Ditemukan 420 data
6 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rahman bin Achmad Barawi) dan Pemohon II (Khadijah binti Daming) yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2015 di Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
11 — 12
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada KUA Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju dan KUA Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
74 — 24
- Mengabulkan permohonan para pemohon
- Menyatakan sah menurut hukum pernikahan Pemohon I (Aswad bin Syarif) dengan Pemohon II (A Putri Auliah Ramadhani binti A Muh Ali M B) yang dilaksanakan di Dusun Barakkang, Desa Barakkang, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada tanggal 06 Januari 2018.
11 — 11
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada KUA Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju dan KUA Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
17 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Nonci bin Soho, dengan Pemohon II, Juriah binti Kusnadi, yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 1990 di Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah;