Ditemukan 106703 data
119 — 29
- Menyatakan permohon Pemohon Gugur ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada anggaran DIPA Pengadilan Agama Waingapu tahun 2022;
7 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah);
8 — 5
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp471000,00 ( empat ratus tujuh puluh satu ribu );
9 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
25 — 25
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
12 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
49 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
9 — 4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
13 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon, gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.311.000,00 ( tiga ratus sebelas ribu rupiah);
18 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
4 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
4 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah);
14 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
8 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp561000,00 ( lima ratus enam puluh satu ribu ).
10 — 3
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kotabumi tahun 2022;
17 — 2
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masamba Tahun 2022 ;
7 — 7
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
6 — 8
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
10 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah);
9 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);