Ditemukan 87864 data
32 — 11
Menyatakan hutang piutang antara Terlawan dengan Terlawan Ilsebagaimana dimaksud dalam perkara No. 374 / PdtG/2014/PN.Smg: Merupakan harta pribadi Terlawan dan hanya mengikatTerlawan dan Tuntutan pelunasan atas hutang pribadi Terlawan hanyadibebankan pada harta pribadi Terlawan .5. Menyatakan penetapan sita jaminan sebagaimana tersebut dalamberita acaara sita jaminan No.374/Pdt.G/2014/PN.Smgtertanggal23 Desember 2014 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.6.
34 — 20
35 — 15
Title eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menuruttata cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundanganuntuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan denganhak mendahulu daripada kreditorkreditor lainnya.Hak Tergugat tersebut juga telah ditegaskan dan disepakatidalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Pasal 2 butir 6yang menyatakan bahwa:Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya
untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas,oleh pihak pertama, pihak kedua selaku pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuktanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama:a.
52 — 0
49 — 15
52 — 0
45 — 23
sehingga dengankeringanan ini Debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkankembali usahanya dan dengan menghidupkan kembali usahanya akanmemperoleh pendapatan yang sebagian dapat digunakan untukmembayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya Dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui lembagalembaga hukum dapat dihindarkan, karena penyelesaian melalui lembagahukum dalam praktekn ya memerlukan waktu, biaya dan tenaga yang tidaksedikit dan hasilnya lebih rendah dari piutang
51 — 19
Yangselengkapnya sebagai berikut :PASAL 2Hutang Piutang ini dimulai sejak penanda tanganan akta ini, denganjangka waktu sebagai berikut Jangka waktu untuk Pihak Pertama selama tiga puluh lima (35)bulan dengan demikian akan berakhir pada tanggal delapan belasNovember tahun dua ribu delapan belas (18112018).
Yang selengkapnya sebagaiberikut :PASAL 2Hutang Piutang ini dimulai sejak penanda tanganan akta ini, denganjangka wakiu sebagai berikut : Jangka waktu untuk Pihak Pertama selama tiga puluh lima (85)bulan dengan demikian akan berakhir pada tanggal delapan belasNovember tahun dua ribu delapan belas (18112018)Jangka waktu untuk Pihak Kedua tidak ditentukan lamanya,selambatlambatnya pada tanggal delapan belas Desember tahundua ribu tujuh belas (18122017).Berdasarkan uraianuraian di atas, maka Tergugat
Bahwa Yudex Facti telah keliru /lalai dalam memahami konsep jatuhtempo dan dapat ditagih dalam hutang piutang dengan angsuran ;2, Konsep jatuh tempo dan dapat ditagih dalam hutang piutang yangpembayaran kembalinya secara angsuran adalah pada setiap tanggalpembayaran setiap bulannya sedangkan jatuh tempo dalam hutangpiutang tanpa angsuran,adalah pada saat berakhirnya perjanjian ;3.
Dalam perkara ini hutang piutang yang terjadi adalah denganpembayaran angsuran, oleh karena itu, jatuh temponya adalah padatanggal pembayaran,bukan pada akhir perjanjian;Berdasarkan alasan alasan tersebut, Pembanding mohon kepadaMajelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa perkara inimenjatuhkan putusan sebagai berikut :1. Menyatakan TERBANDING (semula TERGUGAT !) dan TERBANDINGll (semula TERGUGAT Il) telah melakukan vanprestasi;2.
61 — 23
77 — 37
62 — 38
166 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRI REMPOA SOLO SYNTHETICS VS KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA
15 — 5
67 — 18
Urusan Piutang dan Lelang.No.SE23/PN/2000.Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang HakTanggungan.yang menyatakan lelang dimaksud dalam Butir 1hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelang berdasarkan Pasal 6UUHT.
46 — 0
29 — 22
17 — 0
27 — 12
TERGUGAT.Hal 9 putusan No 534/Pdt/2017/PT SMG10.11.12.13.Bahwa dengan wanprestasinya PENGGUGAT maka TERGUGATselaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberikan olehundangundang berhak untuk melaksanakan eksekusi HakTanggungan atas objek Hak Tanggungan dengan meminta bantuanKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semaranguntuk melelang, dan dengan wanprestasi, TERGUGAT berhak untukmelakukan lelang secara umum atas agunan yang dibebani oleh HakTanggungan yang bertujuan untuk pelunasan piutang
25 — 14
Pasal 830 KUHPerdata menyebutkan :Pewarisan hanya terjadi karena kematianPasal 833 KUHPerdata : Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum,mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yangmeninggal ;Bahwa demikian dapat disimpulkan syarat terjadinya pewarisan adalah karenakematian atau meninggalnya seseorang.
Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungandijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalamperaturan perundanganundangan untuk pelunasan piutang pemegang HakTanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditorkreditor lainnya.DALIL KERUGIAN PARA PENGGUGAT TIDAK RELEVAN13.Bahwa Tergugat Il menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam Positanomor 5 dan 6 mengenai kerugian yang dialami Para
dan Penggugat IV, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa terhadap apa yang diuraikan oleh Para Pembanding didalamMemori Bandingnya tersebut, adalah tidak beralasan, karena sebagaimana yang telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama antara lain menyatakan bahwaberdasarkan Pasal 830 KUHPdt yang mengatur pewarisan hanya terjadi karenakematian dan Pasal 833 KUHPdt yang mengatur para ahli waris dengansendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hakdan semua piutang
24 — 12