Ditemukan 296598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/TUN/2019
Tanggal 21 Nopember 2019 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PERKUMPULAN POC INDONESIA diwakili Oleh : H. Leonard Faried Galistan;
16075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PERKUMPULAN POC INDONESIA diwakili Oleh : H. Leonard Faried Galistan;
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor AHU0008748.AH.01.07.Tahun 2018, tanggal13 Juli 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PerkumpulanPOC Indonesia;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0008748.AH.01.07.Tahun2018, tanggal 13 Juli 2018 tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Perkumpulan POC Indonesia;4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0008748.AH.Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 579 K/TUN/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.01.07.Tahun 2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perkumpulan POC Indonesia;3. Menghukum Termohon Kasasi I!
    /Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU0008748.AH.01.07.Tahun 2018 tanggal 13 Juli 2018tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan POCIndonesia;4. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor177/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 12 Februari 2019;5.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU0008748.AH.01.07.Tahun 2018, tanggal 13 Juli 2018, tentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan POC Indonesia;4.
Register : 10-08-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 K/TUN/2022
Tanggal 29 September 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.Sc., M.P.A., M.A., DK
1735893 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.Sc., M.P.A., M.A., DK
Register : 10-02-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/TUN/2022
Tanggal 31 Maret 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PENGURUS BESAR LEMBAGA KARATE - DO INDONESIA (PB LEMKARI);
503202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PENGURUS BESAR LEMBAGA KARATE - DO INDONESIA (PB LEMKARI);
Register : 09-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 PK/TUN/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — MUHAMMAD ZAINUL MAJDI, MA DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
193137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD ZAINUL MAJDI, MA DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Putusan Nomor 15 PK/TUN/2019DanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Freddy Haris, S.H.
    ., ACCS dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor M.HH.HM.07.0352, tanggal 21 Oktober 2016;Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan
    DALAM PENUNDAAN :a.Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan(schorsing) terhadap obyek sengketa;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaanKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia NomorAHU0000482.AH.01.08. tanggal 15 September Tahun 2016Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Nahdlatul Wathan Dan Lampiran : Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0000482.AH.01.08.tanggal 15 September Tahun 2016 tentang Persetujuan PerubahanBadan
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0000482.AH.01.08. tanggal 15September Tahun 2016 Tentang Persetujuan Perubahan BadanHukum Perkumpulan Perkumpulan Nahdlatul Wathan DanLampiran: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaNomor: AHU0000482.AH.01.08. tanggal 15 September Tahun 2016tentang Persetujuaan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Nahdlatul Wathan;c.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia NomorAHU0000482.AH.01.08. tanggal 15 September Tahun 2016Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Nahdlatul Wathan Dan Lampiran: Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU0000482.AH.01.08.tanggal 15 September Tahun 2016 tentang Persetujuan PerubahanBadan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Nahdlatul Wathan;d.
Register : 07-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 K/TUN/2020
Tanggal 10 Maret 2020 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG diwakili oleh : Hendro Gunawan Lie;
22459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG diwakili oleh : Hendro Gunawan Lie;
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0008275. AH.01.04.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum YayasanKelenteng Budha Meng Siang Teng tertanggal 25 Juni 2018;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0008275.AH.01.04. Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Yayasan Kelenteng Budha Meng Siang Teng tertanggal 25 Juni2018;4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0008275.AH.01.04.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum YayasanKelenteng Budha Meng Siang Teng tertanggal 25 Juni 2018;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0008275.AH.01.04. tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Yayasan Kelenteng Budha Meng Siang Teng tertanggal 25 Juni2018;Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 66 K/TUN/20204.
    dari PemohonKasasi:Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi tidak mengajukan Kontra Memori Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karenaJudex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah keliru dansalah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa yaitu SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0008275.AH.01.04. Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Yayasan Kelenteng Budha Meng Siang Teng tertanggal 25 Juni2018;4.
Register : 03-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/TUN/2020
Tanggal 2 April 2020 — JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO DAN LOLOK SUJATMIKO vs BADAN HUKUM PERKUMPULAN PERSATUAN PENGUSAHA PELAYARAN NIAGA NASIONAL INDONESIA ATAU INDONESIA NATIONAL SHIPOWNERS ASSOCIATION (INSA) DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
28499 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO DAN LOLOK SUJATMIKO vs BADAN HUKUM PERKUMPULAN PERSATUAN PENGUSAHA PELAYARAN NIAGA NASIONAL INDONESIA ATAU INDONESIA NATIONAL SHIPOWNERS ASSOCIATION (INSA) DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ., M.H. dan kawankawan,kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada KantorArkananta Vennootschap, beralamat di Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober2019;Termohon Peninjauan Kembali;DanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan:Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor: AHU.00/76427.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20Oktober 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan HukumPerkumpulan INSA., dan. Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor: AHU0000256.AH.01.08.
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU.0076427.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20Oktober 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan HukumPerkumpulan INSA;Il. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU0000256.AH.01.08. Tahun 2017, tanggal 12Mei 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan INSA;Dalam Eksepsi:1. Menyatakan menerima eksepsi Para Pemohon Peninjauan Kembali;2.
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU.0076427.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20Oktober 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan HukumPerkumpulan INSA;Il. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU0000256.AH.01.08. Tahun 2017, tanggal 12Halaman 5 dari 9 halaman. Putusan Nomor 58 PK/TUN/2020Mei 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan HukumPerkumpulan Perkumpulan INSA;3.
Register : 07-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 K/TUN/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA-RI., II. PENGURUS BESAR LEMBAGA KARATE-DO INDONESIA (PB LEMKARI);
584396 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA-RI., II. PENGURUS BESAR LEMBAGA KARATE-DO INDONESIA (PB LEMKARI);
    Dalam Penundaan;1.2.Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menunda Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU0002712.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Perkumpulan Lembaga KaretaDo Indonesia, tertanggal 14Februari 2017 beserta lampirannya sampai dengan adanya PutusanPengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atas perkaraa quo;.
    Memerintahkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU0002712.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perkumpulan Lembaga KaretaDo Indonesia, tertanggal14 Februari 2017 beserta lampirannya sampai dengan adanya PutusanPengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atas perkaraa quo;Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 428 K/TUN/20192.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU0002712.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perkumpulan Lembaga KaretaDo Indonesia,tertanggal 14 Februari 2017 beserta lampirannya;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU0002712.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perkumpulan Lembaga KaretaDo Indonesia,tertanggal 14 Februari 2017 beserta lampirannya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biayabiaya yang timbuldalam perkara a quo. AtauApabila Yth.
    Mewajibkan kepada Termohon Kasasi l/Dahulu Pembandingll/Semula Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU0002712.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perkumpulan Lembaga KaretaDo Indonesia,tertanggal 14 Februari 2017 beserta lampirannya;4.
Register : 15-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/TUN/2019
Tanggal 30 April 2019 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PENGURUS PERKUMPULAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI PERSATUAN GURU-RI (PPLP-PT.PGRI);
15577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PENGURUS PERKUMPULAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI PERSATUAN GURU-RI (PPLP-PT.PGRI);
    Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan MenteriHukum Umum dan Hak Asasi Manusia NomorAHU0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 tanggal 5 Januari 2018Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan TinggiPersatuan Guru Republik Indonesia, sampai ada putusan hukum yangtelan berkekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain yangmencabutnya dikemudian hari;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor AHU0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 tanggal5 Januari 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan HukumHalaman 2 dari 10 halaman. Putusan Nomor 195 K/TUN/2019Perkumpulan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan PerguruanTinggi Persatuan Guru Republik Indonesia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor AHU0000001.AH.01.08.TAHUN 2018tanggal 5 Januari 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan HukumPerkumpulan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan PerguruanTinggi Persatuan Guru Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:1.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor: AHU0000001.AH.01.08.TAHUN 2018,tanggal 5 Januari 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan HukumPerkumpulan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan PerguruanTinggi Persatuan Guru Republik Indonesia;3.
Register : 07-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 12-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 K/TUN/2020
Tanggal 10 Maret 2020 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN DAYAH BUSTANUL ULUM diwakili oleh : Drs. H. Faisal Hasan;
309259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN DAYAH BUSTANUL ULUM diwakili oleh : Drs. H. Faisal Hasan;
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0010455.AH.01. 04.Tahun2018, tanggal 7 Agustus 2018, tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0010455.AH.01.04.Tahun 2018, tanggal 7 Agustus 2018, tentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulumtersebut;4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0010455.AH. 01.04. Tahun2018, tanggal 7 Agustus 2018, tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0010455.AH.01.04.Tahun 2018, tanggal 7 Agustus 2018, tentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum;4.
    bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi II telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 17 Oktober2019 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karenaJudex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa yaitu keputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0010455.AH.01.04.Tahun 2018, tanggal 7 Agustus 2018, tentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum;4.
Register : 01-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASSI MANUSIA RI., 2. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI;
200114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASSI MANUSIA RI., 2. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI;
Register : 18-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431 K/TUN/2023
Tanggal 10 Oktober 2023 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., II. PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (Diwakili Oleh MAYJEN TNI (PURN) WISNU BAWA TENAYA dan I KETUT BUDIASA, ST., MM);;
385232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., II. PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (Diwakili Oleh MAYJEN TNI (PURN) WISNU BAWA TENAYA dan I KETUT BUDIASA, ST., MM);;
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/TUN/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — JARASMAN SIHOMBING DAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
482199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JARASMAN SIHOMBING DAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Register : 20-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 28-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/TUN/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — ., DKK VS YAYASAN PENDIDIKAN TAMAN NASIONAL MALANG diwakili oleh ASMO BASUKI WIDJOJO DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
16129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS YAYASAN PENDIDIKAN TAMAN NASIONAL MALANG diwakili oleh ASMO BASUKI WIDJOJO DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Register : 22-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/TUN/2019
Tanggal 5 September 2019 — SUGIH SITORUS DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
487366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUGIH SITORUS DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Putusan Nomor 119 PK/TUN/2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R.
Register : 14-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/TUN/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. GEREJA PENTAKOSTA diwakili oleh : Ev. Diane Evapora Siburian, D.Th;
230133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. GEREJA PENTAKOSTA diwakili oleh : Ev. Diane Evapora Siburian, D.Th;
    DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL,DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAANINTELEKTUAL, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 89,Kuningan, Jakarta Selatan 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Fathlurachman, S.H.,M.M., jabatan Direktur Merek dan Indikasi Geografis,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 Mei 2018;ll.
    Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat KeputusanDirektur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.HI.06.0303 tertanggal15 Februari 2018, perihal Pembekuan Merek Pentakosta TerdaftarNomor IDM000461745, sampai adanya putusan berkekuatan hukumtetap dalam perkara ini:6.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Jenderal KekayaanIntelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorHKI.HI.06.0303 tertanggal 15 Februari 2018 perihal PembekuanMerek Pentakosta Terdaftar Nomor IDM000461 745:3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan NomorHKI.HI.06.0303 tertanggal 15 Februari 2018 perihal PembekuanMerek Pentakosta Terdaftar Nomor IDM000461 745:4.
Register : 15-03-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/TUN/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA) diwakili oleh : Oesman Sapta, DK;
9561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA) diwakili oleh : Oesman Sapta, DK;
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi danRevitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani RakyatMasa Bakti 2015 2020, tanggal 17 Januari 2018;Halaman 4 dari 7 halaman.
Register : 18-07-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN MAUMERE Nomor 4/Pid.Pra/2012/PN.MMR
Tanggal 8 Agustus 2012 — - BENJIMAN VARGHEESE VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTUR JENDERAL IMIGASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II MAUMERE
10131
  • - BENJIMAN VARGHEESE VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTUR JENDERAL IMIGASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II MAUMERE
    Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini ;Atau bilamana Majelis Hakim yang menyidangkan perkara berpendapat lain, maka atasnama hukum dan keadilan PEMOHON mohon Putusan Hukum yang bijaksana danbermartabat serta melindungi HAK Asasi Manusia ;Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Pemohon telahhadir Kuasanya bernama bernama: MEDIAN DEWANTA DADO, SH.
    Penyidikan tindak pidanaKeimigrasian ;e Tanggal 16 Agustus 2011 Termohon memasukkan , menahan dan mengasingkan Pemohondan rekannya PETER DAMIEN dan serta ALOYSIUS PAUL ke Sel Karantina (ruangDetensi) yang terletak di Jalan BraiMaumere, Kabupaten Sikka ;e Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2011 Termohon mengeluarkan Pemohon dan rekanPemohon PETER DAMIEN dilepaskan dari sel karantina /ruang detensi ;1718e Tindakan Termohon tersebut ditidak memenuhi prosedur KUHAP sehingga merupakanpelanggaran Hak Asasi Manusia
Register : 18-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/TUN/2023
Tanggal 21 Maret 2023 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., II. HIMPUNAN PUTRA-PUTRI KELUARGA ANGKATAN DARAT (HIPAKAD), diwakili oleh HARIARA TAMBUNAN, S.E., S.H., M.M;;
34297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., II. HIMPUNAN PUTRA-PUTRI KELUARGA ANGKATAN DARAT (HIPAKAD), diwakili oleh HARIARA TAMBUNAN, S.E., S.H., M.M;;
Register : 01-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 K/TUN/2021
Tanggal 9 September 2021 — KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT., 2. KEPALA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT;
5018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT., 2. KEPALA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT;
Register : 14-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/TUN/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENERBIT MAHASISWA INDONESIA (YPPMI) diwakili oleH : DR. ALIMUDDIN RIZAL,MM;
18580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENERBIT MAHASISWA INDONESIA (YPPMI) diwakili oleH : DR. ALIMUDDIN RIZAL,MM;
    Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratNomor AHUAH.01.060008986 tertanggal 18 April 2018, Perihal:Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan Dan PenerbitMahasiswa Indonesia dalam pokok perkara yang sedang berjalansampai dengan adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde);Dalam Pokok Perkara:1,2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia