Ditemukan 1292 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 03/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 4 Juni 2013 — AZRIANTO, S.TP Melawan Bupati Kampar
7629
  • Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desamenyebutkan1) Seleksi/oenyaringan bakal calon Kepala Desa dilakukan oleh Panitiapemilihan kepala desa baik secara tertulis maupun lisan ; 2) Materi/seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Materi dasar terdiri dari Pancasila dan Undangundang Dasarb.
    Bahwa Bupati Kampar telah menerbitkan Surat Keputusan BupatiKampar Nomor 140/AdmPemdes/46/2009 tentang Pembentukan PanitiaTes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar telah membentukPanitia Tes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar Tahun 2009sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ; .
    Bahwa berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan oleh Tergugat, makadiperoleh hasil sebagaimana telah dituangkan Surat Keputusan Nomor140/Pemdes/XII/2012/182 Perihal Hasil Tes Bakal Calon Kepala DesaBuluh Cina Kecamatan Siak Hulu tertanggal 10 Desember 2012 dantelah dibenarkan Penggugat dalam gugatannya point 8 ; 10.Bahwa menurut Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa menyebutkan Seorang Bakal CalonKepala
    Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 14.
    Bahwa ujian/tes tersebut juga telah dibagi dalam 3 (tiga) bagian yaitu testertulis, pidato dan wawancara, dimana dari hasil tes/ujian tersebut nilaiPenggugat untuk tes tertulis mendapatkan nilai 54,00, pidatomendapatkan nilai 60,00 dan tes wawancara mendapatkan nilai 60,00,jika dirataratakan nilai Penggugat hanya 58,00, sedangkan syaratkelulusan menurut Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa ; 15
Register : 19-03-2008 — Putus : 02-07-2008 — Upload : 21-06-2011
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 02/G/2008/PTUN.YK.
Tanggal 2 Juli 2008 — TUKIRAN HS; BUPATI GUNUNGKIDUL
8631
  • Berita Acara Sidang BPD Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari KabupatenGunungkidul tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan PenjabatKepala Desa Desa Giricahyo, tanggal 27 Nopember 2007. d. Surat Camat Purwosari Nomor 141/0473 perihal Usul Pemberhentian Kepala Desadan pengangkatan Pj. Kepala Desa Giricahyo, tanggal 27 Nopember 2007.
    T6 : Surat Camat Purwosari Nomor : 141/0473 kepada BupatiGunungkidul, perihal Usul Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Pj. Kepala Desa Giricahyo, tanggal 27 Nopember7. T7 : Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Giricahyotanggal 29 Desember 2007 ; 8. T8 : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa ; 9.
    Bahwa prosedur pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul diaturdalam Peraturan Daerah Nomor : 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, ( Vide2. Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2007 Penggugat membuat Surat PernyataanPengunduran diri sebagai Kepala Desa Giricahyo yang ditujukan kepada BadanPermusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Giricahyo, (Vide bukti P 2 sama dengan3.
    Kepala Desa;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 Perda Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2006 di tegaskan bahwa: (1).
    Usul pemberhentian Kepala Desa sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf adan b dan ayat 2 huruf a dan huruf b diusulkan oleh pimpinan BPD kepadaKepala Daerah melalui Camat berdasarkan Keputusan musyawarah BPD;(5).
Register : 26-03-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.PL
Tanggal 29 Juli 2020 — Pemohon:
Ny. DARNAWATI,
Termohon:
BUPATI BUOL
159110
  • Kepala Desa, danPeraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian KepalaDesa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten BuolNomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenBuol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta PeraturanBupati Buol Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan
    Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Bupati Buol Nomor 19 Tahun 2015tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihnan, Pengangkatan, PelantikanKepala Desa Secara Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa,menyebutkan, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan KepalaDesa dengan Keputusan Bupati, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya laporan dari BPD;7.
    Kepala Desa juncto Pasal 72Ayat (1) dan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Bupati Buol Nomor 19 Tahun 2015tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan KepalaDesa Secara Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimanatelah diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan baik dari segimasa/tenggang waktu, segi tempat/wilayah hukum maupun dari segi cakupanbidang/materi, Termohon in casu Bupati Buol memiliki Kewenangan yangbersifat atributif
    Kepala Desa, menyebutkan,Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Pemilihandisampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) han;Menimbang, bahwa Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, mengatur sebagai berikut:(1) Calon kepala desa terpilih disampaikan secara tertulis oleh BPDpaling lambat 7 (tujuh) hari kepada Bupati melalui Camat untuk disahkanmenjadi
    Kepala Desa SecaraSerentak dan Pemberhentian Kepala Desa, maka prosedur/tahapansebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, junctoPasal 70 Peraturan Bupati Buol Nomor 19 Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa SecaraSerentak dan Pemberhentian Kepala Desa, wajid terlebin dahuluterlaksana
Register : 20-12-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 42/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal 9 April 2018 — Penggugat:
TOPAN, S.Pd
Tergugat:
BUPATI KAPUAS
Intervensi:
UGAK, A.Md
822
  • ------------------------------------ M E N G A D I L I-------------------------------------

    DALAM PENUNDAAN -------------------------------------------------------------------------------------

    - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 433/DPMD Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Pengangkatan Kepala Desa Sei Ahas, Katunjung, Lahei

    Kepala Desa akan tetapidiperbolehkan menggunakan Hak Pilinnyaialah sebagai berikut : No.
    Kepala Desa jo Pasal 8 ayat 2 huruf aPeraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Peraturan DaerahHal. 21 dari 90 hal.Pkr.No. 42/G/2017/PTUN.PLKKabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihandan Pemberhentian Kepala Desa yakni Panitia Pemilihnan Kepala DesaMempunyai Kewajiban Bersifat Mandiri Dan Tidak Memihak ;c.
    Kepala Desa akan tetap!
    Kepala Desa ;d.
    Kepala Desa ;5.
Register : 07-02-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 43/B/2014/PT.TUN.SBY
Tanggal 10 April 2014 — WIWIK WIJAYANTININGSIH. VS BUPATI NGAWI
4720
  • Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kedungputri,Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tanggal 17 Juli 2013 secara substansi,kewenangan dan prosedur telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku yaitu Perda Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa Juncto Perbup Ngawi Nomor 5 Tahun 2007 tentangPedoman Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa
    ; dari segi kewenangan pengangkatan Kepala Desaterpilin Desa Kedungputri oleh Tergugat atas nama Tri Wahyudiono yangtertuang dalam Keputusan Bupati Nomor. 188/354/404.012/2013 tentangPemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kedungputri,Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tanggal 17 Juli 2013 merupakankewenangan Tergugat, Kewenangan ini adalah Kewenangan Atributif PerdaKabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
    Desa JunctoPerbup Ngawi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman PelaksanaanPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa yaitu : a.
    Surat dari Camat Paron Nomor 140/11.62/404.314/2013, tentangUsulan Pemberhentian Kepala Desa Kedungputri Kecamatan Paron KabupatenNgawi dan Pengangkatan Kepala Desa Kedungputri kepada Tergugat tanggal 11Juli 2013; 22222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nn ne nnn nnn ne nnn nnn nen cence nnn nneeMenimbang, bahwa terhadap sengketa tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya dalam putusannya Nomor: 129/G / 2013/ PTUN.SBY. tanggal 7Nopember 2013, telah mengadili dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikutMENGADILI
    Kepala Desa yang dikeluarkan Tergugat,telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya Pasal7 Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2006 Tata cara PencalonanPemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa danPeraturan Bupati Ngawi Nomor : 5 tahun 2007 tentang Pedoman PelaksanaanPencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, ternyata bahwa dari aspek substansi materiil penerbitan keputusan obyeksengketa adalah sah berdasarkan
Register : 05-01-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/G/2017/PTUN.JBI
Tanggal 17 Mei 2017 — Penggugat:
Subandrio
Tergugat:
BUPATI SAROLANGUN
Intervensi:
H.Arifin
138110
  • ., dan yang telah diperbaiki padsa pemeriksaanpersiapan pada tanggal 24 Januari 2017, dengan mengemukakan halhalsebagai berikut:Objek Sengketa.Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 429/BPMPD/2016 TentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, tanggal 7Oktober 2016;Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 429/BPMPD/2016 TentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan
    Arifin) semestinya mengajukangugatan perkara Nomor 21/P/FP/2016/ PTUN.JBI itu dengan objeksengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 328/BPMPD/2016tentang Penetapan Pemberhentian Kepala Desa Dan PengangkatanKepala Desa Dalam Kabupaten Sarolangun Gelombang tertanggal 10Juni 2016;3.
    Bukti T.ILINTV1: Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 429/BPMPD/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Kepala Desa Pelawan JayaKecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun(Sesuai dengan aslinya);2. Bukti T.ILINTV2: Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 328/BPMPD/2016 tanggal 10 Juni 2016 tentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Kepala Desa Dalam KabupatenSarolangun Gelombang (Fotokopi);3.
    Penggugat adalah mantan Kepala Desa Pelawan Jaya berdasarkan suratkeputusan Bupati Sarolangun nomor : 429/BPMPD/2016 tentangpenetapan pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun2.
    Penggugat diberhentikan sebagai Kepala Desa Pelawan Jaya olehBupati berdasarkan surat keputusan Bupati Sarolangun nomor429/BPMPD/2016 tentang penetapan pemberhentian Kepala Desa danpengangkatan Kepala Desa Pelawan Jaya Kecamatan PelawanKabupaten Sarolangun3.
Putus : 13-07-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/TUN/2009
Tanggal 13 Juli 2010 — H. JIDEHAN, vs BUPATI PASER,
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Desa Labuangkallo, Kecamatan TanjungHarapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan olehTergugat ;Bahwa dengan alasan serta koreksi kami terhadap beberapa surat yangmendasar lahirnya Surat Keputusan Nomor 141/KEP651/2007 tanggal 28September 2007 sebagai berikut :1.
    Surat Keputusan Tergugat Nomor 141/Kep651/2007 tanggal 28September 2007, tentang Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo(Obyek Sengketa), sangat bertentangan dengan aturan WHukumAdministrasi, sebab Surat Keputusan Obyek Sengketa tersebut tidakdistempel, sehingga Surat Keputusan Obyek Sengketa tidak sah ;Hal. 2 dari 7 hal. Put. No. 47 K/TUN/2009c.
    Bahwa Surat Keputusan Obyek Sengketa tersebut di atas, baik yangdikeluarkan dan ditetapkan oleh Tergugat, Penggugat menyatakan tidakbenar dan kami nyatakan menolak Surat Keputusan Obyek Sengketatersebut hingga adanya hasil keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negaradi Samarinda yang akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini danjabatan Penggugat sebagai Kepala Desa Labuangkallo dengan alasansebagai berikut :1) Surat Persetujuan Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo Nomor04 2007 tanggal 24 Juli
    No. 47 K/TUN/2009Surat Keputusan Nomor 141/KEP651/2007 tanggal 28 September 2007,tentang Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo, Kecamatan TanjungHarapan, atas nama H. Jidehan yang diterbitkan oleh Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 141/KEP651/2007 tanggal 28 September 2007, tentang Pemberhentian KepalaDesa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung harapan, atas nama H.
    Jidehan tanggal28 September 2007 ;Mewajibkan Tergugat Bupati Paser untuk mencabut Surat Keputusan Nomor141/KEP651/2007 tentang Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo,Kecamatan Tanjung Harapan atas nama H.
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 22 Juni 2021 — Penggugat:
Abdul Manan
Tergugat:
Bupati Batang
345240
  • Kepala Desa Pasal 71 dan Pas!
    Diberhentikan.Pasal 54 ayat (3);Apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1) BadanPermusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui Camatatau sebutan lain;Pasal 54 ayat (4);Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkandengan keputusan Bupati/ Walikota;Menimbang, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 8 ayat (1);Kepala Desa berhenti karena:a.
    Diberhentikan.Pasal 55 ayat (4);Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandengan Keputusan Bupati.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Batang Nomor 75Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihnan dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 71 ayat (1);Kepala Desa berhenti karena:a. Meninggal dunia;b. Permintaan sendiri;c.
    kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Menteri Dalam Negeri82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;(1) Kepala Desa berhenti karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri; atauc. diberhentikan.(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cKarena:a. berakhir masa jabatannya;b. tidak
    Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap.(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati /Walikotamelalui camat.(4) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapbkan dengan Keputusan Bupati.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Batang Nomor 75Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihnan dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 71 ayat (1);Kepala
Register : 18-11-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 17-02-2022
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 279 / B / 2016 / PT. TUN. SBY
Tanggal 4 Januari 2017 — BUPATI KEDIRI VS SOLIKIN
16357
  • Menyatakan batal Surat keputusan Bupati Kediri Nomor : 188.45/99/418.32/2016 tanggal 9Pebruari 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa Rembangkepuh Kecamatan NgadiluwihKabupaten Kediri atas nama Solikin; 3.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor : 188.45 / 99 /418.32 / 2016 Tanggal 9 2 2016Tentang Pemberhentian Kepala Desa RembangkepuhKecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Atas Nama: SOLIKIN;3.
    Kepala Desa Rembangkepuh Kecamatan NgadiluwihKabupaten Kediri atas nama SOLIKIN incasu Obyek Sengketa ( vide bukti P36 = T29 );.Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding mendalikan dimana terbitnya SuratKeputusan Obyek Sengketa aquo telah nyata dan terang melanggar Pasal 49, Pasal 52 dan Pasal53 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor : 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa BAB XV serta Pasal 35Peraturan Bupati Kediri Nomor : 8
    Kepala Desa, pasal 35 ayat (3) : Apabila dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak berakhimya tenggang waktu peringatan ke III, BPD tidakmengusulkan pemberhentian Kepala Desa, maka Camat Ngadiluwih mengusulkan pemberhentianKepala Desa Rembangkepuh kepada Bupati dengan dasar bahwa Kepala Desa telah melanggarpasal 21 ayat ( 1s/d 4), yang dapat disimpulkan bahwa Perangkat Desa lainnya diangkat oleh KepalaDesa setelah mendapat Rekomendasi secara tertulis dari Camat atas nama Bupati danRekomendasikan
    Ayat (2) Proses pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), danpengangkatan Pejabat Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkanPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Register : 18-07-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 15/G/2013/PTUN-KDI
Tanggal 31 Oktober 2013 — AENA (P) Vs BUPATI KONAWE SELATAN (T)
7129
  • Kepala Desa hasil pemilinan dalamwilayah Kabupaten konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 (Vide bukti DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA1.
    Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalamHalaman 4 dari halaman 37 Perkara No. 15/G/2013/PTUN.Kdiwilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011sebatas yang terkait dengan isi pada bagian lampiran keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalamwilayah Kabupaten
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati KonaweSelatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang Pengesahan PengangkatanDan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalam wilayahKabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 ; 5.
    Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilihan dalamwilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011sebatas yang terkait dengan isi pada bagian lampiran keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalamwilayah Kabupaten konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011lampiran
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati KonaweSelatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang Pengesahan PengangkatanDan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalam wilayahKabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 sebatas yangterkait dengan isi pada bagian lampiran keputusan Bupati KonaweSelatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang Pengesahan PengangkatanDan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilihan dalam wilayahKabupaten konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 lampiranNomor
Register : 08-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — MUHAMMAD NAWIR, SKM, DK VS I. BUPATI BONE., II. HJ. ANDI FARIDAWATI;
10641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desa.
    Menyatakan bahwa proses dan hasil pemilihan Kepala Desa UloKecamatan Tellu Siattinge adalah sah menurut Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilinan Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa;2.
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017Desa dan Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang PemilihanPelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Kepala Desa.
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, keliru menafsirkan Pasal10 ayat (1) huruf i Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena dalam pasaltersebut benar panitia diberi Kewenangan untuk mengatur tata cara kampanyedalam wilayahnya.
Register : 12-10-2018 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PTUN KENDARI Nomor 33/G/2018/PTUN.KDI
Tanggal 25 Maret 2019 — BENGKI SALHAN (P) VS BUPATI BOMBANA (T)
130124
  • Kepala Desa(1) Kepala Desa berhenti karena:a.
    Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa Surat KeputusanNomor: 349 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Mambo DanPengangkatan Penjabat Kepala Desa Mambo Kecamatan Poleang TimurKabupaten Bombana Tanggal 28 Agustus 2018;2.
    Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat KeputusanNomor: 349 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Mambo DanPengangkatan Penjabat Kepala Desa Mambo Kecamatan Poleang TimurKabupaten Bombana Tanggal 28 Agustus sampai adanya putusan yangberkekuatan hukum tetap.Putusan 33/G/2018/PTUN.Kdi Halaman 15 dr 52DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 349 Tahun 2018Tentang Pemberhentian Kepala Desa Mambo
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimanadimaksud ayat (1) diaturdalam Peraturan Pemerintah ; Menimbang, bahwa kewenangan pemberhentian Kepala Desa termuat dalamketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut:Pasal 54 :Ayat 1 : Kepala Desa diberhentikan karena :c. diberhentikanAyat 2 : Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufckarena:g. dinyatakan
    Kepala Desa:(1) Kepala Desa berhenti karena:a.
Putus : 23-04-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/TUN/2012
Tanggal 23 April 2012 —
114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terkait dengan usul pemberhentian Kepala Desa Margo Mulyo,Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang diusulkanoleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Margo Mulyo kepadaBupati Musi Banyuasin (Tergugat), dalam hal ini Pasal 17 ayat (4)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa, maupun Pasal 44 Peraturan Daerah K n Musi BanNomor1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, patut diduga telah terjadiTindak
    Pidana Pemalsuan Tanda Tangan pada Daftar Hadir RapatBadan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat Desa Margo Mulyo, yangmerupakan isi lampiran Surat Nomor 03/MM/BPD/06/2010 tanggal 23Juni 2010, perihal Permohonan Pemberhentian Kepala Desa MargoMulyo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana terdapat dalam:e Laporan Polisi Nomor Pol : LP/B436/IX/2010/SPK Tanggal 27September 2010, yang dilanjutkan dengan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan Nomor Pol : B/533/XII/2010
    Kepala Desa Margo MulyoKecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 1341 Tahun2010 Tanggal 08 Desember 2010, atas nama Fajar Ibnu Sajari, TentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Margo Mulyo KecamatanBayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 1341Tahun 2010 Tanggal 08 Desember 2010, atas nama Fajar lbnu Sajari,Tentang
    Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Margo MulyoKecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabatPenggugat seperti semula selaku Kepala Desa Margo Mulyo,Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Hal. 11 dari 13 hal.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati MusiBanyuasin Nomor 1341 Tahun 2010 tanggal 08 Desember 2010 tentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Margo Mulyo, KecamatanBayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin;134. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabatPenggugat seperti semula selaku Kepala Desa Margo Mulyo, KecamatanBayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin;5.
Register : 11-06-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 97/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 3 September 2013 — SUWADI melawan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPER KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
12258
  • Kepala Desa, dimana Ketua Badan Permusyawaratan Desa,Desa Keper telah membuat surat pernyataan tertanggal 20 Mei 2013.
    Kepala Desa dan Penetapan Calon Kepala DesaTerpilih Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atas nama Ahmad10Jamaludin Kusen hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum12DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa,Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo Nomor 03/BPD.K/VI/2013tertanggal 4 Juni 2013 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa dan PenetapanCalon Kepala
    Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 11Tahun2006;Tentang : Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa; 9 Bahwa dari semua peraturan perundang undangan tersebut; dikatakan secara jelasbahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalahlembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraanpemerintahan desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
    Kepala Desa sertabertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik khususnya asas tertibpenyelenggaraan negara, asas kepentingan umum dan asas keterbukaan.
    Kepala Desa, maka laporan terhadap pelaksanaan pemilihanKepala Desa dimungkinkan jika diajukan masih dalam tenggang waktu 7Menimbang, bahwa oleh karena laporan tersebut diajukan pada haridilaksanakannya Pilkades, maka sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (4) Peraturan DaerahKabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Tergugat harus mengkajisetiap laporan pelanggaran yang diterima serta menyelesaikannya dalam
Register : 01-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — SAUDJI VS 1. BUPATI KABUPATEN GRESIK., 2. KETUA DPRD KABUPATEN GRESIK;
18268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 60 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 30 huruf (k) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten GresikNomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:SAUDJI, kewarganegaraan
    Pokok Perkara:Bahwa dengan ini Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak ujimateriil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten GresikNomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 30 huruf (k).
    Kepala Desa Kabupaten Gresik,pada Pasal 30 huruf (k) atas undangundang, yakni dalam hal iniUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa;D.
    Memerintahkan Para Termohon untuk mencabut Peraturan DaerahKabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 30huruf (k) (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 8)(Norek Peraturan Daerah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa TimurNomor 3368/2018);Halaman 14 dari 23 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/20196.
    Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Dan Pemberhentian Kepala Desa. (Bukti P1);2. Fotokopi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (BuktiP2);3. Fotokopi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.(Bukti P3);4.
Register : 03-06-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 9/G/2016/PTUN-BKL
Tanggal 21 September 2016 — SURYADI MELAWAN BUPATI KAUR
11356
  • Objek sengketa; 2 222222222222 ===Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negaraadalah Surat Keputusan Bupati Kaur nomor :188.4.45525 tahun 2016,tertanggal 18 Mei 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa Air LongKecamatan Maje Kabupaten Kaur tahun 2016 An. Suryadi;Il. Tenggang waktu mengajukan gugatan; Bahwa penggugat baru mengetahui Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor:188.4.45525 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air LongKecamatan Maje Kabupaten Kaur Tahun 2016 An.
    kerumahwarga dan pada saat itu sudah ada warga menunggu dan menuduhPenggugat berselingkuh serta langsung melakukan penggrebekanterhadap Penggugat; 222 22 nn e nooneBahwa kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh saudara Bangsawandan mana berkas dikembalikan karena tidak cukup bukti dan prosesnyasampai (P19); 2 ooo nnn nn nnn nnn nn nnn nnn cence nnn n nnn nsBahwa berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil pemeriksaankemudian Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor:188.4.45525 Tentang Pemberhentian
    Kepala Desa Air Long KecamatanMaje Kabupaten Kaur Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat padatanggal 18 Mei 2016; 22202 2222020202Bahwa Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (12) Undangundang Nomor51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk menjadiobjek sengketa Tata Usaha Negara yang berbunyi Badan atau PejabatTata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang menjalankanurusan
    Hal. 4 dari 35 Hal.11.12.Bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45 525yang dikeluarkan oleh Tergugat bertentangan dengan UndangundangNomor 6 Tahun 2016 tentang Desa yaitu Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitungsejak tanggal pelantikan;Dengan demikian maka Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45 525 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air Long Kecamatan MajeKabupaten Kaur Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat padatanggal
    18 Mei 2016 adalah cacad hukum dan harus dibatalkan;Bahwa dalam konsiderans Menimbang huruf c Surat Keputusan BupatiKaur Nomor: 188.4.45525 Tentang Pemberhentian Kepala Desa AirLong Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Tahun 2016 yang berbunyi;Bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakanPelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf f dan g, Pasal 26 ayat (4)huruf c,d, dan e, Pasal 29 huruf c, e dan k Undangundang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa ;Dalam konsideran menimbang huruf c ini Penggugat
Register : 25-03-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 81/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 24 Desember 2013 — OPON VS 1. BUPATI BANDUNG,. 2. KUSEP REDIANA
5939
  • Kepala Desa Jo ayat (5)Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 tahun 2006 tentang Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, cacat hukum, melampuikewenangan dan dilakukan secara tidak transparan dan telah merugikan kepentinganhukum Penggugat sehingga Putusan Tata Usaha Negara a quo adalah adil dan beralasanhukum untuk dibatalkan.
    system wawancara silang baik dalam PeraturanDaerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa maupun PeraturanBupati Nomor 27 Tahun 2006 tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PencalonanPemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sehinggaatas dasar apa Penggugat mendalilkan wawancara silang dalampoint 12 gugatannya ?
    Kepala Desa, yaitu dengan adanya BeritaAcara Persetujuan dan Penyerahan Hasil Seleksi Akademis.
    Bahwa panitia pilkades sudahmelaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 5 PeraturanBupati No. 27 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan DaerahKabupaten Bandung Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    kepala desa (vide Pasal 35 hurufc Peraturan Pemerintah 72/2005 tentang Desa).
Register : 21-06-2012 — Putus : 15-10-2012 — Upload : 30-04-2014
Putusan PTUN KUPANG Nomor 8/G/2012/PTUN-KPG
Tanggal 15 Oktober 2012 — MIKHAEL FALLO (Penggugat) BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN (Tergugat)
7834
  • Pasal 33 Peraturan Daerah kabupaten TimorTengah Selatan Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa) ; 5.
    Pasal 33 PeraturanDaerah kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; 10.
    Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara a quo ditujukan untuk orang tertentu yaitu Pemberhentian Kepala Desa Nifukiu ditujukan kepada/atas nama MikhaelFallo ; 22222222 on on nn n= = = = Pengangkatan Kepala Desa Nifukiu kepada/atas nama Ofier Manase Fallo; Bahwa Penggugat berdasarkan gugatannya adalah Calon Kepala Desa NifukiuPeriode 20112017 dengan identitas sebagaimana disebutkan pada halaman 1(satu) gugatannya ; n 222 n= on nnn nnn nnn nn2.
    Kepala Desa DalamKabupaten Timor Tengah Selatan ; Oleh karena itu maka dapat pula ditegaskan kembali bahwapelaksanaanpemilihan Kepala Desa Nifuku pada Tahun 2006 termasuk perhitungan masajabatan Kepala Desa Nifukiu masihmengacu kepada Peraturan DaerahKabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa DalamKabupaten Timor Tengah Selatan (vide : Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi Masa Jabatan Kepala Desa paling lama 5 (lima
    Kepala Desa( sesuaidengan aslinya ) ; Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 12 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa DalamKabupaten Timor Tengah Selatan ( sesuai dengan aslinya)Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 12 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ( sesuaidengan aslinya)Fotocopy Surat Keputusan Badan Permusyawaratan
Register : 26-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — WIJIONO, SPd VS BUPATI BLITAR;
7242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Desa materimuatannya tidak bertentangan dengan:a.
    Bahwa, Pemohon telah salah dalam memahami dan memaknaiketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, danPengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa;6.
    Bahwa berdasarkan urainurain tersebut di atas maka ketentuan dalamPasal 69 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, danPengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa tidakbertentangan dengan:a. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentangPemerintahan Desa.b.
    Menyatakan Pasal 69 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Nomor 35Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan,dan Pengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa tidakbertentangan dengan:a. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentangPemerintahan Desa.b.
    Kepala Desa (bukti P2=T3), kKnususnya;Pasal 69 ayat (3):Penghitungan periodisasi masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (2) adalah sebagai benkut:Halaman 12 dari 18 halaman.
Register : 12-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 P/HUM/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — SUHAIMI, DKK VS BUPATI PASURUAN;
17682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OBJEK PERMOHONAN13.Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 TentangPedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 42 terhadapPeratura Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa;D.
    Kepala Desa bertentangan denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa;Menyatakan Pasal 42 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mempunyai kekuatanmengikat sepanjang tidak dimaknai bakal calon kepala desa palingsedikit
    2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;Menyatakan Pasal 42 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mempunyai kekuatanmengikat;Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya;Atau apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya
    Kepala Desa;3.
    Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019, tidakHalaman 28 dari 31 halaman.