Ditemukan 3351 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : madi medi mini midin misdi
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
2828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan SespakesNo. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, AlamatKorespondensi : Jl. MH.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 28 halaman. Putusan Nomor 419/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko) yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
    Midi Utama Indonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamatdi Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, AlamatKorespondensi : Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang 15117, denganperhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 0Halaman 3 dari 28 halaman.
    Keputusan Pemusatan initidak termasuk cabang Sunter, karena PT Midi UtamaIndonesia cabang Sunter baru disetujui untukmelakukan Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang pada KPP Perusahan Masuk Bursa sejak 01April 2012 sesuai Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor : KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012tanggal 30 April 2012 tentang Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa berhubungan alasan PT Midi Utama Indonesiayang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Lamongandan KPP Pratama Tuban
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — PT MIDI UTAMA INDONESIA
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MIDI UTAMA INDONESIA
    ./2015, tanggal 24 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes No.1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, alamat KorespodensiJalan MH.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggalHalaman 2 dari 20 halaman. Putusan Nomor 417/B/PK/Pjk/201602 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : JI. MH. ThamrinNo. 9, Cikokol, Tangerang 15117, dengan perhitungan sebagai berikut:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri RpJumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp Halaman 3 dari 20 halaman.
    Midi Utama Indonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, SunterJaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
    ./2015tanggal 24 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di JalanSespakes Nomor 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta,Alamat Korespondensi: Jalan MH.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki izin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 22 halaman. Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk Tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010tanggal 20 April 2012;3.
    Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak September 2010yang seharusnya adalah sebagai berikut:(dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding
    oO; OF; GO OG Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor60943/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 16 April 2015 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP24/WPJ.07/2014 tanggal 07Januari 2014, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 Nomor00266/207/10/054/12 tanggal 11 Desember 2012, atas nama: PT Midi
Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1643/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — MIDI UTAMA INDONESIA
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di JalanRaya Canggu Banjar Anyar Kaja Kerobokan Badung, alamatkorespondensi: Jalan M.H.
    Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan Surat Keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejaktanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPNsemua Gerai/toko PT. Midi Utarna Indonesia dilakukan terpusat di KPPPratama Tangerang Timur.2. PT.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP : 02.672.927.7906.001, beralamat di Jalan RayaCanggu Banjar Anyar Kaja Kerobokan Badung, alamat korespondensi:Jalan M.H.
    Dengantidak dibuktikannya hal tersebut, maka tidak terbukti bahwa ataspenyerahan yang dilakukan oleh PT Midi Utama IndonesiaCabang Badung Utara telah dilaporkan sebagai penyerahan kenapajak oleh PT Midi Utama Indonesia Kantor Pusat yang terdaftarpada KPP Pratama Tangerang Timur;Dengan demikian, maka pendapat Majelis Hakim yangmenyatakan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali menyebabkanketidakadilan yaitu pengenaan PPN secara berganda yaitu di KPPTangerang Timur dan KPP Badung Utara atas obyek dan subyekyang
    Midi Utama Indonesia, NPWP:02.672.927.7906.001, beralamat di JI.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan Surat Keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggalHalaman 2 dari 22 halaman. Putusan Nomor 421/B/PK/PJK/20162 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk Tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010tanggal 20 April 2012;3.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan SespakesNomor 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi :Jalan M. H. Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, 15117, denganperhitungan sebagai berikut:Halaman 3 dari 22 halaman.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60942/PP/M.IIB/16/2015 tanggal 16 April 2015, atas nama PT Midi UtamaIndonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajakdengan surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan telah diterimasecara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 7 Mei 2015 dengan bukti penerimaanTempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201505070475;2.
    Midi Utama Indonesia, NPWP 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes Nomor 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, alamat korespondensi: Jalan M.H.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan PanglimaSudirman Nomor 33, RT 07 RW O01, Purworejo, KodyaPasuruan 15117, beralamat korespondensi di Jalan M.H.Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut59999
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP PratamaPasuruan untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2010 tanggal 20 April 2012,3.
    Midi Utama Indonesia, NPWP02.672.927.7624.001 c.q. 02.672.927.7054.084, beralamat di Jalan PanglimaSudirman Nomor 33 RT 07 RW 01, Purworejo, Kodya Pasuruan 15117, alamatkorespondensi: Jalan M.H.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP 02.672.927.7624.001 c.q. 02.672.927.7054.084,Halaman 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor 873/B/PK/PJK/2016beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 33 RT 07 RW 01, Purworejo,Kodya Pasuruan 15117, alamat korespondensi: Jalan M.H.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 08-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — NUGROHO MARSUDIYANTO alias BAGONG alias JLITENG bin MIDI
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NUGROHO MARSUDIYANTO aliasBAGONG alias JLITENG bin MIDI
    PUTUSANNomor 192 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen, telahmemutus perkara Terdakwa:NamaTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanNUGROHO MARSUDIYANTO aliasBAGONG alias JLITENG bin MIDI;Karanganyar;36 tahun / 26 Maret 1983;Lakilaki:Indonesia;Dukuh Padasrejo RT. 01 RW. 12, DesaKemiri, Kecamatan Kebakkramat
    Nomor 192 K/Pid.Sus/2020Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO alias BAGONGalias JLITENG bin MIDI bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau. melawan hukum = memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalamdakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTOalias BAGONG alias JLITENG bin MIDI dengan
    ) unit handphone lipat merek Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type bebek, model Supra X,warna hitam, nomor polisi AD 6168 RZ;Dikembalikan kepada Terdakwa;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Sgn tanggal 4 September 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO alias BAGONGalias JLITENG bin MIDI
    Nomor 192 K/Pid.Sus/2020Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Membebaskan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO alias BAGONGalias JLITENG bin MIDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO alias BAGONGalias JLITENG bin MIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Sebagai penyalah guna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Register : 07-04-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 96 / Pid.Sus / 2014 / PN.Ktb
Tanggal 14 Mei 2014 — TARMIDI Als MIDI Bin (Alm) MA’ MUN
143
  • TARMIDI Als MIDI Bin (Alm) MA MUN
    IlIlPUTUSANNomor : 96 / Pid.Sus / 2014 / PN.KtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : TARMIDI Als MIDI Bin (Alm) MA MUNTempat lahir : KotabaruUmur / tanggal lahir : 40 tahun / 09 September 1973Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa TARMIDI Als MIDI Bin (Alm) MAMUN beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 12Mei 2014, Nomor Reg. Perkara : PDM051 /Q.3.12/Euh.2/03/2014 yangpada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :1.
    Menyatakan Terdakwa Tarmidi Als Midi Bin (Alm) MuMin, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhistandar atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan dan mutu dan dengan= sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 joPasal 98 UU RI No.36 Tahun
    Unsur setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalahsubjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usahayang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundangundangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkaraini adalah Terdakwa atas nama TARMIDI Als MIDI Bin (Alm) MAMUN yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengansurat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selamapemeriksaan berlangsung Terdakwa TARMIDI Als MIDI
    Menyatakan Terdakwa TARMIDI Als MIDI Bin (Alm) MA MUNtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sertamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar ;2.
Register : 10-10-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1886 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — MIDI UTAMA INDONESIA;
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA;
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Kelapa NiasBlok QE 1 Nomor 1, RT 014 RW 006, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara, beralamat korespondensi di Jalan M.H. ThamrinNomor 9, Cikokol, Tangerang 15117, dalam hal ini diwakili olehSuantopo Po, selaku Direktur PT.
    Midi Utama Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut60941/PP/M.1IIB/16/2015, tanggal 16 April 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagai Pemohon Banding,
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki izin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP PratamaKelapa Gading) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama TangerangTimur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember2010 tanggal 20 April 2012,3.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP: 02.672.927.7054.032, beralamat di Jalan Kelapa Nias BlokQE 1 Nomor 1 RT 014 RW 006, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, AlamatKorespondensi: Jalan MH.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1187/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan PanglimaSudirman Nomor 33 RT 07 RW 01, Purworejo, Kodya Pasuruan15117, beralamat korespondensi di Jalan M.H.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki izin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP PratamaPasuruan untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2010 tanggal 20 April 2012,3.
    Midi Utama Indonesia, NPWP02.672.927.7624.001 c.q. 02.672.927.7054.084, beralamat di Jalan PanglimaHalaman 3 dari 21 halaman. Putusan Nomor 1187/B/PK/PJK/2016Sudirman Nomor 33 RT 07 RW 01, Purworejo, Kodya Pasuruan 15117, alamatkorespondensi Jalan M.H.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP 02.672.927.7624.001 c.g. 02.672.927.7054.084,beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 33 RT 07 RW 07, Purworejo,Kodya Pasuruan 15117, alamat korespondensi: Jalan M.H.
Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1783 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 20 Desember 2022 — BINTANG TIURMA R.N VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
6119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BINTANG TIURMA R.N VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes No. 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, alamat Korespodensi di JalanMH.
    Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPUJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;Halaman 2 dari 18 Halaman Putusan Nomor 416 /B/PK/PJK/20162. PT.
    Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012;3.
    MIDI UTAMAINDONESIA, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No.1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl.
    Midi Utama Indonesia cabang Sunter yangbelum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Sunter belummendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.Faktanya Pemohon Banding (PT. Midi Utama Indonesia) cabangSunter baru terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP PratamaSunter sejak tanggal 22 April 2010;Sedangkan PT.
Register : 23-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 05-04-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN Wng
Tanggal 22 Maret 2016 — Penuntut Umum: HARINTO WIBOWO, SH Terdakwa: LARTO bin MIDI
505
  • Menyatakan Terdakwa LARTO Bin MIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa
    Wonogiri ;Dikembalikan kepada Terdakwa Larto Bin Midi. 1 (satu) SPM Honda Vario No. Pol AD 2002 EI ; 1 (satu) lembar STNK atas nama Endang Darwati alamat Lingkungan Donoharjo Rt.01/02, Kel. Wuryorejo, Kec/Kab. Wonogiri;Dikembalikan kepada Saksi Endang Darwati Binti Warono. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
    Penuntut Umum:HARINTO WIBOWO, SHTerdakwa:LARTO bin MIDI
    tanggal 23 Februari 2016 tentangpenunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN Whgtanggal 23 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi, keterangan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Larto Bin Midi
    danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikankendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal duniadan luka ringan, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 310ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dakwaan Kedua Pasal310 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Larto Bin Midi
    Wonogiri ;Dikembalikan kepada Terdakwa Larto Bin Midi.1 (satu) SPM Honda Vario No. Pol AD 2002 EI ;1 (satu) lIembar STNK atas nama Endang Darwati alamatLingkungan Donoharjo Rt.01/02, Kel. Wuryorejo, Kec/Kab.Wonogiri;Dikembalikan kepada Endang Darwati.4.
    menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya tersebut dan mohon dijatuhi hukuman yang seringanringannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telahdidakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa Terdakwa Larto Bin Midi
    Menyatakan Terdakwa LARTO Bin MIDI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan lukaringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan' seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 17-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — MIDI UTAMA INDONESIA;
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA;
    ./2015 tanggal 16 Juni 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di Jl.Jenggolo, Nomor 49, Keputran, Surabaya, alamatkorespondensi: Jl. MH.
    Putusan Nomor 818/B/PK/PJK/2017Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP dan PPN yangdilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :1.PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPUJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional
    (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP PratamaTegal Sari) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d November 2010tanggal 20 April 2012,Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada di wilayah kerja KPP Pratama Tegal Sari sudah dipungut PPNnyadan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabiladikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajakyang sama;KesimpulanBahwa
    Midi UtamaIndonesia, NPWP 02.672.927.7607.001 c.q. 02.672.927.7054.099, beralamatdi Jl. Jenggolo Nomor 49 Keputran, Surabaya, alamat korespondensi: JI.
Putus : 30-08-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1763/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
    ./2015, tanggal 15 Juni 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan PanglimaSudirman Nomor 33 RT 07 RW 01, Purworejo, KodyaPasuruan 15117, alamat korespondensi: Jalan M.H.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP 02.672.927.7624.001 cq. 02.672.927.7054.084,beralamat di JI. Panglima Sudirman No. 33 Rt.07 Rw.01, Purworejo, KodyaPasuruan 15117, alamat korespondensi: JI. MH.
    Midi Utama Indonesia, NPWP02.672.927.7624.001 c.g. 02.672.927.7054.084, adalah telahHalaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 1763/B/PK/Pjk/2018sesuai dengan ketentuan' peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3.3.
Register : 29-03-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 74/Pid.Sus/2017/PN Bna
Tanggal 30 Mei 2017 — TARMIZI Als MIDI Als MIZI Bin Alm MUHAMMAD ZAMIDI
288
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa TARMIZI Alias MIDI Alias MIZI Bin (Alm) MUHAMMAD ZAMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Untuk Di Jual ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    TARMIZI Als MIDI Als MIZI Bin Alm MUHAMMAD ZAMIDI
    Saksi ASMARA DEWI Alias KAK DEWI Binti (Alm) HASMI Mk, dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm)Muhammad Zamidi, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi mengetahui dihadapkan kepersidangan sehubungan denganmasalah penangkapan terdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm)Muhammad Zamidi karena terdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm)Muhammad Zamidi melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotikaatau
    peredaran gelap narkotika ;Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 14.30 Wib saatsaksi sedang berada di rumah, saksi ada menghubungi terdakwa TarmiziAls Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi untuk meminta terdakwaTarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi membayar hutangpada saksi, karena saksi membutuhkan uang untuk biaya perobatanorang tua saksi kemudian dari percakapan kami di telepon terdakwaTarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi menyuruh saksidatang
    ke rumah koskosan atau rumah kontrakan terdakwadi Jalan Jenderal Sudirman IV No, 26 Geuceu Ineim Kecamatan BandaRaya Kota Banda Aceh Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) MuhammadZamidi lalu saksi mendatangi rumah koskosan atau rumah kontrakanterdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi denganmenggunakan mobil Toyota Avanza warna Merah Nopol BL 882 AL miliksaksi, pada saat saksi Sampai di rumah koskosan atau rumah kontrakanterdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi
    , terdakwaTarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi tidak beradadirumah lalu saksi menunggu beberapa saat dan 15 (lima belas) menitkemudian rumah koskosan atau rumah kontrakan terdakwa Tarmizi AlsMidi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi pun sampai di rumah koskosan atau rumah kontrakan kemudian terdakwa Tarmizi Als Midi Als MiziBin (Alm) Muhammad Zamidi mengajak saksi untuk masuk ke dalamrumah koskosan atau rumah kontrakan terdakwa Tarmizi Als Midi Als MiziBin (Alm) Muhammad Zamidi, setelah
    Zamidi beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Aceh ;Bahwa selama saksi berada di rumah koskosan atau rumah kontrakanbersama terdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidikami hanya berbicara tentang masalah uang yang saksi minta kepadaterdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamidi karenasaat itu terdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm) Muhammad Zamiditidak mempunyai uang dan terdakwa Tarmizi Als Midi Als Mizi Bin (Alm)Muhammad Zamidi meminta saksi untuk menggadaikan
Register : 05-03-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 85/Pdt.G/2015/PA.Pkc
Tanggal 19 Mei 2015 — Sutarti binti Midi vs Supardi Alias Lopeng bin Suradi
119
  • Sutarti binti Midi vs Supardi Alias Lopeng bin Suradi
Register : 06-06-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kdi
Tanggal 11 Agustus 2022 — Midi Utama Indonesia
10724
  • Midi Utama Indonesia
Putus : 09-08-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 9 Agustus 2023 — MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk VS RENA NOVITA DAULAY
6737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk., tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 146/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 26 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;3.
    MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk VS RENA NOVITA DAULAY
Putus : 15-07-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 95/PID/2017/PT BNA
Tanggal 15 Juli 2017 — TARMIZI Als MIDI Als MIZI Bin Alm MUHAMMAD ZAMIDI
95
  • TARMIZI Als MIDI Als MIZI Bin Alm MUHAMMADZAMIDI