Ditemukan 27855 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2012 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 25/PID.B/2012/PN.JKT.TIM
Tanggal 23 Februari 2012 — HENDRA VIRIA DHARMA
236
  • Menyatakan Terdakwa HENDRA VIRIA DHARMA, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa,memiliki senjata tajam";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: HENDRA VIRIA DHARMA, denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menyatakan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    HENDRA VIRIA DHARMA
    Besar Utara,Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan : Pengamen.Status Penahanan : Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan di Rutan sejaktanggal: 05 Nopember 2011 s/d sekarang;Penasehat Hukum : Majelis Hakim telah memberitahukan akan hak terdakwauntuk didampingi Penasehat Hukum, akan tetapi terdakwa menolaknyadan menyatakan akan menghadap sendiri persidangan dalam perkaranyaini;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tersebut;Telah membaca berkas perkara Terdakwa Hendra Viria Dharma
    jaksa/PenuntutUmum, mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, dan melihatbarang bukti yang diajukan kepersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum berpendapatbahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancamdan diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaanTunggal; Karenanya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, menjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Hendra Viria Dharma
    telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak memiliki, menguasaisenjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1)UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Viria Dharma dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwamenjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;34 Menyatakan barang bukti : 2 (dua) bilah senjata tajam dengan lilitanisolasihitam dan bergagang plastic
    senjata tajam dengan lilitan isolasi hitam dan bergagang plastic, 1(satu) buah tas warna hitam merk Polo Princes, harus dirampas untukdimusnahkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwaharus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukandalam amar putusan ini;Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 sertaperaturanperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkaraini;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa HENDRA VIRIA DHARMA
    , telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa,memiliki senjata tajam";2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: HENDRA VIRIA DHARMA, denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
Register : 28-07-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 22-K/PM.I-06/AD/VII/2021
Tanggal 19 Agustus 2021 — GURUH SANGKAR DHARMA
17036
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu GURUH SANGKAR DHARMA, Prada NRP 31210232400799 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    GURUH SANGKAR DHARMA
    Bahwa Terdakwa Guruh Sangkar Dharma menjadi prajurit TNI melaluipendidikan Dikmata TNI AD Gel. Il TA 2020 (OV) di Rindam VI/MulawarmanBanjarbaru, setelan ulus dilantik dengan pangkat Prada NRP31210232400799 dan mendapatkan kecabangan Infanteri selanjutnyaTerdakwa mengikuti Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gel. Il TA 2020 (OV) diRindam VI/Mulawarman hingga terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini.2.
    Bahwa benar Terdakwa Guruh Sangkar Dharma menjadi prajurit TNImelalui pendidikan Dikmata TNI AD Gel. Il TA 2020 (OV) di RindamVi/Mulawarman Banjarbaru, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP31210232400799 dan mendapatkan kecabangan Infanteri selanjutnyaTerdakwa mengikuti Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gel. Il TA 2020 (OV) diRindam VI/Mulawarman hingga terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu GURUH SANGKAR DHARMA,Prada NRP 31210232400799 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :"Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktudamai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktuTerdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.a.
Putus : 10-06-2013 — Upload : 01-07-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 319/Pid.Sus/2013/PN.Dps.
Tanggal 10 Juni 2013 — SURYA DHARMA PRATAMA
1910
  • SURYA DHARMA PRATAMA
    PUTUSANNomor :319/Pid.Sus/2013/PN.Dps.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa dilangsungkan didalamgedungnya di Denpasar telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama Lengkap : SURYA DHARMA PRATAMA ;Tempat lahir : Aceh ;Umur/tg lahir : 27 tahun/18 Mei 1986 ;Jenis Kelamin : lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan
    suratsurat dan berkas perkara ; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan ; Telah memperhatikan alatalat bukti yang diakjukan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkandipersidangan tanggal 10 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagaiberikut : 2272222 n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnnMenyatakan Terdakwa SURYA DHARMA
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SURYA DHARMA PRATAMA dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.(delapan ratus juta rupiah)subsidiair 4 (empat) bulan penjara ; a. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan :4.
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKedua:Bahwa Ia terdakwa Bahwa Ia terdakwa SURYA DHARMA PRATAMA pada hariMinggu tanggal 03 Pebruari 2013 sekira jam 00.30 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di depan Dejavu Kitchen Mn.
    Menyatakan bahwa Terdakwa SURYA DHARMA PRATAMA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak memilikiNarkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYA DHARMA PRATAMA oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp.800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apbila denda tersebut tidak dibayar dapat digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3.
Register : 24-02-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 50/Pdt.P/2015/PN Pdg
Tanggal 3 Maret 2015 — NOVHENDRA DHARMA PUTRA
192
  • Nama Pemohon yang tercantum disana NOV HENDRA diganti menjadi NOVHENDRA DHARMA PUTRA ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon yang sampai saat ini ditaksir berjumlah sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah ) ;
    NOVHENDRA DHARMA PUTRA
    Novhelena Dharma Nindra, jenis kelamin Perempuan ,lahir di Padangtanggal 19 November 2004.
    Memberi izin kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Padang supaya setelah diperlinatkan turunan dari penetapan ini untukmelakukan catatan pinggir pada Akta Kelahiran No. 9827 / 1920 / 108/ Tdan No. 9828 / 1920 / 08 / T nama pemohon yang tercantum disana NOVHENDRA diganti menjadi NOVHENDRA DHARMA PUTRA.3.
    Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9828/1920/08/T. tanggal 10September 2008 atas nama NOVHELENA DHARMA NINDRA, dari keduaorang tua yang bernama NOV HENDRA dan JENNI ARI SUSANTI ,yang telahdiberi meterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya, diberi tanda P.4.;5. Fhoto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9827/1920/08/T.
    memang tidak ada hubungannya dengan Pemohon, baiksedarah maupun hubungan kerja;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah menikah dengan seorang wanitayang bernama JENNI ARI SUSANTI di Kota Padang ;e Bahwa pemohon mempunyai anak 2 (dua) orang yang bernama HELGADHARMA NINDRA dan NOVHELENA DHARMA NINDRA;e Bahwa benar terhadap Akta kelahiran anak Pemohon tersebut,terdapatkesalahaan penulisan nama Pemohon sebagai Bapaknya yaitu NOVHENDRA seharusnya NOVHENDRA DHARMA PUTRA ;e Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan
    DHARMA NINDRA dan NOVHELENA DHARMA NINDRA ;e Bahwa didalam Akta Kelahiran anak saksi tercantum nama pemohonsebagai Bapak Kandung nya yaitu NOV HENDRA ; dan seharusnya digantinamanya NEVHENDRA DHARMA PUTRA ;e Bahwa saksi tahu dari Permohonan akan mengganti nama Pemohonsebagai Bapak dari anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahirankedua anak dari NOV HENDRA diganti menjadi NOVHENDRA DHARMAPUTRA ;e Bahwa ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri ini untrukmendapatkan Penetapan untuk mengurus
Putus : 30-01-2013 — Upload : 29-04-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 1216/PID.SUS/2012/PN.DPS.
Tanggal 30 Januari 2013 — ARIE DHARMA PUTRA.
2310
  • ARIE DHARMA PUTRA.
    PUTUSANNO.1216/PID.SUS/2012/PN.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Denpsar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana Biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan terhadap perkaraterdakwa dibawah ini sebagai berikut : 1.1.Nama lengkap : ARIE DHARMA PUTRA.Tempat lahir : Singaraja.Umur/tanggal lahir =: 22 Tahun / 27 Juli 1990.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Banjar Latusari Abiansemal Badung.Agama : Kristen.Pekerjaan
    : Tidak bekerja.Pendidikan : SMA.Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; Para Terdakwa ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2012 s/d sekarang ; Pengadilan Negeri Tersebut ;Setelah membaca berkas perkara ; Setelah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa ;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutMenyatakan terdakwa ARIE DHARMA PUTRA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tmdak
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIE DHARMA PUTRA dengan pidanapenjara selama : 6 ( enam ) Tahun potong tahanan, dan dendasebesarRp.800.000.000, ( delapan ratus juta rupiah ) sibsidaer 6 ( enam ) bulan penjaradengan perintah terdakwa tetap ditahan ; 3.
    TIMADE AGUS DARMA VANDA 2csecc nee ccesee cere eceeseee eee eeeeeeeeeeeeeeBahwa saksi yang menangkap para terdakwa ; Bahwa benar saksi bersama team dari Sat Narkoba Poiresta Denpasarmelakukan penangkapan terhadap terdakwa Arie Dharma Putra pada hariSelasa tanggal 9 Oktober 2012 sekira jam 13.50 wita bertempat di jaianMahendradata dekat lampu jalan Gunung Lebah Denpasar.
    SUTRISNO :Bahwabenar terdakwa Arie Dharma Putra ditangkap oleh petugas dariPolresta Denpasar pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2012 sekira jam13.50 wita bertempat dijalan Mahendradata selatan lampu merah jalanGunung Lebah Denpasar. Bahwa terdakwa ditangkap karena menguasai atau memiliki narkotika jenissabusabu.
Putus : 26-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835 K/Pid/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — UMAR DHARMA, A.Ma
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UMAR DHARMA, A.Ma
    UMAR DHARMA, AMa, Terdakwa Il.MUHAMMAD TOHIR BUTARBUTAR dan Terdakwa Ill. ABSA Br.
    UMAR DHARMA, AMa untuk memintatandatangan Terdakwa . UMAR DHARMA, AMa Pangulu atau Kepala DesaPulo Pitu Mariihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dimana Terdakwa I. UMAR DHARMA, AMa selaku Pangulu atau Kepala Desadalam surat tersebut tertera Diketahui Oleh : PANGULU PULO PITUMARIHAT dengan nama UMAR DHARMA, AMa yang selanjutnya surattersebut ditandatangani oleh Terdakwa .
    UMAR DHARMA, AMa, Terdakwa II. TOHIRBUTARBUTAR dan Terdakwa Ill. ABSAH Br.
    UMAR DHARMA, AMa untuk meminta tandatanganTerdakwa . UMAR DHARMA, AMa Pangulu atau Kepala Desa Pulo PituMarihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun di manaTerdakwa . UMAR DHARMA, AMa selaku Pangulu atau Kepala Desa dalamsurat tersebut tertera Diketahul Oleh: PANGULU PULO PITU MARIHATdengan nama UMAR DHARMA, AMa yang selanjutnya surat tersebutditandatangani oleh Terdakwa I.
    UMAR DHARMA, AMa untuk meminta tandatanganTerdakwa . UMAR DHARMA, AMa Pangulu atau Kepala Desa Pulo PituMarihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun di manaTerdakwa . UMAR DHARMA, AMa selaku Pangulu atau Kepala Desa dalamsurat tersebut tertera Diketahui Oleh: PANGULU PULO PITU MARIHATdengan nama UMAR DHARMA, AMa yang selanjutnya surat tersebutditandatangani oleh Terdakwa I. UMAR DHARMA selaku Pangulu Pulo PituMarihat diberikan tanda cap atau stempel Desa Pulo Pitu Marihat.
Register : 20-05-2011 — Putus : 20-06-2011 — Upload : 05-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 264/PID/2011/PT.MDN
Tanggal 20 Juni 2011 — DHARMA ALS AWI
217
  • DHARMA ALS AWI
    Adam Malik Medan hingga membuatsaksisaksi polisi menangkap terdakwa Dharma alias Awi lalu menanyakan apakahterdakwa Dharma alias Awi ada memiliki Narkotika jenis shabushabu dan dijawabterdakwa Dharma alias Awi ada memiliki shabushabu berupa 1 (satu) bungkus kecilNarkotika jenis shabushabu dengan berat 0,60 (Nol koma enam puluh) gram yangdisimpan........disimpan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa Dharma alias Awi lalu olehsaksisaksi polisi menyita shabushabu tersebut dan menjadikannya sebagai
    barangbukti, selanjutnya saksisaksi polisi menanyakan terdakwa Dharma alias Awi apakahmasih ada memiliki shabushabu yang lainnya dan atas pengakuan terdakwa Dharmaalias Awi bahwa terdakwa Dharma alias Awi masih memiliki shabushabu yang lainnyayang disimpan saksi Dharma alias Awi dikamar inapnya di lantai 5 Hotel Asean kamarNo.501 lalu saksisaksi polisi menyuruh terdakwa Dharma alias Awi untuk menunjukankamar inapnya dan ketika sampai dikamar tersebut didalamnya terdapat saksi HendrikAls Atek dan
    Adam Malik Medan hingga membuatsaksisaksi polisi menangkap terdakwa Dharma alias Awi lalu menanyakan apakahterdakwa Dharma alias Awi ada memiliki Narkotika jenis shabushabu dan dijawabterdakwa Dharma alias Awi ada memiliki shabushabu berupa 1 (satu) bungkus kecilNarkotika jenis shabushabu dengan berat 0,60 (Nol koma enam puluh) gram yangdisimpan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa Dharma alias Awi lalu olehsaksisaksi polisi menyita shabushabu tersebut dan menjadikannya sebagai barangbukti
    , selanjutnya saksisaksi polisi menanyakan terdakwa Dharma alias Awi apakahmasih ada memiliki shabushabu yang lainnya dan atas pengakuan terdakwa Dharmaalias Awi bahwa terdakwa Dharma alias Awi masih memiliki shabushabu yang lainnyayang disimpan saksi Dharma alias Awi dikamar inapnya di lantai 5 Hotel Asean kamarNo.501 lalu saksisaksi polisi menyuruh terdakwa Dharma alias Awi untuk menunjukankamar inapnya dan ketika sampai dikamar tersebut didalamnya terdapat saksi HendrikAls Atek dan terdakwa Dharwin
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dharma Als Awi selama 8 (delapan)tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar) subsidair 3 (tiga) bulandikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
Register : 27-04-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 110/B/2016/ PT.TUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — SURYA DHARMA ALI.;
3514
  • SURYA DHARMA ALI.;
    PUTUSANNOMOR : 110/B/2016/ PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksadan memutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, bersidangdi Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini RayaNo. 117 Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara + = nn anna nanan nnn anneSURYA DHARMA ALI, warga negara Indonesia, pekerjaan.Menter AgamaRepublik Indonesia Periode 20092014,
    WitnyTanod, BAH, LLM, esenssesesseeceeser reese necesMagingmasing warga negara Indonesia,: oe kerjaan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabungv dalam Tim Kuasa Hukum Surya Dharma Ali, beralamat di JalanMajapahit Nomor : 1820, Kompleks Majapahit Permai Blok.B.122123, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tertanggal 23 Oktober 2015 untuk Selanjutnya disebut sabagaiPEMOHON/PEMBANDING; 22nen onePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ; Telah membaca : Hal 1 dari hal 8 Put.
Register : 08-12-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 257/P/PW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 26 Januari 2016 — SURYA DHARMA ALI
313239
  • SURYA DHARMA ALI
    PUTUSANNOMOR : 257/P/PW/2015/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tingkat pertamadengan acara singkat, telah menjatuhkan Putusan dengan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut di bawah ini, dalam Permohonan yang diajukan oleh : SURYA DHARMA ALI, warga negara Indonesia, pekerjaan Menteri AgamaRepublik Indonesia Periode 20092014, beralamat di Jalan Jaya Mandala VIINomor : 02, Rt.010, Rw.02, Kecamatan Tebet, Kelurahan Menteng Dalam,Jakarta
    Witny Tanod, S.H., LL.M. ; Masingmasing warga negara Indonesia, pekerjaan Advokatdan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa HukumSurya Dharma Ali, beralamat di Jalan Majapahit Nomor : 1820,Kompleks Majapahit Permai Blok.B.122123, Jakarta Pusat 10160,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 23 Oktober 2015,untuk selanjutnya disebut SCDAGAL ............
    IDENTITAS PEMOHON Nama : Surya Dharma Ali ;Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 19 September 1956 ; Kewarganegaraan : Indonesia ;Pekerjaan : Menteri Agama RI Periode 20092014 ; Alamat : Jin. Jaya Mandala VIl No.02, RT.010,RW.02, Kec. Tebet, Kel. Menteng Dalam,Jakarta Selatan ; Email : g.dharmaali@gmail.com ; Dengan ini memberi kuasa kepada 1. Dr. YB. Purwaning M. Yanuar, S.H., M.C.L., C.N. ;2. Desyana,S.H., M.H. ; 3. Mety Rahmawati, S.H.,M.H. ; 4.
    bahwa berdasarkan pengetahuan hakim yang diperoleh didalampersidangan bahwa berkaitan dengan hal yang dimohonkan oleh pemohon untukdiputuskan sudah diuji dalam perkara pidana di Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Terdakwa SURYADHARMA ALI (in casu) PemohonHalaman 54 dari 57 halaman, Putusan Nomor :257/P/PW/2015/PTUNJKT.dengan demikian proses pidana telah berjalan bahkan saat ini sudah menjadipengetahuan umum (fakta notoire) bahwa terhadap kasus pidana dengan terdakwaSURYA DHARMA
    Surya Dharma Ali, M.Si) tersebut danterhadap permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang bahawa oleh karena permohonan pemohon dalam permohonana quo dinyatakan tidak dapat diterima karena Pengadilaan Tata Usaha Negara tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka terhadap kedudukanhukum (legal standing) pemohon dan pokokpokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapatditerima, maka
Register : 29-11-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 868/PID.SUS/2017/PT-MDN
Tanggal 8 Januari 2018 — IRPAN DHARMA PUTRA
188
  • IRPAN DHARMA PUTRA
    PUTUSANNomor : 868/PID.SUS/2017/PT.MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkaraperkara pidana dalamperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : IRPAN DHARMA PUTRA;Tempat lahir : Kisaran;Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 02 Mei 1975;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Sei Asahan, Kel. Tegal Sari, Kec.
    Menyatakan terdakwa IRPAN DHARMA PUTRA telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakannarkotika golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan dan diancampidana dalam pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika dalam dakwaan kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRPAN DHARMA PUTRA berupapidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulanpenjara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa IRPAN DHARMA PUTRA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRPAN DHARMA PUTRA olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dendahmsebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan
    Menyatakan Terdakwa IRPAN DHARMA PUTRA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotikagolongan bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua;2.
Register : 18-06-2012 — Putus : 07-09-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 30/Pid.Sus/2012/PN.PBR.
Tanggal 7 September 2012 — EKA DHARMA PUTRA.
8519
  • Menyatakan Terdakwa Eka Dharma Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ; --------------------------------------------------------------------------------------------2.
    (SK CPNS EKA DHARMA PUTRA) ; 191) BB 206: 1 (satu) lembar fotokopi legalisir dokumen Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor : SK.821.3/IV/2006/01 tanggal 27 April 2006, tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya.
    (SK Pengangkatan PNS EKA DHARMA PUTRA) ; 192) BB 207: 1 (satu) lembar fotokopi legalisir dokumen Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1995/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang Pengangkatan/Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon IV.a di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, beserta lampirannya.
    (SK pengangkatan EKA DHARMA PUTRA sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau) ; 193) BB 208: 1 (satu) lembar fotokopi legalisir dokumen Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.982/V/2010 tanggal 18 Mei 2010, tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
    (SK kenaikan pangkat EKA DHARMA PUTRA menjadi Penata (Gol.III/c) ; 194) BB 209: 5 (lima) lembar fotokopi dokumen Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor : 426/DISPORA-SP/1855/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 perihal Perubahan/Pergeseran Nilai Kegiatan pada KUA-PPAS TA 2012, beserta lampirannya ; 195) BB 210: 5 (lima) lembar asli dokumen Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
    EKA DHARMA PUTRA.
    PUTUSANNomor : 30/Pid.Sus/2012/PN.PBR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi dalam TingkatPertama, dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimanadiuraikan di bawah ini, dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : EKA DHARMA PUTRA.Tempat lahir : Pekanbaru.Umur / Tanggal Lahir : 82 Tahun/ 14 Februari 1980.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat
    Menyatakan Terdakwa Eka Dharma Putra bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal5 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaanpertama 52 2222 enn nn nnn nn nn nnn nen e ene2.
    Eka Dharma Putra NIKNo.1471041402800021 5 202022202 nnn nen nn nnn nn nnnBB 15: 1 (satu) Handphone Merk : BLACKBERRY ; Tipe : 9900; Imei :358567045098429 ; No PIN : 28560BC8 yang di dalamnya terdapat : SIMCARD dengan provider : Indosat (IM3) ; No ICCID : 62016000015275154 (58)dan Memory Card Merk : ProDisk ; Tipe : Micro SD ; Kapasitas 4 GB ;BB 16: Handphone Merk : Samsung ; Tipe : GTN7000 ; Imei359548044991706 ; Baseband Version : N7000DXKL2 ; yang didalamnyaterdapat : SIM CARD dengan provider :
Register : 16-06-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 637/Pid.Sus/2015/PN.JKT.Sel.
Tanggal 9 Juli 2015 — ARIA ADHI DHARMA
7049
  • Menyatakan bahwa Terdakwa ARIA ADHI DHARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Panti Rehabilitasi Badan narkotika Nasional Republik Indonesia pada Balai Besar Rehabilitasi Lido ; 3.
    ARIA ADHI DHARMA, NIK. : 3674052406800003.Dikembalikan kepada ARIA ADHI DHARMA.1). 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor : 081291818539.2). 1 (satu) buah KTP a.n. REZHA PAHLEVI NOVIAN, NIK : 317472901900004.Dikembalikan kepada REZHA PAHLEVI NOVIAN.1). 1 (satu) buah Simcard XL dengan nomor : 081701522866.2) 1 (satu) buah KTP a.n. IQBAL PUTRA AGUSTIANTO, NIK. 3174050408900004.3) 1 (satu) unit kenderaan bermotor merk Honda Scopy warna putih No.Pol. B-3975-SCZ, No.
    ARIA ADHI DHARMA
    terdakwa ARIA ADHI DHARMA, yang pada akhirnyaTerdakwa ARIA ADHI DHARMA menyuruh Saksi IQBAL PUTRAAGUSTIANTO untuk mengambil paket kiriman tersebut sambilmenyerahkan uang tunai senilai Rp. 980.000, (Sembilan ratusdelapan puluh ribu rupiah).
    Komputer yang mana yang telahdigunakan oleh ARIA ADHI DHARMA untuk memesan barangtersebut diatash.
    Selanjutnya ARIA ADHI DHARMA dan REZHA PAHLEVINOVIAN berembuk bagaimana caranya untuk mengambil pakettersebut diatas, akhirnya di putuskan paket tersebut akan diambil35dengan cara menggunakan surat kuasa palsu yang dibuat oleh ARIAADHI DHARMA. dengan cara ARIA ADH DHARMA membuatkanidentitas atas nama PETETTO BALLS PETERS dengan alamat JL.Ciniru VII No. 3 Jakarta Selatan. Menguasakan kepada REZHAPAHLEVI NOVIAN JI.
Upload : 10-12-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 57/PID/2020/PT DPS
14056
  • GEDE DHARMA GUNAWAN
    Nama lengkap : GEDE DHARMA GUNAWAN;2. Tempat lahir : Klungkung;3. Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 25 Oktober 1979;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Jempiring, No. 8, Lingkungan Galiran, KelurahanSemarapura Klod, Kec./ Kab. Klungkung;7. Agama : Hindu;8.
    Tanggal 9 September 2020Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa GEDE DHARMA GUNAWAN pada Minggu tanggal 31Mei 2020 sekira pukul 05.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain padabulan Mei tahun 2020 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain pada tahun2020 bertempat di rumah kavlingan di Desa Pesinggahan, Kec.
    Menyatakan terdakwa GEDE DHARMA GUNAWAN bersalah melakukan tindakpidana Lelaki yang beristri, berbuat zina sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 284 ayat (1) ke1 huruf b KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEDE DHARMA GUNAWAN denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(Lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa telah membaca salinan resmi putusan PengadilanNegeri Semarapura Nomor 51/Pid.B/2020/PN Srp, tanggal 14 Oktober 2020,yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa GEDE DHARMA GUNAWAN tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaZinah ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.
    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telahmenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura, padatanggal 19 Oktober 2020, sebagaimana ternyata dari akta permintaan bandingHalaman 4 dari 7 Putusan Nomor 57/PID/2020/PT DPSNomor 51/Pid.B/2020/PN Srp dan permintaan banding tersebut telah diberitahukandengan cara seksama kepada Terdakwa Gede Dharma Gunawan pada tanggal21 Oktober
Putus : 20-06-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT MEDAN Nomor 264/PID/2011
Tanggal 20 Juni 2011 — DHARMA Als. AWI
5712
  • DHARMA Als. AWI
    Adam Malik Medan hingga membuatsaksi saksi polisi menangkap terdakwa Dharma alias Awilalu) menanyakan apakah terdakwa Dharma alias Awi adamemiliki Narkotika jenis shabu shabu dan dijawab terdakwaDharma alias Awi ada memiliki shabu shabu berupa 1 (satu)bungkus kecil Narkotika jenis shabu shabu) denganberat 0,60 (Nol koma enam puluh) gram yangdisimpan........disimpan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwaDharma alias Awi lalu oleh saksi saksi polisi menyitashabu shabu tersebut dan menjadikannya
    sebagai barangbukti, selanjutnya saksi saksi polisi' menanyakan terdakwaDharma alias Awi apakah masih ada memiliki shabu shabuyang lainnya dan atas pengakuan terdakwa Dharma alias Awibahwa terdakwa Dharma alias Awi masih memiliki shabu shabuyang lainnya yang disimpan saksi Dharma alias Awi dikamarinapnya di lantai 5 Hotel Asean kamar No.501 lalu saksisaksi polisi menyuruh terdakwa Dharma alias Awi untukmenunjukan kamar inapnya dan ketika sampai dikamartersebut didalamnya terdapat saksi Hendrik Als
    Adam Malik Medan hinggamembuatSAKSiascsucu xsaksi saksi polisi menangkap terdakwa Dharma alias Awilalu) menanyakan apakah terdakwa Dharma alias Awi adamemiliki Narkotika jenis shabu shabu dan dijawab terdakwaDharma alias Awi ada memiliki shabu shabu berupa 1 (satu)bungkus~ kecil Narkotika jenis shabu shabu dengan berat0,60 (Nol koma enam puluh) gram yang disimpan didalamkantong celana sebelah kanan terdakwa Dharma alias Awilalu) oleh saksi saksi polisi menyita shabu shabu tersebutdan menjadikannya
    sebagai barang bukti, selanjutnya saksisaksi polisi menanyakan terdakwa Dharma alias Awi apakahmasih ada memiliki shabu shabu) yang lainnya dan ataspengakuan terdakwa Dharma alias Awi bahwa terdakwa Dharmaalias Awi masih memiliki shabu shabu yang lainnya yangdisimpan saksi Dharma alias Awi dikamar inapnya di lantai5 Hotel Asean kamar No.501 lalu saksi saksi polisimenyuruh terdakwa Dharma alias Awi untuk menunjukan kamarinapnya dan ketika sampai dikamar tersebut didalamnyaterdapat saksi.
    alias Awi dan menjadikannya sebagai barang bukti10selanjutnya saksi saksi polisi membawa saksi Hendrik AlsAtek, terdakwa Dharma alias Awi, saksi Dharwin Purnomo dansaksi Trijono Alias Jimmy Alias Ahok serta barang buktikekantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.Berdasarkan Berita Acara Analisis LaboratoriumBarang Bukti Narkotika No.
Register : 08-06-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 308/Pid.B/2016/PN Plk
Tanggal 4 Agustus 2016 — DHARMA YAKSA Als DHARMA Bin M. YUSRAN, SH (Alm)
7813
  • Menyatakan Terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA Bin M. YUSRAN, SH (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA Bin M. YUSRAN, SH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    DHARMA YAKSA. 1 (satu) lembar copy surat pemberitahuan pelepasan dan penyerahan unit lelang dari Kejaksaan Negeri Katingan kepada sdr. DHARMA YAKSA.Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    DHARMA YAKSA Als DHARMA Bin M. YUSRAN, SH (Alm)
    Menyatakan terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA Bin YUSRAN,SH(Alm) bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA BinYUSRAN,SH (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    Timbullah ide terdakwa DHARMA YAKSA AlsDHARMA Bin M.YUSRAN,SH (Alm) untuk mencari keuntungan lebih.Lalu terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA Bin M.YUSRAN,SH (Alm)menghubungi saksi TUKIMIN untuk mencari orang yang ikut lelang.
    Agus Hariadi Als Agus Bin Suwarno;Bahwa benar, Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terdakwaberawal pada saat terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA BinM.YUSRAN,SH (Alm) mengikuti lelang di Kejaksaan Negeri PalangkaRaya melalui balai lelang yang berada di JI.G.Obos Palangka Raya,dimana pada saat itu terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA BinM.YUSRAN,SH (Alm) memenangkan lelang satu buah truck elf yangdiambil oleh konsumennya.
    Timbullah ide terdakwa DHARMA YAKSAAls DHARMA Bin M.YUSRAN,SH (Alm) untuk mencari keuntunganlebih;Bahwa benar, kemudian terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA BinM.YUSRAN,SH (Alm) menghubungi saksi TUKIMIN untuk mencariorang yang ikut lelang.
    Menyatakan Terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA Bin M. YUSRAN,SH (Alm) tersebut diatas telah terobukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DHARMA YAKSA Als DHARMA BinM. YUSRAN, SH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 25-06-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 25 Juni 2018 — IRPAN DHARMA PUTRA
117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRPAN DHARMA PUTRA
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iropan Dharma Putra berupapidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama6 (enam) bulan penjara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Iroan Dharma Putra tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotikagolongan bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan AlternatifKedua:2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iropan Dharma Putra oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa Iroan Dharma Putra tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasainarkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Kedua;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irpan Dharma Putra olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 12-11-2014 — Putus : 17-12-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 455/Pid.B/2014/PN Mtr
Tanggal 17 Desember 2014 — - ASEP BUDHY DHARMA
66132
  • Menyatakan Terdakwa ASEP BUDHY DHARMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik pihak lain ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya penahanan yang dijatuhkan;4.
    - ASEP BUDHY DHARMA
    Astra Honda Motor selama ini tidakpernah memberikan Izin kepada pihak manapun untuk menggunakannama merek AHM .Saksi menerangkan bahwa saksi tidak kenal dengan saudara ASEPBUDHY DHARMA yang beralamat di Perumahan Bumi Selaparang Asrijalan Cluster Taman Agung No. 44 Desa Midang Kec. Gunung Sari Kab.Lombok Barat.Saksi menerangkan bahwa Saudara ASEP BUDHY DHARMA yangberalamat di Perumahan Bumi Selaparang Asri jalan Cluster TamanAgung No. 44 Desa Midang Kec. Gunung Sari Kab.
    ASTRAHONDA MOTOR, yang mana setelah kami mengecek satu persatu barangtersebut maka dari itulah barangbarang yang ada di rumah milik SaudaraASEP BUDHY DHARMA tersebut palsu.e Bahwa saksi kenal dengan barang barang tersebut yang mana barang barang tersebut adalah barang yang saksi sita di rumah milik saudaraASEP BUDHY DHARMA yang berada di JI. Cluster Taman Agung No. 44BTN PBSA, Ds. Midang, Kec. Gunungsari, Kab.
    Saksi ABDULLAH HERNA :Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada pihakPenyidik dan keterangan saksi benar;Bahwa saksi kenal dengan saudara ASEP BUDHY DHARMA Alias BUDItersebut, saksi tidak ada hubungan apa apa dengannya yang mana saksikenal dengan saudara ASEP BUDHY DHARMA Alias BUDI tersebutsemenjak sekitar tahun 2011.Saksi kenal dengan saudara ASEP BUDHY DHARMA Alias BUDI tersebutpada awalnya yang mana kurang lebih pada tahun 2011 saudara ASEPBUDHY DHARMA Alias BUDI datang ke tempat
    bengkel motor saksi yangmana saat itu saudara ASEP BUDHY DHARMA Alias BUDI menawarkansaksi barang berupa alat alat kendaraan bermotor yang manaselanjutnya sayapun membeli alat alat sepeda motor yang dijualnyatersebut dan mulai saat itulah pertama kali saksi kenal dengan saudaraASEP BUDHY DHARMA Alias BUDI tersebut dan selanjutnya saudaraASEP BUDHY DHARMA Alias BUDI datang ke bengkel saksi sebulansekali untuk menawarkan barang berupa alat alat sepeda motor yangdijualnya.Bahwa saksi biasanya membeli
    ASEP BUDHI DHARMA tidak mempunyai gudangpenyimpanan barang barang tersebut, namun biasanya barang barangtersebut hanya disimpan di dalam kamar tidur dan jumlahnya sedikit / tidakbanyak.Bahwa memang pernah dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisiandari Polda NTB pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, sekitar Pukul12.00 Wita yang pada saat itu yang berada di rumah hanya saksi saja.Saat itu suami saksi Sdr. ASEP BUDHI DHARMA sedang berjualankeliling.
Putus : 24-01-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 402/Pdt.Plw/2015/PN Smg
Tanggal 24 Januari 2017 — SETIAWATI YAYASAN WIYATA DHARMA
4917
  • SETIAWATIYAYASAN WIYATA DHARMA
Upload : 07-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/PDT.SUS/2011
PUTERA DHARMA; PT. PUTERA DHARMA
4740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTERA DHARMA; PT. PUTERA DHARMA
    PUTERA DHARMA, diwakili olehPengurus PUK SP LEM FSPSI PT. PUTERA DHARMA, YUNUSTOISUTA dan PENIEL HAREFA, Ketua dan Sekretaris,beralamat di Jalan Rawa Bali No. 1, Pulo Gadung IndustrialEstate, Jakarta Timur 13920, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:PT.
    PUTERA DHARMA, diwakili oleh DARREN SOERODIMOELYO selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan RawaBali No. 1, Pulo Gadung Industrial Estate, Jakarta Timur 13920,Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    ;Tunjangan shift sebesar Rp.3.500,/hari ;Premi hadir sebesar Rp.4.500,/hari ;Perhitungan upah lembur tetap sebagaimana diatur dalam PKB PT.Putera Dharma periodesasi Tahun 20042006 ;Tunjangan perjalanan dinas sbb :Golongan Ill Rp.60.000. ;Golongan IV Rp.70.000, ;Golongan V Rp.110.000.
    PUTERA DHARMA tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 12 September 2011 oleh Prof. RehngenaPurba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.,MH. HakimHakimAd Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terouka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut dan dibantu oleh Hj.
Putus : 24-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 36/PID/2016/PT.DPS
Tanggal 24 Nopember 2016 — I NYOMAN PUSPA DHARMA
7839
  • I NYOMAN PUSPA DHARMA
    DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa ;Nama : LNYOMAN PUSPA DHARMA ;Tempat lahir : Negara ;Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 8 Nopember 1986 ;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin.
    No.36/PID/2016/PT.DPSBahwa ia Terdakwa NYOMAN PUSPA DHARMA pada hari Jumattanggal 30 Juni 2006 sekira pukul 11.00 wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain pada bulan Juni 2006, bertempat di Jalan Pidada No. 31 A UbungDenpasar atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasukwilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah membeli, menyewa,menukarmenerima gadai, menerima hadiah, atau keuntungan, menjual, menyewakan,menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikansesuatu
    (Terdakwa dalam perkara tersendiri) tidak datang untukmengambil Hand Phone dan jam tangan tersebut lebih dari seminggumaka Hand Phone tersebut Terdakwa jual dan Terdakwa mendapatkeuntungan sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan barangbukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Pomar Terdakwabermaksud untuk menggunakan atau memakainya sendiri ; Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 480ayat (1) KUHP) tentang Penadahan ;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN PUSPA DHARMA
    Menyatakan terdakwa WAYAN PUSPA DHARMA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana PENADAHANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHPsesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAYAN PUSPA DHARMAdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;Hal 4 dari 9 hal. Put. No.36/PID/2016/PT.DPS3.
    Menyatakan agar Terdakwa WAYAN PUSPA DHARMA dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 1,000, ( seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Denpasar telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor904/Pid.B/2006/PN.Dps. tanggal 14 Desember 2006 yang amarnya sebagaiberikut :1. Menyatakan Terdakwa NYOMAN PUSPA DHARMA telah terbukti secarasah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penadahan2.