Ditemukan 5079 data
64 — 10
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.346.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
91 — 30
MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 584.000 (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
72 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp15.231.000,00 (lima belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
37 — 11
.- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.301.000,00 (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya .
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biayaperkara sebesar Rp1.301.000,00 (satu juta tiga ratus satu riburupiah) masingmasing separuhnya .Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 , olehITONG ISNAENI HIDAYAT.SH.MH. Sebagai Ketua Majelis Hakim dan.ASEP SUMIRAT DANAATMAJA.SH.MH serta TIT MARIA ROMLAH.SHmasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantuNOVYANTI MAULANI ANUGRAH.SH.MH.
robert
Tergugat:
suryani
58 — 20
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Membebankan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp820.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
60 — 20
M E N G A D I L I
1. Menghukum kedua belah pihak/Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama;
2. Menghukum kedua belah pihak/Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000.00,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
belah pihak berperkara di muka sidang;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang berkaitan;MENGADILI Menghukum kedua belah pihak/Penggugat dan Tergugat untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disepakati bersama; Menghukum kedua belah pihak/Penggugat dan Tergugat untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000.00, (seratus sembilanpuluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
43 — 4
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.976.000,00 (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat sertaTergugat II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telahdisetujul tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp2.976.000,00 (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enamribu rupiah) masingmasing separuhnya
101 — 56
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Gorontalo
Tergugat:
1.PT Mandiri Tunas Finance kantor Cabang Gorontalo
2.FRANGKI PANGEMANAN
38 — 0
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 477.500,- (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
SADA PERARIHEN BUKIT
Tergugat:
GAZALI AHMED Bin ABDUL KARIM YAMIN
48 — 9
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
37 — 3
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan damai yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) Masing-masing separuhnya ;
ESAPengadilan Negeri tersebut ; e Telah membaca Surat Persetujuan Perdamaian tersebut ;e Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;e Memperhatikan pasal 130 HIR serta ketentuan UndangUndang lainyang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan damai yang telahdisepakati tersebut diatas ;e Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hinggasaat ini ditaksir sebesar Rp 351.000, (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)Masingmasing separuhnya
NURAINI YAMANI
Tergugat:
NANI ROCHAENI
43 — 8
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.000,00 ( empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. Bank Perkreditan Rakyat Banjar Arthasariguna
Tergugat:
1.YUNAN DARMAWAN
2.INA MARLINA
86 — 36
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 709.000,- (Tujuh ratus Sembilan ribu rupaih) masing-masing separuhnya.
1.PT. TAMAN DAYU
2.PT. CIPUTRA DEVELOPMENT, Tbk
Tergugat:
1.ASHARI PRABAKTI WAHYUDI
2.LIANA EVA WIJAYA
Turut Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI, Tbk. Persero Kantor Kredit Konsumer Surabaya
2.IMAWATI ODANG, S.H., M.Hum
73 — 32
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
50 — 7
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati di atas,
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.356.000 (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Sumantri
Tergugat:
PT. SMELTING
47 — 27
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak yaitu, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
72 — 8
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Masdanur, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Idi Rayeuk
Tergugat:
Umiyah M Nur
30 — 4
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp280.000.00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
1.DIAN SETYOWATI
2.YOLANDA PRISILLIA WIRAWAN
3.SURYA DARMA PUTRA W.
Tergugat:
ANDOKO SUHARGO
83 — 8
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat / kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 450.500,00 (empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
43 — 34
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp595.000 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;