Ditemukan 14288 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 08-03-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penggugat:
RENI
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (DPW-PERINDO) Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD-PERINDO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
6654
Register : 09-05-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 271/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Juli 2023 — Penggugat:
H. JOKO PURWANTO
Tergugat:
1.ABDULLAH MANSYUR, S.Ag. M.Pd.
2.HJ. SITI NURMILA, S.Ag
3.SYARIFUDDIN
4.SITI YULIA IRFANY SYARIFUDDIN, SH. M.Kn
5.ADE IRFAN PULUNGAN, SH
6.MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
7.H. MOHAMMAD ARWANI THOMAFI
8.H. MUHAMMAD MARDIONO
9.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
10.AHMAD KHOLISUN Alias KHOLIS
1190
Register : 16-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Mtr
Tanggal 4 April 2024 — Penggugat:
LALU ZULFIKAR ALI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
4112
Putus : 02-11-2006 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798K/PDT/2004
Tanggal 2 Nopember 2006 — PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
8923 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-08-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 174/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penggugat:
H. NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
1300
Register : 22-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Rbg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
22736
Register : 12-07-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN BTA
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat:
H.RUSLI MATDIAN ,SIP
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW PAN
21530
Register : 06-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 233/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
517212
  • Memperhatikan , Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Perdata (HIR), dan peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;

    M E N G A D

Register : 18-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 21/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
12479
Register : 03-06-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA
Tanggal 29 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
275196
Register : 13-03-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN sml
Tanggal 11 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
17662
  • Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011,yang bunyinya adalah sebagai berikut:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD ART,(2) Penyelesaian Perselisihnan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
    Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
    :1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;dan kewenangan pengadilan negeri timbul saat, penyelesaian perselisihantersebut secara internal tidak tercapai, sebagaimana bunyi Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:1) Dalam hal penyelesaian
Register : 21-06-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MANADO Nomor 402/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mnd
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penggugat:
STENLY TOWOLIU
Tergugat:
1.Lucky Datau
2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
11323
Register : 12-06-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 73/B/2024/PT.TUN.MDN
Tanggal 2 Agustus 2024 — Pembanding/Penggugat : Muhibbussabri Diwakili Oleh : said irfan, S.H., M.H
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : RIDWAN
3924
Register : 17-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rhl
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
MUHAMMAD FIRDAUS NZ, S.Sos., M.I.P.,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
410
Register : 05-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2516
Register : 24-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN CURUP Nomor 12/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Crp
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat:
H. HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
187121
Register : 20-12-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 699/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juni 2018 — Penggugat:
WILLEM WANDIK, S. SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
17644
  • Undangundang Nomor 1 Tahun 2005 tentang HakHak Sipil dan Politik.
    Penyelenggara Pemilu (DKPP)terkait dengan penyimpangan administratif penyelenggara pemilu;dan Mahkamah Partai Politik terkait dengan perselisihan internalPartai Politik.4.3.
    Bahwa yang menjadi perselisihan partai politik terkait denganPerselisihan Hasil Pemilihan Umum internal Partai Demokratadalah pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik berupapelanggaran terhadap hak politik anggota Partai Politik untukdipilih dan terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia atau sebagai Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Legislatif.4.6.
    Bahwa lagipula meskipun diberi judul Gugatan Perbuatan MelawanHukum, sesungguhnya perkara a quo adalah perkara perselisihaninternal partai politik yang tunduk pada rezim hukum UndangUndangPartai Politik dengan alasan:1.
    Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
Register : 24-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Slk
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
6125
Register : 14-09-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 288/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mks
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11843
Register : 17-02-2011 — Putus : 04-04-2011 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/Pdt.G/2010/PN-PSB
Tanggal 4 April 2011 — MURSIDI Melawan DPP PPRN, Cs
15537
  • Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan perselisihanpartai politik diselesaikan dengan cara musyawarahmufakat dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan yangdimaksud dengan perselisihan partai politik meliputiantara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan ; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawabankeuangan; dan/atau keberatan
    denganmelampirkan fotokopi daftar calon tetap dan daftarperingkat perolehan suara partai politik yangbersangkutan yang telah dilegalisir, kepada KPUkabupaten/kota dengan tembusan kepada pimpinanpartai politik yang bersangkutan.
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan perselisihanpartai politik diselesaikan dengan cara musyawarahmufakat dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan yangdimaksud dengan perselisihan partai politik meliputiantara lain : (1) perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan ; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawabankeuangan; dan/atau keberatan
    kepengurusan;Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; Pemecatan tanpaalasan yang jelas; Penyalahgunaan kewenangan; danPertanggungjawaban keuangan, dan/atau keberatan terhadapkeputusan partai politik;Menimbang, bahwa mencermati Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2)Undangundang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertitelah disebutkan di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwaapabila terjadi perselisihan partai politik, maka tahap pertamapenyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah