Ditemukan 269530 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 115/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 5 Juni 2014 — NY LILY ( JANDA ALM TINDRA RENGAT) >< LETKOL INF.TATO SETIAWAN
3433
  • /2001 tanggal 11 April 2001 danSurat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2010, selanjutnya disebut :Terbanding semula Terbantah ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;2TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Memperhatikan dan mengutip halhal yang tercantum dalam salinanputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 64/PDT.BTH/2010/PN.JKT.PST tanggal O06 September 2010, yang amarnya sebagaiberikut : 2222022 nnn anne nn nnn en nenesee Menyatakan bantahan
    Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan Hakimperadilan tingkat pertama menguji atau menilai putusan mana yang benaratau tepat putusan Mahkamah Agung dalam forum bantahan bahkan dalamputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terdapat amar putusan No.4Menghukum Tergugat (Tindra Rengat/Suami Pembantah perkara ini) atausiapa saja yang mendapat hak darinya untuk segera mengosongkan tanahdan bangunan serta menyerahkan kepada Penggugat tanpa adanya ikatanhak dari orang lain ; 222222 ono nnn nnn nn nn nnn
    Menyatakan Bantahan Pembantah dalam gugatan bantahan dapatditerimai= 5 1d 01010 '2 I tela allele3. Menyatakan bahwa eksekusi dengan dasar Surat PemberitahuanPengosongan Np.011/2010 EKS tanggal 19 Oktober 2010 pada hariSENIN, tanggal 25 Oktober 2010, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakanoleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dibantu alat kekuasaanNegara, ternyata salah objek maupun alamatnya, maka sebab itu untukselanjutnya surat eksekusi tersebut dinyatakan tidak berlaku4.
    karena pada saat itu isteri Pembantah semula Tergugat aasal memintawaktu 2 (dua) bulan untuk mencari tempat berteduh/tinggal maka tidakserta merta pada saat itu Pembantah dan anakanak Almarhum TindraRengat dipaksa mengosongkan tanah danDANQUNAN j 2222 o on nen nen nen nn nnne Bahwa saat ini diatas tanah dan bangunan obyek sengketa telah dikuasaidan dimanfaatkan Penggugat asal/Terbantah karena perkara ini sudahberkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi adalah tidak tepat apabilaPembantah mengajukan bantahan
Register : 02-09-2013 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 25-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 396/Pdt.BTH/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 11 September 2014 — Tn. BENLIS BUTARBUTAR, S.E X PT. ARTHA DAYA COALINDO,Cs
18928
Putus : 28-05-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — EDWARD MAKARONA SINULINGGA, S.E. VS SUNTORO DAN ADE HARIS
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Firman Firdaus;Bahwa dalam perkara Bantahan a quo, Termohon Kasasi/Terbanding/Pembantah tidak menarik Tati Farida dan Firman Firdaus sebagai pihakdan menarik pihak lainnya (Ade Haris) sebagai pihak dalam perkarabantahan a quo;Bahwa M.
    Putusan Nomor 386 K/Padt/2015penyewa, hal ini telah diperkarakan secara terpisah dalam perkara Nomor165/Pdt.G/2011/PN Bks. dan telah ada putusannya;Bahwa perkara Perlawanan/Bantahan a quo timbul oleh karena adanyaSita Jaminan Nomor 06/CB/2011/165/Pdt.G/2011/PN Bks. junctoGugatan Pembanding/Pemohon Kasasi dalam perkara Nomor 165/Pdt.G/2011/PN Bks.
    Di sampingitu seharusnya Tati Farida dan Firman Firdaus turut menjadi Pihakdalam perkara Perlawanan/Bantahan a quo sebagaimana telahPemohon Kasasi jelaskan pada poin huruf 2 Memori Kasasi ini.
    Putusan Nomor 386 K/Padt/2015Menurut Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi tidak ada relevansinyadengan Perkara Perlawanan/Bantahan a quo;Bahwa namanama yang tercantum dalam bukti T2 sampai T10adalah namanama yang menjadi Pihak dalam Gugatan yang telahdiajukan Pembanding/Pemohon Kasasi pada perkara Nomor 165/Pdt.G/2011/PN Bks. juncto Sita Jaminan Nomor 06/CB/201 1/165/Pdt.G/201 1/PN Bks., khususnya Tati Farida dan Firman Firdaus, hal manaPerlawanan/Bantahan a quo timbul dari perkara sebagaimana tersebutdi
    atas dan seharusnya namanama tersebut juga menjadi pihak dalamPerlawanan/Bantahan a quo, namun Termohon Kasasi/Pelawan tidakmenjadikannya pihak sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan padapoin 2 Memori Kasasi ini.
Register : 02-03-2015 — Putus : 30-03-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 103/Pdt/2015/PT.BDG
Tanggal 30 Maret 2015 — H. TEDI SETIADI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BAK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk CABANG TASIKMALAYA
5016
  • Menolak Bantahan Pembantah untuk Oe 2.
Register : 30-12-2014 — Putus : 14-07-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 23/Pdt.Bth/2014/PN.Smd
Tanggal 14 Juli 2015 — UUS KUSTIWI sebagai Penggugat dan I. KEMENTRIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG dkk sebagai Tergugat
9520
  • Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp.2.616.000, 00 (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah)
    Bantahan/ Perlawanan ini patut untuk dikabulkan secara sertamerta dan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UjitVoerbaar bij Vooorraad) walaupun para Terbantah/Terbantah penyita danTerbantah Tersita mengajukan permohonan Verzet, Banding maupunKasasi, maka oleh karenanya cukup beralasan bila Bantahan / Perlawananini dinyatakan sebagai Bantahan/ Perlawanan yang benar dan bertindakbaik;18.
    Oleh karena ituHalaman 29 dari53 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2014/PN.
    B.Sobirin;Halaman 49 dari53 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2014/PN. Smd2.
    Tiga Tahun kemudian, yaitu pada tanggal 26 November1964 telah diajukan perlawanan/Bantahan terhadap pelaksanaan eksekusiyang telah selesai tersebut. Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksagugatan bantahan eksekusi ini, dalam putusannya : Mengabulkan bantahan/perlawanan putusan tersebut. Putusan Judex facti ini adalah salahmenerapkan Hukum Acara, karena barang yang di eksekusi telah berada dandikuasai oleh yang berhak (Pemohon Eksekusi).
    , maka Majelis berpendapatHalaman 51 dari53 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Padt.Bth/2014/PN.
Putus : 03-06-2020 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/Pdt/2020
Tanggal 3 Juni 2020 — M. DANAR gelar RAJO SULAIMAN, DKK VS M. YUSUF gelar MALIN MANGKUTO
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan bantahan;Bahwa terhadap batahan tersebut Pengadilan Negeri Padang telahmemberikan Putusan Nomor 21/Pdt.Bth/2018/PN Pdg., tanggal 7 November2018 dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi:Menolak provisi Pembantah;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Terbantah ;Dalam Pokok Perkara:1.Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;Halaman 4 dari 9 hal.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;3.
    Menolak bantahan Para Pembantah/Terbanding2.
    Mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Pembantah sebagai pembantahyang benar;3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA PadangNomor 02/Eks.Pdt/2018/PN Pdg., tanggal 23 Januari 2018 berikut segalaakibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;Halaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 1028 K/Pdt/20204.
    Menyatakan putusan dalam perkara bantahan eksekusi ini sebagaiputusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upayabanding maupun kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);7.
Register : 05-11-2014 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 513/Pdt.Bth/2014/PN Bdg
Tanggal 21 Mei 2015 — SILVY, lawan PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk
7432
  • Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.861.000,-(Delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
    Mengabulkan Bantahan Pembantah ;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik &benar ;3.
    SOEGIARTHO, S.H., Hakim PengadilanNegeri Bandung sebagai Mediator, berdasarkan Penetapan No.513/Pdt,Bth/2014/PN.Bdg tanggal 12 Januari 2015, akan tetapi perdamaian tidakberhasil, sebagaimana laporan hasil Mediasi tertanggal 09 Februari 2015,sehingga acara persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratbantahan Pembantah ;Menimbang, bahwa selanjutnya surat bantahan Pembantahdibacakan dipersidangan, yang untuk itu atas pertanyaan Hakim Ketua,Pembantah menyatakan bertetap dengan bantahannya;Menimbang
    , bahwa atas surat bantahan dari Pembantah tersebutdiatas, Terbantah melalui kuasanya telah mengajukan Jawaban secaratertulis tertanggal 02 Maret 2015 yang berbunyi sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1.
    Pembantah dan Terbantah tidak mengajukansaksi ;Menimbang, bahwa Terbantah mengajukan Kesimpulan tanggal 30April 2015 sedangkan Pembantah menyatakan tetap pada bantahannya ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telahtermuat dan tidak terpisahkan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan tidakakan mengajukan apaapa lagi serta memohon Putusan ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa bantahan
    Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.861.000,(Delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 oleh kamiWASDI PERMANA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, LIDYA SASANDOP, S.H.
Register : 21-03-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 24/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal 23 Juni 2016 — H. TOTO HERDIS (Direktur CV. MANDIRI lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BANK BJB SYARIAH, Tbk., KANTOR CABANG PEMBANTU SINGAPARNA, CABANG TASIKMALAYA
14627
  • KETUA Pengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya,berkenan untuk menerima dan memeriksa Bantahan PEMBANTAH a quo,dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM PROVISI:Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidakmelakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuaiSHM. No.: 02199/Kel.
    ;Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah tersebut, Para Terbantahmelalui Kuasanya masingmasing te!
    Oleh karena itu, berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal8 Juni 1976 tentang bantahan yang harus ditujukan kepadapemerintah pusat, maka bantahan Pembantah a quo harus dinyatakantidak dapat diterima; = === enn ernment seems4. EKSEPSIBANTAHAN KURANG PIHAK4.1.4.2.4.3.Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :a.
    berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 995 K/ Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1975, apabila seorang debitur masihmemiliki kewajiban kepada krediturnya yang belum dilunasi, maka sidebitur tidak memiliki hak apa pun terhadap krediturnya, sedangkanbagi pengajuan bantahan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar,untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Terbantah dalamsuatu proses peradilan; Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (debitur)yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan
    Perjanjian KreditPembantah jelas jelas memiliki Kewajiban untuk itu, maka Pembantahharus dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak/berkualitas untukmengajukan Bantahan a quo;Bahwa dengan demikian jelas teroukti dalam hal ini Pembantah tidakdapat melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukanpembayaran atas utang sebagaimana yang telah diperjanjikan, makademi hukum Pembantah sama sekali tidak mempunyai hak untukmelakukan bantahan atau tuntutan terkait dengan pelaksanaaneksekusi barang jaminan
Putus : 29-08-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1708 K/Pdt/2013
Tanggal 29 Agustus 2014 — DASRIL AMRI, Dkk vs MAZNI, Dkk
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 199berdasarkan hasil pemeriksaan setempat batasbatas obyek sengketa yang didalilkanpembantah dalam gugatan bantahannya berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat, pada hal jelas yang dibantah oleh Pembantah dalam dalil bantahannya adalahobyek sengketa yang dimohonkan eksekusi oleh Terbantah berdasarkan putusan Pengadilanyang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan demikian pertimbangan hukumputusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariamandengan menyatakan gugatan bantahan
Register : 23-08-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 56/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal 8 Desember 2016 — SAIM SAU lawan 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya. 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA
11721
  • Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-(delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    dariPembantah, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pembantah dengan tidak adaperubahan Bantahan dan tetap pada Bantahannya;Menimbang, bahwa terhadap Bantahan Pembantah tersebut pihakTerbantah telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1.
    Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdemi hukum Pembantah sama sekali tidak mempunyai hak untukmelakukan bantahan atau tuntutan terkait dengan pelaksanaaneksekusi barang jaminan sebagai akibat cidera janji/wanpretasinyatersebut.4. EKSEPSI BANTAHAN KURANG PIHAK4.1.4.2.4.3.4.4.Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :a.
    Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (debitur)yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan Perjanjian KreditPembantah jelasjelas memiliki kewajiban untuk itu, maka Pembantahharus dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak/berkualitas untukmengajukan bantahan a quo.5.4.
    Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdan mengadili perkara bantahan a quo, memutuskan danmenetapkan dengan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan menerima Eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA :4.
    Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3141 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — SURYADI HIDAYAT VS I. HENDRI LATHIANZA, II. MARTIN LUNARDI
5416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa gugatan bantahan Pembantah adalah kurang pihak, karena yang seharusnyaditarik dalam gugatan bantahan ini adalah Pejabat Kepaniteraan Jakarta Pusat danJakarta Barat sehingga Para Terbantah I dan II, hanya sebagai Turut Terbantah(Exeptio Plurium Consortium, orang yang bertindak sebagai Penggugat, masih adaorang yang harus dijadikan sebagai Penggugat atau Tergugat, baru sengketa yangdipersoalkan baru dapat diselesaikan secara tuntas).
    Yahya Harahap, S.H., Penerbit, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Juni 2005);Bahwa bantahan Pembantah mengadung cacat formil mengenai pihak terdapatkekeliruan mengenai pihak yang ditarik sebagai Tergugat, sehingga gugatandinyatakan tidak dapat diterima, (Error Inpersona, (Putusan Mahkamah Nomor1424 K/Sip/1975);Hal. 5 dari 29 Hal. Putusan Nomor 3141 K/Pdt/20125.
    Bahwa gugatan Pembantah kabur (Obscure Libel) karena bantahan yang diajukanbukan bantahan masalah kepemilikan (Pokok Masalah), melainkan bantahanmasalah sah atau tidak, patut atau tidak patutnya Relas Panggilan, yang merupakanwewenang Pengadilan Administrasi Negara /Pengadilan TUN. ;6.
    Bahwa sehubungan halhal tersebut di atas sudah selayaknya gugatan bantahanPenggugat ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:Bahwa dikarenakan bantahan Pembantah terhadap Para Penggugat Rekonvensi/dahulu Para Terbantah I dan II, sangat tidak beralasan dan merugikan baik secarayuridis, materil dan moril, maka sudah layak dan sepatutnya Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini agar membatalkan bantahan dari Pembantah dan selanjutnyamemerintahkan Juru Sita/Panitera Jakarta Pusat
    Bahwa sedangkan dalam persidangan PemohonKasasi (semula Pembanding/Pembantah) telah ada alat bukti yang mencapaibatas minimal pembuktian sebagaimana telah diuraikan dalam dalildalilMemori Kasasi ini, dengan demikian Pembantah telah dapat membuktikandalildalil bantahan melalui alat yang diajukan berkwalitas, Justru TermohonKasasi tidak mampu membuktikan dalildalil berdasarkan hukumHal. 25 dari 29 Hal.
Register : 15-01-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 07/Pdt.Bth/2015/Pn.Tsm
Tanggal 28 April 2015 — HJ. ANDE ROMIMAH Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA (KOSPIN JASA) PUSAT CQ. KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA (KOSPIN JASA) CABANG TASIKMALAYA
11813
  • Dalam Pokok Perkara :Menyatakan Bantahan Pembantah Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);II. DALAM REKONVENSI ;Menyatakan Bantahan Pembantah Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);III.
    Hal ini sesuai dengan JurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8Page 7 of 58Putusan Perkara BantahanNomor 7/Pdt.Bth/2015/PN.Tsm.Juni 1976 tentang bantahan yang harus ditujukan kepada PemerintahPusat.3 EKSEPSI BANTAHAN KURANG PIHAKa Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :e Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Nia Tresnawati, SH. sebagai pihakkarena objek sengketa merupakan jaminan hutang Pembantah KepadaTerbantah II sebagaimana tertuang dalam
    yang diajukan oleh Pembantah kekurangan pihak, karenaseharusnya Bantahan ini diajukan oleh Hj.
    dan tujuan Bantahan Rekonvensi terhadapTerbantah Rekonvensi adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa pada pokoknya materi Bantahan dari PembantahRekonvensi ini adalah merupakan Bantahan Balik terhadap adanya Bantahandalam Konvensi dan sekaligus adalah juga merupakan tuntutantuntutansebaliknya dari materi Bantahan dalam Konvensi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagianKonvensi, khususnya Dalam Eksepsi seperti tersebut di atas, dimana PengadilanNegeri Tasikmalaya
    tidak berwenang mengadili perkara Bantahan yang diajukanoleh Pembantah, dan karena itu pula Bantahan Pembantah Konvensi tersebuttelah dinyatakan Tidak Dapat Diterima, atau dengan kata lain materi pokokperkara dalam Konvensi tidak dapat diperiksa dan diadili;Menimbang, bahwa karena materi Bantahan dari Pembantah Rekonvensimerupakan Bantahan balik terhadap adanya Bantahan dalam Konvensi dansekaligus adalah juga merupakan tuntutantuntutan sebaliknya dari materiPage 55 of 58Putusan Perkara BantahanNomor
    DALAM REKONVENSIL ; Menyatakan Bantahan Pembantah Rekonvensi "Tidak Dapat Diterima (NietOntvankelijke verklaard);I.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3066 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Oktober 2014 — ASY'ARI BIN ABD. SOMAD, DKK. VS H.M. JAENUDIN BIN ABD. HAMID, DKK.;
6622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:Turut Terbantah IV tertulis dalam surat bantahan kami, yaitu:Departemen Keuangan Republik Indonesia cq.
    No. 3066 K/Pat/2012Eksepsi Nebis In Idem:1.Bahwa bantahan Pembantah melalui Pengadilan Negeri Karawang, menurutpendapat Turut Pembantah Ill tidak dapat diajukan kembali, Bantahanadalah bentuk kesewenangwenangan, karena pokok bantahan tersebutmerupakan ulangan dari perkara yang telah diputus, dan telah memilikikekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) oleh MahkamahAgung Republik Indonesia dengan nomor perkara 2061 K/Pdt/2002.
    No. 3066 K/Pat/2012karena bantahan kabur (obscuur libe/) diantaranya: posita dan petitum tidaksesuai/berhubungan, sehingga tidak jelas daar bantahan;Bahwa tidak jelas/kaburnya bantahan dari Pembantah adalah menyangkutlegal standing/dasar kewenangan/kapasitas Pembantah untuk mengajukanbantahan;Bahwa Pasal 206 ayat (6) HIR menyebutkan, Perlawanan, juga datang daripihak ketiga, berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untukpelaksanaan putusan.....
    tidak jelas/kabur (obscuur libel);Dalam Eksepsi (Turut Terbantah IV):1.Bahwa Turut Terbantah IV menolak seluruh dalildalil yang dikemukakanPembantah dalam gugatan bantahan kecuali terhadap apa yang secarategas diakui kebenarannya;Eksepsi Bantahan, Pembantah Nebis in Idem;a.
    Menyatakan menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;3.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — UNIVERSITAS ANDALAS (UNAND) melawan 1. DAVID M.L. TOBING, S.H., M.Kn, dkk
6936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2008/PN Jkt Pst, dan karenanyaberhak mengajukan Bantahan selaku Pihak Ketiga (derdenverzet) ataspelaksanaan putusan tersebut (vide Pasal 378 Rv);Il. Kegiatan penelitian yang bukan merupakan pengujian;2.1.Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Undang Undang RepublikHal. 4 dari 18 hal. Put.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;3. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2975 K/Pdt/2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 83/Pdt/2009 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2008/PNJkt Pst, tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable);4. Menghukum Terbantah I, Terbantah Il, Terbantah Ill dan Terbantah IV untuktunduk dan mentaati putusan ini;5.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 379 Rv mengatur bahwa:"Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusantidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja tetapi harus nyatanyatatelah dirugikan hakhaknya";Bahwa yang menjadi dasar Pembantah mengajukan bantahan ini adalahadanya Penetapan Nomor 032/2011.Eks., tertanggal 11 April 2011 untukmelaksanakan Putusan Majelis Hakim Perkara Gugatan Perdata Nomor87/Pdt.G/2008/PN Jkt Pst, tertanggal 20 Agustus 2008, jo.
    Dan apabila kitamembaca dengan teliti, banwa Pembantah ternyata tidak memilikikepentingan dan kerugian yang nyata;10.Bahwa sekalipun Pembantah adalah pihak ketiga, namun bukan berartiberhak untuk mengajukan Bantahan selaku Pihak Ketiga (derden verzet).Pihak ketiga tersebut harus memiliki kKepentingan dan kerugian yang nyata,agar dapat masuk sebagai pihak ketiga yang mengajukan bantahan;11.Bahwa oleh karena Pembantah tidak mempunyai kepentingan dengan pokokperkara Nomor 87/Pdt.G/2008/PN Jkt Pst, dan
    Penelitian yang dilakukan merupakan kegiatan akademikdari seorang akademisi di Perguruan Tinggi;Disinilah letak kepentingan Perguruan Tinggi Perguruan Tinggimengajukan gugatan bantahan, agar dikemudian hari tidak terjadi halserupa, dimana setiap penelitian ilmiah yang dilakukan para civitasakademika tidak terganggu.
Putus : 19-10-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — Ny. Hj. LUTFIAH SALEH, dkk lawan R. DJAJUSMAN, dkk
6935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Pembantah Tidak Berwenang Mengajukan Bantahan;Bahwa sebagaimana nyata dalam konstruksi hukum bantahan ParaPembantah, maka telah semestinya Para Pembantah harus dinyatakan tidakberwenang untuk mengajukan bantahan a quo dengan alasan sebagaiberikut: Bahwa bantahan Para Pembantah tidak didasarkan pada suatu hak, olehkarena kepemilikan Para Pembantah berdasarkan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 238/Bandung Wetan atas obyek sengketa telahdibatalkan dan dicabut berdasarkan Keputusan Badan PertanahanNasional
    ACHMADMUHAMMAD CHIARUDIN dan atau orang lain yang mendapat hakdaripadanya tidak lagi berhak atas obyek sengketa termasukmengajukan bantahan sebagaimana dalam perkara a quo; Bahwa alasan lain sehingga Para Pembantah tidak bewenang untukmengajukan bantahan atas eksekusi pengosongan atas Putusan yangberkekuatan hukum tetap yakni Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor1583K/Pdt/2003 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung NomorHalaman 21 dari 59 hal.Put.
    Bantahan Nebis in idem; Bahwa meskipun asas nebis in idem, biasanya dan agar berlaku untukPeradilan atas perkara Pidana vide Pasal 76 KUHP, namun untuk asaskepastian hukum dan asas Peradilan biaya murah, cepat dansederhana, maka asas tidak mengadili perkara yang sama lebih dari satukali tersebut, sudah semestinya diterapbkan dalam Peradilan perkaraPerdata; Bahwa oleh karena itu selain eksepsi yang dikemukakan di atas, makasetelah mempelajari dengan seksama bantahan Pembantah, ternyataalasan bantahan
    tumpang tindih atau bertentangan dengan obyek dan pokok halyang sama; Bahwa oleh karena itu meskipun dalam perkara a quo secara taktismembuat perlawanan dengan bantahan, akan tetapi karena subyek danHalaman 23 dari 59 hal.Put.
    Nomor 2) dan Nomor 3), sedangdua Posita/Dalil Bantahan lainya yaitu alasan Nomor 4) dan Nomor 5) adalahuntuk memperkuat kedua Posita/Dalil Bantahan pokok tersebut.1) Bahwa Pengadilan Tinggi di Jawa Barat dalam memeriksa dan mengadiliperkara hanya mendasarkan putusanputusan terdahulu, yaitu berdasarkanpada doktrin res judicata pro veritate habetur (yang diputus hakim harusdianggap benar), namun melupakan bahwa doktrin tersebut tidak bersifatmutlak.
Putus : 19-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Mei 2017 — LILIS, dk vs BARKAH Binti OBET, dkk
4721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 499 K/Pdt/2017Pembantah tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu dan tidak pernah adatransaksi Terbantah;Bahwa Para Pembantah didalam mengajukan bantahan ini didasarkanpada alatalat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna danberdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg/180 H.I.R Para Pembantahmemohon kepada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan menuruthukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulusekalipun adanya verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukumlainnya/uit
    Menerima dan mengabulkan bantahan dari para Pembantah terhadapTerbantah dan Para Turut Terbantah untuk seluruhnya;Il. Menyatakan Para Pembantah adalah sebagai Para Pembantah yang baikdan benar;Ill. Menyatakan objek sengketa berdasarkan fakta lapangan tidak samadengan objek yang diperkarakan pada Pengadilan Negeri Medan Nomor452/Pdt.G/2010/PN MDN;IV. Menyatakan pelaksanaan eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor27/Eks/2013/452/Pdt.G/2010/PN MDN tidak dapat dilaksanakan terhadapPara Pembantah;V.
    Nomor 499 K/Pdt/2017September 2012 Nomor 231 K/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukumtetap; Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas dan terang Para Pembantahtidak berhak sebagai Pembantah karena Para Pembantah bukanlah pihaklain diluar perkara;Bantahan Obscuur Lebelli Bahwa bantahan Para Pembantah kabur/tidak jelas, hal ini dikarenakanPara Pembantah masih merasa sebagai pemilik dari objek sengketa yangtelah dimenangkan oleh Terbantah dan telah dikeluarkan penetapaneksekusi Nomor 27/EKS/2013/452
    mana Para Pembantah telah juga menerimateguran untuk segera mengosongkan objek sengketa, jelas menunjukkanPara Pembantah sama sekali tidak berhak atas objek sengketa;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan Putusan Nomor 400/Pdt.G/2013/PN Mdn tanggal 17 Februari 2014dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak provisi Para Pembantah;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Terbantah;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang tidak baik; Menolak bantahan
Putus : 08-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 K/Pdt/2023
Tanggal 8 Juni 2023 — Ir. ONG ONGGO TJANDRA SETIAWAN VS PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE DKK
4318 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-03-2012 — Upload : 22-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2615 K/Pdt/2011
Tanggal 6 Maret 2012 — LUAT SITOMPUL, DK vs. SIMON WANGDRA, DKK
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan gugatan bantahan dalam konvensi untuk sebagian yaitupetitum butir 9 surat bantahan konvensi;Menghukum Terbantah II dalam Konvensi untuk mentaati putusan ini;Menghukum Pembantah untuk membayar biayabiaya perkara yangbesarnya akan ditentukan dalam diktum konvensi dan rekonvensi;Menolak tuntutan lain yang selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbantah dalam Rekonvensi/Pembantah dalam Konvensi;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Pembantah dalam Rekonvensi
    (derden verzet) ini didasarkan pada bukti otentik karenaitu putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada bantahan, bandingan maupun kasasi (putusan serta merta);Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pembantah mohon kepadaPengadilan Negeri Palembang supaya memberikan putusan yang dapatdijalankan lebih dahulu sebagai berikut:1.
    Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan (derden verzet)Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik;3. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemilik sah dari sebidang tanahSertifikat hak milik No. 363 SU No.179/1982 seluas 1.945 m2 yang terletakdi Jalan Duku (sekarang Jalan Bambang Utoyo) Kelurahan 5 Ilir KotaPalembang dengan batasbatas: Sebelah Utara dengan tanah milik H.
    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada bantahan, bandingan maupun kasasi (putusan serta merta);8. Menghukum Terbantah II dan Terbantah III untuk mentaati putusan ini;9.
    Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara;Atau:Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohondiberi putusan yang adil (ex aequo et bono);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Palembangtelah menjatuhkan putusan, yaitu putusan nomor: 79/Pdt.G/2009/PN.PLGtanggal 17 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;e Menghukum Pembantah untuk membayar ongkos perkara yanghingga kini ditaksir sebesar Rp. 671.000, (
Register : 16-07-2014 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 12/Pdt.Bth/2014/PN.Smd
Tanggal 18 Maret 2015 — PT KAHATEX sebagai Penggugat dan PT Multi Kontrol Nusantara sebagai Tergugat
9934
  • Menyatakan Bantahan dari Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.791.000, 00 (Tujuh Ratus Sembillan Puluh Satu Ribu Rupiah)
    Bahwa adapun alasan diajukannya bantahan ini adalah :. Bahwa adapun alasan Pembantah secara formal di samping alasanmaterill yang akan diuraikan dibawah ini adalah dimana Pembantah saatini sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali atas PutusanMahkamah Agung No.2585K/Pdt/2013/ No. 586/Pdt/ 2012/PT.Bdg/ jo.No.16/Pdt/G/2011/ Pn.Sumedang, hal mana membuktikan persoalanhukum atas permasalahan ini belum selesai ;.
    No.2585K/Pdt/2013, maka Pembantah mohon kepada Majelisyang memeriksa bantahan ini agar berkenan terlebih dahulu membuatputusan sela atas permohonan provisi dari PembantahDALAM PROVISI :Membatalkan dan atau setidaktidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusisebagaimana Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Sumedang No.02/Pen/Pdt/:/Eks/2014/PN.Sumedang jo No.2585K/Pdt/2013/ No. 586/Pdt/2012/PT.Bdg/No.16/Pdt/G/2011/ Pn.Sumedang.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima Bantahan untuk seluruhnya ;2.
    Menyatakan Bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sahserta berharga ;5. Menyatakan Eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi PengadilanNegeri Sumedang .02/Pen/Pdt/:/Eks/2014/PN.Sumedang jo PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia No.2585K/Pdt/2013/ Jo. PutusanPengadilan Tinggi Bandung No. 586/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. No.16/Pdt/G/2011/Pn.Sumedang tidak lagi mengikat serta tidak mempunyaikekuatan ekskutorial terhadap Pembantah ;6.
    W11U/13/271/HT.04.10/II/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pembantah tidakmenambah panjar biaya perkara;Menimbang, bahwa atas uraian di atas jelaslah bahwa Pembantah tidakserius dalam mengajukan bantahan karena Pembantah tidak menambah biayaperkara sehingga persidangan dapat berlarutlarut tanpa penyelesaian hukumyang pasti maka berdasarkan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat danbiaya ringan, maka Bantahan tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
    Menyatakan Bantahan dari Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp.791.000, 00 (Tujuh Ratus Sembillan Puluh Satu Ribu Rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang, pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015, olehkami, NUGROHO P.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/Pdt/2017
Tanggal 21 Maret 2017 — SUSILAWATI WIJAYA NG DKK VS LIU DJAN SEN DKK
5549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Terbantah:Bantahan Para Pembantah Tidak Didasarkan Pada Surat Kuasa KhususAtau Setidaktidaknya Bantahan Para Pembantah Telah KontradiktifDengan Surat Kuasa Khusus;1.Bahwa dalam mengajukan Bantahan a quo, Para Pembantah diwakilioleh Kuasa Hukumnya, maka secara hukum Kuasa Hukum ParaPembantah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ParaPembantah prinsipal untuk mengajukan Bantahan a quo haruslahdidasarkan pada Surat Kuasa Khusus, hal tersebut
    pun disadari benaroleh Para Pembantah, sehingga di dalam Bantahannya ParaPembantah telah dengan tegas menyebutkan dasar bagi KuasaHukum Para Pembantah bertindak untuk dan atas nama sertamewakili Para Pembantah prinsipal mengajukan Bantahan a quosebagaimana disebutkan oleh Para Pembantah pada halaman 1 s/dhalaman 2 Bantahan Para Pembantah yang dikutip sebagai berikut:Halaman 9 dari 51 hal.Put.
    1 Bantahan Para Pembantahmenyatakan:Hal: Bantahan Terhadap Penetapan Sita Eksekusi PengadilanNegeri Jakarta Selatan Nomor 429/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL.tanggal 23 Oktober 2012Dalil angka 2 halaman 3 Posita Bantahan Para Pembantahmenyatakan:2 Bahwa Para Pembantah baru mengetahui adanya upaya dariTerbantah untuk melaksanakan sita eksekusi atas tanahtanahsertifikat dimaksud dalam perkara tersebut, dari seseorang yang tidakdikenal yang menyerahkan copy Penetapan Nomor 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal
    23 Oktober 2012 tersebut kepadapara penjaga tanahtanah sertifikat dimaksud dalam perkara tersebut,dan memberitahukan tentang rencana sita eksekusi, sehingga ParaPembantah melakukan konfirmasi atas kebenaran info tersebut kePengadilan Negeri Jakarta Selatan;Dalil angka 7 Posita, Bantahan Para Pembantah menyatakan:7 Bahwa kalau pun Terbantah mengakui telah memiliki tanah ExBengkok Amil C.
    Khusus yang diberikan oleh Pemberi Kuasakepada Kuasa Hukumnya untuk mengajukan Gugat Bantahan atasPenetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Oktober 2012, hal tersebut terbuktisebagaimana dinyatakan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 6Februari 2013 yang dikutip sebagai berikut:KHUSUSUntuk mewakili/mendampingi PEMBERI KUASA,:1.