Ditemukan 223436 data
10 — 6
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000.- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam guna dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, KabupatenAgam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211.000. (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 M bertepatandengan tanggal 6 Ramadan 1434 H, oleh Drs. H.
12 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
7 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
9 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (8) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
18 — 4
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000.- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
untukmelangsungkan perkawinan sebagaimana termuat dalam pasal 8 dan pasal 9UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 3944 Kompilasi Hukum Islam,oleh karena itu permohonan Pemohon dan Pemohon II dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974 jo pasal 5 Kompilasi Hukum Islam, untukmenertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepada Pemohonmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam,guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211.000. (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 Mbertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Awal 1435 H, oleh Dra.
20 — 13
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara;
bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 2 ayat 2 UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrast Kependudukan, maka diperintahkan kepada Pemohon I danPemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama KecamatanIV Koto, Kabupaten Agam, guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon IJ untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agamuntuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara;Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan majelis PengadilanAgama Maninjau pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2013 M bertepatan dengantanggal 21 Muharam 1435 H, oleh Drs. H. RISWAN, Ketua Majelis, Drs.
9 — 9
Imam Somosujitno sebagai wali nikahnya Pemohon adalah adhal;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
31 — 46
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;5. Membebaskan Pemohon dari membayar biaya perkara;
bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14 dan21 Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama di Kabupaten Agam guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannya keKantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya;5. Membebaskan Pemohon dari membayar biaya perkara;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 Mbertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1435 H, olehDrs. H. ABDUL HADI, MHI, Ketua Majelis, Dra.
37 — 15
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Matur Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara ini;
tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan jo Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, permohonan Pemohon dan Pemohon Il dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk menertibkanadministrasi perkawinan, diperintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Ilmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Matur KabupatenAgam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebaskan Pemohon dan Pemohon Il dari membayar biaya perkara ini;Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 Mbertepatan dengan tanggal 9 Muharam 1485 H, oleh Dra.
12 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.241.000,-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
I adalah adik ipar saksi sedangkan Pemohon I adalahistri dari Pemohon I;b Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menikah lebih kurang sejak 10tahun yang lalu;c Bahwa Saksi hadir dan menyaksikan langsung proses pernikahanPemohon I dan Pemohon II, bahkan saksi bertindak sebagai saksidalam pernikahan tersebut;d Bahwa yang menjadi qadi nikah pernikahan Pemohon I denganPemohon IT adalah PENGHULYU, dengan wali nikah kakakkandung Pemohon II karena ayah kandung Pemohon II telahmeninggal dunia, sedangkan saksi nikahnya
Pencatat Nikahyang bertugas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi HukumIslam jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor Tahun 1974, permohonanPemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, maka biayaperkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dandalildalil syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IT;2 Menetapkan sahnya perkawinan PEMOHON I denganPEMOHON II yang dilaksanakan pada tahun 2001;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon IT untukmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya
11 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantur Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,-(dua ratus sebelas ribu rupiah).
suami, calon istri, wali nikah, duaorang saksi, dan ijab qabul.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pernikahan Pemohon dan dihubungkandengan pertimbangan tentang rukun nikah di atas, majelis mengambil kesimpulanbahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II telah memenuhi ketentuanpernikahan menurut agama Islam ;Menimbang, bahwa demikian juga halnya dengan pendapat ahli fikih yangselanjutnya ditransformasi menjadi pendapat majelis, bahwa ;(4: 132)aans cISJL aldlel all 51.51 Waar,Dan diterima pengakuan nikahnya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (d) dan huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi HukumIslam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974, permohonan Pemohondapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepadaPemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan TanjungRaya guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
ini dibebankan kepadaPemohon ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;2 Menetapkan sahnya perkawinan PEMOHO I dengan PEMOHON II yangdilaksanakan pada Tanggal 8 Oktober 1992 di Kabupaten Agam ;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantur Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya KabupatenAgam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
16 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
12 — 6
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrast Kependudukan, maka diperintahkan kepada Pemohon I danPemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama KabupatenAgam, guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 M, bertepatandengan tanggal 13 Syawal 1434 H, oleh Drs. H.
12 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 jo Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4.
46 — 17
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk dicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratussebelas ribu rupiah);
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untukdicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ;4.
12 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
7 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
19 — 4
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan dan perubahan sebagaimana point (2) ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, agar diterbitkan kutipan akta nikahnya;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan danperubahan sebagaimana point (2) ke Kantor Urusan Agama KecamatanXXXXXXXXXX Kabupaten Gresik, agar diterbitkan kutipan akta nikahnya;5.
10 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
14 — 17
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,Halaman 9 dari 11 Halaman, Penetapan No 089/Pdt.P/2014/PA.Mindiperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanpenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.151.000, (seratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam sidang Hakim Tunggal pada hari Rabutanggal 23 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Akhir 1435 H,oleh Drs. H.