Ditemukan 14323 data
M. Samsul Qomar, S.Sos
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT cq. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
2.Lalu Riadi, S.Sos
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
230 — 107
Politik pada Pasal 32 ayat (4) UndangUndang Nomor2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik;13.
Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana diubah dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Halaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor 43/Pdt.SusParpol/2020/PN Pyatentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa dalam halpenyelesaian perselisihnan partai politik tidak tercapai, maka dilakukanmelalui pengadilan negeri.6.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa yangdimaksud dengan Perselisihan Partai Politik melliputi: 1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan, 2) pelanggaran terhadap hak anggotapartai politik, 3) pemecatan tanpa alasan yang Jjelas, 4) penyalahgunaankewenangan, 5) pertanggungjawaban
keuangan, 6) keberatan terhadapkeputusan partai politik.
Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana diubah dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa perselesihan partalpolitik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan yang diaturdalam AD dan ART suatu partai politik.2.
TANHAR EFFENDI
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
2.ROMLI
3.DARMISI
4.RIDWAN
5.HERU PUTRA
6.A. ROSIDI
7.ASPAN MALADI
8.DUDI YONO
9.YUZARLAN
Turut Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI SUMATERA SELATAN
2.ADIANSYAH
3.PANITIA PENYELENGGARA MUSDA DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN LAHAT SUMATERA SELATAN Tahun 2020
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN LAHAT, PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2016-2021(Demisioner ) dan selaku Pimpinan Sidang Sementara Musda X
251 — 54
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : IRWANDI YUSUF Diwakili Oleh : HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat : DPP Partai Nanggroe Aceh
152 — 13
1.DIMAS SAPUTRA, S.T.
2.H. SABIHIS
Tergugat:
1.DPP PARTAI BERKARYA
2.DPW PARTAI BERKARYA
3.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
62 — 0
Khaeruddin Arief Hidayat
Tergugat:
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Utara
103 — 0
TGK. ALI MURTALA
Tergugat:
1.DPA-PA
2.DPA-PA KABUPATEN ACEH BARAT
3.DPW-PA KAB.NAGAN RAYA
91 — 14
Terbanding/Tergugat : H.PRABOWO SUBIANTO
Terbanding/Tergugat : H. AHMAD MUZANI
Terbanding/Tergugat : dr.H.SUIR SYAM
Terbanding/Tergugat : DARMAWI Bsc
Terbanding/Tergugat : Ir.H.EDI ARMAN
Terbanding/Tergugat : NOVITA KEMALA
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia C.q Komisi Pemilihan Umum Pusat, Cq. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar
235 — 68
Bandingberpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor16/Pdt.Sus/2015/PN Bsk tanggal 13 Januari 2016 yang menyatakan bahwaPengadilan Negeri Batusangkar tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara aquo, karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Tahun 2003 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2008serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 880 K/Pdt/2003 tanggal 23Januari 2003 bahwa sengketa internal atau AD/ART sebuah partai politikadalah menjadi wewenang partai politik
tersebut dan sesuai dengan pasal32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, oleh karenanya alasanalasan dan pertimbangan hukum serta Putusan Pengadilan NegeriBatusangkar Nomor 16/Pdt.Sus/2015/PN Bsk tanggal 13 Januari 2016dapat disetujui dan diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakim TingkatBanding dalam memutus perkara ini, dengan demikian Putusan PengadilanNegeri Batusangkar Nomor 16/Pdt.Sus/2015/PN Bsk tanggal 13 Januari2016
Muhibbussabri
Tergugat:
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Intervensi:
RIDWAN
74 — 56
163 — 85
Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTCalon terpilin anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KomisiPemilihan UmumPasal 215 huruf a:Penetapan calon terpilin anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan padaperolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihandengan ketentuan sebagai berikut. (a).
Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTmemenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atauDPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemiluberupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UndangUndang kepada Tergugat, Tergugat pada tanggal 14 Mei 2014 telahmenetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilin AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
Rakyat DalamPemilihan Umum Tahun 2014, Tergugat menyampaikan Pemberitahuankepada Partai Politik yang bersangkutan dengan tembusan kepadaHalaman 19 dari 85 halaman.
Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTPartai Politik dan/atau Calon Terpilih.
bisa dilakukan penggantian oleh KPUlangsung sebelum diresmikan kalau terbukti melakukan politik uang tapi harusputusannya inkracht.
Agus mursalim SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat
2.Bupati Kabupaten Lombok Barat
3.Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lombok Barat
4.6. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
5.7. MAHRUP, S.E
137 — 7
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
216 — 32
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
37 — 11
82 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
STENLY TOWOLIU
Tergugat:
1.Lucky Datau
2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
87 — 16
H. NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
106 — 0
WILLEM WANDIK, S. SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
158 — 44
Undangundang Nomor 1 Tahun 2005 tentang HakHak Sipil dan Politik.
Penyelenggara Pemilu (DKPP)terkait dengan penyimpangan administratif penyelenggara pemilu;dan Mahkamah Partai Politik terkait dengan perselisihan internalPartai Politik.4.3.
Bahwa yang menjadi perselisihan partai politik terkait denganPerselisihan Hasil Pemilihan Umum internal Partai Demokratadalah pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik berupapelanggaran terhadap hak politik anggota Partai Politik untukdipilih dan terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia atau sebagai Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Legislatif.4.6.
Bahwa lagipula meskipun diberi judul Gugatan Perbuatan MelawanHukum, sesungguhnya perkara a quo adalah perkara perselisihaninternal partai politik yang tunduk pada rezim hukum UndangUndangPartai Politik dengan alasan:1.
Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
163 — 52
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011,yang bunyinya adalah sebagai berikut:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD ART,(2) Penyelesaian Perselisihnan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
:1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;dan kewenangan pengadilan negeri timbul saat, penyelesaian perselisihantersebut secara internal tidak tercapai, sebagaimana bunyi Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:1) Dalam hal penyelesaian
LALU ZULFIKAR ALI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
26 — 9
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
101 — 68
MUHAMMAD FIRDAUS NZ, S.Sos., M.I.P.,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
17 — 0