Ditemukan 1146 data
66 — 29
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :lars ie9 6959 A> 9,j9 Atuo awed indy TLE!
27 — 13
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :lars dog (959 4>9,j9 Atuo awed indy TLE!
22 — 13
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny/!
46 — 11
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahHalaman 13 dari 18 hlm.
15 — 1
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Darul Quthni dari SitiAisyah :Jr Gaels 9 oso: ) Ts YArtinya : Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanyaseorang wali dan dua orang saksi yang adil.2. Qaul ulama dalam kitab aanatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Jae gtd gga CA Aa gt g diana $35) al del bg layArtinva : Dalam pengakuan mengenai perkawinan atas seorangperempuan, harus menyebutkan sahnya perkawinan dan syaratsyaratnya, seperti adanya wali dan dua orang saksi yang adil.3.
14 — 9
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :Lars ules (959 47959 atuo autos indy TIS VIS)!
40 — 16
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :Lars wslas T959 47959 atmo Amte> indy ISI!
29 — 15
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Menimbang, bahwa berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lainyang terkait, para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5(lima) yaitu : calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul,hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu jugadikemukakan salah satunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambilalih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Clad ldrg Cdlell Lads colos Taig
54 — 11
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Loag wlo99 T9399 4279)9 A%US awe?
19 — 12
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz II halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Lars ides t9)9 4>9)9 Atuo aweos indg TLS YLS,/glamlisg
21 — 12
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaiHalaman 12 dari 17 hlm.
33 — 21
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu:calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi:Jlopbig glasba lore
13 — 2
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Darul Quthni dari SitiAisyah :dis sadla s dg S) ClGYArtinya : Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanyaseorang wali dan dua orang saksi yang adil.2.
25 — 1
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Darul Quthni dari SitiAisyah :Jas saab 9 Wy Vi cls Hal. 19 dari 22 halaman, Putusan No.0564/Pdt.G/2019/PA.SmiArtinya : Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanyaseorang wali dan dua orang saksi yang adil.2.
22 — 14
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Halaman 12 dari 20 hlm Putusan Nomor 280/Pdt.G/2019/PA MrkBerkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Hakim, berbunyi
15 — 12
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul,sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo.
27 — 16
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :CLS g Caled Lad 9 colng C99 tag ty Adee Awad (ob
63 — 29
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu:calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul,sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo.
18 — 1
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Darul Quthni dari SitiAisyah :Sie gdb 4 lg VI CIGDArtinya : Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya seorangwali dan dua orang saksi yang adil.2.
31 — 17
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Menimbang, bahwa berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lainyang terkait, para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5(lima) yaitu : calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul,hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu jugadikemukakan salah satunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambilalih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Glad larg Cladlell Lady colos Taig