Ditemukan 11447 data
82 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), dkk.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDOENSIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSIMALUKU UTARA, beralamat di Jalan Branjangan,Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20183.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 171/KPTS/DPP/X/2016tanggal 10 Oktober 2016 Tentang Pemecatan Ricardo Hongarta DariKeanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah tidak sahatau setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikatsecara hukum;Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20184.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkatdan martabat Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;7.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa perselisihan partai politik setelah terlebin dahulu perselisihantersebut diajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai;b. Bahwa dalam perkara a quo perselisinan antara Pemohon Kasasi denganpara Termohon Kasasi belum diajukan ke Mahkamah Partai, sehinggasudah tepat gugatan Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima;c.
58 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DKK
PUTUSANNomor 348 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:H.A.
Musayyib Nahrawi, BA.dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor 1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal : Usulan PergantianAntar Waktu Anggota FPKB DPRD Kabupaten Probolinggo;Adalah tidak sah dan cacat hukum dan karena itu haruslah dinyatakanbatal demi hukum;3. Memulihkan hak hak Penggugat sebagai anggota Partai KebangkitanBangsa seperti semula;4.
Nomor 348 K/Padt.SusParpol/2018berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan partai politik selamaperselisinan tersebut belum diselesaikan oleh Majelis Tahkim baik atas dasarpermohonan atau tidak ada permohonan oleh pihak berkepentingan;d.
Bahwa karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilanbagi pihak yang berselisih maka batas waktu 60 hari dalamketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Partai Politik dihitung sejak tanggalpengajuan permohonan penyelesaian perselisihan di Majelis Tahkim;g.
Nomor 18625/DPP03/VI/A.1/X/2016, tanggal28 Oktober 2016, tentang Penetapan Pemberhentian H.A.Musayyib Nahrawi, BA. dari Keanggotaan Partai KebangkitanBangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal :Halaman 7 dari 9 hal. Put.
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
38 — 8
SOEJITNO
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten KediriMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik . 3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian . 4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud dalamayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam perselisihhan mengenai kepengurusan.Oleh
leh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
Kediri dari unsur Partai Golkar,diberi tanda T.4 ; Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai GolonganKarya, hasil Keputusan Musyawarah Nasional VIII Partai Golongan Karyatahun 2009 nomor : VI/MUNASVIII/GOLKAR/2009 tangal 8 Oktober 2009,diberi tanda T.5 ; Peraturan Organisasi, Dewan pimpina Pusat Partai Golongan Karya Nomor :PO04/DPP/GOLKAR/VII/2010 tangggal 2 Juli 2010 tentang Tata HubunganDewan Pimpinan Partai dengan fraksi Partai Golkar DPR RI, DPRD Propinsidan Kabupaten/Kota, diberi
32tersebut partai politik menyelesaikan perselisihan partai politik secara internalsebagaimana AD dan ART Partai Politik, melalui suatu lembaga yang dikhususkanuntuk itu, yang dalam UU Partai Politik disebut dengan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; wonnnnnn= Menimbang, bahwa pasal 33 UndangUndang No. 2 tahun 2008 yangdirubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, mengatur kewenanganpengadilan negeri disaat penyelesaian perselisihan secara internal
dalam Partai Politik belum terbentukpadahal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mengeluarkan PetunjukPelaksanaan tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar yangditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 sehingga sudah seharusnya perselisihanantara Penggugat dengan Tergugat tersebut harus terlebih dahulu diajukan dandiselesaikan oleh internal Partai Golkat lewat Mahkamah Partai Politik yang telahterbentuk ; === nnn nn nnn nnn nn nnn nnnwonnnnnn= Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
21 — 6
Penggugat:
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
74 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
Namun dalam perkara gugatan a quo dijadikannya Mahkamah Partaisebagai Tergugat Il dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalaherror in persona dimana telah terjadi kekeliruan pihak yang digugat.Mahkamah Partai PAN sebagai lembaga peradilan internal partai yangdibentuk oleh partai politik di tingkat pusat dan bertugas untuk memeriksadan memutus perkaraperkara internal yang ada di PAN serta melaporkanhasilhasil kerjanya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional(DPP PAN) tidak tepat dijadikan
Tergugat Il karena ia merupakan satukesatuan internal dalam partai.
Sedangkan partai di tingkat pusat secaraeksternalnya dioperasionalkan oleh DPP PAN sebagai Badan Hukum. Olehkarena itu turut dijadikannya Mahkamah Partai sebagai Tergugat II adalahsuatu hal yang keliru alias error in persona. Maka oleh sebab itu.
Mahkamah Partai PAN sebagai lembaga peradilan internalpartai yang dibentuk oleh partai politik di tingkat pusat dan bertugasuntuk memeriksa dan memutus perkaraperkara internal yang ada diHalaman 6 dari 12 hal.Put.Nomor 4 K/Pdt.SusParpol/2018PAN serta melaporkan hasilhasil kerjanya kepada Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tidak tepat dijadikan TergugatIl karena ia merupakan satu kesatuan internal dalam partai.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor012/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa oleh karena
148 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), DKK
2.Zulkifli Hasan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
3.Pujianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Malang DPD PAN
92 — 70
Yasin Kara, Ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional PAN
2.Zulkifli Hasan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
3.Pujianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Malang DPD PANAmanat Nasional, adalahsebagai berikut:Suara Partai Amanat Nasional: 654 suaraa.
SelPerselihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebuatanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa atas pengaduan Saudara Ferry Adianto tersebut Partai telahmemproses dengan baik dan dilakukan pemeriksaan atau diprosesdengan adil dan berjenjang (Seperti pengaduan dari Saudara FerryAdianto, maka, terhadap
Dan 8 adalah tidak benar dan harus ditolak,dan atau mohon gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Kompentensi AbsolutBahwa sesuai dengan gugatan Penggugat yang telah mempersoalkantentang Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasioanal.Bahwa dalam perkara a quo Keberadaan Partai Amanat Nasional adalahdibentuk berdasarkan Undang Undang dan Mahkamah Partai AmanatNasional adalah suatu lembaga yang dibentuk berdasar AD ART PartaiHal 15 dari 32 Hal Putusan No. 71/Pdt.G/2017/PN. Jkt.
SelAmanat Nasional sesuai dengan BAB XIII Mahkamah Partai, dalam pasal61 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Partai (MP) berwenang untukmenyelesaikan perselisihnan yang berkenaan dengan kepengurusan,pelanggaran terhadap hak politik anggota, pemecatan tanpa alasan yangjelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjaban keuangan danatau keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
mencermikan rasa'keadailan, bahwa olehkarena Mahkamah Partai Amanat Nasional dibentuk berdasarkanKetetapan Rapat Kerja Nasional Ke 1 Partai Amanat Nasional, makaseharusnya kader Partai itu harus tunduk dan patuh pada putusan partaiyang telah dibuat melalui proses yang adil tersebut;Bahwa oleh karena Penggugat telah terbukti tidak mengikuti dan metaatiputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 019/PHPU/MPPAN/II/2016 tertanggal 12 Pebruari 2016 dan Perbuatan Para Tergugattidak terbukti telah melakukan
114 — 27
- RAHMAN ABDI (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I)-DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II)NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
Daribunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberhentian darikeanggotaan dilembaga perwakilan rakyat, harus didahului denganpemberhentian sebagai anggota partai politik yang diatur didalamAD/ART partai.5.
mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partai;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
84 — 1
., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
311 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ir ARWAN TJAHYADI, VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI (DPP) NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM), DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI (DPP) NASIONALDEMOKRAT (NASDEM), yang diwakili olen Ketua UmumPartai Nasdem, Surya Dharma Paloh dan Sekretaris JenderalPartai Nasdem, Johnny G. Plate, berkedudukan di Jalan R.P.Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Menteng, JakartaPusat 10350, dalam hal ini memberi kuasa kepada TaufikBasari, S.H., S.:'Wdum., LL.M., dan kawankawan, Para Advokatyang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU)Partai Nasdem, beralamat di RP.
Rachmawati Dewi sebagai Anggota DPRD ProvinsiSulawesi Selatan dari Partai Nasdem yang dikeluarkan Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat;6. Menyatakan IR. Arwan Tjahyadi (Penggugat) adalah Anggota PartaiNasdem yang sah;7.
Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatanmelanggar ketentuan Bab Pasal 6 angka 4 dan Pasal 10 Anggaran RumahTangga Partai Nasdem;3. Surat Keputusan Nomor 010.SI.1/DPWNasdem Sulsel/ 2018, tanggal 6Januari 2018, yang dilakukan kepada Penggugat, Perihal PemberhentianSdr. Arwan Tjahyadi (Penggugat) sebagai Anggota Partai Nasdem, yangHalaman 4 dari 8 hal. Put.
1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihanpartai politik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melaluiMahkamah Partai Politik:Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 5 dari 8 hal.
Bahwa masalah yang diajukan oleh Penggugat adalan merupakanpermasalahan internal partai yang belum pernah diselesaikan melaluiMahkamah Partai yang bersangkutan, sesuai ketentuan dalam Pasal 32ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik dikaitkan dengan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat(4) Anggaran Dasar Partai Nasdem, sehingga masalah yang diajukan olehpihak Penggugat masih menjadi kKewenangan
68 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKATISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINANWILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPWPSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINANCABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPCPSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
17 — 0
Penggugat:
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
96 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DKK
99 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (DPC. PBR) KABUPATEN LAHAT, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI (DPW. PBR) PROVINSI SUMATERA SELATAN tersebut ;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANGREFORMASI (DPW.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah benardalam menerapkan hukum, dimana alasan danpertimbangan Pengadilan Negeri, terbukti bahwa paraPemohon Kasasi bukan anggota partai (Partai Pelopor)tetapi sudah masuk ke partai lain ;Hal. 25 dari 33 hal. Put. No. 685 K/Pdt.Sus/20123. Bahwa perkara adalah masalah internal partai ;7.
Sepanjang pokok perkara merupakan perselisihnan atauperkara yang masuk ranah partai politik dan ataupermasalahan organisasi atau internai partai maka tidakdapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum adanyapenyelesaian internal partai sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga ;2.
kasasi oleh Para Pemohon Kasasi dari Partai BintangReformasi adalah perbuatan melawan hukum, karena berdasarkanpertimbangan Judex Facti, Para Pemohon Kasasi/Para Penggugattelah melanggar ketentuan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai Bintang Reformasi ;14.Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimuat ketentuan: (1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
UndangUndang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, jika timbul perselisinan dalamsatu partai harus diselesaikan terlebin dahulu secara musyawarah dan mufakatdi dalam internal partai sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri untukdiselesaikannya.
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),, DKK
PUTUSANNomor 751 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:M.
., dan kawan, Para Advokat pada Kantor LembagaBantuan Hukum (LBHAceh), beralamat di Jalan MerdekaNomor 130, Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN), yang diwakili oleh Ketua UmumZulkifli Hasan, dan kawan, berkedudukan di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN) cq DEWAN PIMPINAN WILAYAHPARTAI AMANAT
Nomor 751 K/Pdt.SusPARPOL/2018Aceh Utara, Provinsi Aceh;MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL, yang diwakili oleh Ketua, M. Yasin Kara, berkedudukan di JalanSenopati Nomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,keempatnya dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor023/PHPU/MPPAN/V/2016., tanggal 20 Mei 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 8 dari 10 hal.
MASHARI RAIS, SH
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.MUHAMMAD YUNAN KADIR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
204 — 63
Penggugat:
MASHARI RAIS, SH
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.MUHAMMAD YUNAN KADIR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDAPolitik, dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh InternalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa jika dalam perselisinan Internal Partai Politik tersebut,tidak tercapai penyelesaian, maka harus diajukan ke PengadilanNegeri bukan ke Pengadilan Tata
F, S.Sos, ditujukan kepada PelaksanaTugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Prov. Kaltim;5. Surat Walikota Samarinda Nomor 171/3392/011.01 Tanggal 27November 2018, perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRDKota Samarinda dari Partai HANURA, Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya;6.
adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih didahulu di internal partai politik;Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
anggota partai politik lain;Bahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelasbahwa Anggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu41karena menjadi anggota partai partai lain.
Gerindra(Telah Pindah Partai); 5.
97 — 45
LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGATLawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA CqDEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWANPIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYAKabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA(GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan, bertempat diKantor DPRD Kabupaten Bintan di KompleksPemerintahan Kabupaten Bintan, Provinsi KepulauanRiau, semula disebut Tergugat selanjutnya disebutTerbanding ;2.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLONGAN KARYA Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR atas nama SaudaraH. LAMEN SARIHI, SH, MH ;2. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLONGAN KARYA Nomor :012/PGBINTAN/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 telahmenyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan Perihal :Usulan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD KabupatenBintan an. Sdr. H.
Bahwa dengan adanya Konflik Internal Partai GOLKAR tersebut diatas,tibatiba Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Hasil MUNAS BALI atauKubu BALI Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentang : Pemberhentiandari Anggota Partai GOLKAR atas nama Saudara H.
dari 15 Putusan Nomor 57/PDT/2017/PT.PBR11.Bahwa salah satu Syarat Keabsahan Partai Politik adalah Didaftarkanpada Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia untukmendapatkan Pengesahan AD dan ART serta Komposisi dan PersonaliaDewan Pimpinan Pusat Partai sebagaimana diamanahkan dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Poitik ;12.Sehingga dengan demikian Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR Atas Nama
Pimpinan Partai Politik dalam jangka waktu paling lama 30 (TigaPuluh) hari sejak Keputusan Badan Kehormatan diterima,MENYAMPAIKAN KEPUTUSAN DAN SURAT USULPEMBERHENTIAN ANGGOTANYA KEPADA PIMPINAN DPRD(Pasal 62);16.Bahwa sedangkan di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik diamanahkan bahwa :a.Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART (Pasal 32 ayat 1).Penyelesaian Perselisinan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
207 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
Arsul Sani,S.H., M.Si., pekerjaan Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa M.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
Achmad Dimyati Natakusumah, selakuKetua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 8 November 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
Menolak diselenggarakannya Kongres Partai;2. Tetap mendukung Kepemimpinan Partai di bawah Ketua Umum DPP PDIMegawati Soekarnoputri;3. Membebas tugaskan Sdr. Nurdin Islami (Tergugat !) dan Sdr.
Bahwa demi tegaknya kewibawaan dan keutuhan Partai serta untukmemantapkan organisasi dalam rangka memperkokoh persatuankesatuan Partai, maka terhadap setiap anggota atau fungsonaris Partaiperlu dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalamAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai;b Bahwa 2 oknum fungsionaris Dewan Perwakilan Daerah PartaiDemokrasi Indonesia Daerah Tingkat Riau yakni Sdr. Nurdin Islamiselaku Ketua dan Sdr.
Sedangkan berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia (PDI) disebutkan padaPasal 8 ayat 1 sub (6b) menyatakan bahwa kongres merupakan kekuasaan tertinggi partai, karena itu menurut hemat Para Tergugat permasalahan di PDI haruslah diselesaikan secara intern partai yang akan dipertanggung jawabkan pada kongres Tahun 1998 yang akan datang.Dengan demikian perbuatan Tergugat , Il dan Ill yang telah mengikutiKongres di Medan akan dipertanggung jawabkan pada kongres danKonferensi Daerah Riau yang
Indonesia 1996 menyatakan :Bahwa Kongres Partai mempunyai wewenang menyatakanDewan Pimpinan Pusat Partai Demisioner;Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat 1 jo.
Pasal 11 ayat F AnggaranDasar Partai Demokrasi Indonesia 1996 jelasjelas Sdr. SoeratnoAtmodihardjo dan Sdr.
37 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
Andi Aswat, S.H. sebagaiCare Taker/Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai BintangReformasi Kabupaten Kapuas Hulu Periode 20082011 dan Surat KeputusanDewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Provinsi KalimantanBarat, Nomor 027/Kpts/DPWPBR/V2010, tanggal 28 Januari 2010 TentangPengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang ReformasiKabupaten Kapuas Hulu Periode 20102011, adalah bertentangan denganAD/ART Partai Bintang Reformasi (PBR) serta UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang
Partai Politik ;4.
Reshuffle PengurusanDewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten KapuasHulu, Periode 20082011 ;6.
No. 083 K/Pdt.SUS/201 1diantara para pihak yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Barat danhanya dihadiri oleh Sdr. Ki Agus Reza Syaifullah dan tidak dihadiri oleh Sdr.Achmad Tarmizi, Amd.
Andi Aswat, S.H. sebagai Care Taker/Pelaksana Tugas DewanPimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Kapuas HuluPeriode 20082011 merupakan perselisinan Partai Politik yang terjadikarena UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 ;2.