendum dua) mengenai perpanjangan waktu,sehingga apabila sesuai dengan addendum 2 tersebut rekananpelaksana PT.
Hakim Ad Hoc Tipikorpada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam tulisannya yang berjudulKerugian Negara Di Luar Dakwaan Yang Terbukti Di Persidangan SejauhMana Sikap Hakim dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun KeXXIX Nomor 343 Juni 2014 Penerbit Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, padahalaman 89 sampai dengan 90 menyatakan Dalam perkara tipikor yangdisidangkan di Pengadilan Tipikor, kerugian Negara sangat dimungkinkandiketemukan di luar surat dakwaan penuntut umum dan/atau di luar objekaudit dari BPK
Gunakarya Nusantara telah menerima pembayaran pekerjaan yangdibayarkan terlalu besar senilai Rp678.573.755,18 (enam ratus tujuhpuluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluhlima rupiah koma delapan belas sen);Sehingga demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum denganmengesampingkan hukum pembuktian, tidak memperhatikan secaraseksama adanya kekuatan pembuktian dan alat bukti yang diperoleh dipersidangan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MARTHA HEIPON
182 — 146
Berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, PEMBANDING (Terdakwa)mohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapura, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutusHal 42 dari 75 hal. Putusan Nomor 14?PID.SUSTPK/2021PT JAPPermohonan Banding ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut:1. Menerima Permohonan Banding, dari Pembanding (Terdakwa MARTHAHEIPON, S.Sos);2.
dituju secaranormative (addressaatnorm), bahwa frasa setiap orang merupakan batasanpengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau pasalpasal berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan di dalam Lampiran bagian Tindak PidanaKhusus butir 1.6 dalam analisis tentang gugurnya dakwaan Primair terkait unsursetiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Tipikor
karena dikaitkan dengankewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan bahwasetiap orang pada Pasal 2 ataupun Pasal 3 UU Tipikor diperuntukan bagi setiaporang baik itu swasta maupun pegawai negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan SetiapOrang sebagaimana disebutkan di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah
59 — 16
Agama : Islam;Pekerjaan : Anggota DPRK Aceh Utara dan Ketua Tim PersiapanPorprov Aceh UtaraPendidikan : S1;Terdakwa semenjak dari Penyidik dan selama Persidangan oleh Majelis Hakimtidak dilakukan penahanan kecuali Penuntut Umum berupa tahanan rumah sejak tanggal27 Februari 2012 s/d tanggal 01 Maret 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,yang bernama AHKYARSAPUTRA, S.Hi, MH dan ZULFAN, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal7 Maret 2012 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (Wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang diperiksa dalam berkas terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Abdullah Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) diperiksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikan lagiatau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknya padatahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang di periksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
119 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Desa AlimKec.Batang Cenaku Kab.Inhu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang berdasarkan Undangundang RI Nomor 46 Tahun 2009 TentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang PengoperasianPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru, atau setidaktidaknya Pengadilan Tipikor
Bahwa Terdakwa tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan Negarasebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sejumlah yang telahdiperoleh kepada Kejaksaan Negeri a quo, namun tidak menghapuskanpidananya Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 4Undangundang Tipikor;g.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 (3) UndangUndang Tipikor adalah adilmenurut hukum, Terdakwa harus dibebani pidana tambahan berupa uangpengganti yaitu untuk Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah) telah mengembalikan sejumlah yang diterima tersebut melaluiPenuntut Umum Kejaksaan Negeri oleh karena itu harus diperhitungkandengan jumlah uang negara yang telah dikembalikan kepada KejaksaanNegeri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);h.
Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Dwi Sugiarto, S.H., M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd./Prof.Dr.H.Abdul Latief,S.H.,M.Hum. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLM.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti,ttd./Dwi Sugiarto, S.H.
144 — 64
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejaktanggal 21 Agustus 2017 s/d 19 September 2017 ;8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKupang, sejak tanggal 20 September 2017 s/d tanggal 18 November 2017 ;Hal 1 dari 71 hal Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT KPG9. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 19 Nopember2017 s/d tanggal 18 Desember 2017 ;10.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 10 Januari 2018 s/d tanggal 8Februari 2018 ;12. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 9 Februari 2018 s/d tanggal 9 April2018 ;Terdakwa Drs, DAUD NDAKULARAK ALIAS DAUD dalam perkara inididampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. MELKIANUS NDAOMANU, S.H.
146 — 56
Juanda No. 5 B Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa tertanggal29 Maret 2011 ;Terdakwa ditahan oleh: 1.Penyidik No.SP.Kap/23/XI/2010/Tipikor, tanggal 08 November 2010 sejak tanggal08 November 2010 sampai dengan tanggal 27 November 2010 dengan jenistahanan Rutan ; Perpanjangan oleh Penuntut Umum Nomor : 39/RT.2/F.3/Ft.1/11/2010 tanggal 26November 2010 sejak tanggal 28 November 2010 sampai dengan tanggal 06Januari 2010 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 26 Maret 2011 dengan jenis tahananHakim Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2011, sejak tanggal 22 Maret 2011 sampai dengantanggal 20 April 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, No : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. tanggal 13 April 2011, sejak tanggal 21 April 2011sampai dengan tanggal 19 Juni 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, No : 36/Pen/Tipikor
Bahwa alasan terdakwa mencabut keterangan dalam BAP penyidikanadalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dan karanganterdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor;20.
hadiah lebaran, sarung dan baju koko kepadaterdakwa.Menimbang, bahwa disamping faktafakta hukum sebagaimana tersebut diatas dalam persidangan terdakwa juga telah mencabut keterangannya dalam BAPpenyidikan yang pada pokoknya menyangkal telah menerima sejumlah uang daritahanan atas nama Gayus Halomoan P Tambunan;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan terdakwa mencabut keterangandalam BAP penyidikan adalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dankarangan terdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor
61 — 16
Bin MUDLOFIR;Pemalang ;34 Tahun/ 22 Maret 1977;Lakilaki;Indonesia;Desa Mereng RT. 11 RW.03 Kecamatan WarungpringKabupaten Pemalang;Islam ;Wiraswasta;$1;Para Terdakwa tersebut :Ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 11 Oktober 2011; Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2011 s/d 29 Oktober 2011; Hakim sejak tanggal 14 Oktober 2011 s/d 12 Nopember 2011 ; Ketua Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 13 Nopember 2011 s/d11 Januari 2012; Ketua Pengadilan
Tinggi Tipikor Semarang sejak tanggal 12 Januari 2012 s/d10 Pebruari 2012;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : TUGIMAN,SH.
,Advokat/ Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Melon 99 Sewaka PemalangJawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 18Oktober 2011;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkarayang bersangkutan ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir padaberkas perkara ; Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ; Telah mendengar Keterangan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat , tanggal 20Januari 2012 oleh kami NOOR EDIYONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis,LAZUARDI LUMBAN TOBING, SH., dan SININTHA YULIANSIH SIBARANI, SH.MH, masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, Putusantersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
112 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti tidak menerapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015
Judex Facti melampaui batas kewenangannya;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa l, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/ 2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015 dan telah menghukum Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVl/
Jaksa Penuntut Umum keliru menetapkan Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVI sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini; Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli
sekaligus menerima keberatan hukum tersebut danmengadili sendiri perkara pidana ini dengan amar melepaskan ParaPemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VI dari segalatuntutan hukum (Onslaagh van alle rechtsvervolging);Kesimpulan:Bahwa berdasarkan keberatankeberatan hukum sebagaimana diuraikantersebut di atas maka ternyata Putusan Judex Facti baik Putusan PengadilanTinggi Medan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November2015 maupun Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
1.HASAN
2.NURUL HUDA
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi RI KPK cq Pimpinan KPK
187 — 99
AtauTermohon ternyata error in persona dalam menetapkanTersangka.Bahwa dalil permohonan Para Pemohon telah memasuki materipokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakanoleh Termohon kepada Para Pemohon yang seharusnyadisampaikan pada pemeriksaan di persidangan pokok perkarapada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai hakPara Pemohon untuk melakukan pembelaan (p/edoo/).
dengan sendirinyaPraperadilan telah mengambil alih tugas Penuntut Umum dalammembuktikan pokok perkara yang seharusnya disidangkan diPengadilan Tipikor.Bahwa pembuktian unsurunsur tindak pidana yangdipersangkakan kepada Para Pemohon haruslah diadili padapersidangan pokok perkaranya di mana persidangan denganjumlah Majelis Hakim yang lengkap karena memeriksa danmemutus pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 26UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalamayat (1) hanya dapat diperoleh dari:a) keterangan saksi;b) surat;c) keterangan terdakwa.Ketentuan alat bukti yang sah dalam KUHAP tersebut telah diperluasdalam Pasal 26 A UU Tipikor.
Pasal 5 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UUPENGADILAN TIPIKOR).15) Lingkup kewenangan Praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitumemeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugiatau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan kepengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo.
96 — 184
ND ReTerdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh:Penyidik (tidak dilakukan penahanan); =" 20200 Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2013 s/d tanggal 28April 2OTG feeseseeee ener eter ene tiresHakim Pengadilan TIPIKOR sejak tanggal 29 April 2013 s/d tanggal 28 Mei2013; 222 none nnnnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeDiperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d tanggal 27
Juli 2013 5Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 28 Juli 2013 s/d 26 Agustus 2013 ; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d 25 September 2013 ;Terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya, yaitu 1.
158 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1742 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEVI SARAH binti AGUS BAKRI;Tempat Lahir : Bandung;Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/4 Februari 1962;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Gugus Depan III/II RT 01 RW 04 Nomor78, Bekasi;Agama : Islam;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Staf pada
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (TIPIKOR
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atausetidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR
81 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 296 K/Pid.Sus/2013Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang buktidalam perkara lain.7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima riburupiah).Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR/2011/ PT.Bdg, tanggal 22 Juni 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan PenuntutUmum ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24Februari 2011, Nomor : 1122/Pid.B/2010/PN.Bdg, yangdimintakan
Tingkat Pertama yaitu PengadilanNegeri Bandung;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akanmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan ;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara;e Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya;Halhal yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan di atas MahkamahAgung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR
Nomor 296 K/Pid.Sus/2013MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dart Pemohon Kasasi : Jaksa/ PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bandung tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR/ 2011/PT. Bdg, tanggal 22 Juni 2011, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri BandungNomor 1122/PID/B/2010/PN.BDG, tanggal 24 Februari 2011;a.MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Terdakwa TEDIH SUPRIATNA, S.Sos.
SYAMSUL RAKANCHANIAGO, SH.MH., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh TETYSITI ROCHMAT SETYAWATI, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. HakimHakim Anggota, Ketua,ttd ttdPROF.DR.H. ABDUL LATIF,SH.M.HUM. DR.H.M. ZAHARUDDIN UTAMA,SH.MM.ttdH. SYAMSUL RAKAN CHANIAGO,SH.MH.
MOH SUYONO
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
163 — 41
Kredibel untuk tahap pemerisaan perkara pokok dipersidangan.Untuk mentersangkakan seseorang dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3UndangUndang Tipikor harus memenuhi minimal 2(dua) alat bukti yangrelevan dengan unsur deliknya, setelah ada putusan MK unsur delik dalamPasal 2 dan 3 itu tidak lagi menjadi delik formil, ia berubah menjadi delikmateriil, artinya unsur delik menimbulkan kerugian Negara harus benarbenar dibuktikan, dan unsur delik intinya / bestander deliknya adalahmelawan hukum artinya boleh
Unsur delik dalam pasal tersebut soal delik suap dalam tidakpidana tipikor yang tidak terkait dengan kerugian kKeuangan Negara, jadi alatbukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan Negara tidak diperlukan,yang diperllukan surat yang ada kaitannya dengan unsur delik tadi misalnyaHalaman 44 dari 70 Putusan Nomor 08/Pid.Prap/201 7/PN.SdaSurat yang menjanjikan akan memberikan sesuatu.
Validitas alatbukti itu penting janganjangan alat buktinya diperoleh dengan intimidasi,mencuri, diperoleh sebelum ada surat perintah penyidikan.Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara harus dibuktikan, bahwayang diperiksa itu Subyeknya berstatus sebagai pegawai negeri ataupenyelengara Negara yang sudah ditentukan dalam perundangundangan.Dalam undangundang tipikor sudah disebutkan secara limitative siapa sajayang disebut sebagai Pegawai negeri.Apabila unsur pegawai negeri atau penyelengara
Negara tidak terbuktimeskipun perbuatannya ada, rezim hukum yang berlaku hukum tindakpidana umum, undangundang pemberantasan tipikor itu termasuk undangundang khusus, ada hukum pidana administrasi ada hukum pidana khusus,kalau tidak termasuk kreteria pegawai negeri atau penyelenggara Negaratermasuk tindak pidana umum.Kalau tindak pidana umum penyidiknya adalah polri dan atau PPNS kalaumenyangkaut administrasi penal law seperti kepabeanan, cukai, kehutanan,undangundang pangan, tetapi penyidik tunggal
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUMARSONO HADI
88 — 50
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamperkara ini sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa PenuntutUmum dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan bandingyang dibuat dihadapan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang yaitu pada tanggal 7 Nopember 2016 sebagaimana ternyatadalam Akta Permintaan Banding Nomor : 32/Banding/Pid.SusTPK/2016/PN Smg jo.
Nomor: 62/Pid.SusTPK/2016/PN Smg, yang selanjutnya permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa yaituHal. 66 Putusan No.04/Pid.SusTPK/2017/PT SMGpada tanggal 7 Nopember 2016 dan kepada Jaksa Penuntut Umumdilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Boyolali yaitutanggal 15 Nopember 2016 ;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telahmengajukan memori banding tertanggal 29 Nopember 2016 yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada
Asadi AlMaruf,S.H,M.H,M.Si. setelan mempelajari dengan saksama berkas perkarabanding a quo yang terdiri dari berita acara sidang, keterangan saksimaupun pendapat ahli, keterangan Terdakwa, suratsurat dan barangbukti, salinan resmi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang No. 62/Pid.SusTPK/2016/PN.Smg tanggal 31 Oktober 2016,memori banding dan suratsurat lainnya yang bersangkutan denganperkara ini, maka alasan dan pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama dalam putusan tersebut adalah
Pemerintah tersebut di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16 PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000, dinyatakan apabila suatu PeraturanDaerah Kabupaten/Kota isinya bertentangan (melawan hukum) denganPeraturan Pemerintah tersebut, maka Gubernur dapat membatalkanPeraturan Daerah dimaksud, hal itu berarti jika terjadi kasuspenyimpangan Peraturan Daerah, maka mekanisme penyelesaiannyaadalah dengan pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur dan bukandiajukan ke sidang Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor
60 — 15
EDDYPRATIKNJO TANUSETIAWAN alias EDDY NJO telah dipanggil menemui Penyidikpada Unit TIPIKOR Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota BesarSurabaya untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI dalam perkara tindak pidanaPemalsuan dan/atau Menempatkan Keterangan Palsu pada Akta Otentik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, berdasarkan Laporan PolisiNo.Pol. : LP/555/V/2009/SPKT tanggal 6 Mei 2009 atas nama Pelapor TIOSOEGENG SETIJO yang tidak memiliki legal standingdan bukan
Sawahan tertulis atas nama Insinyur EDDY PRATIKNJO milik suami Pemohontersebut telah dilakukan PENYITAAN oleh Penyidik pada Unit TIPIKOR SatuanPutusan Nomor 20/Pra.Per/2015/PN.SbyReserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, sebagaimana ternyata dariSurat Tanda Penerimaan No. STP/44/I/2011/Satreskrim tanggal 10 Pebruari 2011Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Penyitaan Barang Bukti : 1 (satu) BukuSertipikat Hak Guna Bangunan No. 990, Jl. Kedungdoro No. 78 Kel.
Sawahan tertulis atas nama Insinyur EDDY PRATIKNJO milik suami Pemohontersebut telah dilakukan PENYITAAN oleh Penyidik pada Unit TIPIKOR SatuanReserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, sebagaimana ternyata dariSurat Tanda Penerimaan No. STP/44/II/2011/Satreskrim tanggal 10 Pebruari 2011Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Penyitaan Barang Bukti : 1 (satu) BukuSertipikat Hak Guna Bangunan No. 990, Jl. Kedungdoro No. 78 Kel.
122 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perkara atas nama Terdakwa Ratno Harjo, S.T.terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak dengan Putusan Nomor 34 / Pid.Sus / TP.Korupsi/ 2015 / PN.Ptk telah diputus pada tanggal 21 September2015.
Kemudian pada tanggal 29 September 2015 putusantersebut telah berkekuatan hukum tetap karena TerdakwaRatno Harjo, S.T. tidak mengajukan upaya hukum banding;Sedangkan perkara atas nama Pemohon Kasasi / TerdakwaSinta Hutasoit ini diputus oleh Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Pontianak dalam putusan Nomor16/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2015/PN.Ptk tanggal 05 Agustus2015;Atas putusan tersebut, Terdakwa Sinta Hutasoitmengajukan banding pada tanggal 12 Agustus 2015.
Bahwa amar putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Pontianak Nomor 34/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk tanggal 21 September 2015 dalam perkara atasnama Terdakwa Ratno Harjo, S.T. tersebut antara lain tegasdinyatakan bahwa Terdakwa dikenakan Uang Penggantisebesar Rp24.731.961,65 (dua puluh empat juta tujuh ratustiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiahenam puluh lima sen);Oleh karena sudah ada kepastian mengenai jumlah uangpengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa RATNOHal
Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh KetuaMajelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. MurgandaSitompul, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh PemohonKasasi: Penuntut Umum dan Terdakwa.Ketua Majelis,ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM.HakimHakim Anggota,ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum.ttd./ MS.