Ditemukan 598 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-01-2003 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 K/N/2002
Tanggal 10 Januari 2003 — Ogspiras Bina Drilling vs. Richter Drilling International Pty Ltd
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ogspiras Bina Drilling vs. Richter Drilling International Pty Ltd
Register : 26-04-2013 — Putus : 06-12-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 16/G/2013/PHI.PBR
Tanggal 6 Desember 2013 — PT.HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA VS FELICIA YULY
9738
  • PT.HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA VS FELICIA YULY
    PUTUS ANNomor :16/G/2013/PHI.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrialpada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara ; PT.HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA, beralamat kantor diCilandak Commercial Estate Building 107, Jl.
    menguraikan Job Capsule untuk posisi X121ESGTechnical ProffesionalWell Design, Assoc adalah sebagai berikut, "this is the entrylevel position for Well Engineering; performs assignments requiring knowledge andapplication of basic engineering principles; duties include assisting daily in updatingof well plans and survey files; monitoring well paths and performing assigned tasksin checking anticollision criteria, etc; Anticollision, Torque and Drag, Bottom HoleAssembly (BHA) analysis in both planning and drilling
Register : 27-04-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING;
250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING;
Register : 06-01-2011 — Putus : 07-06-2011 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 B/PK/PJK/2011
Tanggal 7 Juni 2011 — HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING;
123579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING;
    HITEX NUSANTARA OFFSHORE DRILLING, berkedudukan di PlazaAminta Lt. 5, Suite 501, JI. Letjend.
    Putusan Nomor 36/B/PK/PJK 2011.tersebut yang terpasang di Mobile Offshore Drilling Unit sebenarnya telah ikutterekspor (keluar Indonesia) bersamasama dengan Mobilizede Offshore DrillingUnit tersebut;Bahwa sesuai dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), ekspor Barang Kena Pajak (dalam halini spare parts dan peralatan tersebut) dikenakan PPN dengan tarif 0%, sehinggatidak perlu
    Hitek Nusantara Offshore Drilling, NPWP : 01.061.593.8056.000, alamat :Aminta Plaza Lt. 5 Suite 501, Jl. TB. Simatupang Kav. 10 Jakarta 12310, sehinggapenghitungan pajak menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak................escee eee eene eee eens Rp. 30.164.780.930,00Pajak Kelana, cess: cmsaums eas ss cwmmimna es sss ecmmema eases nme Rp. 3.016.478.093,00Pajak Keluaran yang dipungut oleh pemungut...... Rp. 3.009.762.082.00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri.........
    Unit tersebut secaranyata berada di dalam Daerah Pabean sehingga penyerahan spare partsuntuk keperluan Mobile Offshore Drilling Unit dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada afiliasinya jelasterjadi di dalam Daerah Pabean clan memenuhi syarat penyerahan BKPyang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a UUPPN Tahun 2000 beserta penjelasannya.10.5.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengeboran minyak dangas bumi di lepas pantai, sehingga penyerahan spare parts untukkeperluan Mobile Offshore Drilling Unit kepada afiliasinya termasukdalam pengertian penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usahaatau pekerjaannya sehingga memenuhi syarat sebagai penyerahan BKPyang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a UUPPN Tahun 2000 beserta penjelasannya.10.7.
Putus : 27-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Desember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
3430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
    ./2010 tanggal 22 Februari 2010 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;melawan :PT HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING, beralamat diPlaza Aminta Lantai 5 Suite 501, Jalan Letjen TB.
    amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20606/ PP/M.II/16/2009 tanggal 12 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP762/WPJ.07/BD.05/2008tanggal 02 Juni 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2004 Nomor00151/207/04/056/07 tanggal 04 April 2007, atas nama : PT Hitek NusantaraOffshore Drilling
    2009, telah terdapat kekhilafan MajelisHakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakimnyatanyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsip material dalam obyek sengketa yang terdapat dalam KeputusanTerbanding Nomor KEP762/ WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 02 Juni 2008mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2004 Nomor 00151/207/04/056/07,tanggal 04 April 2007, atas nama PT Hitek Nusantara Offshore Drilling
    No. 233/B/PK/PJK/2011 "Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktupaling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim ;1IiIVBahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20606/PP/M.II/16/2009 tanggal12 November 2009, atas nama : PT Hitek Nusantara Offshore Drilling(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukansecara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding
    Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.20606/PP/M.II/16/2009 tanggal 12 November 2009 yang menyata kan :e Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP762/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 02 Juni 2008 mengenai Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakFebruari 2004 Nomor 00151/207/04/056/07, tanggal 04 April 2007,atas nama PT Hitek Nusantara Offshore Drilling, NPWP01.061.593.8056.000
Putus : 28-02-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148/C/PK/PJK/2004
Tanggal 28 Februari 2005 — Hitek Nusantara Offshore Drilling; Direktur Jenderal Pajak
8541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hitek Nusantara Offshore Drilling; Direktur Jenderal Pajak
    HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING,berkedudukan di Sentra Mulia Building 18" Floor, Suite 1801,Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada : Mochamad Fachri, SH.,LL.M.
    Hitek NusantaraOffshore Drilling, NPWP : 01.061.593.8056.000, alamat : Sentra MuliaHal. 9 dari 12 hal. Put. No.148/C/PK/PJK/2004.Building 18" Floor, Suite 1801, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8,Jakarta 12940, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap i.c.
Putus : 20-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3459 B/PK/PJK/2022
Tanggal 20 Juli 2022 — PT VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 07-04-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2159 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUT SAPURA DRILLING BERANI LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT SAPURA DRILLING BERANI LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 03-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 B/PK/PJK/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA;
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA;
    ./2014 tanggal 30 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA,beralamat di JI.
    tersebut PemohonBanding telah melakukan pembayaran PPh dan PPN JKPLN terhutang;Akun 610151 FICO I/C Short Term Rentalsmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan tagihansewa komputer dan IT (Information & Technology) equipment beserta OPEdan lainnya. atas tagihan tersebut Pemohon Banding telah melakukanpembayaran PPh dan PPN JKPLN terhutang;Akun 610152 FICO I/C Servicesmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan penyerahanjasajasa seperti Engineering Measurement While Drilling
    pembayaran PPhdan PPN JKPLN terhutang; Akun 610156 FICO I/C GUB Charges sebesar USD 5,135.11merupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan denganpenggunaan server dan network, jasa pemeliharaan dan konsultan IT yangdilakukan di Luar Negeri dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding telahmelakukan pembayaran PPh dan PPN JKPLN terhutang; Akun 610700 I/C Services Markup Expensemerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan mark upatas tagihan Jasa Engineering Measurement While Drilling
    Putusan Nomor 4/B/PK/PJK/2017Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/056/09tanggal 12 Maret 2009, atas nama : PT Halliburton Drilling SystemsIndonesia, NPWP : 01.061.821.3056.000, alamat JI.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.49958/PP/M.XV/15/2014 tanggal 20 Januari 2014, atas nama PT.Halliburton Drilling System Indonesia (Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) melalui surat Sekretariat PengadilanPajak Nomor : P.162/PAN.Wk/2014 tanggal 13 Februari 2014 danditerima secara langsung pada tanggal 19 Februari 2014 denganbukti penerimaan Tempat
Putus : 29-10-2014 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568/B/PK/PJK/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA
4425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA
    HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA, tempatkedudukan Cilandak Commercial Estate Building No. 106M.
    Halliburton Drilling SystemsIndonesia, NPWP: 01.061.821.3056.000, tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksiyang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukanoleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yangnyatanyata tersebut terdapat dalam
    Halliburton Drilling Syatems Indonesia, (Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) secara langsung melalui SuratSekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.128.a/SP.23/2012 tanggal 08Februari 2012 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterimasecara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 16 Februari 2012 sesuai surat TandaTerima Dokumen
    Nomor 568/B/PK/PJK/201411.Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubunganistimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.Bahwa berdasarkan analisa kontrakkontrak kerja atau Perjanjian Kerjayang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dengan Pelangganannya, dalam hal ini Kontrak Kerja JasaJasa Sistem Profil Suhu Serat Optik No. 10289OK tanggal 14 Desember2007 antara PT Halliburton Drilling
    Halliburton Drilling SystemsIndonesia, NPWP : 01.061.821.3056.000, alamat : CilandakCommercial Estate Building No.106 M JI.
Putus : 26-06-2014 — Upload : 18-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 26 Juni 2014 — HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA
8555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA
    HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS = INDONESIA,berkedudukan di Cilandak Commercial Estate Building 107, JalanCilandak KKO, Jakarta 12560, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDarmanto, S.H., M.Hum., dkk, para Advokat, beralamat Gedung Lina2 Floor Suite 205 A, Jalan H.R.
    (vide halaman 138 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHI.PBR);Kemudian selanjutnya, "Menimbang,... bahwa sekalipun Voster Rizal Ciputrabukanlah atasan Tergugat akan tetapi Voster Rizal Ciputra mempunyai jabatan sebagaiKoordinator DD (Pengeboran), sedangkan Tergugat adalah dibawah departemen DirectDrilling dan pimpinan Direct Drilling tertinggi adalah Foster sebagaimana keterangansaksi Tergugat bernama Wedy Andri, dan Majelis Hakim selanjutnya berpendapatbahwa perintah kerja yang diberikan kepada Tergugat adalah
    hukumnya tidak konsisten yaitu di 1 (satu) pihakJudex Facti mengakui departemen Pemohon Kasasi berbedadengan departemen Bapak Voster, tetapi di lain pihak Judex Factimenyatakan Pemohon Kasasi ada di bawah departemen DirectDrilling dengan pimpinan tertinggi bernama Foster;Dan selanjutnya Judex Facti juga telah salah menerapkan hukum karenapertimbangan hukumnya dibuat tidak berdasarkan fakta Persidangan, yaitusepengetahuan Pemohon Kasasi tidak ada satu orang Saksi pun yang mengatakan"pimpinan Direct Drilling
    tertinggi adalah Foster" melainkan disebutkan bahwaBapak Voster (hanya) menjabat sebagai Koordinator DD di Duri dan pimpinantertinggi dari Departemen Directional Drilling dipegang oleh Alejandro Mejia(didukung juga oleh bukti T.K/P.R172);2 Dan Judex Facti juga telah sangat salah menerapkan hukumdengan menyatakan perintah kerja dari Bapak Voster sebagaiorang yang tidak terlibat dan tidak mengetahui proses bimbingandan tingkat kompetensi Pemohon Kasasi adalah layak, karenadalam hal ini Judex Facti
Putus : 07-04-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2160 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUT SAPURA DRILLING BERANI LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT SAPURA DRILLING BERANI LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 07-06-2011 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35/B/PK/PJK/2011
Tanggal 7 Juni 2011 — HITEX NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HITEX NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
    HITEX NUSANTARA OFFSHORE DRILLING, berkedudukan di PlazaAminta Lt. 5, Suite 501, JI. Letjend.
    Hitek Nusantara Offshore Drilling, NPWP :01.061.593.8056.000, alamat : Aminta Plaza Lt. 5 Suite 501, Jl. TB. Simatupang Kav.10 Jakarta 12310, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :Dasat Pensenaan. Pala kesons ::sssannxwon ess ss eewawenesaes es Rp. 111.481.331.090,00Pajak Keluaran 0.2.0.0... ccc ecce ence ence eee e eee eeneeeees Rp. 11.148.133.109,00Pajak Keluaran yang dipungut oleh pemungut...... Rp. 10.968.134.280,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri.........
    Unit tersebutsecara nyata berada di dalam Daerah Pabean sehingga penyerahan spareparts untuk keperluan Mobile Offshore Drilling Unit dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada afiliasinya jelasterjadi di dalam Daerah Pabean clan memenuhi syarat penyerahan BKPyang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf aUndangUndang PPN Tahun 2000 beserta penjelasannya.10.5.
    Bahwa atas fakta adanya fasilitas impor sementara atas Mobile Offshore10.6.10.7.Drilling Unit sesuai dengan aturan kepabeanan, dapat disimpulkan bahwayang memperoleh fasilitas tersebut adalah atas impor atas MobileOffshore Drilling Unit sehingga atas pembelian spare parts olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari supplier/importir dan penyerahan spare parts dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kepada afiliasi yang dilakukan di dalamDaerah Pabean jelas tidak
    Penyerahan di dalamDaerah Pabean yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) jelas berbeda pengertianya dengan imporsebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 UndangUndang PPN Tahun2000.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengeboran minyak dangas bumi di lepas pantai, sehingga penyerahan spare parts untukkeperluan Mobile Offshore Drilling Unit kepada afiliasinya termasukdalam pengertian penyerahan dilakukan dalam
Putus : 23-08-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3627 B/PK/PJK/2022
Tanggal 23 Agustus 2022 — VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 18-08-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3965 B/PK/PJK/2022
Tanggal 18 Agustus 2022 — PT VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 29-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539/B/PK/PJK/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA
14134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA
    HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, tempatkedudukan Jl.
    Halliburton Drilling Systems Indonesiasebesar Rp310,001,180,00;c.
    Halliburton Drilling Systems Indonesia, NPWP01.061.821.3056.000, alamat : Jl.Raya Cilandak KKO, Cilandak CommercialEstate B#106 Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560, sehingga PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember sebagai berikut: 1.Dasar Pengenaan Pajak Rp. 116.066.817.302,002.Jumlah Pajak Keluaran Rp. 311.010.351,00yang harus dipungutsendiri3.Jumlah Pajak yang Rp. 27.708.234.540,00dapat diperhitungkan4.PPN yang lebih dibayar Rp. 7.397 .224.189,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah
    Halliburton Drilling Systems Indonesia, NPWP:01.061.821.3056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikanfakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil danHalaman 11 dari 19 halaman. Putusan Nomor 539/B/PK/PJK/20 1412tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.4.
Putus : 23-08-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3626 B/PK/PJK/2022
Tanggal 23 Agustus 2022 — VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 20-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3460 B/PK/PJK/2022
Tanggal 20 Juli 2022 — PT VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT VANTAGE DRILLING COMPANY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 18-11-2020 — Upload : 25-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4413 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — BUT SAPURA DRILLING BERANI LTD. vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT SAPURA DRILLING BERANI LTD. vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 4413/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT SAPARUA DRILLING BERANI Litd., beralamat diJalan Casablanca Raya Kav.88 Jakarta 12870 d.h GeneraliTower, Grand Rubina Bussines Park, 22D, Jalan H.R.Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12490, yangdiwakili oleh Rita Lidya Hartono, jabatan Chief OfRepresentative;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005291.16/2018/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 4 Desember 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01272/KEB/WPUJ.07/2018 tanggal 16Mei 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November2012 Nomor 000380/207/12/053/17 tanggal 27 Februari 2017, atas nama BUTSapura Drilling
    Berani Ltd., d.h BUT Sapurakencana Drilling Berani Ltd., d.hBUT Seadrill Tender Rig Indonesia Ltd.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT SAPARUA DRILLING BERANI Ltd.;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 oleh Prof. Dr. H. M.
Putus : 27-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Pdt/2015
Tanggal 27 April 2015 — HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
12083 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
    HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING, diwakili olehKamil, Presiden Direktur berkedudukan di Plaza Aminta, Lantai5, Floor Suite 501 Jalan TB. Simatupang Kav. 10 PondokPinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Rahayu Ningsih Hoed, S.S.,S.H.,LL.M.,Para Advokat dari Kantor Hukum Makarim & Taira, S.
    Hitek Nusantara Offshore Drilling, Jakarta yang beralamat diPlaza Aminta, 5th Floor, Suite 501, Jalan TB. Simatupang, Kav.10,Jakarta, dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat;3. Bahwa adapun dalildalil Penggugat dalam posita butir 3 yangmenyatakan bahwa Tergugat dahulu mempunyai kantor resmi diwilayah hukum Balikpapan dan saat ini sudah pindah ke Jakartajustru membuktikan bahwa gugatan a quo seharusnya diajukan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai Pasal 142 (1) R.Bg.
    Hitek Nusantara Offshore Drilling, a corporation duly organizedand existing under the laws of Indonesia, with office address atSentra Mulia Building, Suite 1801 18th Floor, Jl. H.R. Rasuna SaidKav.X6, No.8, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia.Terjemahannya dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:Perjanjian ini dibuat pada tanggal 1 April 2004 di Jakarta oleh danantara:PT.
    Hitek Nusantara Offshore Drilling, suatu perusahaan yangdidirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, denganHal. 18 dari 24 hal. Put. No. 183 K/Pdt/2015alamat kantor Sentra Mulia Building, Suite 1801 Lantai 18, Jalan H.R.Rasuna Said Kav.X6, Nomor 8, Kuningan, Jakarta 12940,Indonesia;.